Mozaik Islam

Silsilah Nabi Muhammad SAW

00 IBRAHIM
01 Isma’eel
02 Nabit
03 Yashjub
04 Tayrah
05 Nahur
06 Muqawwam
07 Udad
08 ‘Adnan
09 Mu’ad
10 Nizar
11 Mudar
12 Ilyas
13 Mudrika
14 Khuzayma
15 Kinana
16 Al Nadr (Al Quraysh)
17 Malik
18 Fihr
19 Ghalib
20 Lu’ayy
21 Ka’ab
22 Murra
23 Kilab
24 Qussayy (Real name: Zayd)
25 ‘Abdu Manaf (Real name: Al Mughira)
26 Hashim (Real name: ‘Amr) as Banu Hashim
27 ‘Abdu Al Mutallib (Real name: Shaiba)
28 ‘Abdullah
29 MUHAMMAD saw

berdasarkan “Sirat Rasulullah”
oleh Ibn Ishaq, yg diterjemahkan oleh Professor
Guillaume’s, Oxford University Press

Hadits

Hadits (bahasa Arab: الحديث, ejaan KBBI: Hadis) adl perkataan & perbuatan dari Nabi Muhammad. Hadits sbg sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pd tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur’an.

Hadits secara harfiah berarti perkataan atau percakapan. Dalam terminologi Islam istilah hadits berarti melaporkan/ mencatat sebuah pernyataan & tingkah laku dari Nabi Muhammad.

Hadits yaitu apa yg diriwayatkan dari Nabi Muhammad, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapannya (Arab: taqrîr), sifat jasmani atau sifat akhlak, perjalanan setelah diangkat sbg Nabi (Arab: bi’tsah) & terkadang juga sebelumnya. Sehingga, arti hadits di sini semakna dgn sunnah.

Kata hadits yg mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dgn sunnah, maka pd saat ini bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg dijadikan ketetapan ataupun hukum. Kata hadits itu sendiri adl bukan kata infinitif, maka kata tersebut adl kata benda.

Secara struktur hadits terdiri atas 2 komponen utama yakni sanad/isnad (rantai penutur) & matan (redaksi).

Contoh: Musaddad mengabari bahwa Yahyaa sebagaimana diberitakan oleh Syu’bah, dari Qatadah dari Anas dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta utk saudaranya apa yg ia cinta utk dirinya sendiri” (Hadits riwayat Bukhari)

  1. SanadSanad ialah rantai penutur/perawi (periwayat) hadits. Sanad terdiri atas seluruh penutur mulai dari orang yg mencatat hadits tersebut dalam bukunya (kitab hadits) hingga mencapai Rasulullah. Sanad, memberikan gambaran keaslian sesuatu riwayat. Jika diambil dari contoh sebelumnya maka sanad hadits bersangkutan adalahAl-Bukhari > Musaddad > Yahya > Syu’bah > Qatadah > Anas > Nabi Muhammad SAW

    Sebuah hadits dpt memiliki beberapa sanad dgn jumlah penutur/perawi bervariasi dalam lapisan sanadnya, lapisan dalam sanad disebut dgn thaqabah. Signifikansi jumlah sanad & penutur dalam tiap thaqabah sanad akan menentukan derajat hadits tersebut, hal ini dijelaskan lbh jauh pd klasifikasi hadits.

    Jadi yg perlu dicermati dalam memahami Al Hadits terkait dgn sanadnya ialah:

    1. Keutuhan sanadnya
    2. Jumlahnya
    3. Perawi akhirnya
  2. MatanMatan ialah redaksi dari hadits. Dari contoh sebelumnya maka matan hadits bersangkutan ialah: “Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta utk saudaranya apa yg ia cinta utk dirinya sendiri”Terkait dgn matan atau redaksi, maka yg perlu dicermati dalam mamahami hadits ialah:

    • Ujung sanad sbg sumber redaksi, apakah berujung pd Nabi Muhammad atau bukan,
    • Matan hadits itu sendiri dalam hubungannya dgn hadits lain yg lbh kuat sanadnya (apakah ada yg melemahkan atau menguatkan) & selanjutnya dgn ayat dalam Al Quran (apakah ada yg bertolak belakang).

Klasifikasi Hadits

Hadits dpt diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria yakni bermulanya ujung sanad, keutuhan rantai sanad, jumlah penutur (periwayat) serta tingkat keaslian hadits (dapat diterima atau tidaknya hadits bersangkutan)

Berdasarkan ujung sanad

Berdasarkan klasifikasi ini hadits dibagi menjadi 3 golongan yakni marfu’ (terangkat), mauquf (terhenti) & maqtu’:

  1. Hadits Marfu’ adl hadits yg sanadnya berujung langsung pd Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam (contoh:hadits sebelumnya)
  2. Hadits Mauquf adl hadits yg sanadnya terhenti pd para sahabat nabi tanpa ada tanda-tanda baik secara perkataan maupun perbuatan yg menunjukkan derajat marfu’. Contoh: Al Bukhari dalam kitab Al-Fara’id (hukum waris) menyampaikan bahwa Abu Bakar, Ibnu Abbas & Ibnu Al-Zubair mengatakan: “Kakek adl (diperlakukan seperti) ayah”. Namun jika ekspresi yg digunakan sahabat seperti “Kami diperintahkan..”, “Kami dilarang untuk…”, “Kami terbiasa… jika sedang bersama rasulullah” maka derajat hadits tersebut tdk lagi mauquf melainkan setara dgn marfu’.
  3. Hadits Maqtu’ adl hadits yg sanadnya berujung pd para Tabi’in (penerus). Contoh hadits ini adalah: Imam Muslim meriwayatkan dalam pembukaan sahihnya bahwa Ibnu Sirin mengatakan: “Pengetahuan ini (hadits) adl agama, maka berhati-hatilah kamu darimana kamu mengambil agamamu”.

Keaslian hadits yg terbagi atas golongan ini sangat bergantung pd beberapa faktor lain seperti keadaan rantai sanad maupun penuturnya. Namun klasifikasi ini tetap sangat penting mengingat klasifikasi ini membedakan ucapan & tindakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ucapan para sahabat maupun tabi’in dimana hal ini sangat membantu dalam area perdebatan dalam fikih ( Suhaib Hasan, Science of Hadits).

Berdasarkan keutuhan rantai/lapisan sanad

Berdasarkan klasifikasi ini hadits terbagi menjadi beberapa golongan yakni Musnad, Munqati’, Mu’allaq, Mu’dal & Mursal. Keutuhan rantai sanad maksudnya ialah setiap penutur pd tiap tingkatan dimungkinkan secara waktu & kondisi utk mendengar dari penutur diatasnya.

Ilustrasi sanad: Pencatat Hadits > penutur 4> penutur 3 > penutur 2 (tabi’in) > penutur 1(Para sahabat) > Rasulullah SAW

  1. Hadits Musnad, sebuah hadits tergolong musnad apabila urutan sanad yg dimiliki hadits tersebut tdk terpotong pd bagian tertentu. Yakni urutan penutur memungkinkan terjadinya transfer hadits berdasarkan waktu & kondisi.
  2. Hadits Mursal. Bila penutur 1 tdk dijumpai atau dgn kata lain seorang tabi’in menisbatkan langsung kpd Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (contoh: seorang tabi’in (penutur2) mengatakan “Rasulullah berkata” tanpa ia menjelaskan adanya sahabat yg menuturkan kepadanya).
  3. Hadits Munqati’. Bila sanad putus pd salah satu penutur yakni penutur 4 atau 3
  4. Hadits Mu’dal bila sanad terputus pd 2 generasi penutur berturut-turut.
  5. Hadits Mu’allaq bila sanad terputus pd penutur 4 hingga penutur 1 (Contoh: “Seorang pencatat hadits mengatakan, telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah mengatakan….” tanpa ia menjelaskan sanad antara dirinya hingga Rasulullah).

Berdasarkan jumlah penutur

Jumlah penutur yg dimaksud adl jumlah penutur dalam tiap tingkatan dari sanad, atau ketersediaan beberapa jalur berbeda yg menjadi sanad hadits tersebut. Berdasarkan klasifikasi ini hadits dibagi atas hadits Mutawatir & hadits Ahad.

  1. Hadits mutawatir, adl hadits yg diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad & tdk terdapat kemungkinan bahwa mereka semua sepakat utk berdusta bersama akan hal itu. Jadi hadits mutawatir memiliki beberapa sanad & jumlah penutur pd tiap lapisan (thaqabah) berimbang. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah sanad minimum hadits mutawatir (sebagian menetapkan 20 & 40 orang pd tiap lapisan sanad). Hadits mutawatir sendiri dpt dibedakan antara 2 jenis yakni mutawatir lafzhy (redaksional sama pd tiap riwayat) & ma’nawy (pada redaksional terdapat perbedaan namun makna sama pd tiap riwayat)
  2. Hadits ahad, hadits yg diriwayatkan oleh sekelompok orang namun tdk mencapai tingkatan mutawatir. Hadits ahad kemudian dibedakan atas 3 jenis antara lain:

    1. Gharib, bila hanya terdapat satu jalur sanad (pada salah satu lapisan terdapat hanya satu penutur, meski pd lapisan lain terdapat byk penutur)
    2. Aziz, bila terdapat 2 jalur sanad (dua penutur pd salah satu lapisan)
    3. Mashur, bila terdapat lbh dari 2 jalur sanad (tiga atau lbh penutur pd salah satu lapisan) namun tdk mencapai derajat mutawatir.

