Mozaik Islam

Akad Perjanjian Transaksi Gadai Syariah

  1. Qadr al-Hasan
    Akad ini digunakan nasabah utk tujuan komsumtif. Oleh karena itu nasabah akan dikenakan biaya perawatan & penjagaan barang gadaian kpd pegadai.
  2. Mudharabah
    Akad ini diberikan bagi nasabah yg ingin memperbesar modal usahanya atau utk pembiayaan lain yg bersifat produktif.
  3. Ba’i Muqayyadah
    Akad ini diberikan bagi nasabah utk keperluan yg bersifat produktif.
  4. Ijarah
    Obyek dari akad ini adl pertukaran manfaat tertentu, bentuknya adl murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.

Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah, sbg berikut:

  1. Jenis barang yg digadaikan

    1. Perhiasan
    2. Alat-alat rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, & sejenisnya
    3. Kendaraan
  2. Biaya biaya

    1. Biaya administrasi pinjaman
    2. Jasa simpanan
  3. Sistem cicilan atau perpanjangan
  4. Ketentuan pelunasan pinjaman & pengambilan barang gadai.

Proses pelelangan barang gadai

Pelelangan baru dpt dilakukan jika nasabah tdk dpt mengembalikan pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan 5 hari sebelum tanggal penjualan.

Pegadaian Syariah

Rukun & Syarat Transaksi Gadai

  1. Rukun Gadai

    1. Ada ijab & qabul (shigat).
    2. Terdapat orang yg berakad adl yg menggadaikan (rahin) & yg menerima gadai (murtahin).
    3. Ada jaminan (marhum) berupa barang / harta.
    4. Utang (marhun bih).
  2. Syarat Sah Gadai

    1. Shigat
    2. Orang yg berakad
    3. Barang yg dijadikan pinjaman
    4. Utang (marhun bih)

Hak & Kewajiban Pihak yg Berakad

  1. Penerima Gadai (Murtahin)

    1. Hak. Apabila rahin tdk dpt memenuhi kewajibannya pd saat jatuh tempo, murtahirin berhak utk menjual marhun. Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yg dikeluarkan. Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi
    2. Kewajiba. Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka murtahin harus bertanggung jawab. Tak boleh menggunakan marhun utk kepentingan pribadi. Sebelum diadakan pelelangan marhun harus ada pemberitahuan kpd rahin.
  2. Pemberi Gadai

    1. Hak. Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yg ia serahkan kpd murtahin. Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi atas marhun. Setelah dikurangi biaya pinjaman & biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan mahun. Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak utk meminta marhunnya kembali
    2. Kewajiban. Melunasi pinjaman yg telah diterima serta biaya-biaya yg ada didalam kurun waktu yg telah ditentukan. Apabila dalam jangka waktu yg telah ditentukan rahin tdk dpt melunasi pinjamannya, maka harus merelakan penjalan atas marhun miliknya

Usaha Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR Syariah)

Usaha BPR Syariah utk melangsungkan kegiatan operasionalnya antara lain:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam simpanan deposito berjangka, tabungan, & atau bentuk tabungan lainnya yg dipersamakan dgn itu.
  2. Menyediakan pembiayaan & penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dgn ketentuan yg ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  3. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, serifikat deposito, & atau tabungan pd bank lain.

Undang-undang BPR Syariah kemudian dipertegas dalam kegiatan operasional BPR Syariah dalam pasal 27 SIK DIR. BI 32/36/1999, sbg berikut:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yg meliputi:

    1. Tabungan berdasarkan prinsip wadiah & mudharabah.
    2. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah.
    3. Bentuk lain yg menggunakan prinsip wadiah atau mudharabah.
  2. Melakukan penyaluran dana melalui:

    1. Transaksi jual beli melalui prinsip murabahah, istishna, salam, ijarah, & jual beli lainnya.
    2. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, & bagi hasil lainnya.
    3. Pembiayaan lain berdasarkan prinsip rahn & qardh.
  3. Melakukan kegiatan lain yg lazim dilakukan BPR Syariah sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.

Tujuan Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Tujuan didirikannya BPR Syariah adl sbg berikut:

  1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yg pd umumnya di daerah pedesaan.
  2. Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan sehingga dpt mengurangi arus urbanisasi.
  3. Membina semangat ukhuwah islamiyyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yg memadai.

Untuk mencapai tujuan operasional BPR Syariah tersebut diperlukan strategi operasional sbg berikut:

  1. BPR Syariah tdk bersifat menunggu terhadapa datangnya permintaan fasilitas melainkan bersifat aktif dgn melakukan sosialisasi/penelitian kpd usaha-usaha berskala kecil yg perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yg baik.
  2. BPR Syariah memiliki jenis usaha yg waktu perputaran uangnya jangka pendek dgn mengutamakan usaha skala menengah & kecil.
  3. BPR Syariah mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yg akan diberi pembiayaan.

