Mozaik Islam

Asas dan Prinsip Dasar BMT

Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adl lembaga keuangan mikro yg dioperasikan dgn prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan derajat & martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa & modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dgn berlandaskan pd system ekonomi yg salaam.

Prinsip dasar BMT

  1. Ahsan (mutu hasil terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu ‘amala(memuaskan semua pihak), & sesuai dgn nilai-nilai salaam: keselamatan, kedamaian, & kesejahteraan.
  2. Barokah, artinya berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan(keterbukaan), & bertangggung jawab sepenuhnya kpd masyarakat.
  3. Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyah)
  4. Demokratis, partisipatif, & inklusif.
  5. Keadilan social & kesetaraan jender, non-diskriminatif
  6. Ramah lingkungan
  7. Peka & bijak terhadap pengetahuan & budaya local, serta keanekaragaman budaya.
  8. Keberlanjutan, memberdayakan masyarat dgn meningkatkan kemampuan diri & lembaga masyarakat lokal.

Sifat, Peran dan Fungsi BMT

BMT bersifat terbuka, independen, tdk partisan, berorientasi pd pengembangan tabungan & pembiayaan utk mendukung bisnis ekonomi yg produktif bagi anggota & kesejahteraan social masyarakat sekitar, terutama usaha mikro & fakir miskin.

Peran BMT bagi masyarakat sebagai berikut:

  1. Motor penggerak ekonomi & social masyarakat byk
  2. Ujung tombak pelaksanaan system ekonomi syariah
  3. Penghubung antara kaum aghnia (kaya) & kaum dhu’afa (miskin)
  4. Sarana pendidikan informal utk mewujudkan prinsip hidup yg barakah, ahsanu ‘amaia & salaam melalui spiritual communication dgn dzikir qalbiyah ilahiah.

Fungsi BMT bagi masayarakat

  1. Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, & pengelola menjadi lbh professional, salaam, & amanah sehingga semakin utuh & tangguh dalam berjuang & berusaha menghadapi tantangan global.
  2. Mengorganisir & memobilisasi dana sehingga dana yg dimiliki oleh masyarakat dpt termanfaatkan secara optimal di dalam & luar organisasi utk kepentingan rakyat byk.
  3. Mengembangkan kesempatan kerja.
  4. Mengukuhkan & meningkatkan kualitas usaha & pasar produk-produk anggota
  5. Memperkuat & meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi & sosial rakyat byk.

Pendirian dan Permodalan BMT

Pendirian BMT

BMT dpt didirikan oleh:

  1. Sekurang-kurangnya 20 orang.
  2. Satu pendiri dgn lainnya sebaiknya tdk memiliki hubungan keluarga vertical & horizontal satu kali.
  3. Sekurang-kurangnya 70% anggota pendiri bertempat tinggal di sekitar daerah kerja BMT.
  4. Pendiri dpt bertambah dalam tahun-tahun kemudian jika disepakati oleh rapat para pendiri.

Permodalan BMT

Modal BMT terdiri dari:

  1. Simpanan pokok.
  2. Simpanan Pokok Khusus.

Mekanisme Kerja BMT

Cara kerja BMT adl sbg berikut:

