Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIMekanisme Kerja BMT
Cara kerja BMT adl sbg berikut :
- Pendamping atau beberapa pemrakarsa yg mengetahui tentang BMT, menyampaikan & menjelaskan idea tau gagasan ini kpd rekan-rekannya sbg upaya utk menarik beberapa orang sbg pemrakarsa awal hingga mencapai lbh dari 20 orang.
- Dua puluh orang atau lbh tersebut kemudian menyepakati pendirian BMT di desa, kecamatan, pasar, atau masjid & bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT.
- Modal awal kemudian ditentukan sesuai dgn kesepakata bersama (tidak harus sama jumlahnya antara pemrakarsa, hingga mencapai jumlah yg telah ditentukan utk pendirian sebuah BMT).
- Pemrakarsa membuat rapat utk memilih pengurus BMT.
- Pengurus BMT kemudian merapatkan & merekrut pengelola/ manajemen BMT dari lingkungan tersebut yg memiliki sifat sidiq, amanah, fathanah & benar-benar menguasai visi, misi, tujuan & usaha-usaha BMT, serta memiliki keinginan keras & dgn sepenuh hati utk mengembangkan BMT.
- Penggurus BMT menghubungi PINBUK setempat utk memberikan pelatihan kpd calon pengelola/manajemen BMT tersebut(umumnya 2 minggu pelatihan & magang).
- Pengelola yg telah diberi pelatihan kemudian membuka kantor & menjalankan BMT, dgn giat menggalakan simpanan masyarakat & memberikan pembiayaan pd usaha mikro & kecil di sekitarnya.
- Pembiayaan pd usaha mikro dilakukan dgn menerapkan system bagi hasil yg disampaikan sesuai dgn akad yg telah disepakati.
- Hasil dari bagi hasil ini kemudian digunakan oleh para pengelola utk membayar honor para pengelola & membayar kegiatan operasional BMT.
- Hasil dari bagi hasil juga digunakan utk membayar bagi hasil kpd penyimpanan data, diupayakan agar nilai bagi hasil yg diperoleh para penyimpan dana bias lbh besar dari bunga bank konvensional.