Sejarah Bank Perkreditan Rakyat Syariah

BPR merupakan penjelmaan dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Nagari (LPN), Lembaga perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Bada Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), & atau lembaga lainnya yg dpt dipersamakan dgn itu.

Lembaga-lembaga keuangan yg disebutkan merupakan lembaga yg berpengaruh atas berdirinya BPR Syariah, keberadaan lembaga keuangan tersebut memunculkan pemikiran utk mendirikan Bank Muamalat Indonesia (BMI) yg berdiri pd tahun 1992, namun pd kenyatannya cakupan wilayah utk BMI sangat terbatas pd wilayah tertentu seperti kecamatan, kabupaten, & desa. Maka dalam hal ini diperlukan adanya BPR utk menangani masalah keuangan di wilayah-wilayah yg tdk dijangakau oleh BMI.

Pada awalnya ditetapkan 3 lokasi utk mendirikan BPR Syariah, yaitu PT BPR Dana Mardhatillah di Kecamatan Margahayu-Bandung, PT BPR Berkah Amal Sejahtera di Kecamatan Padalarang-Bandung, & PT BPR Amanah Rabbaniyah di Kecamatan Banjaran-Bandung. Ketiga BPR tersebut mendapatkan izin prinsip Menteri Keuangan RI pd tanggal 8 Oktober 1990.

Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Menurut undang-undang (UU) Perbankan No. 7 tahun 1992, BPR adl lembaga keuangan yg menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan, & atau bentuk lainnya yg dipersamakan dalam bentuk itu & menyalurkan dana sbg usaha BPR. Pada UU Perbankan No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adlah lemabaga keuangan bank yg melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Pengaturan pelaksanaan BPR yg menggunakan prinsip syariah tertuang pd surat Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah tanggal 12 Mei 1999. Dalam hal ini pd teknisnya BPR syariah beroperasi layaknya BPR konvensional namun menggunakan prinsip syariah.

Produk-produk Bank Syariah

Secara garis besar produk perbankan syariah dpt dibagi menjadi 3 yaitu Produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana, & produk jasa yg diberikan bank kpd nasabahnya.

Produk Penyaluran Dana

  1. Prinsip Jual Beli (Ba’i)Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan & termasuk harga dari harga yg dijual. Terdapat 3 jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja & investasi dalam bank syariah, yaitu:

    1. Ba’i Al Murabahah Jual beli dgn harga asalditambah keuntugan yg disepakati antara pihak bank dgn nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kpd nasabah yg kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dgn kesepakatan.
    2. Ba’i Assalam Dalam jual beli ini nasabah sbg pembeli & pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dgn harga barang yg dipesan & sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yg tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sbg penerima pesanan & pembayaran dilakukan dgn segera.
    3. Ba’i Al Istishna Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dpt dilakukan beberapa kali pembayaran.
  2. Prinsip Sewa (Ijarah)Ijarah adl kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kpd nasabah dgn biaya yg telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
  3. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)Dalam prinsip bagi hasil terdapat 2 macam produk, yaitu:

    1. Musyarakah Adalah salah satu produk bank syariah yg mana terdapat 2 pihak atau lbh yg bekerjasama utk meningkatkan aset yg dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yg mereka miliki baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yg bekerjasama memberikan kontribusi yg dimiliki baik itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah adl pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usaha yg dijalankan pelaksana proyek.
    2. Mudharabah Mudharabah adl kerjasama 2 orang atau lbh dimana pemilik modal memberikan memepercayakan sejumlah modal kpd pengelola dgn perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yg mendasar antara musyarakah dgn mudharabah adl kontribusi atas manajemen & keuangan pd musyarakah diberikan & dimiliki 2 orang atau lebih, sedangkan pd mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.

Produk Penghimpun Dana

Produk penghimpunan dana pd bank syariah meliputi giro, tabungan, & deposito. Prinsip yg diterapkan dalam bank syariah adalah:

    1. Prinsip WadiahPenerapan prinsip wadiah yg dilakukan adl wadiah yad dhamanah yg diterapkan pd rekaning produk giro. Berbeda dgn wadiah amanah, dimana pihak yg dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pd wadiah amanah harta titipan tdk boleh dimanfaatkan oleh yg dititipi.
    2. Prisip MudharabahDalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sbg pemilik modal sedangkan bank bertindak sbg pengelola. Dana yg tersimpan kemudian oleh bank digunakan utk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya utk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yg mungkin terjadi.

