Bank syariah adalah jenis lembaga keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam. Bank syariah menjalankan operasinya dengan berpegang pada hukum Islam dan tidak terlibat dalam praktik-praktik riba atau bunga. Bank syariah menawarkan berbagai jenis produk dan layanan keuangan, termasuk tabungan, deposito, pembiayaan, dan investasi. Prinsip-prinsip Bank Syariah dalam Al Quran Prinsip-prinsip bank syariah didasarkan pada prinsip-prinsip […]
Readmore…Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI
Kategori: BMT
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adl lembaga keuangan mikro yg dioperasikan dgn prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan derajat & martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa & modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dgn berlandaskan pd system ekonomi yg salaam. Prinsip dasar BMT Ahsan (mutu hasil terbaik), […]
Readmore…BMT bersifat terbuka, independen, tdk partisan, berorientasi pd pengembangan tabungan & pembiayaan utk mendukung bisnis ekonomi yg produktif bagi anggota & kesejahteraan social masyarakat sekitar, terutama usaha mikro & fakir miskin. Peran BMT bagi masyarakat sebagai berikut : Motor penggerak ekonomi & social masyarakat byk Ujung tombak pelaksanaan system ekonomi syariah Penghubung antara kaum aghnia […]
Readmore…Pendirian BMT BMT dpt didirikan oleh : Sekurang-kurangnya 20 orang. Satu pendiri dgn lainnya sebaiknya tdk memiliki hubungan keluarga vertical & horizontal satu kali. Sekurang-kurangnya 70% anggota pendiri bertempat tinggal di sekitar daerah kerja BMT.
Readmore…Cara kerja BMT adl sbg berikut : Pendamping atau beberapa pemrakarsa yg mengetahui tentang BMT, menyampaikan & menjelaskan idea tau gagasan ini kpd rekan-rekannya sbg upaya utk menarik beberapa orang sbg pemrakarsa awal hingga mencapai lbh dari 20 orang. Dua puluh orang atau lbh tersebut kemudian menyepakati pendirian BMT di desa, kecamatan, pasar, atau masjid […]
Readmore…BMT memiliki tujuan memberikan pelayanan & pemberdayaan social ekonomi umat melalui kegiatan-kegiatan : Menggeser peranan rentenir yg sangat mencekik / menghisap darah manusia. Menyelamatkan tabungan umat Islam dari ancaman bunga (riba), & sekaligus menghindarkan mereka dari perbuatan maksia (kufur nikmat). Tersedianya semacam koperasi syariah sbg alternatif lembaga keuangan ummat.
Readmore…Sejarah BMT ada di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yg mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lbh di berdayakan oleh ICMI sbg sebuah gerakan yg secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK).
Readmore…Masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (1-11 H/622-632 M) Pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, Baitul Mal lbh mempunyai pengertian sbg pihak (al-jihat) yg menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus utk menyimpan harta, karena saat itu harta yg diperoleh belum […]
Readmore…BMT berazaskan Pancasila & Undang-undang Dasar 1945 serta berlandaskan syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian, & profesionalisme. Secara Hukum BMT berpayung pd koperasi tetapi sistim operasionalnya tdk jauh berbeda dgn Bank Syari’ah sehingga produk-produk yg berkembang dalam BMT seperti apa yg ada di Bank Syari’ah.
Readmore…BMT (Baitul Mal Wattamwil) adl lembaga keuangan mikro yg dioperasikan dgn prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro & kecil dalam rangka mengangkat derajat & martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki 2 fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) – melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha […]
Readmore…