  1. Pendamping atau beberapa pemrakarsa yg mengetahui tentang BMT, menyampaikan & menjelaskan idea tau gagasan ini kpd rekan-rekannya sbg upaya utk menarik beberapa orang sbg pemrakarsa awal hingga mencapai lbh dari 20 orang.
  2. Dua puluh orang atau lbh tersebut kemudian menyepakati pendirian BMT di desa, kecamatan, pasar, atau masjid & bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT.
  3. Modal awal kemudian ditentukan sesuai dgn kesepakata bersama (tidak harus sama jumlahnya antara pemrakarsa, hingga mencapai jumlah yg telah ditentukan utk pendirian sebuah BMT).
  4. Pemrakarsa membuat rapat utk memilih pengurus BMT.
  5. Pengurus BMT kemudian merapatkan & merekrut pengelola/ manajemen BMT dari lingkungan tersebut yg memiliki sifat sidiq, amanah, fathanah & benar-benar menguasai visi, misi, tujuan & usaha-usaha BMT, serta memiliki keinginan keras & dgn sepenuh hati utk mengembangkan BMT.
  6. Penggurus BMT menghubungi PINBUK setempat utk memberikan pelatihan kpd calon pengelola/manajemen BMT tersebut(umumnya 2 minggu pelatihan & magang).
  7. Pengelola yg telah diberi pelatihan kemudian membuka kantor & menjalankan BMT, dgn giat menggalakan simpanan masyarakat & memberikan pembiayaan pd usaha mikro & kecil di sekitarnya.
  8. Pembiayaan pd usaha mikro dilakukan dgn menerapkan system bagi hasil yg disampaikan sesuai dgn akad yg telah disepakati.
  9. Hasil dari bagi hasil ini kemudian digunakan oleh para pengelola utk membayar honor para pengelola & membayar kegiatan operasional BMT.
  10. Hasil dari bagi hasil juga digunakan utk membayar bagi hasil kpd penyimpanan data, diupayakan agar nilai bagi hasil yg diperoleh para penyimpan dana bias lbh besar dari bunga bank konvensional.

Tujuan BMT

BMT memiliki tujuan memberikan pelayanan & pemberdayaan social ekonomi umat melalui kegiatan-kegiatan:

  1. Menggeser peranan rentenir yg sangat mencekik / menghisap darah manusia.
  2. Menyelamatkan tabungan umat Islam dari ancaman bunga (riba), & sekaligus menghindarkan mereka dari perbuatan maksia (kufur nikmat).
  3. Tersedianya semacam koperasi syariah sbg alternatif lembaga keuangan ummat.
  4. Mendirikan, membangun & mengembangkan BMT merupakan wujud nyata dari amal sholih & merupakan pelaksanaan dakwah bil hal
  5. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan berbasis syariah.
  6. Penyediaan jasa pembiayaan, investasi & konsumtif.
  7. Sebagai Amal Zakat yg menerima & menyalurkan ZIS
  8. Membantu pengusaha kecil muslim dalam masalah permodalan.

Sejarah BMT di Indonesia

Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yg mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lbh di berdayakan oleh ICMI sbg sebuah gerakan yg secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK).

BMT adl lembaga keuangan mikro yg dioperasikan dgn prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro & kecil dalam rangka mengangkat derajat & martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.

Secara konseptual, BMT memiliki 2 fungsi: Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) – melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif & investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro & kecil terutama dgn mendorong kegiatan menabung & menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak & shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dgn pertaturan & amanahnya.

Sejarah BMT

Masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (1-11 H/622-632 M)

Pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, Baitul Mal lbh mempunyai pengertian sbg pihak (al-jihat) yg menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus utk menyimpan harta, karena saat itu harta yg diperoleh belum begitu byk. Kalaupun ada, harta yg diperoleh hampir selalu habis dibagi-bagikan kpd kaum muslimin serta dibelanjakan utk pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa membagikan ghanimah & seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menunda-nundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing.

Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13 H/632-634 M)

Abu Bakar dikenal sbg Khalifah yg sangat wara’ (hati-hati) dalam masalah harta. Bahkan pd hari kedua setelah beliau dibai’at sbg Khalifah, beliau tetap berdagang & tdk mau mengambil harta umat dari Baitul Mal utk keperluan diri & keluarganya.