      Berdasarkan kewenangan yg diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:

      1. Mudharabah mutlaqah: prinsipnya dpt berupa tabungan & deposito, sehingga ada 2 jenis yaitu tabungan mudharabah & deposito mudharabah. Tidak ada pemabatasan bagi bank utk menggunakan dana yg telah terhimpun.
      2. Mudharabah muqayyadah on balance sheet: jenis ini adl simpanan khusus & pemilik dpt menetapkan syarat-syarat khusus yg harus dipatuhi oleh bank, sbg contoh disyaratkan utk bisnis tertentu, atau utk akad tertentu.
      3. Mudharabah muqayyadah off balance sheet:Yaitu penyaluran dana langsung kpd pelaksana usaha & bank sbg perantara pemilik dana dgn pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dpt mengajukan syarat-syarat tertentu yg harus dipatuhi bank utk menentukan jenis usaha & pelaksana usahanya.

Produk Jasa Perbankan

Selain dpt melakukan kegiatan menghimpun & menyalurkan dana, bank juga dpt memberikan jasa kpd nasabah dgn mendapatan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:

    1. Sharf (Jual Beli Valuta Asing)Adalah jual beli mata uang yg tdk sejenis namun harus dilakukan pd waktu yg sama (spot). Bank mengambil keuntungan utk jasa jual beli tersebut.
    2. Ijarah (Sewa)Kegiatan ijarah ini adl menyewakan simpanan (safe deposit box) & jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.

Sejarah Bank Syariah

Ide utk menggunakan bank dgn sistem bagi hasil telah muncul sejak lama & ditandai dgn munculnya para pemikir islam yg menulis mengenai bank syariah, mereka diantaranya Anwar Quraeshi (1946), Naiem Siddiqi (1948), & Mahmud Ahmad (1952) & ditulis kembali secara terperinci oleh Mawdudi (1961), selain itu tulisan-tulisan Muhammad Hamidullah pd tahun 1944-1962 bisa dikatakan sbg pendahulu mengenai perbankan syariah.

Perkembangan bank syariah modern tercatat di Pakistan & Malaysia sekitar tahun 1940, yg pd waktu itu adl usaha pengelolaan dana jamaah haji secara non-konvensional. Pada tahun 1940 di Mesir didirikan Mit Ghamr Lokal Saving Bank oleh Ahmad El-Najar yg dibantu oleh Raja Faisal dari Arab Saudi. Dalam jangka waktu 4 tahun Mit Ghamr berkembang dgn membuka sembilan cabang dgn nasabah mencapai satu juta orang.

Gagasan lain muncul dari konferensi negara-negara Islam se-dunia di Kuala Lumpur pd tanggal 21-27 April 1969 yg diikuti oleh 19 negara peserta.

Di Indonesia sudah muncul gagasan mengenai bank syariah pd pertengahan 1970 yg dibicarakan pd seminar Indonesia-Timur Tengah pd tahun 1974 & Seminar Internasional pd tahun 1976. Bank syariah pertama di Indonesia adl Bank Muamalat yg merupakan hasil kerja tim Perbankan MUI yg ditandatangani pd tanggal 1 Nopember 1991.

Bank Syariah

Bank merupakan sesuatu lembaga keuangan yg mempunyai fungsi utamanya adl menerima simpanan uang, meminjamkan uang, & jasa pengiriman uang, pd awalnya istilah bank memang tdk di dikenal di dunia islam, yg lbh dikenal adl jihbiz yg mempunyai arti penagih pajak yg pd waktu itu jihbiz dikenal dgn penagih & penghitung pajak pd benda yg kena pajak yaitu barang & tanah.

Pada zaman Bani Abbasiyyah, jihbiz lbh dikenal dgn profesi penukaran uang yg pd waktu itu diperkenalkan mata uang yg dikenal dgn fulus yg terbuat dari tembaga, dgn adanya fulus para gubernur pemerintahan cenderung mencetak fulusnya masing-masing sehingga akan berbeda-beda nilai dari fulus tersebut, kemudian ada sistem penukaran uang. Selain melakukan penukaran uang jihbiz juga menerima titipan dana, meminjamkan uang, & jasa pengiriman uang.

Sistem Perekonomian Islam

Lembaga bisnis Islami (syariah) merupakan salah satu instrument yg digunakan utk mengatur aturan-aturan ekonomi Islam. Sebagai bagian dari sistem ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaannya harus dipandang dalam konteks keseluruhan keberadaan masyarakat (manusia), serta nilai-nilai yg berlaku dalam masyarakat yg bersangkutan.

