Mozaik Islam

Asuransi Syariah

Pengertian Asuransi Syariah

Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, “insurance“. Dalam bahasa arab istilah asuransi biasa diungkapkan dgn kata at-tamin yg secara bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa zawalul khauf, tenangnya jiwa & hilangnya rasa takut.

Asuransi menurut UU RI No.2 th. 1992 tentang usaha perasuransian, yg dimaksud dgn asuransi yaitu perjanjian antara 2 belah pihak atau lebih, dgn mana pihak penanggung mengikatkan diri dgn pihak tertanggung, dgn menerima premi asuransi utk memberikan penggantian kpd tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yg diharapkan, atau tanggung jawab hukum kpd pihak ketiga yg mungkin diderita tertanggung, yg timbul dari sesuatu peristiwa yg tdk pasti atau utk memberikan sesuatu pembayaran yg didasarkan atas meninggal atau hidupnya seeseorang yg dipertanggungkan.

Sedangkan pengertian asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI adl usaha saling melindungi & tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset & atau tabarru memberikan pola pengembalian utk menghadapi risiko tertentu melalui akad yg sesuai dgn syariah.

Pendapat Ulama Tentang Asuransi

Pada ulasan asuransi, pd awalnya para ulama berbeda pendapat dalam menentukan keabsahan praktek hukum asuransi, disanalah menjadi controversial, & terhadap masalah ini dpt dipilah menjadi 2 kelompok, adanya ulama yg mengharamkan asuransi, & ada juga yg memperbolehkan asuransi.berikut alasan / argumentasinya:

Alasan ulama yg mengharamkan praktek asuransi, adl:

  1. Asuransi mengandung unsur perjudian yg sangat dilarang di islam
  2. Asuransi mengandung unsur ketidakpastian
  3. Asuransi mengandung unsur riba yg dilarang dalam islam
  4. Asuransi termasuk jual-beli atau tukar-menukar mata uang tdk secara tunai
  5. Asuaransi obyek bisnisnya digantungkan pd hidup matinya seseorang, yg berarti mendahului takdir Allah SWT
  6. Asuransi mengandung unsur eksploitasi yg bersifat menekan

Argumentasi ulama dalam memperbolehkan asuransi, adl:

  1. Tidak terdapat nash Al-Qur’an atau Hadist yg melarang asuransi
  2. Dalam asuransi terdapat kesepakatan & kerelaan antara kedua belah pihak
  3. Asuransi menguntungkan kedua belah pihak
  4. Asuransi mengandung unsur kepentingan umum, sebab premi-premi yg dpt diinvestasikan dalam kegiatan pembangunan
  5. Asuransi termasuk akad mudharobah antara pemegang polis dgn perusahaan asuransi
  6. Asuransi termasuk syirikah at-ta’awuniyah, usaha bersama yg didasarkan pd prinsip tolong-menolong

Akad Pada Asuransi Syariah

Akad pd operasional asuransi syariah dpt didasarkan pd akad tabarru’, yaitu akad yg didasarkan atas pemberian & pertolongan dari satu pihak kpd pihak yg lain.

Dengan akad tabbaru’ berarti peserta asuransi telah melakukan persetujuan & perjanjian dgn perusahaan asuransi utk menyerahkan pembayaran sejumlah dana (premi) ke perusahaan agar dikelolah & dimanfaatkan utk membantu peserta lain yg kebetulan mengalami kerugian.

Akad tabarru’ ini mempunyai tujuan utama yaitu terwujudnya kondisi saling tolong-menolong antara peserta asuransi utk saling menanggung (tafakul) bersama.
Akad lain yg dpt diterapkan dalam bisnis asuransi adl akad mudharabah, yaitu satu bentuk akad yg didasarkan pd prinsip profit & loss sharing atas untung & rugi, dimana dana yg terkumpul dalam total rekening tabungan dpt di investasikan oleh perusahaan asuransi yg risiko investasi ditanggung bersama antara perusahaan & nasabah.