Diriwayatkan oleh lbnu Sa’ad (w. 230 H/844 M), penulis biografi para tokoh muslim, bahwa Abu Bakar yg sebelumnya berprofesi sbg pedagang membawa barang-barang dagangannya yg berupa bahan pakaian di pundaknya & pergi ke pasar utk menjualnya. Di tengah jalan, ia bertemu dgn Umar bin Khaththab. Umar bertanya, “Anda mau kemana, hai Khalifah?” Abu Bakar menjawab, “Ke pasar.” Umar berkata, “Bagaimana mungkin Anda melakukannya, padahal Anda telah memegang jabatan sbg pemimpin kaum muslimin?” Abu Bakar menjawab, “Lalu dari mana aku akan memberikan nafkah utk keluargaku?” Umar berkata, “Pergilah kpd Abu Ubaidah (pengelola Baitul Mal), agar ia menetapkan sesuatu untukmu.” Keduanya pun pergi menemui Abu Ubaidah, yg segera menetapkan santunan (ta’widh) yg cukup utk Khalifah Abu Bakar, sesuai dgn kebutuhan seseorang secara sederhana, yakni 4000 dirham setahun yg diambil dari Baitul Mal.

Masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M)

Selama memerintah, Umar bin Khaththab tetap memelihara Baitul Mal secara hati-hati, menerima pemasukan & sesuatu yg halal sesuai dgn aturan syariat & mendistribusikannya kpd yg berhak menerimanya. Dalam salah satu pidatonya, yg dicatat oleh lbnu Kasir (700-774 H/1300-1373 M), penulis sejarah & mufasir, tentang hak seorang Khalifah dalam Baitul Mal, Umar berkata, “Tidak dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini melainkan 2 potong pakaian musim panas & sepotong pakaian musim dingin serta uang yg cukup utk kehidupan sehari-hari seseorang di antara orang-orang Quraisy biasa, & aku adl seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslimin.”

Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M)

Kondisi yg sama juga berlaku pd masa Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yg besar & keluarganya, tindakan Usman byk mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal. Dalam hal ini, lbnu Sa’ad menukilkan ucapan Ibnu Syihab Az Zuhri (51-123 H/670-742 M), seorang yg sangat besar jasanya dalam mengumpulkan hadis, yg menyatakan, “Usman telah mengangkat sanak kerabat & keluarganya dalam jabatan-jabatan tertentu pd enam tahun terakhir dari masa pemerintahannya. Ia memberikan khumus (seperlima ghanimah) kpd Marwan yg kelak menjadi Khalifah ke-4 Bani Umayyah, memerintah antara 684-685 M dari penghasilan Mesir serta memberikan harta yg byk sekali kpd kerabatnya & ia (Usman) menafsirkan tindakannya itu sbg sesuatu bentuk silaturahmi yg diperintahkan oleh Allah SWT. Ia juga menggunakan harta & meminjamnya dari Baitul Mal sambil berkata, ‘Abu Bakar & Umar tdk mengambil hak mereka dari Baitul Mal, sedangkan aku telah mengambilnya & membagi-bagikannya kpd sementara sanak kerabatku.’ Itulah sebab rakyat memprotesnya.” (Dahlan, 1999).

Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)

Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Talib, kondisi Baitul Mal ditempatkan kembali pd posisi yg sebelumnya. Ali, yg juga mendapat santunan dari Baitul Mal, seperti disebutkan oleh lbnu Kasir, mendapatkan jatah pakaian yg hanya bisa menutupi tubuh sampai separo kakinya, & sering bajunya itu penuh dgn tambalan.

Masa Khalifah-Khalifah Sesudahnya

Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika pd masa sebelumnya Baitul Mal dikelola dgn penuh kehati-hatian sbg amanat Allah Subhanahu wa ta’ala & amanat rakyat, maka pd masa pemerintahan Bani Umayyah Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dpt dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat (Dahlan, 1999).

Dasar Hukum dan Peraturan Hukum BMT

BMT berazaskan Pancasila & Undang-undang Dasar 1945 serta berlandaskan syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian, & profesionalisme. Secara Hukum BMT berpayung pd koperasi tetapi sistim operasionalnya tdk jauh berbeda dgn Bank Syari’ah sehingga produk-produk yg berkembang dalam BMT seperti apa yg ada di Bank Syari’ah.