Islam menolak pandangan yg menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan ilmu yg netral-nilai.Padahal ilmu ekonomi merupakan ilmu yg syarat orientasi nilai.

Sebenarnya, bisnis secara syariah tdk hanya berkaitan dgn larangan bisnis yg berhubungan dengan, seperti masalah alkohol, pornografi, perjudian, & aktivitas lain yg menurut pandangan Islam seperti tdk bermoral & antisosial. Akan tetapi bisnis secara syariah ditunjukan utk memberikan sumbangan positif terhadap pencapaian tujuan sosial-ekonomi masyarakat yg lbh baik. Bisnis secara syariah dijalankan utk menciptakan iklim bisnis yg baik & lepas dari praktik kecurangan.

Dalam segenap aspek kehidupan bisnis & transaksi, dunia Islam mempunyai sistem perekonomian yg berbasiskan nilai-nilai & prinsip-prinsip Syariah yg bersumber dari Al Quran & Al Hadits serta dilengkapi dgn Al Ijma & Al Qiyas. Sistem perekonomian Islam, saat ini lbh dikenal dgn istilah Sistem Ekonomi Syariah.

Al Quran mengatur kegiatan bisnis bagi orang-perorang & kegiatan ekonomi secara makro bagi seluruh umat di dunia secara eksplisit dgn byk nya instruksi yg sangat detail tentang hal yg dibolehkan & tdk dibolehkan dalam menjalankan praktek-praktek sosial-ekonomi. Para ahli yg meneliti tentang hal-hal yg ada dalam Al Quran mengakui bahwa praktek perundang-undangan Al Quran selalu berhubungan dgn transaksi. Hal ini, menandakan bahwa betapa aktivitas ekonomi itu sangat penting menurut Al Quran.

Ekonomi Syariah menganut faham Ekonomi Keseimbangan, sesuai dgn pandangan Islam, yakni bahwa hak individu & masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yg adil tentang dunia & akhirat, jiwa & raga, akal & hati, perumpamaan & kenyataan, iman & kekuasaan. Ekonomi Keseimbangan merupakan faham ekonomi yg moderat tdk menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yg terjadi pd masyarakat kapitalis. Di samping itu, Islam juga tdk menzalimi hak individu sebagaimana yg dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi Islam mengakui hak individul & masyarakat.

Dari kajian-kajian yg telah dilakukan, ternyata Sistem Ekonomi Syariah mempunyai konsep yg lengkap & seimbang dalam segala hal kehidupan, namun sebagian umat Islam, tdk menyadari hal itu karena masih berpikir dgn kerangka ekonomi kapitalis-sekuler, sebab telah berabad-abad dijajah oleh bangsa Barat, & juga bahwa pandangan dari Barat selalu lbh hebat. Padahal tanpa disadari ternyata di dunia Barat sendiri telah byk negara mulai mendalami sistem perekonomian yg berbasiskan Syariah.

Lembaga Keuangan Syariah sbg bagian dari Sistem Ekonomi Syariah, dalam menjalankan bisnis & usahanya juga tdk terlepas dari saringan Syariah. Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Syariah tdk akan mungkin membiayai usaha-usaha yg di dalamnya terkandung hal-hal yg diharamkan, proyek yg menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas, berkaitan dgn perbuatan mesum/ asusila, perjudian, peredaran narkoba, senjata illegal, serta proyek-proyek yg dpt merugikan syiar Islam. Untuk itu dalam struktur organisasi Lembaga Keuangan Syariah harus terdapat Dewan Pengawas Syariah yg bertugas mengawasi produk & operasional lembaga tersebut.

Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor-koridor

prinsip-prinsip:

  1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi & resiko masing-masing pihak;
  2. Kemitraan, yg berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), & pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sbg mitra usaha yg saling bersinergi utk memperoleh keuntungan;
  3. Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka & berkesinambungan agar nasabah investor dpt mengetahui kondisi dananya;
  4. Universal, yg artinya tdk membedakan suku, agama, ras, & golongan dalam masyarakat sesuai dgn prinsip Islam sbg rahmatan lil alamin.

Lembaga Keuangan Syariah, dalam setiap transaksi tdk mengenal bunga, baik dalam menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yg membutuhkannya. Menurut Dr. M. Umer Chapra, penghapusan bunga akan menghilangkan sumber ketidakadilan antara penyedia dana & pengusaha. Keuntungan total pd modal akan dibagi di antara kedua pihak menurut keadilan. Pihak penyedia dana tdk akan dijamin dgn laju keuntungan di depan meskipun bisnis itu ternyata tdk menguntungkan.