Perbedaan Asuransi Syariah & Asuransi Konvensional

  1. Asuransi Syariah

    1. Tolong-menolong & investasi
    2. Dana yg terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sbg pemegang amanah utk mengolahnya
    3. Investasi dana berdasar syariah dgn sistem bagi hasil (mudharabah)
    4. Dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta
    5. Dibagi antara perusahaan dgn peserta, sesuai prinsip bagi hasil
    6. Ada dewan pengawas syariah mengawasi manajemen, produk, & investasi
  2. Asuransi Konvensional

    1. Jual-beli (tabaduli)
    2. Dana yg terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas utk menentukan investasinya
    3. Investasi dana berdasarkan bunga (riba)
    4. Dari rekening dana perusahaan
    5. Seluruhnya menjadi milik perusahaan
    6. Tidak ada dewan pengawas syariah

Wakaf Tunai

Pengertian Wakaf

Wakaf diambil dari kata “waqafa” yg berarti menahan atau berhenti. Dalam hukum islam wakaf berarti menyerahkan sesuatu hak milik yg tahan lama (zatnya) kpd seseorang atau nadzir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola dalam hal ini bisa bank syariah maupun lembaga swasta dalam ketentuan hasil atau manfaatnya digunakan sesuai dgn syariat islam. Harta yg telah diwakfkan keluar dari hak milik yg mewakafkan, & bukan pula menjadi hak milik nadzir tetapi menjadi hak milik Allah dalam pengertian masyarakat umum.

Rukun Wakaf Tunai

Dalam wakaf terdapat 4 rukun, yaitu:

  1. Al Wakif: Orang yg melakukan perbuatan wakaf hendaklah dalam keadaan sehat rohaninya & tdk dalam keaddan terpaksa atau dalam keaddan jiwanya tertekan.
  2. Al Mauquf: Harta benda yg diwakafkan harus jelas wujudnya atau zatnya yg bersifat abadi, artinya bahwa harta itu tdk habis sekali pakai & dpt diambil manfaatnya dalam jangka waktu yg lama.
  3. Al Mawqul ‘alaih: Sasaran yg berhak menerima hasil atau manfaat wakaf dpt dibagi menjadi 2 macam, wakaf khairi dimana wakaf dimana wakifnya tdk membatasi sasaran wakafnya utk pihak tertentu tapi utk kepentingan umum, sedangkan wakaf dzurri adl wakaf dimana wakifnya membatasi sasaran wakafnya utk pihak tertentu, yaitu keluarga keturunannya.
  4. Sighah: Pernyataan pemberian wakaf, baik dgn lafadz, tulisan, maupun isyarat.

Tujuan Wakaf Tunai

Tujuan dari penggalangan wakaf tunai adalah:

  1. Menggalang tabungan sosial & mentranformasikan tabungan sosial menjadi modal sosial serta membantu mengembangkan pasar modal sosial.
  2. Meningkatkan investasi sosial.
  3. Menyisihkan sebagian keuntungan dari sumber daya orang kaya/berkecukupan kpd fakir miskin & anak-anak generasi berikutnya.
  4. Menciptakan kesadaran diantara orang-orang kaya/berkecukupan menggali tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat sekitarnya.
  5. Menciptakan integrasi antara keamanan & kedamaian sosial serta meningkatkan kesejahteraan.

Perbedaan Wakaf dgn Shodaqoh/Hibah

Berikut adl perbedaan antara wakaf dgn shadaqah/hibah:

  1. Wakaf

    1. Menyerahkan kepemilikan sesuatu barang kpd orang lain.
    2. Hak milik atas barang dikembalikan kpd Allah.
    3. Objek wakaf tdk boleh diberikan atau dijual kpd pihak lain.
    4. Manfaat barang biasanya dinikmati utk kepentingan sosial.
    5. Objek wakaf biasanya kekal zatnya.
    6. Pengelolaan objek wakaf diserahkan kpd administratur yg disebut nadzir/mutawalli.
  2. Shodaqoh

    1. Menyerahkan kepemilikan sesuatu barang kpd pihak lain.
    2. Hak milik atas barang diberikan kpd penerima shadaqah/hibah.
    3. Objek shadaqah/hibah boleh diberikan atau dijual pd pihak lain.
    4. Manfaat barang dinikmati oleh penerima shadaqah/hibah.
    5. Objej shadaqah/hibah tdk harus kekal zatnya.
    6. Pengelolaan shadaqah/hibah diserahkan kpd penerima.

Koperasi Syariah

Koperasi sbg sebuah istilah yg telah diserap ke dalam bahasa Indonesia dari kata ‘Cooperation’ (Inggris). Secara semantic koperasi berarti kerja sama. Kata koperasi mempunyai padanan makna dgn kata syirkah dalam bahasa Arab.Syirkah ini merupakan wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, kebersamaan usaha yg sehat baik & halal yg sangat terpuji dalam islam.

