Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIBMT
Hukum Bank Syariah
Bank syariah adalah jenis lembaga keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam. Bank syariah menjalankan operasinya dengan berpegang pada hukum Islam dan tidak terlibat dalam praktik-praktik riba atau bunga. Bank syariah menawarkan berbagai jenis produk dan layanan keuangan, termasuk tabungan, deposito, pembiayaan, dan investasi.
Prinsip-prinsip Bank Syariah dalam Al Quran
Prinsip-prinsip bank syariah didasarkan pada prinsip-prinsip Islam yang tercantum dalam Al Quran. Al Quran memberikan beberapa pedoman untuk kegiatan bisnis yang berbasis Islam, termasuk aktivitas perbankan.
Ayat Al Quran yang mengatur tentang riba
Dalam Al Quran, riba dilarang dengan tegas. Firman Allah SWT dalam Al Quran Surah Al-Baqarah ayat 275 menyatakan:
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
Ayat Al Quran yang mengatur tentang akad musyarakah dan mudharabah Readmore
Asas dan Prinsip Dasar BMT
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adl lembaga keuangan mikro yg dioperasikan dgn prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan derajat & martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa & modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dgn berlandaskan pd system ekonomi yg salaam.
Prinsip dasar BMT
- Ahsan (mutu hasil terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu ’amala(memuaskan semua pihak), & sesuai dgn nilai-nilai salaam: keselamatan, kedamaian, & kesejahteraan. Readmore
Sifat, Peran dan Fungsi BMT
BMT bersifat terbuka, independen, tdk partisan, berorientasi pd pengembangan tabungan & pembiayaan utk mendukung bisnis ekonomi yg produktif bagi anggota & kesejahteraan social masyarakat sekitar, terutama usaha mikro & fakir miskin.
Peran BMT bagi masyarakat sebagai berikut :
- Motor penggerak ekonomi & social masyarakat byk
- Ujung tombak pelaksanaan system ekonomi syariah
- Penghubung antara kaum aghnia (kaya) & kaum dhu’afa (miskin) Readmore
Pendirian dan Permodalan BMT
Pendirian BMT
BMT dpt didirikan oleh :
- Sekurang-kurangnya 20 orang.
- Satu pendiri dgn lainnya sebaiknya tdk memiliki hubungan keluarga vertical & horizontal satu kali.
- Sekurang-kurangnya 70% anggota pendiri bertempat tinggal di sekitar daerah kerja BMT. Readmore
Mekanisme Kerja BMT
Cara kerja BMT adl sbg berikut :
- Pendamping atau beberapa pemrakarsa yg mengetahui tentang BMT, menyampaikan & menjelaskan idea tau gagasan ini kpd rekan-rekannya sbg upaya utk menarik beberapa orang sbg pemrakarsa awal hingga mencapai lbh dari 20 orang.
- Dua puluh orang atau lbh tersebut kemudian menyepakati pendirian BMT di desa, kecamatan, pasar, atau masjid & bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT. Readmore
Tujuan BMT
BMT memiliki tujuan memberikan pelayanan & pemberdayaan social ekonomi umat melalui kegiatan-kegiatan :
- Menggeser peranan rentenir yg sangat mencekik / menghisap darah manusia.
- Menyelamatkan tabungan umat Islam dari ancaman bunga (riba), & sekaligus menghindarkan mereka dari perbuatan maksia (kufur nikmat).
- Tersedianya semacam koperasi syariah sbg alternatif lembaga keuangan ummat. Readmore
Sejarah BMT di Indonesia
Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yg mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lbh di berdayakan oleh ICMI sbg sebuah gerakan yg secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). Readmore
Sejarah BMT
Masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (1-11 H/622-632 M)
Pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, Baitul Mal lbh mempunyai pengertian sbg pihak (al-jihat) yg menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus utk menyimpan harta, karena saat itu harta yg diperoleh belum begitu byk . Kalaupun ada, harta yg diperoleh hampir selalu habis dibagi-bagikan kpd kaum muslimin serta dibelanjakan utk pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa membagikan ghanimah & seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menunda-nundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing. Readmore
Dasar Hukum dan Peraturan Hukum BMT
BMT berazaskan Pancasila & Undang-undang Dasar 1945 serta berlandaskan syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian, & profesionalisme. Secara Hukum BMT berpayung pd koperasi tetapi sistim operasionalnya tdk jauh berbeda dgn Bank Syari’ah sehingga produk-produk yg berkembang dalam BMT seperti apa yg ada di Bank Syari’ah. Readmore
BMT
BMT (Baitul Mal Wattamwil) adl lembaga keuangan mikro yg dioperasikan dgn prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro & kecil dalam rangka mengangkat derajat & martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Secara konseptual, BMT memiliki 2 fungsi :
- Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) – melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif & investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro & kecil terutama dgn mendorong kegiatan menabung & menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
- Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak & shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dgn peraturan & amanahnya. Readmore