Sistem bunga akan merugikan penghimpunan modal, baik suku bunga tersebut tinggi maupun rendah. Suku bunga yg tinggi akan menghukum pengusaha sehingga akan menghambat investasi & formasi modal yg pd akhirnya akan menimbulkan penurunan dalam produktivitas & kesempatan kerja serta laju pertumbuhan yg rendah. Suku bunga yg rendah akan menghukum para penabung & menimbulkan ketidakmerataan pendapatan & kekayaan, karena suku bunga yg rendah akan mengurangi rasio tabungan kotor, merangsang pengeluaran konsumtif sehingga akan menimbulkan tekanan inflasioner, serta mendorong investasi yg tdk produktif & spekulatif yg pd akhirnya akan menciptakan kelangkaan modal & menurunnya kualitas investasi.

Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan Syariah dpt dilihat dari hal-hal sbg berikut:

  1. Dalam menerima titipan & investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dgn fatwa Dewan Pengawas Syariah;
  2. Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, & Lembaga Keuangan Syariah sbg intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
  3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia & kebahagiaan di akhirat;
  4. Konsep yg digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, & pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
  5. Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yg halal & tdk menimbulkan kemudharatan serta tdk merugikan syiar Islam

Dalam membangun sebuah usaha, salah satu yg dibutuhkan adl modal. Modal dalam pengertian ekonomi syariah bukan hanya uang, tetapi meliputi materi baik berupa uang ataupun materi lainnya, serta kemampuan & kesempatan. Salah satu modal yg penting adl sumber daya insani yg mempunyai kemampuan di bidangnya.

Sumber Daya Insani (SDI) yg dibutuhkan oleh sebuah lembaga keuangan syariah, adl seorang yg mempunyai kemampuan profesionalitas yg tinggi, karena kegiatan usaha lembaga keuangan secara umum merupakan usaha yg berlandaskan kpd kepercayaan masyarakat.

Untuk SDI lembaga keuangan syariah, selain dituntut memiliki kemampuan teknis perbankan juga dituntut utk memahami ketentuan & prinsip syariah yg baik serta memilik akhlak & moral yg Islami, yg dpt dijabarkan & diselaraskan dgn sifat-sifat yg harus dipenuhi, yakni:

  1. Siddiq, yakni bersikap jujur terhadap diri sendiri, terhadap orang, & Allah SWT;
  2. Istiqomah, yakni bersikap teguh, sabar & bijaksana;
  3. Fathonah, yakni professional, disiplin, mentaati peraturan, bekerja keras, daninovatif;
  4. Amanah, yakni penuh tanggungjawab & saling menghormati dalam menjalankan tugas & melayani mitra usaha;
  5. Tabligh, yakni bersikap mendidik, membina, & memotivasi pihak lain untukmeningkatkan fungsinya sbg kalifah di muka bumi.

Selain peningkatan kompetensi & profesionalisme melalui pendidikan & pelatihan, perlu juga diciptakan suasana yg mendukung di setiap lembaga keuangan syariah, tdk terbatas hanya pd layout serta physical performance, melainkan juga nuansa non fisik yg melibatkan gairah Islamiyah.

Hal ini perlu dilakukan sbg environmental enforcement, mengingat agar sumber daya yg telah belajar & mendapatkan pendidikan serta pelatihan yg baik, ketika masuk ke dalam pekerjaannya menjadi sia-sia karena lingkungannya tdk mendukung.

Bisnis berdasarkan syariah di negeri ini tampak mulai tumbuh. Pertumbuhan itu tampak jelas pd sektor keuangan. Dimana kita telah mencatat 3 bank umum syariah, 78 BPR Syariah, & lbh dari 2000 unti Baitul Mal wa Tamwil. Lembaga ini telah mengelola berjuta bahkan bermiliar rupiah dana masyarakat sesuai dgn prinsip syariah. Lembaga keuangan tersebut harus beroperasi secara ketat berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip ini sangat berbeda dgn prinsip yg dianut oleh lembaga keuangan non-syariah.

Adapun prinsip-prinsip yg dirujuk adalah:

  1. Larangan menerapkan bunga pd semua bentuk & jenis transaksi
  2. Menjalankan aktivitas bisnis & perdagangan berdasarkan pd kewajaran & keuntungan yg halal.
  3. Mengeluarkan zakat dari hasil kegiatannya.
  4. Larangan menjalankan monopoli.
  5. Bekerja sama dalam membangun masyarakat, melalui aktivitas bisnis & perdagangan yg tdk dilarang oleh Islam.