Menurut Row Ewell Paul koperasi merupakan wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang utk tujuan kerja sama dalam bidang bisnis yg saling menguntungkan diantara anggota perkumpulan.

Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi & Koperasi Membangun mengkategorikan delapan nilai sbg spirit koperasi yaitu:

  1. Kebenaran utk menggerakan kepercayaan (trust)
  2. Keadilan dalam usaha bersama
  3. Kebaikan & kejujuran mencapai perbaikan
  4. Tanggung jawab dalam individualitas & solidaritas
  5. Paham yg sehat, cerdas & tegas
  6. Kemauan menolong diri sendiri
  7. Menggerakan keswasembadaan & otoaktif
  8. Kesetiaan dalam kekeluargaan.

Dalam implementasinya tujuh nilai yg menjiwai koperasi versi Hatta, dituangkan dalam tujuh prinsip operasional koperasi secara internal & eksternal,yaitu:

  1. Keanggotaan sukarela & terbuka
  2. Pengendalian oleh anggota secara demokratis
  3. Partisipasi ekonomis anggota
  4. Otonomi & kebebasan
  5. Pendidikan, pelatihan & informasi
  6. Kerjasama antarkoperasi
  7. Kepedulian terhadap komunitas.

Lembaga Zakat

Pengertian Zakat

Zakat dalam arti fikih berarti sejumlah harta tertentu yg diwajibkan Allah diserahkan kpd orang-orang yg berhak. Dalam sebuah hadist tentang penempatan Muaz di Yaman, Rasulullah berkata “Terangkan kpd mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah yg dikenakan pd kekayaan orang-orang kaya”. Dalam beberapa ayat zakat diterangkan sbg sedekah.

Sejarah

Pada tahun ke-9 Hijriyah mulai ada kewajiban tentang zakat, sedangkan shodaqoh & fitrah pd tahun ke-2 Hijriyah. Akan tetapi ada ulama yg berpendapat bahwa kewajiban tentang zakat ada sebelum tahun ke-9 Hijriyah. Pada awalnya zakat bersifat sukarela & belum ada peraturan ketentuan khusus tentang zakat, pd tahun ke-9 Hijriyah kemudian disusun peraturan & standar tentang zakat karena pd waktu itu islam telah kuat. Pada masa itu pengelola zakat tdk mendapatkan gaji resmi tapi mendapatkan bayaran dari dana tersebut.

Zakat pd masa itu merupakan salah satu pendapatan negara, berbeda dgn pajak & tdk diperlakukan seperti pajak. Zakat merupakan kewajiban & salah satu rukun islam, pengeluaran utk zakat ada pd Al Quran surat At taubah ayat 60.

Pada zaman Rasulullah zakat dikenakan pd benda-benda berikut:

  1. Benda logam yg terbuat dari emas & perak seperti koin, perkakas, ornamen, atau dalam bentuk lainnya.
  2. Binatang ternak seperti unta, sapi, domba, & kambing.
  3. Berbagai jenis barang dagangan termasuk budak & hewan.
  4. Hasil pertanian termasuk buah-buahan.
  5. Luqta, harta benda yg ditinggalkan musuh.
  6. Barang temuan.

Perbedaan zakat dgn pajak

  1. Zakat

    1. Merupakan kewajiban agamadan merupakan salah satu bentuk ibadah.
    2. Diwajibkan kpd seluruh umat islam saja di sesuatu negara.
    3. Kewajiban agama bagi umat islam yg harus dibayar dalam keadaan seperti apapun.
    4. Sumber dana besar zakat ditentukan berdasarkan kitab suci Al Quran & Sunnah & tdk boleh diubah oleh seseorang maupun pemerintah.
    5. Butir-butir pengeluaran & orang-orang yg berhak menerima harta zakat juga dinyatakan oleh Al Quran & Sunnah zakat diperoleh dari orang berharta & diterima kpd golongan yg ditentukan Al Quran & Al Hadist.
    6. Zakat dikenakan bukan terhadap uang saja tetapi juga terhadap baranag-barang komersil, hasil pertanian, barang tambang, & ornamen.
  2. Pajak

    1. Merupakan kebijakan ekonomi yaang diterapkan utk memperoleh pendapatan pemerintah.
    2. Dikenakan kpd seluruh masyarakat tanpa mempertimbangkan agama maupun ras.
    3. Dapat ditangguhkan oleh pemerintah yg berkuasa.
    4. Besarnya pajak dpt diubah dari waktu ke waktu berdasarkan keperluan pemerintah sesuatu negara.
    5. Pemebelanjaan pajak biasanya dpt diubah atau dimodifikasi menurut kebutuhan pemerintah.
    6. Pajak biasa memberikan manfaat kpd orang kaya sekaligus orang miskin.
    7. Pajak dikenakan terhadap uang.