Berdasarkan tingkat keaslian hadits

Kategorisasi tingkat keaslian hadits adl klasifikasi yg paling penting & merupakan kesimpulan terhadap tingkat penerimaan atau penolakan terhadap hadits tersebut. Tingkatan hadits pd klasifikasi ini terbagi menjadi 4 tingkat yakni shahih, hasan, da’if & maudu’

  1. Hadits Shahih, yakni tingkatan tertinggi penerimaan pd sesuatu hadits. Hadits shahih memenuhi persyaratan sbg berikut:

    • Sanadnya bersambung;
    • Diriwayatkan oleh penutur/perawi yg adil, memiliki sifat istiqomah, berakhlak baik, tdk fasik, terjaga muruah(kehormatan)-nya, & kuat ingatannya.
    • Matannya tdk mengandung kejanggalan/bertentangan (syadz) serta tdk ada sebab tersembunyi atau tdk nyata yg mencacatkan hadits.
  2. Hadits Hasan, bila hadits yg tersebut sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh rawi yg adil namun tdk sempurna ingatannya, serta matannya tdk syadz serta cacat.
  3. Hadits Dhaif (lemah), ialah hadits yg sanadnya tdk bersambung (dapat berupa mursal, mu’allaq, mudallas, munqati’ atau mu’dal)dan diriwayatkan oleh orang yg tdk adil atau tdk kuat ingatannya, mengandung kejanggalan atau cacat.
  4. Hadits Maudu’, bila hadits dicurigai palsu atau buatan karena dalam sanadnya dijumpai penutur yg memiliki kemungkinan berdusta.

Jenis-jenis Hadits

Adapun beberapa jenis hadits lainnya yg tdk disebutkan dari klasifikasi di atas antara lain:

  1. Hadits Matruk, yg berarti hadits yg ditinggalkan yaitu Hadits yg hanya dirwayatkan oleh seorang perawi saja & perawi itu dituduh berdusta.
  2. Hadits Mungkar, yaitu hadits yg hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yg lemah yg bertentangan dgn hadits yg diriwayatkan oleh perawi yg tepercaya/jujur.
  3. Hadits Mu’allal, artinya hadits yg dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yg didalamnya terdapat cacat yg tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadits Mu’allal ialah hadits yg nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa juga disebut Hadits Ma’lul (yang dicacati) & disebut Hadits Mu’tal (Hadits sakit atau cacat)
  4. Hadits Mudlthorib, artinya hadits yg kacau yaitu hadits yg diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dgn matan (isi) kacau atau tidaksama & kontradiksi dgn yg dikompromikan
  5. Hadits Maqlub, yakni hadits yg terbalik yaitu hadits yg diriwayatkan ileh perawi yg dalamnya tertukar dgn mendahulukan yg belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi)
  6. Hadits gholia, yaitu hadits yg terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah
  7. Hadits Mudraj, yaitu hadits yg mengalami penambahan isi oleh perawinya
  8. Hadits Syadz, Hadits yg jarang yaitu hadits yg diriwayatkan oleh perawi orang yg tepercaya yg bertentangan dgn hadits lain yg diriwayatkan dari perawi-perawi yg lain.
  9. Hadits Mudallas, disebut juga hadits yg disembunyikan cacatnya. Yaitu Hadits yg diriwayatkan oleh melalui sanad yg memberikan kesan seolah-olah tdk ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad atau pd gurunya. Jadi Hadits Mudallas ini ialah hadits yg ditutup-tutupi kelemahan sanadnya

Pembentukan & Sejarah Hadits

Hadits sbg kitab berisi berita tentang sabda, perbuatan & sikap Nabi Muhammad sbg Rasul. Berita tersebut didapat dari para sahabat pd saat bergaul dgn Nabi. Berita itu selanjutnya disampaikan kpd sahabat lain yg tdk mengetahui berita itu, atau disampaikan kpd murid-muridnya & diteruskan kpd murid-murid berikutnya lagi hingga sampai kpd pembuku Hadits. Itulah pembentukan Hadits.

Masa Pembentukan Al Hadits

Masa pembentukan Hadits tiada lain masa kerasulan Nabi Muhammad itu sendiri, ialah lbh kurang 23 tahun. Pada masa ini Al Hadits belum ditulis, & hanya berada dalam benak atau hafalan para sahabat saja. perode ini disebut al wahyu wa at takwin. periode ini dimulai sejak muhammad diangkat sbg nabi & rosul hingga wafatnya (610M-632 M)

Masa Penggalian

Masa ini adl masa pd sahabat besar & tabi’in, dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad pd tahun 11 H atau 632 M. Pada masa ini Al Hadits belum ditulis ataupun dibukukan. Seiring dgn perkembangan dakwah, mulailah bermunculan persoalan baru umat Islam yg mendorong para sahabat saling bertukar Al Hadits & menggali dari sumber-sumber utamanya.

Masa Penghimpunan

Masa ini ditandai dgn sikap para sahabat & tabi’in yg mulai menolak menerima Al Hadits baru, seiring terjadinya tragedi perebutan kedudukan kekhalifahan yg bergeser ke bidang syari’at & ‘aqidah dgn munculnya Al Hadits palsu. Para sahabat & tabi’in ini sangat mengenal betul pihak-pihak yg melibatkan diri & yg terlibat dalam permusuhan tersebut, sehingga jika ada Al Hadits baru yg belum pernah dimiliki sebelumnya diteliti secermat-cermatnya siapa-siapa yg menjadi sumber & pembawa Al Hadits itu. Maka pd masa pemerintahan Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz sekaligus sbg salah seorang tabi’in memerintahkan penghimpunan Al Hadits. Masa ini terjadi pd abad 2 H, & Al Hadits yg terhimpun belum dipisahkan mana yg merupakan Al Hadits marfu’ & mana yg mauquf & mana yg maqthu’.

Masa Pendiwanan & Penyusunan

Abad 3 H merupakan masa pendiwanan (pembukuan) & penyusunan Al Hadits. Guna menghindari salah pengertian bagi umat Islam dalam memahami Hadits sbg prilaku Nabi Muhammad, maka para ulama mulai mengelompokkan Hadits & memisahkan kumpulan Hadits yg termasuk marfu’ (yang berisi perilaku Nabi Muhammad), mana yg mauquf (berisi prilaku sahabat) & mana yg maqthu’ (berisi prilaku tabi’in). Usaha pembukuan Al Hadits pd masa ini selain telah dikelompokkan (sebagaimana dimaksud diatas) juga dilakukan penelitian Sanad & Rawi-rawi pembawa beritanya sbg wujud tash-hih (koreksi/verifikasi) atas Al Hadits yg ada maupun yg dihafal.

Selanjutnya pd abad 4 H, usaha pembukuan Hadits terus dilanjutkan hingga dinyatakannya bahwa pd masa ini telah selesai melakukan pembinaan maghligai Al Hadits. Sedangkan abad 5 hijriyah & seterusnya adl masa memperbaiki susunan kitab Al Hadits seperti menghimpun yg terserakan atau menghimpun utk memudahkan mempelajarinya dgn sumber utamanya kitab-kitab Al Hadits abad 4 H.

Kitab-kitab Hadits

Berdasarkan masa penghimpunan Al Hadits

Abad ke 2 H

Beberapa kitab yg terkenal:

  1. Al Muwaththa oleh Malik bin Anas
  2. Al Musnad oleh [Ahmad bin Hambal]] (tahun 150 – 204 H / 767 – 820 M)
  3. Mukhtaliful Hadits oleh As Syafi’i
  4. Al Jami’ oleh Abdurrazzaq Ash Shan’ani
  5. Mushannaf Syu’bah oleh Syu’bah bin Hajjaj (tahun 82 – 160 H / 701 – 776 M)
  6. Mushannaf Sufyan oleh Sufyan bin Uyainah (tahun 107 – 190 H / 725 – 814 M)
  7. Mushannaf Al Laist oleh Al Laist bin Sa’ad (tahun 94 – 175 / 713 – 792 M)
  8. As Sunan Al Auza’i oleh Al Auza’i (tahun 88 – 157 / 707 – 773 M)
  9. As Sunan Al Humaidi (wafat tahun 219 H / 834 M)

Dari kesembilan kitab tersebut yg sangat mendapat perhatian para ‘lama hanya tiga, yaitu Al Muwaththa’, Al Musnad & Mukhtaliful Hadits. Sedangkan selebihnya kurang mendapat perhatian akhirnya hilang ditelan zaman.

Abad ke 3 H

  1. Musnadul Kabir oleh Ahmad bin Hambal & 3 macam lainnya yaitu Kitab Shahih, Kitab Sunan & Kitab Musnad yg selengkapnya:

    1. Al Jami’ush Shahih Bukhari oleh Bukhari (194-256 H / 810-870 M)
    2. Al Jami’ush Shahih Muslim oleh Muslim (204-261 H / 820-875 M)
    3. As Sunan Ibnu Majah oleh Ibnu Majah (207-273 H / 824-887 M)
    4. As Sunan Abu Dawud oleh Abu Dawud (202-275 H / 817-889 M)
    5. As Sunan At Tirmidzi oleh At Tirmidzi (209-279 H / 825-892 M)
    6. As Sunan Nasai oleh An Nasai (225-303 H / 839-915 M)
    7. As Sunan Darimi oleh Darimi (181-255 H / 797-869 M)
  2. Imam Malik imam Ahmad

Abad ke 4 H

  1. Al Mu’jamul Kabir oleh Ath Thabarani (260-340 H / 873-952 M)
  2. Al Mu’jamul Ausath oleh Ath Thabarani (260-340 H / 873-952 M)
  3. Al Mu’jamush Shaghir oleh Ath Thabarani (260-340 H / 873-952 M)
  4. Al Mustadrak oleh Al Hakim (321-405 H / 933-1014 M)
  5. Ash Shahih oleh Ibnu Khuzaimah (233-311 H / 838-924 M)
  6. At Taqasim wal Anwa’ oleh Abu Awwanah (wafat 316 H / 928 M)
  7. As Shahih oleh Abu Hatim bin Hibban (wafat 354 H/ 965 M)
  8. Al Muntaqa oleh Ibnu Sakan (wafat 353 H / 964 M)
  9. As Sunan oleh Ad Daruquthni (306-385 H / 919-995 M)
  10. Al Mushannaf oleh Ath Thahawi (239-321 H / 853-933 M)
  11. Al Musnad oleh Ibnu Nashar Ar Razi (wafat 301 H / 913 M)

Abad ke 5 H & selanjutnya

  1. Hasil penghimpunan

    1. Bersumber dari kutubus sittah saja

      1. Jami’ul Ushul oleh Ibnu Atsir Al Jazari (556-630 H / 1160-1233 M)
      2. Tashiful Wushul oleh Al Fairuz Zabadi (? -? H /? – 1084 M)
    2. Bersumber dari kkutubus sittah & kitab lainnya, yaitu Jami’ul Masanid oleh Ibnu Katsir (706-774 H / 1302-1373 M)
    3. Bersumber dari selain kutubus sittah, yaitu Jami’ush Shaghir oleh As Sayuthi (849-911 H / 1445-1505 M)
  2. Hasil pembidangan (mengelompokkan ke dalam bidang-bidang)

    1. Kitab Al Hadits Hukum, diantaranya:

      1. Sunan oleh Ad Daruquthni (306-385 H / 919-995 M)
      2. As Sunannul Kubra oleh Al Baihaqi (384-458 H / 994-1066 M)
      3. Al Imam oleh Ibnul Daqiqil ‘Id (625-702 H / 1228-1302 M)
      4. Muntaqal Akhbar oleh Majduddin Al Hirani (? – 652 H /? – 1254 M)
      5. Bulughul Maram oleh Ibnu Hajar Al Asqalani (773-852 H / 1371-1448 M)
      6. ‘Umdatul Ahkam oleh ‘Abdul Ghani Al Maqdisi (541-600 H / 1146-1203 M)
      7. Al Muharrar oleh Ibnu Qadamah Al Maqdisi (675-744 H / 1276-1343 M)
    2. Kitab Al Hadits Akhlaq

      1. At Targhib wat Tarhib oleh Al Mundziri (581-656 H / 1185-1258 M)
      2. Riyadhus Shalihin oleh Imam Nawawi (631-676 H / 1233-1277 M)
  3. Syarah (semacam tafsir utk Al Hadits)

    1. Untuk Shahih Bukhari terdapat Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Asqalani (773-852 H / 1371-1448 M)
    2. Untuk Shahih Muslim terdapat Minhajul Muhadditsin oleh Imam Nawawi (631-676 H / 1233-1277 M)
    3. Untuk Shahih Muslim terdapat Al Mu’allim oleh Al Maziri (wafat 536 H / 1142 M)
    4. Untuk Muntaqal Akhbar terdapat Nailul Authar oleh As Syaukani (wafat 1250 H / 1834 M)
    5. Untuk Bulughul Maram terdapat Subulussalam oleh Ash Shan’ani (wafat 1099 H / 1687 M)
  4. Mukhtashar (ringkasan)

    1. Untuk Shahih Bukhari diantaranya Tajridush Shahih oleh Al Husain bin Mubarrak (546-631 H / 1152-1233 M)
    2. Untuk Shahih Muslim diantaranya Mukhtashar oleh Al Mundziri (581-656 H / 1185-1258 M)
  5. Lain-lain

    1. Kitab Al Kalimuth Thayyib oleh Ibnu Taimiyah (661-728 H / 1263-1328 M) berisi hadits-hadits tentang doa.
    2. Kitab Al Mustadrak oleh Al Hakim (321-405 H / 933-1014 M) berisi Al Hadits yg dipandang shahih menurut syarat Bukhari atau Muslim & menurut dirinya sendiri.

Beberapa istilah dalam ilmu hadits

Berdasarkan siapa yg meriwayatkan, terdapat beberapa istilah yg dijumpai pd ilmu hadits antara lain:

  1. Muttafaq Alaih (disepakati atasnya) yaitu hadits yg diriwayatkan oleh Imam Bukhari & Imam Muslim dari sumber sahabat yg sama, dikenal dgn Hadits Bukhari & Muslim
  2. As Sab’ah berarti tujuh perawi yaitu: Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Nasa’i & Imam Ibnu Majah
  3. As Sittah maksudnya enam perawi yakni mereka yg tersebut diatas selain Ahmad bin Hambal(Imam Ibnu Majah)
  4. Al Khamsah maksudnya 5 perawi yaitu mereka yg tersebut diatas selain Imam Bukhari & Imam Muslim
  5. Al Arba’ah maksudnya 4 perawi yaitu mereka yg tersebut di atas selain Ahmad, Imam Bukhari & Imam Muslim
  6. Ats Tsalatsah maksudnya 3 perawi yaitu mereka yg tersebut di atas selain Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim & Ibnu Majah

Periwayat Hadits

Periwayat Hadits yg diterima oleh Muslim

  1. Shahih Bukhari, disusun oleh Bukhari (194-256 H)
  2. Shahih Muslim, disusun oleh Muslim (204-262 H)
  3. Sunan Abu Dawud, disusun oleh Abu Dawud (202-275 H)
  4. Sunan at-Turmudzi, disusun oleh At-Turmudzi (209-279 H)
  5. Sunan an-Nasa’i, disusun oleh an-Nasa’i (215-303 H)
  6. Sunan Ibnu Majah, disusun oleh Ibnu Majah (209-273).
  7. Musnad Ahmad, disusun oleh Imam Ahmad bin Hambal
  8. Muwatta Malik, disusun oleh Imam Malik
  9. Sunan Darimi, Ad-Darimi

Periwayat Hadits yg diterima oleh Syi’ah

Muslim Syi’ah hanya mempercayai hadits yg diriwayatkan oleh keturunan Muhammad saw, melalui Fatimah az-Zahra, atau oleh pemeluk Islam awal yg memihak Ali bin Abi Thalib. Syi’ah tdk menggunakan hadits yg berasal atau diriwayatkan oleh mereka yg menurut kaum Syi’ah diklaim memusuhi Ali, seperti Aisyah, istri Muhammad saw, yg melawan Ali pd Perang Jamal.

Ada beberapa sekte dalam Syi’ah, tetapi sebagian besar menggunakan:

  1. Ushul al-Kafi
  2. Al-Istibshar
  3. Al-Tahdzib
  4. Man La Yahduruhu al-Faqih

Kitab Shahih Bukhari

Kitab Shahih Bukhari merupakan kitab koleksi hadits yg disusun oleh Imam Bukhari (nama lengkap: Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah al-Ja’fai) yg hidup antara 194 hingga 256 hijriah.

Koleksi hadits ini di kalangan muslim Sunni adl salah satu dari yg terbaik karena Bukhari menggunakan kriteria yg sangat ketat dalam menyeleksi hadits. Ia menghabiskan waktu 16 tahun utk menyusun koleksi ini & menghasilkan 2.602 hadits dalam kitabnya (9.802 dgn perulangan).

Daftar Kitab Shahih Bukhari

1. Kitab Permulaan Wahyu

2. Kitab Iman

3. Kitab Ilmu

4. Kitab Wudhu’

5. Kitab Mandi

6. Kitab Haid

7. Kitab Tayammum

8. Kitab Salat

9. Kitab Waktu-Waktu Salat

10. Kitab Adzan

11. Kitab Salat Jumat

12. Kitab Haji

13. Kitab Puasa

14. Kitab Salat Tarawih [dan I’tikaf]

15. Kitab Jual Beli

16. Kitab Salam (Tempah, Pemesanan)

17. Kitab Syuf’ah (Penyewaan)

18. Kitab Ijarah (Upah)

19. Kitab Wakalah (Perwakilan)

20. Kitab tentang Berladang & Bercocok Tanam

21. Kitab Distribusi Air (Pengairan)

22. Kitab Masalah Hutang

23. Kitab dalam Perselisihan (Pertengkaran)

24. Kitab Luqathah (Barang Temuan)

25. Kitab tentang Perbuatan-Perbuatan Zalim

26. Kitab Syirkah (Perseroan)

27. Kitab Pegadaian

28. Kitab Pembebasan Budak

29. Kitab Hibah (Hadiah) & Keutamaannya

30. Kitab Syahadah (Persaksian)

31. Kitab Perdamaian

32. Kitab Persyaratan

33. Kitab Wasiat

34. Kitab Jihad & Ekspedisi

35. Kitab Permulaan Makhluk

36. Kitab Manaqib (Biografi)

37. Kitab Berbagai Keutamaan Shahabat-Shahabat Nabi

38. Kitab Perang

39. Kitab Tafsir

40. Kitab Nikah

41. Kitab Thalaq

42. Kitab Nafkah

43. Kitab Makanan

44. Kitab Akikah

45. Kitab Sembelihan-Sembelihan, Berburu, & Membacakan Bismillah atas Hewan Buruan

46. Kitab Korban-Korban

47. Kitab Minuman

48. Kitab Musibah Sakit

49. Kitab Pengobatan

50. Kitab Mengenai Makanan

51. Kitab Adab (Budi Pekerti)

52. Kitab Isti`dzan (Memohon Izin)

53. Kitab Do’a-Do’a

54. Kitab Kalimat-Kalimat yg Melunakkan Hati

55. Kitab Ketentuan Allah

56. Kitab Sumpah & Nadzar

57. Kitab Kafarat Sumpah

58. Kitab Faraidh (Hukum Waris)

59. Kitab Had (Pidana) & Apa yg Harus Dihindari dari Had

60. Kitab yg Menjelaskan Orang-Orang yg Diperangi Terdiri dari Orang-Orang Kafir & Orang-Orang yg Harus Diperangi dari Orang-Oang Murtad Sehingga Mereka Meninggal Dunia

61. Kitab Diyat (Tebusan Kejahatan)

62. Kitab Orang-Orang Murtad & Orang-Orang yg Menentang Diminta Bertaubat, & Peperangan Terhadap Mereka

63. Kitab Pemaksaan

64. Kitab Helah (Upaya Tersembunyi)

65. Kitab Tafsir Mimi

66. Kitab Fitnah-Fitnah (Ujian/Siksaan)

67. Kitab Hukum-Hukum

68. Kitab Harapan Jauh (Angan-Angan)

69. Kitab Berpegang kpd Qur’an & Sunnah

70. Kitab Tauhid

Bacaan Ketika Menyembelih Hewan Kurban

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ [اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ] اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ..”Dengan nama Allah, (aku menyem-belih), Allah Maha Besar. Ya Allah! (ternak ini) dariMu (nikmat yg Eng-kau berikan, & kami sembelih) untuk-Mu. Ya Allah! Terimalah kurban ini dari-ku.” [Hadis Riwayat: Muslim 3/1557, Al-Baihaqi 9/287, sedang-kan kalimat di antara 2 kurung, menurut riwayat Al-Baihaqi 9/287. Sedangkan yg terakhir, kami ambilkan dari riwayat Muslim.]

Kumpulan Doa Sehari-hari

Do’a masuk Masjid

اللهم افتح لى أبواب رحمتك

Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.

Do’a keluar Masjid

اللهم اني اسألك فضلك

Ya Allah sesungguhnya aku minta kepada-Mu dgn keutamaan-Mu.

Do’a masuk WC

اللهم اني أعوذ بك من الخبث والخبائث

Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari Godaan Syaiton laki-laki & Perempuan. (Hadis Riwayat: Bukhari)

Do’a keluar dari WC

غفرانك الحمد لله الذي اذهب عني الأذى وعافانى

Aku minta ampun kepada-Mu, segala puji bagi Allah yg telah menghindarkan daku dari penyakit & menyehatkanku.

Do’a sebelum tidur

باسمك اللهم أحيا وبأموت

Dengan namamu, aku hidup & aku mati.

Do,a ketika bangun tidur

الحمد الله الذي أحيانا بعدما أماتنا واليه النشور

Segala puji bagi Allah yg telah membangunkan kami setelah kami ditidurkan, dan

kepadaNyalah kami akan di bangkitkan.

Do’a sebelum makan

اللهم بارك لنا فيما رزقتنا وقنا عذاب النار

Ya Allah berilah berkah kpd kami dari apa yg engkau beri rezeki pd kami & hindarkanlah kami dari azab neraka.

Do,a sesudah makan

الحمد لله الذي أطعمنا وسقانا وجعلنا من المسلمين

Segala Puji bagi Allah yg telah memberi makan & minum kpd kami & menjadikan kami muslim.

Do’a Iftar (buka Puasa)

اللهم لك صمت وبك آمنت وعلى رزقك أفطرت برحمتك يا ارحم الرحمين

Ya Allah untuk-Mu lah aku berpuasa & kepada-Mu lah aku beriman & atas rizki- Mu-lah aku berpuka, dgn rahmat-Mu wahai Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Doa penawar & penyejuk hati dari kesedihan, rasa malas, kebingungan, ketidak mampuan, bakhil & keterlilitan hutang

اللهم إني أعوذ بك من الهم و الحزن, و أعوذ بك من العجز و الكسل, وأعوذ بك من الجبن و البخل, وأعوذ بك من غلبة الدين و قهر الرجال

“Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan & keduka-citaan, aku berlindung kepada-Mu dari sifat lemah & malas, aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut & bakhil, aku berlindung kepada-Mu dari beban hutang penindasan orang-orang.”

Do’a ketika keluar dari rumah

بسم الله توكلت على الله ولاحول ولا قوة الا بالله

Dengan nama Allah (aku keluar) aku bertawakkal kepadaNya, tiada daya & upaya kecuali dgn kekuatan Allah.

Do`a ketika masuk rumah

بسم الله ولجنا وبسم الله خرجنا وعلي الله توكلنا

Dengan nama Allah kami masuk (kerumah) dgn nama Allah kami keluar (darinya) & kpd Tuhan kami bertawakkal.

Do’a ketika bersin

Apabila seseorang diantara kamu bersin hendaklah membaca: الحمد لله (segala puji bagi Allah), lantas saudara atau temannya berkata: يرحمك الله (semoga Allah memberi berkah kepadamu), Bila saudara atau temannya berkata demikian bacalah:

يهديكم الله ويصلح بالكم (semoga Allah memberi petunjuk kepadamu & memperbaiki hatimu).

Do’a Pelebur Dosa Majlis

سبحناك اللهم وبحمدك اشهد ان لا اله الا انت استغفرك واتوب اليك

“Maha Suci Engkau, Ya Allah, aku memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Engkau, aku minta ampun & bertaubat kepada-Mu.

Do’a sebelum berhubungan suami istri

بسم الله اللهم جنبنا الشيطان و جنب الشيطان ما رزقتنا

Dengan nama Allah. Ya Allah! Jauhkan kami dari syetan, & jauhkan syetan utk mengganggu apa yg Engkau rezekikan kpd kami.

Doa utk dijauhkan dari bala & marabahaya

بسم الله الذي لا يضر مع اسمه شئ في الأرض و لا في السماء وهو السميع العليم

“Dengan nama Allah yg segala sesuatu baik di langit maupun di bumi tdk akan memberi mudhorot (bahaya) apa-apa selama berlindung dgn menyebut nama-Nya

Do’a ketika mendengarkan Adzan

Seseorang utk mendengarkan adzan hendaklah membaca sebagaimana yg di kumandangkan oleh muadzin, kecuali bacaan:حي علي الصلاة (hayya ‘alassholaah) & حي علي الفلاح (hayya ‘alalfalaah) maka padanya bacalah:لاحول ولاقوة الابالله (laa haula walaa quwwata illa billh)

Membaca shalawat kpd Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesudah adzan

اللهم رب هذه الدعوة التامة والصلاة القائمة آت سيدنا محمدا الوسيلة والفضيلة وابعثه مقاما محمودا الذي وعدته(انك لا تخلف الميعاد)

Ya Allah, Tuhan panggilan yg sempurna (azan) & shalat (wajib) yg didirikan. Berilah Al-Wasilah (derajat di surga,yang tdk akan diberikan selain kpd Nabi SAW). Dan Fadhilah kpd Muhammad. Dan bangkitkan Beliau sehingga bisa menempati maqam terpuji yg telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tdk menyalahi janji.

Do`a sebelum wudhu

بسم الله Dengan nama Allah (saya berwudh).

Do`a setelah berwudhu

اشهد ان لا اله الا الله وحده لا شريك له واشهد ان محمدا عبده ورسول الله

Aku bersaksi bahwa tdk ada Tuhan yg patut di sembah kecuali Allah yg Maha Esa & tiada sekutu bagi-Nya, & aku bersaksi bahwa Muhammad adl hamba & utusanNya.

اللهم اجعلني من التوابين واجعلنى من المتطهرين

Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yg bertaubat & jadikanlah termasuk orang-orang (yang senang) bersuci.

Doa Setelah Sholat Fajar

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بن عَبَّاسٍ، قَالَ: بَعَثَنِي الْعَبَّاسُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَتَيْتُهُ مُمْسِيًا، وَهُوَ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ، فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ، فَلَمَّا صَلَّى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ، قَالَ:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِكَ تَهْدِي بِهَا قَلْبِي، وَتَجْمَعُ بِهَا شَمْلِي، وَتَلُمَّ بِهَا شَعَثِي، وَتُرَدَّ بِهَا أُلْفَتِي، وَتُصْلِحُ بِهَا دِينِي، وَتَحْفَظُ بِهَا غَائِبِي، وَتَرْفَعُ بِهَا شَاهِدِي، وَتُزَكِّي بِهَا عَمَلِي، وَتُبَيِّضُ بِهَا وَجْهِي، وَتُلْهِمُنِي بِهَا رُشْدِي، وَتَعْصِمُنِي بِهَا مِنْ كُلِّ سُوءٍ، اللَّهُمَّ أَعْطِنِي إِيمَانًا صَادِقًا، وَيَقِينًا لَيْسَ بَعْدَهُ كُفْرٌ، وَرَحْمَةً أَنَالُ بِهَا شَرَفَ كَرَامَتِكَ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْفَوْزَ عِنْدَ الْقَضَاءِ، وَنُزُلَ الشُّهَدَاءِ، وَعَيْشَ السُّعَدَاءِ، وَمُرَافَقَةَ الأَنْبِيَاءِ، وَالنَّصْرَ عَلَى الأَعْدَاءِ، اللَّهُمَّ أَنْزَلْتُ بِكَ حَاجَتِي، وَإِنْ قَصُرَ رَأْيِي، وَضَعُفَ عَمَلِي، وَافْتَقَرْتُ إِلَى رَحْمَتِكَ، فَأَسْأَلُكَ يَا قَاضِيَ الأُمُورِ، وَيَا شَافِيَ الصُّدُورِ، كَمَا تُجِيرُ بَيْنَ الْبُحُورِ أَنْ تُجِيرَنِي مِنْ عَذَابِ السَّعِيرِ، وَمِنْ دَعْوَةِ الثُّبُورِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْقُبُورِ، اللَّهُمَّ مَا قَصُرَ عَنْهُ رَأْيِي، وَضَعُفَ عَنْهُ عَمَلِي، وَلَمْ تَبْلُغْهُ أُمْنِيَتِي مِنْ خَيْرٍ وَعَدْتَهُ أَحَدًا مِنْ عِبَادِكَ، أَوْ خَيْرٍ أَنْتَ مُعْطِيهِ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، فَإِنِّي أَرْغَبُ إِلَيْكَ فِيهِ، وَأَسْأَلُكَ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا هَادِينَ مَهْدِيِّينَ، غَيْرَ ضَالِّينَ وَلا مُضِلِّينَ، حَرْبًا لأَعْدَائِكَ، وَسِلْمًا لأَوْلِيَائِكَ، نُحِبُّ بِحُبِّكَ النَّاسَ، وَنُعَادِي بِعَدَاوَتِكَ مَنْ خَالَفَكَ مِنْ خَلْقِكَ، اللَّهُمَّ هَذَا الدُّعَاءُ، وَعَلَيْكَ الاسْتِجَابَةُ، اللَّهُمَّ

وَهَذَا الْجُهْدُ، وَعَلَيْكَ التُّكْلانُ، وَلا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلا بِاللَّهِ، اللَّهُمَّ ذَا الْحَبْلِ الشَّدِيدِ، وَالأَمْرِ الرَّشِيدِ، أَسْأَلُكَ الأَمْنَ يَوْمَ الْوَعِيدِ، وَالْجَنَّةَ يَوْمَ الْخُلُودِ، مَعَ الْمُقَرَّبِينَ الشُّهُودِ، وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ، وَالْمُوفِينَ بِالْعُهُودِ، إِنَّكَ رَحِيمٌ وَدُودٌ، وَإِنَّكَ تَفْعَلُ مَا تُرِيدُ، سُبْحَانَ الَّذِي تَعَطَّفَ الْعِزَّ وَقَالَ بِهِ، سُبْحَانَ الَّذِي لا يَنْبَغِي الْحَمْدُ إِلا لَهُ، سُبْحَانَ ذِي الْعَرْشِ وَالْبَهَاءِ، سُبْحَانَ ذِي الْمَقْدِرَةِ وَالْكَرَمِ، سُبْحَانَ الَّذِي أَحْصَى كُلَّ شَيْءٍ بِعِلْمِهِ، اللَّهُمَّ اجْعَلْ لِي نُورًا فِي قَلْبِي، وَنُورًا فِي قَبْرِي، وَنُورًا فِي سَمْعِي، وَنُورًا فِي بَصَرِي، وَنُورًا فِي شَعْرِي، وَنُورًا فِي بَشَرِي، وَنُورًا فِي لَحْمِي، وَنُورًا فِي دَمِي، وَنُورًا فِي عِظَامِي، وَنُورًا مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَنُورًا مِنْ خَلْفِي، وَنُورًا عَنْ يَمِينِي، وَنُورًا عَنْ شِمَالِي، وَنُورًا مِنْ فَوْقِي، وَنُورًا مِنْ تَحْتِي، اللَّهُمَّ زِدْنِي نُورًا، وَأَعْظِمْ لِي نُورًا، وَاجْعَلْ لِي نُورًا.

[Sahih Ibnu Huzaimah]

Khutbah Idul Adha

Allahu Akbar, Allahu Akbar Walilaahilhamd

Hadirin yg dirahmati Allah Subhanahu wa ta’ala Bapak-bapak, ibu-ibu serta hadirin jama’ah shalat Idul Adha Rahimakumullah,

Pada hari yg mulia ini, 10 Dzulhijah seluruh umat Islam di seantero dunia memperingati hari raya Idul Adha atau hari raya qurban. Sehari sebelumnya, 9 Dzulhijah, jutaan umat Islam yg menunaikan ibadah haji wukuf di Arafah, berkumpul di Arafah dgn memakai ihram putih sbg lambang kesetaraan derajat manusia di sisi Allah, tdk ada keistimewaan antar satu bangsa dgn bangsa yg lainnya kecuali takwa kpd Allah.

” Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki & seorang perempuan & menjadikan kamu berbangsa – bangsa & bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yg paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yg paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. QS Al-Hujaraat (49):13

Peringatan hari raya ini tdk bisa dilepaskan dari peristiwa bersejarah ribuan tahun silam ketika Nabi Ibrahim as, dgn penuh ketaqwaan, memenuhi perintah Allah utk menyembelih anak yg dicintai & disayanginya, Nabi Ismail as. Atas kekuasaan Allah, secara tiba-tiba yg justru disembelih oleh Nabi Ibrahim as telah berganti menjadi seekor kibas (sejenis domba). Peristiwa itulah yg kemudian menjadi simbol bagi umat Islam sbg wujud ketaqwaan seorang manusia mentaati perintah Allah Subhanahu wa ta’ala Ketaqwaan Nabi Ibrahim kpd Allah Subhanahu wa ta’ala diwujudkan dgn sikap & pengorbanan secara totalitas, menyerahkan sepenuhnya kpd sang Pencipta dari apa yg ia percaya sbg sebuah keyakinan.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Qur’an Surat 12 ayat 111:
Artinya: Sesungguhnya pd kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yg mempunyai akal. Al Quran itu bukanlah cerita yg dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yg sebelumnya & menjelaskan segala sesuatu, & sbg petunjuk & rahmat bagi kaum yg beriman.

Betapa beratnya ujian & cobaan yg dialami oleh Nabi Ibrahim AS. Beliau harus menyembelih anak semata wayang, anak yg sangat disayang. Namun dgn asas iman, tulus ikhlas, taat & patuh akan perintah Allah Subhanahu wa ta’ala Nabi Ibrahim AS akhirnya mengambil keputusan utk menyembelih putra tercintanya Ismail, beliau memanggil putranya dgn pangilan yg diabadikan dalam Al Quran Surat Ash Shaafaat (37) ayat 102,

” Maka tatkala anak itu sampai pd umur sanggup berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirlah apa pendapatmu?” ” Ia menjawab:” Hai bapakku, kerjakanlah apa yg diperintahkan kepadamu; Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yg sabar ”
Ismail sbg anak shaleh, senantiasa patuh kpd orang tua, tdk pernah membantah perintah orang tua, setia membantu orang tua di antaranya membangun Ka’bah Baitullah di Makkah.
Ibrah atau pelajaran

  1. Sebagai orang tua atau pimpinan tdk bertindak otoriter atau sewenang-wenang. Orang tua yg baik adl orang tua yg mendidik anaknya dgn contoh & ketauladanan. Seorang pemimpin yg baik akan ditiru oleh rakyatnya jika ia memberikan contoh perilaku yg baik. Seorang pemimpin tdk diikuti ucapannya, tetapi perilaku atau tindak tanduknya. Seorang pemimpin juga harus menjunjung nilai-nilai demokratis, tdk selalu memberikan perintah-perintah, tetapi juga harus mendengarkan aspirasi rakyatnya.
  2. Peran sang Ibu dalam mendidik sehingga melahirkan anak yg sholeh.Peran Ibu sbg madrasah/sekolah utama & pertama bagi anak sangat penting. Pendidikan anak sholeh dimulai dari saat pertemuan benih & sel telur, diawali do’a mohon perlindungan dari syetan. Mulai dari kandungan byk dibacakan ayat2 Qur’an. Dari peran Ibulah, karakter anak sholeh dpt terbentuk. Intensitas pertemuan yg cukup, memungkinkan penanaman & sosialisasi nilai-nilai normatif, akhlak, & perilaku terpuji lainnya dpt terinternalisasi pd diri anak.
  3. Pembentukkan anak sholeh tergantung dari orang tuaBanyak orang tua yg beranggapan bahwa pendidikan itu akan terbentuk hanya di sekolah-sekolah, jdi tidaklah perlu orang tua mengarahkan anak-anaknya di rumah. Bahkan ada sebagian orang tua yg tdk tahu tujuan dalam mendidik anak. Perlu kita pahami, bahwasannya pendidikan di rumah yg meskipun sering disebut sbg pendidikan informal, bukan berarti bisa diabaikan begitu saja. Orang tua harus memahami bahwa keluarga merupakan institusi pendidikan yg tdk kalah pentingnya dibandingkan institusi pendidikan formal. Ini bisa dimengerti karena keluarga merupakan sekolah paling awal bagi anak. Di keluargalah seorang anak pertama kali mendapatkan pengetahuan, pengajaran & pendidikan.

    Allahu Akbar, Allahu Akbar Walillahilhamd,

    Bapak-bapak, ibu-ibu serta hadirin jama’ah shalat Idul Adha Rahimakumullah,

Kata kurban dalam bahasa arab berarti mendekatkan diri. Dalam fiqh Islam dikenal dgn istilah udh-hiyah, sebagian ulama mengistilahkannya an-nahr sebagaimana yg dimaksud dalam QS Al-Kautsar (108): 2,

” Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu & berkorbanlah ” Akan tetapi, pengertian korban bukan sekadar menyembelih binatang korban & dagingnya kemudian disedekahkan kpd fakir miskin. Akan tetapi, secara filosofis, makna korban meliputi aspek yg lbh luas.

Dalam konteks sejarah, dimana umat Islam menghadapi berbagai cobaan, makna pengorbanan amat luas & mendalam. Sejarah para nabi, misalnya Nabi Muhammad & para sahabat yg berjuang menegakkan Islam di muka bumi ini memerlukan pengorbanan. Sikap Nabi & para sahabat itu ternyata harus dibayar dgn pengorbanan yg teramat berat yg diderita oleh Umat Islam di Mekkah ketika itu. Umat Islam disiksa, ditindas, & sederet tindakan keji lainnya dari kaum kafir quraisy. Rasulullah pernah ditimpuki dgn batu oleh penduduk Thaif, dianiaya oleh ibnu Muith, ketika leher beliau dicekik dgn usus onta, Abu Lahab & Abu Jahal memperlakukan beliau dgn kasar & kejam. Para sahabat seperti Bilal ditindih dgn batu besar yg panas ditengah sengatan terik matahari siang, Yasir dibantai, & seorang ibu yg bernama Sumayyah,ditusuk kemaluan beliau dgn sebatang tombak.

Tak hanya itu, umat Islam di Mekkah ketika itu juga diboikot utk tdk mengadakan transaksi dagang. Akibatnya, bagaimana lapar & menderitanya keluarga Rasulullah SAW. saat-saat diboikot oleh musyrikin Quraisy, hingga beliau sekeluarga terpaksa memakan kulit kayu, daun-daun kering bahkan kulit-kulit sepatu bekas.

Sejarah nabi Yusuf as yg disiksa & dibuang ke sebuah sumur tua oleh para saudaranya sendiri adl bagian dari pengorbanan beliau menegakkan kebenaran. Sejarah nabi Musa as yg mengalami tekanan, tdk hanya dari Fir’aun, tetapi juga kaumnya, adl juga wujud dari pengorbanan beliau.

Pengorbanan Nabi Suaib juga dikisahkan dalam QS Al-A’raf, ayat 88,
“Pemuka-pemuka dari kaum Syu’aib yg menyombongkan diri berkata: “Sesungguhnya kami akan mengusir kamu hai Syu’aib & orang-orang yg beriman bersamamu dari kota kami, kecuali kamu kembali kpd agama kami”. Berkata Syu’aib: “Dan apakah (kamu akan mengusir kami), kendatipun kami tdk menyukainya?” (QS AL-A’raf ayat 88)

Qur’an Surat Ibrahim Ibrahim (14) ayat 12-13, (12) Mengapa kami tdk akan bertawakkal kpd Allah padahal Dia telah menunjukkan jalan kpd kami, & kami sungguh-sungguh akan bersabar terhadap gangguan-gangguan yg kamu lakukan kpd kami. Dan hanya kpd Allah saja orang-orang yg bertawakkal itu berserah diri”.

(13) Orang-orang kafir berkata kpd Rasul-rasul mereka: “Kami sungguh-sungguh akan mengusir kamu dari negeri kami atau kamu kembali kpd agama kami”. Maka Tuhan mewahyukan kpd mereka: “Kami pasti akan membinasakan orang-orang yg zalim itu.

Dalam konteks kekinian, pengorbanan umat Islam di berbagai belahan dunia terlihat nyata di Palestina, Kashmir, Thailand Selatan, & Philipina Selatan. Dengan sikap & keyakinan mereka terhadap Islam, mereka harus mengalami berbagai penyiksaan & penindasan oleh penguasa. Umat Islam di Palestina menjadi gambaran betapa pengorbanan yg dipikul sangat berat. Mereka mengalami penyiksaan, penganiayaan, & bahkan blokade di kawasan Jalur Gaza oleh Israel laknatullah. Akan tetapi, umat Islam di Palestina tdk ada kata menyerah. Mereka terus berjuang membela martabat & kehormatan bangsa & agamanya. Sama halnya dgn yg terjadi di kawasan lain dunia.

Dalam sejarah perjuangan bangsa, para pahlawan mengorbankan jiwa raga, harta benda utk kemerdekaan bangsanya. Jenderal Sudirman harus keluar masuk hutan memimpin tentara Indonesia berjuang melawan Belanda. Sikap para tokoh bangsa yg dipenjara, dibuang, & disiksa adl sbg wujud dari keyakinan mereka akan kebenaran. Ribuan nyawa yg mati adl pengorbanan mereka terhadap negeri ini. Tentu saja, mereka berkorban atas dasar sikap yg mereka percaya sbg sebuah kebenaran. Pengorbanan para pemuda di berbagai tempat di Indonesia menghadapi penjajah, adl sbg wujud dari sikap mereka mempertahankan kemerdekaan bangsa.

Allahu Akbar, Allahu Akbar Walilaahilhamd

Bapak-bapak, ibu-ibu serta hadirin jama’ah shalat Idul Adha Rahimakumullah,

Dalam konteks keseharian kita, pengorbanan juga bisa dilihat dari pengorbanan seorang pemimpin yg berusaha utk mensejahterakan rakyatnya, pengorbanan seorang isteri terhadap suami & anak-anaknya, serta sebaliknya, anak terhadap kedua orang tuanya.

Seorang pemimpin yg adil terhadap rakyatnya & berusaha memberikan kontribusinya bagi negaranya adl wujud pengorbanan. Seorang suami sbg kepala rumah tangga berjuang membanting tulang demi menafkahi & membahagiakan keluarganya. Seorang istri mengabdi setia kpd suaminya juga sbg wujud pengorbanan. Orang tua yg mendidik & membesarkan anak-anaknya sehingga menjadi berhasil, adl juga wujud pengorbanan.

Dengan demikian, pengorbanan bisa berdimensi luas. Pengorbanan adl sbg sebuah konsekuensi logis dari keyakinan yg diperjuangan demi sebuah kebenaran.
“Dan mereka berkata: “Jika kami mengikuti petunjuk bersama kamu, niscaya kami akan diusir dari negeri kami.” Dan apakah Kami tdk meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah haram (tanah suci) yg aman, yg didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh- tumbuhan) utk menjadi rezki (bagimu) dari sisi Kami?. Tetapi kebanyakan mereka tdk mengetahui. (QS 28 ayat 57)

Allahu Akbar, Allahu Akbar Walilaahilhamd

Bapak-bapak, ibu-ibu serta hadirin jama’ah shalat Idul Adha Rahimakumullah,

Sekedar merenungi kembali momentum Idul Qurban, Kesanggupan Nabi Ibrahim menyembelih anak kandungnya sendiri Nabi Ismail, bukan semata-mata didorong oleh perasaan taat setia yg membabi buta (taqlid), tetapi meyakini bahwa perintah Allah s.w.t. itu harus dipatuhi. Bahkan, Allah Taala memberi perintah seperti itu sbg peringatan kpd umat yg akan datang bahwa adakah mereka sanggup mengorbankan diri, keluarga & harta benda yg disayangi demi menegakkan perintah Allah. Dan adakah mereka juga sanggup memikul amanah sbg khalifah Allah di muka bumi?

Hidup adl satu perjuangan & setiap perjuangan memerlukan pengorbanan. Tidak akan ada pengorbanan tanpa kesusahan. Justeru kesediaan seseorang utk melakukan pengorbanan termasuk uang satu rupiah, tenaga & waktu, akan benar-benar menguji keimanan seseorang.

Peristiwa berkorban Nabi Ibrahim & anaknya Ismail merupakan satu noktah kejadian yg dpt direnungi oleh semua manusia dari semua level usia & latar belakang tingkat pendidikan. Dengan kata lain, semangat berkorban adl tuntutan paling besar yg ada dalam lingkungan keluarga, masyarakat maupun, agama bangsa & negara.

Oleh KH.Yusuf Supendi,Lc

Mesjid Baitussalam, Perumahan Permata Puri Laguna,

Radar AURI, Mekar Sari Cimanggis, Depok

Jakarta, 10 Dzulhijah

Haruskah Membayar Hutang Puasa Ramadhan?

Assalamualaikum wr. wb.

Jika ada orang yg baru masuk muslim (misal usianya ketika itu 20 tahun), apakah dia harus membayar hutang puasanya selama 20 tahun tersebut atau bagaimana? Mohon penjelasannya.

Wassalamualaikum wr. wb.

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kewajiban menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan itu secara hukum fiqihnya membutuhkan syarat, baik syarat wajib maupun syarat sah. Dan di antara syarat itu adl pelakunya seorang muslim. Bila seseorang tdk memeluk agama Islam, maka tdk ada kewajiban utk melakukan puasa. Meski tetap berdosa di sisi Allah SWT.

Kasusnya nyaris mirip meski tdk persis benar dgn syarat sahnya shalat, yaitu berwudhu’ (suci dari hadats). Seorang yg dalam keadaan tdk punya wudhu’, tentu tdk sah bila melakukan shalat, namun dia tetap wajib utk melakukannya.

Bila tdk melakukannya, maka dia berdosa. Adapun orang kafir, secara hukum memang tdk diwajibkan utk puasa Ramadhan, namun di akhirat dia akan disiksa lantaran tdk puasa. Dan utk bisa sah puasanya, dia harus masuk Islam dulu.
Sehingga secara hukum, bila ada seorang kafir masuk Islam, maka dia barulah diwajibkan puasa atasnya. Adapun sebelum masuk Islam, tdk ada kewajiban atasnya utk puasa, karena saat itu dia bukan seorang muslim. Dan tdk ada kewajban utk mengganti puasanya, karena yg namanya mengganti itu adl bila seorang sudah dibebani kewajiban, lalu karena satu & lain hal, dia tdk mampu melakukannya. Misalnya karena sakit atau karena perjalanan. Begitu sehat atau sudah tdk dalam perjalanan, dia harus menggantinya.

Sedangkan orang yg pd hakikatnya tdk diwajibkan puasa, maka tdk diwajibkan menggantinya secara konteks fiqih. Lagi pula dgn masuknya seseorang ke dalam agama Islam, maka segala dosa & kemaksiatan yg pernah dilakukannya dgn sendirinya akan terhapus. Skornya masih 0:0 seperti seorang bayi yg baru lahir dari rahim ibunya.

Sebagaimana hadits Amr bin Al-Ash berikut ini:

أَنَّ عَمْرَو بْنَ الْعَاصِ  قَالَ لَمَّا أَلْقَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي قَلْبِي الإِسْلامَ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ  لِيُبَايِعَنِي فَبَسَطَ يَدَهُ إِلَيَّ فَقُلْتُ لا أُبَايِعُكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ حَتَّى تَغْفِرَ لِي مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِي قَالَ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ  يَا عَمْرُو أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْهِجْرَةَ تَجُبُّ مَا قَبْلَهَا مِنْ الذُّنُوبِ يَا عَمْرُو أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الإِسْلامَ يَجُبُّ مَا كَانَ قَبْلَهُ مِنْ الذُّنُوبِ

Dari Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ketika Allah azza wa jalla memasukkan Islam ke dalam hatiku, aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam utk memba’iatku. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjulurkan tangannya kepadaku. Namun aku berkata, “Aku tdk akan berbai’at dgn Anda, ya Rasulallah hingga Anda mintakan aku ampunan atas dosaku.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya Amr, tidakkah kamu tahu bahwa hijrah itu menghapus dosa-dosa sebelumnya? Ya Amr, tidakkah kamu tahu bahwa masuk Islam itu menghapus dosa-dosa sebelumnya?” (HR Ahmad)

Berbeda dgn orang yg sudah muslim sejak aqil baligh, maka hitungan amal baik & buruk sudah dimulai sejak pertama kali baligh. Maka boleh jdi setelah sekian tahun semenjak baligh itu, justru catatan amal buruknya yg lbh dominan. Sedangkan orang yg baru saja masuk Islam, di antara keuntungannya adl catatan amal buruknya diputihkan, sehingga saat itu juga dia tdk punya beban apapun kpd Allah.

Namun semua itu dgn pengecualian dosa kpd manusia. Dosa kpd manusia, seperti pernah membunuh, menzalimi, memukul, merugikan, mempermalukan & sejenisnya, tentu tdk hilang begitu saja. Masih dibutuhkan kerelaan & keikhlasan dari manusia yg disakitinya itu.

Penulis: Ahmad Sarwat, Lc

Nikah Mut`ah Haram

Perkawinan dalam Islam adl sesuatu ikatan yg kuat & perjanjian yg teguh yg ditegakkan di atas landasan niat utk bergaul antara suami-isteri dgn abadi, supaya dpt memetik buah kejiwaan yg telah digariskan Allah dalam al-Quran, yaitu ketenteraman, kecintaan & kasih sayang. Sedang tujuannya yg bersifat duniawi yaitu demi berkembangnya keturunan & kelangsungan jenis manusia. Seperti yg diterangkan Allah dalam al-Quran:

وَاللّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

Allah telah menjadikan jodoh utk kamu dari jenismu sendiri, & Ia menjadikan utk kamu dari perjodohanmu itu anak-anak & cucu. (Al Qur’an Surat: An-Nahl: 72)

Adapun kawin mut’ah adl ikatan seorang laki-laki dgn seorang perempuan dalam batas waktu tertentu dgn upah tertentu pula. Oleh karena itu tdk mungkin perkawinan semacam ini dpt menghasilkan arti yg kami sebutkan di atas. Kawin mut’ah ini pernah diperkenankan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum stabilnya syariah Islamiah, yaitu diperkenankannya ketika dalam bepergian & peperangan, kemudian diharamkannya utk selama-lamanya.

Rahasia dibolehkannya kawin mut’ah waktu itu, ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam sesuatu perjalanan yg kita istilahkan dgn masa transisi, masa peralihan dari jahiliah kpd Islam. Sedang perzinaan di masa jahiliah merupakan satu hal yg biasa & tersebar di mana-mana. Maka setelah Islam datang & menyerukan kpd pengikutnya utk pergi berperang, & jauhnya mereka dari isteri merupakan sesuatu penderitaan yg cukup berat. Sebagian mereka ada yg imannya kuat & ada pula yg lemah. Yang imannya lemah, akan mudah utk berbuat zina sbg sesuatu perbuatan yg keji & cara yg tdk baik.

Sedang bagi mereka yg kuat imannya berkeinginan utk kebiri & mengimpotenkan kemaluannya, seperti apa yg dikatakan oleh Ibnu Mas’ud: Kami pernah berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang isteri-isteri kami tdk turut serta bersama kami, kemudian kami bertanya kpd Rasulullah, apakah boleh kami berkebiri? Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami berbuat demikian & memberikan rukhshah supaya kami kawin dgn perempuan dgn maskawin baju utk satu waktu tertentu. (Riwayat Bukhari & Muslim)

Dengan demikian, maka dibolehkannya kawin mut’ah adl sbg sesuatu jalan utk mengatasi problema yg dihadapi oleh kedua golongan tersebut & merupakan jenjang menuju diundangkannya hukum perkawinan yg sempurna, di mana dgn hukum tersebut akan tercapailah seluruh tujuan perkawinan seperti: terpeliharanya diri, ketenangan jiwa, berlangsungnya keturunan, kecintaan, kasih-sayang & luasnya daerah pergaulan kekeluargaan karena perkawinan itu.

Sebagaimana al-Quran telah mengharamkan khamar & riba dgn bertahap, di mana kedua hal tersebut telah terbiasa & tersebar luas di zaman jahiliah, maka begitu juga halnya dalam masalah haramnya kemaluan, Rasulullah tempuh dgn jalan bertahap juga. Misalnya tentang mut’ah, dibolehkannya ketika terpaksa, setelah itu diharamkannya.

Seperti apa yg diriwayatkan oleh Ali & beberapa sahabat yg lain, antara lain sbg berikut: Dari Saburah al-Juhani, sesungguhnya ia pernah berperang bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam peperangan fat-hu Makkah, kemudian Nabi memberikan izin kpd mereka utk kawin mut’ah. Katanya: Kemudian ia (Saburah) tdk pernah keluar sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan kawin mut’ah itu. (Hadis Riwayat: Muslim)

Dalam satu riwayat dikatakan: Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat. (Hadis Riwayat: Muslim). Tetapi apakah haramnya mut’ah ini berlaku utk selama-lamanya seperti halnya kawin dgn ibu & anak, ataukah seperti haramnya bangkai, darah & babi yg dibolehkan ketika dalam keadaan terpaksa & takut berbuat dosa? Menurut pendapat kebanyakan sahabat, bahwa haramnya mut’ah itu berlaku selama-lamanya, tdk ada sedikitpun rukhshah, sesudah hukum tersebut diundangkan. Tetapi Ibnu Abbas berpendapat lain, ia berpendapat boleh ketika terpaksa, yaitu seperti tersebut di bawah ini:

“Ada seorang yg bertanya kepadanya tentang kawin mut’ah, kemudian dia membolehkannya. Lantas seorang bekas hambanya bertanya,”Apakah yg demikian itu dalam keadaan terpaksa & karena sedikitnya jumlah wanita atau yg seperti itu? Ibnu Abbas menjawab,” Ya!” (Hadis Riwayat: Bukhari)

Kemudian setelah Ibnu Abbas menyaksikan sendiri, bahwa byk orang-orang yg mempermudah persoalan ini & tdk membatasi dalam situasi yg terpaksa, maka ia hentikan fatwanya itu & ditarik kembali.

Dalil Haramnya Nikah Mut’ah

Para ulama & salafus shalih sepakat bahwa nikah mut’ah itu adl zina. Karena tanpa adanya wali & saksi, apalagi akadnya dirahasikan segala, jelaslah bahwa nikah itu tdk syah dilihat dari sudut pandang manapun.

Tidak pernah ada saksi kecuali hadirnya manusia yg sudah aqil baligh & laki-laki yg jumlahnya minimal 2 orang dalam sebuah akad nikah. Ungkapan bahwa saksinya Allah adl ungkapan yg salah kaprah dalam hukum. Sebab peristiwa akad nikah itu peristiwa hukum yg bersifat horizontal antara manusia & juga vertikal dgn Allah, maka kehadiran saksi yg berwujud manusia dgn segala syaratnya adl MUTLAK.

Tidak ada satu pun ayat, hadits & kitab fiqih yg pernah membenarkan tindakan seperti itu. Sebab itu adl bentuk penyesatan yg maha sesat yg dilakukan oleh kelompok yg tdk bertanggung-jawab & kerjanya memainkan ayat-ayat Allah. Sungguh menyesal kami harus berterus terang dalam masalah ini, karena bila sudah menyangkut dalil fiqih, seorang muslim harus siap berhadapan dgn siapapun termasuk fitnah & tantangan dari kalangan pendukung nikah mut’ah.

Melakukan nikah tanpa wali, saksi & merahasiakannya adl tindakan menghalalkan zina secara nyata. Dan bila sudah tahu bahwa hal itu adl zina namun tetap dikerjakan juga karena taqlid buta. Nikah mut?ah adl nikah yg diharamkan Islam sejak masa Rasulullah SAW.

Memang ada keterangan yg menjelaskan bahwa hal itu pernah dibolehkan oleh Rasulullah SAW, namun segera setelah itu diharamkan hingga akhir zaman. Allah Subhanahu wa ta’ala & Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkan nikah mut?ah itu sejak dahulu. Meski pernah dibolehkan, namun pengharamannya jelas, terang, nyata & sama sekali tdk ada keraguan di dalamnya.

Dalil yg mengharamkan nikah mut’ah adl:

  1. Al-Quran Al-KarimAl-Quran Al-Karim sama sekali tdk pernah menghalalkannya, sehingga nikah mut’ah itu tdk pernah dihalalkan oleh Al-Quran Al-Karim
  2. Ijma’ Seluruh Ummat IslamSeluruh umat Islam telah sampai pd posisi ijma? tentang pengharamannya. Semua sepakat menyatakan bahwa dalil yg pernah menghalalkan nikah mut’ah itu telah dimansukhkan sendiri oleh Rasulullah SAW. Tak ada satu pun kalangan ulama ahli sunnah yg menghalalkannya.
  3. Hadits Rasulullah SAWDalil hadits yg mengaramkannya pun jelas & shahih lagi. Sehingga tdk alasan bagi kita saat ini utk menghalalkannya. Dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,?Wahi manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut’ah. Ketahuilah bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala telah mengharamkannya sampai hari kiamat. (Hadis Riwayat: Muslim, Ahmad & Ibnu Majah).
  4. Ali bin Abi Thalbi sendiri telah mengharamkan nikah Mut’ah. Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkan menikah mut? ah dgn wanita pd perang Khaibar & makan himar ahliyah. (Hadis Riwayat: Bukhari & Muslim).
    Hadits ini diriwayatkan oleh 2 tokoh besar dalam dunia hadits, yaitu Al-Bukhari & Muslim. Mereka yg mengingkari keshahihahn riwayat 2 tokoh ini tentu harus berhadapan dgn seluruh umat Islam.Bahkan sanad pertamanya langsung dari Ali bin Abi Thalib sendiri. Sehingga kalau ada kelompok yg mengaku menjadi pengikut Ali ra tapi menghalalkan nikah mut’ah, maka dia telah menginjak-injak hadits Ali bin Abi Thalib. Sesungguhnya kaum seperti harus diperangi sampai akhir zaman, sebab menjatuhkan wibawa seorang ahli bait Rasulullah. Ali bin Abi Thalib adl seorang shahabat Rasululah yg agung, besar & punya posisi yg sangat tinggi di sisi beliau. Bagaimana mungkin ada orang yg mengaku ingin menjadi pengikutnya tapi menginjak-injak haditsnya. Al-Baihaqi menaqal dari Ja’far bin Muhammad bahwa beliau ditanya tentang nikah mutah & jawabannya adl bahwa nikah mut?ah itu adl zina itu sendiri.
  5. Mut’ah Tidak Sesuai Dengan Tujuan PernikahanSelain itu nikah mut?ah sama sekali tdk sejalan dgn tujuan dari pernikahan secara umum, karena tujuannya bukan membangun rumah tangga sakinah. Sebaliknya tujuannya semata-mata mengumbar hawa nafsu dgn imbalan uang.
  6. Mut’ah Tidak Berorientasi Untuk Mendapatkan KeturunanApalagi bila dikaitkan bahwa tujuan pernikahan adl utk mendapatkan keturunan yg shalih & shalihat. Semua itu jelas tdk akan tercapai lantararan nikah mut?ah memang tdk pernah bertujuan utk mendapatkan keturunan. Tetapi utk menikmatan seksual sesaat. Tidak pernah terbersit utk nantinya punya keturunan dari sebuah nikah mut’ah. Bahkan ketika dahulu sempat dihalalkan di masa Nabi yg kemudian segera diharamkan, para shahabat pun tdk pernah berniat membentuk rumah tangga dari nikah mut’ah itu.
  7. Ibnu Umar ra merajam pelaku nikah mut’ah. Ungkapan bahwa nikah mut’ah itu adl zina dibenarkan oleh Ibnu Umar. Dan sbg sebuah kemungkaran, pelaku nikah mut’ah diancam dgn hukum rajam, karena tdk ada bedanya dgn zina.Ibnu Umar telah berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi izin utk nikah mut?ah selama 3 hari lalu beliau mengharamkannya. Lebih lanjut tentang pelaku nikah mut’ah ini, fuqaha dari kalangan shahabat yg agung itu berkata,”Demi Allah, takkan kutemui seorang pun yg menikah mut?ah padahal dia muhshan kecuali aku merajamnya”.
  8. Nikah Mut’ah Identik Dengan Penyakit Kelamin Yang Memalukan.

Maka kalaupun dihalalkan dgn segala macam dalih yg dibuat-buat, tetap saja nikah mut’ah itu terkutuk secara nilai kemanusiaan & nilai kewanitaan. Sebab tdk ada agama & tata sosial masyarakat dalam sejarah peradaban manusia yg menghalalkan pelacuran.

Mereka yg sudah dijelaskan tentang keharaman nikah mut’ah ini tetapi masih membangkang & merasa diri paling pintar padahal di depannya ada sekian dalil yg mengharamkannya, kita serahkan kpd Allah utk Allah sendiri yg akan memperlakukannya seusai dgn kehendak-Nya. Sebab cukuplah Allah yg menjadi hakim yg adil. Sebaiknya mereka membaca berulang-ulang ayat berikut ini kalau takut kpd Allah: Dan tidaklah patut bagi laki-laki yg mu’min & tdk bagi perempuan yg mu’min, apabila Allah & Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah & Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yg nyata.(Al Qur’an Surat: Al-Ahzab: 36).

Ijab Qabul – Rukun Nikah

Syarat Ijab Qabul

  1. Satu Majelis
    Akad nikah dgn sebuah ijab kabul itu harus dilakukan di dalam sebuah majelis yg sama. Dimana keduanya sama-sama hadir secara utuh dgn ruh & jasadnya. Termasuk juga didalamnya adl kesinambungan antara ijab & kabul tanpa ada jeda dgn perkataan lain yg bisa membuat keduanya tdk terkait.Sedangkan syarat bahwa antara ijab danqabul itu harus bersambung tanpa jeda waktu sedikitpun adl pendapat syafi’i dalam mazhabnya. Namun yg lainnya tdk mengharuskan keduanya harus langsung bersambut.Bila antara ijab & qabul ada jeda waktu namun tdk ada perkataan lain, seperti utk mengambil nafas atau hal lain yg tdk membuat berbeda maksud & maknanya, maka tetap syah. Sebagaimana yg dituliskan di kitab Al-Muhgni.
  2. Antara suami dgn wali sama-sama saling dengar & mengerti apa yg diucapkan Bila masing-masing tdk paham apa yg diucapkan oleh lawan bicaranya, maka akad itu tdk syah.
  3. Antara Ijab dgn qabul tdk bertentangan Misalnya bunyi lafaz ijab yg diucapkan oleh wali adalah,”Aku nikahkan kamu dgn anakku dgn mahar 1 juta”, lalu lafaz qabulnya diucapkan oleh suami adalah,”Saya terima nikahnya dgn mahar 1/2 juta”. Maka antar keduanya tdk nyambung & ijab qabul ini tdk syah. Namun bila jumlah mahar yg disebutkan dalam qabul lbh tinggi dari yg diucapkan dalam ijab, maka hal itu syah.
  4. Keduanya sama-sama sudah tamyizMaka bila suami masih belum tamyiz, akad itu tdk syah, atau bila wali belum tamyiz juga tdk syah. Apalagi bila kedua-duanya belum tamyiz, maka lbh tdk syah lagi.

Lafaz Ijab Qabul

  1. Tidak Harus Dalam Bahasa Arab Tidak diharuskan dalam ijab qabul utk menggunakan bahasa arab, melainkan boleh menggunakan bahasa apa saja yg intinya kedua belah pihak mengerti apa yg ucapkan & masing-masing saling mengerti apa yg dimaksud oleh lawan bicaranya.Sebaiknya ijab menggunakan kata nikah, kawin atau yg semakna dgn keduanya. Sedangkan bila menggunakan kata ‘hibah, memiliki, membeli & sejenisnya tdk dibenarkan oleh Asy-Syafi’i, Ibnu Musayyib Ahmad & ‘Atho’. Sebaliknya Al-Hanafiyah membolehkannya. demikian juga dgn Abu Tsaur, Ats-Tsauri, Abu ‘Ubaid & juga Abu Daud.
  2. Dengan Fi’il Madhi Selain itu para fuqaha mengatakan bahwa lafaz ijab & qabul haruslah dalam format fiil madhi (past) seperti zawwajtuka atau ankahtuka. Fi’il madhi adl kata kerja dgn keterangan waktu yg telah lampau. sedangkan bila menggunakan fi’il mudhari’, maka secara hukum masih belum tentu sebuah akad yg syah.Sebab fi’il mudhari’ masih mengandung makna yg akan datang & juga sekarang. Sehingga masih ada ihtimal (kemungkinan) bahwa akad itu sudah terjadi atau belum lagi terjadi.

Oleh: H. Ahmad Sarwat, Lc