Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIDasar Hukum dan Peraturan Hukum BMT
BMT berazaskan Pancasila & Undang-undang Dasar 1945 serta berlandaskan syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian, & profesionalisme. Secara Hukum BMT berpayung pd koperasi tetapi sistim operasionalnya tdk jauh berbeda dgn Bank Syari’ah sehingga produk-produk yg berkembang dalam BMT seperti apa yg ada di Bank Syari’ah.
Oleh karena berbadan hukum koperasi, maka BMT harus tunduk pd Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian & PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Juga dipertegas oleh KEP.MEN Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi Jasa keuangan syari’ah. Undang-undang tersebut sbg payung berdirinya BMT (Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah). Meskipun sebenarnya tdk terlalu sesuai karena simpan pinjam dalam koperasi khusus diperuntukkan bagi anggota koperasi saja, sedangkan didalam BMT, pembiayaan yg diberikan tdk hanya kpd anggota tetapi juga utk diluar anggota atau tdk lagi anggota jika pembiayaannya telah selesai.