Organisasi lembaga pengelola zakat

UU RI Nomor 38 tahun 1998 tentang pengelolaan zakat Bab III pasal 6 & 7 menyatakan bahwa lembaga pengelola zakat di Indonesia terdiri dari 2 macam, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yg dibentuk oleh pemerintah & Lembaga Amil Zakat (LAZ) yg dibentuk oleh masyarakat.

Perbedaan Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional

  1. Dari sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungannya semata. Tidak demikian pd obligasi syariah, disamping memperhatikan keuntungan, obligasi syariah harus memperhatikan pula sisi halal-haram, artinya setiap investasi yg diharamkan dalam obligasi pd produk-produk yg sesuai dgn prinsip syariah.
  2. Obligasi konvensional, keuntungannya di dpt dari besaran bunga yg ditetapkan, sedangkan obligasi syariah keuntungan akan diterima dari besarnya margin/fee yg ditetapkan ataupun dgn sistem bagi hasil yg didasakan atas aset & prooduksi.
  3. Obligasi syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Diantaranya adl akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna,dan ijarah. Dana yg dihimpun tdk dpt diinvestasikan kepasar uang & atau spekulasi di lantai bursa. Sedangkan utk obligasi konvensional tdk terdapat akad disetiap transaksinya.

Landasan Dasar Obligasi Syariah

Landasan Dasar Obligasi Syariah

  1. Firman Allah Subhanahu wa ta’ala:Al-Baqarah ayat 275″Dan Allah menghalalkan jual-beli & mengharamkan riba…“

    Al-Mujamil ayat 20

    “Dan sebagian mereka berjalan di muka bumi mencari karunia Allah”

  2. Sabda Rasulullah SAW:”Tiga bentuk usaha yg didalamnya mengandung barakah: yaitu jual-beli secara tangguh, mudharabah/kerjasama dalam bagi hasil & mencampur gandum dgn kedelai (hasil keringat sendiri) utk kepentingan keluarga bukan utk dijual. (Hadis Riwayat: Ibnu Majah)
  3. Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.32/DSN-MUI/IX/2002, tentang obligasi syariah.

Obligasi Syariah

Obligasi syariah di dunia internasional dikenal dgn sukuk. Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak” (tunggal) & “sukuk” (jamak) yg memiliki arti mirip dgn sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan, baik penuh maupun proporsional dalam sebuah atau sekumpulan aset.

Berbeda dgn konsep obligasi konvensional selama ini, yakni obligasi yg bersifat hutang dgn kewajiban membayar berdasarkan bunga, obligasi syariah adl sesuatu surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yg dikeluarkan Emiten kpd pemegang obligasi syariah yg mewajibkan Emiten utk membayar pendapatan kpd pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pd saat jatuh tempo (lihat Fatwa DSN, 2004).

Jika ditinjau dari aspek akad, obligasi dpt dimodifikasi ke pelbagai jenis seperti obligasi saham, istisna, murabahah, musyarakah, mudharabah ataupun ijarah, namun yg lbh populer dalam perkembangan obligasi syariah di Indonesia hingga saat ini adl obligasi mudharabah & ijarah.

Obligasi syariah di Indonesia mulai diterbitkan pd paruh akhir tahun 2002, yakni dgn disahkannya Obligasi Indosat obligasi yg diterbitkan ini berdasarkan prinsip mudharabah. Obligasi mudharabah mulai diterbitkan setelah fatwa tentang obligasi syariah (Fatwa DSN-MUI No.32/DSN-MUI/ /2002)dan obligasi syariah mudharabah (Fatwa DSN-MUI No.33/DSN-MUI/ /2002). Sedangkan obligasi syariah ijarah pertama kali diterbitkan pd tahun 2004 setelah dikeluarkannya fatwa tentang obligasi syariah ijarah (Fatwa DSN-MUI No.41/DSN-MUI/ /2003).

Penerapan mudharabah dalam obligasi cukup sederhana. Emiten bertindak selaku mudharib, pengelola dana & investor bertindak sbg shahibul mal, alias pemilik modal. Keuntungan yg diperoleh investor merupakan bagian proporsional keuntungan dari pengelolaan dana oleh investor.

Dalam perdagangan obligasi syariah tdk boleh diterapkan harga diskon atau harga premium yg lazim dilakukan oleh obligasi konvensional. Prinsip transaksi obligasi syariah adl transfer service atau pengalihan piutang dgn tanggung bagi hasil, sehingga jual beli obligasi syariah hanya boleh pd harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.

Di Indonesia penerbitan obligasi syariah umumnya menggunakan akad mudharabah. Prinsip-prinsip pokok dalam mekanisme penerbitan obligasi syariah dpt dilihat pd hal-hal sbg berikut:

  1. Kontrak atau akad mudharabah atau akad syariah lainnya yg sesuai dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan.
  2. Rasio atau persentase bagi hasil (nisbah) dpt ditetapkan berdasarkan komponen pendapatan (revenue) atau keuntungan (profit; operating profit, EBIT atau EBITDA).
  3. Nisbah ini dpt ditetapkan konstan, meningkat, ataupun menurun, dgn mempertimbangkan proyeksi pendapatan emiten, tetapi sudah ditetapkan di awal kontrak.
  4. Pendapatan bagi hasil berarti jumlah pendapatan yg dibagihasilkan yg menjadi hak & oleh karenanya harus dibayarkan oleh Emiten pd pemegang obligasi syariah yg dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang obligasi syariah dgn pendapatan/keuntungan yg dibagihasilkan yg jumlahnya tercantum dalam keuangan konsolidasi emiten.
  5. Pembagian hasil pendapatan ini keuntungan dpt dilakukan secara periodik (tahunan, semesteran, kuartalan, bulanan)
  6. Karena besarnya pendapatan bagi hasil akan ditentukan oleh kinerja aktual emiten, maka obligasi syariah memberikan indicative return tertentu.

Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional

Ada beberapa hal yg membedakan antara reksa dana konvensional & reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yg juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.

  1. Kelembagaan Dalam syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilkikan saham dari perusahaan yg secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adl Dewan Pengawas syariah yg beranggotakan beberapa alim ulama & ahli ekonomi syariah yg direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tdk keluar dari jalur syariah yg menjadi prinsip investasinya.
  2. Hubungan Investor & PerusahaanAkad antara investor dgn lembaga hendaknya dilakukan dgn sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adl akad kerjasama usaha antara 2 pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yg dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian tersebut karena kecurangan atau kelalaian pengelola maka pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut. Dalam hal ini transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dpt diperjual belikan.Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yg harta (mal) yg dibolehkan utk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dgn adanya hukum supply and demand. Semua saham yg dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yg rapih & penyebutan harga harus dilakukan dgn jelas.
  3. Kegiatan Investasi Reksa DanaDalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dpt melakukan apa saja sepanjang tdk bertentangan dgn syariah, diantara investasi tdk halal yg tdk boleh dilakukan adl investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan & minuman yg diharamkan, lembaga keuangan ribawi & lain-lain yg ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Dalam kaitannya dgn saham-saham yg diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yg tercantum dalam bursa yg sesuai dgn syariah Islam atau saham-saham yg tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yg tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.Dalam melakukan transaksi reksa dana syariah tdk diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yg didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu & tindakan spekulasi lainnya.

Reksa Dana Syariah

Reksa dana diartikan sbg wadah yg dipergunkanan utk menghimpun dana dari masyarakat investor utk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana merupakan investasi campuran yg menggabungkan saham & obligasi dalam satu produk.

Sedangkan Reksa Dana Syariah merupakan sarana investasi campuran yg menggabungkan saham & obligasi syariah dalam satu produk yg dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan Reksa Dana Syariah kpd para investor yg berminat, sementara dana yg diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi utk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yg dinilai menguntungkan.

Keuntungan Investasi Melalui Reksa Dana

  1. Diversifikasi investasi Diversifikasi yg terwujud dalam bentuk portofolio akan menurunkan tingkat resiko. Reksa Dana melakukan diversifikasi dalam berbagai instrumen efek, sehingga dpt menyebarkan resiko atau memperkecil resiko. Investor walaupun tdk memiliki dana yg cukup besar dpt melakukan diversifikasi investasi dalam efek sehingga dpt memperkecil Resiko. Hal ini berbeda dgn pemodal individual yg misalnya hanya dpt membeli satu atau 2 jenis efek saja.
  2. Kemudahan InvestasiReksa Dana mempermudah investor utk melakukan investasi di pasar modal. Kemudahan investasi tercermin dari kemudahan pelayanan administrasi dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan. Kemudahan juga diperoleh investor dalam melakukan reinvestasi pendapatan yg diperolehnya sehingga unit penyertaannya dpt terus bertambah.
  3. Efisiensi Biaya & Waktu Karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari byk investor, maka biaya investasinya akan lbh murah bila dibandingkan jika investor melakukan transaksi secara individual di bursa. Pengelolaan yg dilakukan oleh manajer investasi secara profesional, tdk perlu bagi bagi investor utk memantau sendiri kinerja investasinya tersebut.
  4. LikuiditasPemodal dpt mencairkan kembali saham / unit penyertaan setiap saat sesuai ketetapan yg dibuat masing-masing reksa dana, sehingga memudahkan investor utk mengelola hasilnya. Reksa dana wajib membeli kembali unit penyertaannya, sehingga sifatnya menjadi likuid.
  5. Transparansi InformasiReksa dana diwajibkan memberikan informasi atas perkembangan portofolio & biayanya, secara berkala & kontinyu, sehingga pemegang unit penyertaan dpt memantau keuntungan, biaya & resikonya.

Resiko Investasi dgn Reksa Dana

  1. Resiko berkurangnya nilai unit penyertaan.Resiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek (saham, obligasi, & surat berharga lainnya) yg masuk dalam portofolio reksa dana tersebut.
  2. Reisiko LikuiditasResiko ini menyangkut kesulitan yg dihadapi manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yg dipegangnya. Manajer investasi akan mengalami kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
  3. Resiko Politik & EkonomiPerubahan kebijakan ekonomi politik dpt mempengaruhi kinerja bursa & perusahaan sekaligus. Dengan demikian harga sekuritas akan terpengaruh yg kemudian mempengaruhi portofolio yg dimiliki reksa dana.
  4. Resiko PasarHal ini terjadi karena sekuritas di pasar efek memang berfluktuasi sesuai dgn kondisi ekonomi secara umum. Terjadinya fluktuasi di pasar efek akan berpengaruh langsung pd nilai bersih portofolio, terutama jika terjadi koreksi atau pergerakan negatif.
  5. Resiko InflasiTerjadinya inflasi akan menyebabkan menurunnya total real return investasi. Pendapatan yg diterima dari investasi dalam reksa dana bisa jdi tdk dpt menutup kehilangan karena menurunnya daya beli (loss of purchasing power).
  6. Resiko Nilai TukarResiko ini dpt terjadi jika terdapat sekuritas luar negeri dalam portofolio yg dimiliki. Pergerakan nilai tukar akan mempengaruhi nilai sekuritas yg termasuk foreign invesment setelah dilakukan konversi dalam mata uang domestik.
  7. Resiko SpesifikResiko ini adl Resiko dari setiap sekuritas yg dimiliki. Disamping dipengaruhi pasar secara keseluruhan, setiap sekuritas mempunyai Resiko sendiri-sendiri. Setiap sekuritas dpt menurun nilainya jika kinerja perusahaannya sedang tdk bagus, atau juga adanya kemungkinan mengalami default, tdk dpt membayar kewajibannya.

Dilihat dari portofolio investasinya atau kemana kumpulan dana diinvestasikan, reksa dana dpt dibedakan menjadi:

  1. Reksa dana pasar UangReksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pd efek bersifat utang dgn jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya adl utk menjaga likuiditas & menjaga modal.
  2. Reksa Dana Pendapatan TetapReksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Reksa dana ini memiliki Resiko yg relatif lbh besar dari pd Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adl utk menghasilkan tingkat pengembalian yg stabil.
  3. Reksa Dana SahamReksa dana yg melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Karena investasinya dilakukan pd saham, maka Resikonya lbh tinggi dari 2 jenis reksa dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yg tinggi.
  4. Reksa Dana CampuranReksa dana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas (contoh: saham) & efek bersifat utang (contoh: obligasi).

Reksa Dana Syariah ditujukan utk memenuhi kebutuhan kelompok investor yg menginginkan memperoleh pendapatan investasi dari sumber & cara yg bersih dpt dipertanggungjawabkan secara religius yg memang sejalan dgn prinsip syariah.

Reksa Dana Syariah dpt mengambil bentuk seperti reksa dana konvensional. Namun memilki perbedaan dalam operasionalnya, & yg paling tampak adl proses screening dalam mengontruksi portofolio. Filterisasi menurut prinsip syariah akan mengeluarkan saham yg memiliki aktivitas haram seperti riba, gharar, minuman keras, judi, daging babi, rokok, prostitusi, pornografi & seterusnya.

Reksa Dana Syariah di dalam investasinya tdk hanya bertujuan utk mendapatkan return yg tinggi. Tidak hanya melakukan maksimalisasi kesejahteraan yg tinggi terhadap pemilik modal, tetapi memperhatikan pula bahwa portofolio yg dimiliki tetap berada pd aspek investasi pd perusahaan yg memiliki produk halal & baik yg tdk melanggar aturan syariah.

Pasar Modal Syariah

Istilah sekuritas (securities) seringkali disebut juga dgn efek, yakni sebuah nama kolektif utk macam-macam surat berharga, misalnya saham, obilgasi, surat hipotik, & jenis surat lain yg membuktikan hak milik atas sesuatu barang. Dengan istilah yg hampir sama, sekuritas juga dpt dipahami sbg promissory notes/commercial bank notes yg menjadi bukti bahwa satu pihak mempunyai tagihanpada pihak lain.

Adapun,yang dimaksud dgn sekuritas syariah atau efek syariah adl efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yg akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Diantara bank-bank islam yg ada, terdapat 2 pendapat yg berbeda dalam menyikapi surat berharga. Pertama, mayoritas bank islam menolak perdagangan surat berharga. Kedua, bank islam di Malaysia, dalam beberapa kondisi termasuk juga bank islam di Indonesia, menerima transaksi surat berharga.

Alasan penyangkalan mereka yg menolak surat berharga adl karena di dalamnya terkandung bai ad-dyn (jual beli utang). Sementara itu islam secara tegas telah mengharamkan jual beli utang. Reaksi yg berbeda dikemukakan oleh pendapat kedua, yakni mereka yg mengabsahkan transaksi surat berharga. Umumnya mereka menyandarkan pd prinsip bahwa surat berharga tersebut haruslah di endors(dijamin) oleh pihak penerbit, kemudian surat berharga tersebut haruslah timbul dari aktivitas yg tdk bertentangan dgn syariah. Jadi, selama kedua hal ini tdk dilanggar, transaksi surat berharga menjadi sah karenanya.

Terlepas bagaimanapun reaksi yg diungkapkan oleh umat. Yang pasti, islam sangat menganjurkan umatnya utk melakukan aktifitas ekonomi (mu’amalah) dgn cara yg benar & baik, serta melarang penimbunan barang, atau membiakan harta menjadi tdk produktif, sehingga aktifitas ekonomi yg dilakukan depat meningkatkan ekonomi umat. Tujuan utamanya adl utk memproleh keuntungan (falah), baik materi maupun non materi, dunia & akhirat. Sementara itu, segala bentuk aktivitas ekonomi yg dilakukan haruslah berdasarkan suka sama suka, berkeadilan, & tdk saling merugikan.

Karena itu sehubungan dgn pembahasan sekuritas syariah ini, ada 3 kategori sekuritas. Pertama, segala jenis sekuritas yg menawarkan predetermined fixed income tdk diperbolehkan dalam islam, karena termasuk kategori riba. Dengan demikian, interest bearing security baik long term maupun short term. Akan masuk daftar instrument investasi yg tdk sah. Saham preferen (preference stock), debenture, treasury securities and consul, & commercial papers masuk dalam kategori ini.

Kategori kedua, sekuritas- sekuritas yg berbeda dalam grey area (questionable) karena dicurigai sarat dgn gharar, meliputi produk-produk derivates, seperti forward, future & juga options.

Kategori ketiga, yakni sekuritas yg diperbolehkan, baik secara penuh maupun dgn catatan-catatan meliputi, saham, & islmic bonds, profit loss sharing based, government securities, penggunaan institusi pasar sekunder & mekanismenya semisal margin trading. Karena sering sekali catatan-catatannya begitu dominan.