Oleh karena berbadan hukum koperasi, maka BMT harus tunduk pd Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian & PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Juga dipertegas oleh KEP.MEN Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi Jasa keuangan syari’ah. Undang-undang tersebut sbg payung berdirinya BMT (Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah). Meskipun sebenarnya tdk terlalu sesuai karena simpan pinjam dalam koperasi khusus diperuntukkan bagi anggota koperasi saja, sedangkan didalam BMT, pembiayaan yg diberikan tdk hanya kpd anggota tetapi juga utk diluar anggota atau tdk lagi anggota jika pembiayaannya telah selesai.

BMT

BMT (Baitul Mal Wattamwil) adl lembaga keuangan mikro yg dioperasikan dgn prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro & kecil dalam rangka mengangkat derajat & martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.

Secara konseptual, BMT memiliki 2 fungsi:

  1. Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) – melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif & investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro & kecil terutama dgn mendorong kegiatan menabung & menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
  2. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak & shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dgn peraturan & amanahnya.

Visi BMT mengarah pd upaya utk mewujudkan BMT menjadi lembaga yg mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yg luas), sehingga mampu berperan sbg wakil pengabdi Allah SWT, memakmurkan kehidupan anggota pd khususnya & masyarakat pd umumnya.. Titik tekan perumusan Visi BMT adl mewujudkan lembaga yg professional & dpt meningkatkan kualitas ibadah.

Misi BMT adl membangun & mengembangkan tatanan perekonomian & struktur masyarakat madani yg adil berkemakmuran, serta berkeadilan berlandaskan syari’ah & diridhoi Allah SWT. Dari pengertian tersebut dpt dipahami bahwa misi BMT bukan semata-mata mencari keuntungan & penumpukan laba modal pd golongan orang kaya saja, tetapi lbh berorientasi pd pendistribusian laba yg merata & adil, sesuai dgn prinsip-prinsip ekonomi Islam.

BMT merupakan badan atau lembaga yg dpt meningkatkan kinerja perekonomian & sekaligus dpt mengentaskan kemiskinan sehingga tercapai kesejahteraan ummat. Oleh karena itu, utk mewujudkan peran BMT dalam perekonomian tersebut diperlukan peranan pemerintah yg intensif terhadap eksistensi BMT itu sendiri. Di samping itu, harus ada dukungan dari masyarakat khususnya ummat Islam utk lbh mengembangkannya baik dari segi permodalan maupun peningkatan kualitas sumber daya manusianya (SDM).

Masuk Islam di Pertengahan Ramadhan, Apakah Harus Memuasai Hari-Hari Sebelumnya?

Jika seseorang masuk Islam di pertengahan Ramadhan, apakah dia dituntut utk memuasai hari-hari sebelumnya?

Jawaban

Dia tdk tertuntut utk memuasai hari-hari sebelumnya, karena masih kafir ketika itu. Orang kafir tdk tertuntut utk mengganti amal saleh yg terlewati, sebagaimana firman Allah -ta’âla-:

“Katakanlah kpd orang-orang yg kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yg sudah lalu…” (QS.al-Anfâl: 38)

Karena, ketika manusia masuk Islam di masa Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam-, beliau tdk memerintahkan mereka utk mengganti puasa yg telah terlewat, tdk pula shalat maupun zakat. Tetapi jika dia masuk Islam di tengah hari Ramadhan, apakah diharuskan imsak & qodha atau imsak saja tanpa qodha atau tdk diharuskan imsak maupun qodha?

Dalam masalah ini ulama berbeda pendapat. Pendapat yg terpilih adl dia diharuskan imsak tanpa qodha. Diharuskan imsak karena dia telah menjadi orang yg terbebani menjalankan kewajiban. Tidak wajib mengqodha karena sebelumnya dia belum termasuk orang yg terbebani kewajiban. Sama halnya dgn anak kecil yg balig pd pertengahan hari, diharuskan baginya imsak tetapi tdk diharuskan qodha menurut pendapat yg kuat dalam masalah ini.

Oleh: Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin