Mozaik Islam

Apakah Mengambil Darah Dengan Tujuan Cek Atau Donor di Siang Ramadhan Membatalkan Puasa?

Apakah mengambil darah dgn tujuan cek atau donor di siang Ramadhan membatalkan puasa?

Jawaban

Jika seseorang mengambil sedikit darahnya tidaklah membuat tubuhnya lemah, sehingga tdk membatalkan, sama saja utk pengecekan atau donor bagi yg membutuhkan.

Adapun mengambil darah dalam jumlah byk yg membuat tubuh menjadi lemas, maka hal itu membatalkan, mengkiaskan dgn bekam yg valid dalam sunah bahwa ia membatalkan puasa.

Bersandar atas hal ini, tdk boleh seseorang mendonorkan darahnya dalam jumlah besar saat puasa wajib, seperti Ramadhan, kecuali dalam situasi darurat. Dalam keadaan darurat boleh berdonor utk kedaruratan itu, yg artinya puasanya sengaja dibatalkan & dia boleh makan & minum pd sisa hari itu & menggantinya pd hari lain.

Oleh: Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin

Apakah Orang Yang Berpuasa Batal Puasanya Jika Disuntik Pada Pembuluh Darahnya?

Apakah orang yg berpuasa batal puasanya jika disuntik pd pembuluh darahnya?

Jawaban

Orang yg puasa tdk batal puasanya karena disuntik di pembuluh atau di bagian lain. Kecuali suntikan itu menduduki kedudukan makanan di mana suntikan tersebut menggantikan makan & minum seseorang. Adapun jika tdk seperti itu tidaklah membatalkan sama sekali, sama saja disuntikkan di pembuluh atau bagian lain. Karena suntikan tersebut bukan makan atau minuman, tdk pula semakna makan & minum. Karenanya tdk benar kalau ia sehukum dgn makan dam minum.

Oleh: Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin

Benarkah Berkumur Tidak Disyariatkan Bagi Orang Yang Puasa di Siang Ramadhan?

Benarkah berkumur tdk disyariatkan bagi orang yg puasa di siang Ramadhan?

Jawaban

Itu tdk benar. Berkumur ketika wudhu adl salah satu kewajiban wudhu, sama saja di siang Ramadhan atau selainnya, berpuasa maupun tidak. Sebagaimana keumuman firman Allah -ta’âla-: “Hai orang-orang yg beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu…” (Al Qur’an Surat: Al-Maidah: 6)

Akan tetapi tdk semestinya berlebih-lebihan ketika berkumur atau istinsak (memasukkan air ke dalam hidung) di saat puasa. Sebagaimana hadits Laqîth Ibn Shabrah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:

أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Sempurnakan wudhu, sela-selalah jari & bersungguh-sungguhlah ketika istinsyak (memasukkan air ke dalam hidung), kecuali engkau sendang puasa.”

Oleh: Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin

Apakah Boleh Menggunakannya Spray Bagi Penderita Sesak Nafas di Siang Ramadhan?

Di apotek terdapat spray bagi penderita sesak nafas. Apakah boleh menggunakannya di siang Ramadhan?

Jawaban

Penggunaan spray dibolehkan bagi orang yg berpuasa, sama saja apakah dia sedang berpuasa Ramadhan atau selainnya, karena spray tidaklah sampai ke lambung, hanya sampai pd qosba al-hawaiah (saluran pernafasan) yg membuka saluran khusus tersebut sehingga dpt bernafas dgn normal. Dia tdk semakna dgn makan & minum tdk ada pula ada unsur makanan atau minuman yg sampai ke lambung.

Amat dimaklumi bahwa pd asalnya puasa itu sah hingga ada dalil yg menunjukkan akan batalnya puasa dari al-Quran, sunah, Ijma atau Qiyas Sahih.

Oleh: Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin

Dalil Malam 27 Ramadhan Sebagai Malam Lailatul Qodr

Sudah menjadi kebiasaan sebagian kaum muslimin menyifati malam 27 Ramadhan sbg malam Lailatul Qodr. Apakah penetapan ini ada asalnya, & apakah ada dalil atas hal itu?

Jawaban

Benar, penetapan tersebut ada dalil, yaitu bahwa malam 27 diharapkan merupakan malam Lailatul Qodr, sebagaimana yg terdapat dalam sahih Muslim dari hadits Ubai Ibn Ka’ab -radiallahu’anhu-. Akan tetapi pendapat yg kuat dari perkataan para ulama yg mencapai lbh dari 40 pendapat bahwa malam lailatul Qodr terdapat pd 10 hari terakhir, terlebih lagi pd 7 hari terakhir. Bisa hari ke-27 bisa juga 25, 23, 29, 28, 26, atau 24.

Oleh karena itu seyogianya seseorang bersungguh-sungguh pd setiap malamnya agar tdk di haramkan mendapatkan keutamaan & pahalanya. Allah -ta’âla- berfirman:
“Sesungguhnya Kami menurunkannya pd sesuatu malam yg diberkahi & Sesungguhnya Kami-lah yg memberi peringatan.” (Al Qur’an Surat: Ad-Dukhân: 3)

Dan firman-Nya: “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pd malam kemuliaan (Lailatul Qodr). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan (Lailatul Qodr) itu? malam kemuliaan (Lailatul Qodr) itu lbh baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat & Malaikat Jibril dgn izin Tuhannya utk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (Al Qur’an Surat: Al-Qodr: 1-5).

Oleh: Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin

Bacaan Khatam Al-Quran Dalam Shalat Tarawih Merupakan Bid’ah Yang Diada-Adakan?

Apa pandangan Syaikh mengenai mereka yg berpendapat bahwa bacaan khatam al-Quran dalam shalat tarawih merupakan bid’ah yg diada-adakan?

Jawaban

Saya tdk mengetahui dasar yg sahih mengenai doa khatam al-Quran dalam shalat yg didasarkan dari sunah Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam- tdk pula amalan sahabat -radiallahu’anhum-. Isyaratnya ada pd apa yg di lakukan Anas Ibn Malik -radiallahu’anhu-, jika selesai (khatam) membaca al-Quran beliau mengumpulkan keluarganya & menjamu mereka, akan tetapi hal ini tdk dilakukan di dalam shalat.

Shalat sebagaimana yg dimaklumi tidaklah disyariatkan mengadakan doa di tempat yg tdk terdapat sunah di dalamnya sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”

Adapun menamakan bacaan khatam al-Quran di dalam shalat dgn bid’ah saya tdk suka mengatakannya seperti itu, karena ulama sunah berbeda pendapat tentangnya. Tidak semestinya kasar terhadap apa yg sebagian ulama menganggapnya mustahabbah (disukai), meskipun yg utama bagi seorang itu adl betul-betul berupaya mengikuti sunah.

Dalam hal ini ada problema yg dilakukan oleh saudara-saudara kita yg konsisten menerapkan sunah, yaitu manakala mereka shalat di belakang imam yg membaca doa khatam al-Quran di rakaat terakhir, mereka keluar & meninggalkan jamaah dgn dalih khatam al-Quran bid’ah. Perbuatan seperti itu tdk semestinya dilakukan karena akan menyebabkan perselisihan hati & saling menjauhi, karena khilaf seperti itu tdk terjadi di antara imam mazhab.

Imam Ahmad -rahimahullah- tdk berpendapat istihbab (disukainya) qunut subuh. Meskipun demikian, beliau berkata:

“Jika seseorang mengimamimu dgn berqunut dalam shalat subuh maka ikutilah dia & hendaknya mengamini doanya.”

Poin masalahnya, sebagian saudara kita yg komit utk mengikuti sunah dalam jumlah rakaat tarawih, jika shalat di belakang imam yg shalatnya lbh dari 11 atau 13 rakaat keluar dari jamaah jika melebihi jumlah tersebut, ini sesuatu yg semestinya tdk perlu terjadi & menyelisihi perbuatan sahabat. Ketika Utsman Ibn Affân -radiallahu’anhu- menyempurnakan shalat 4 rakaat di Mina2 para sahabat -radiallahu’anhum- mengingkarinya, meskipun demikian mereka tetap shalat bersamanya hingga selesai.

Dimaklumi bahwa melakukan shalat 4 rakaat saat dibolehkan mengqoshor lbh menyelisihi sunah dari pd menambah jumlah rakaat lbh dari 13 pd shalat tarawih. Meskipun demikian para sahabat tdk meninggalkan Utsman & tetap shalat bersamanya. Sudah pasti para sahabat lbh peduli dari pd kita dalam mengikuti sunah, lbh benar pendapatnya & lbh berpegang pd sunah seperti yg dituntunkan syariat Islam.

Kita meminta kpd Allah agar menjadikan kita semua termasuk yg mengetahui kebenaran & mengikutinya, mengetahui kebatilan & menghindarinya.

Oleh: Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin

Apa Hukum Menggabungkan Shalat Tarawih Dan Witir Dalam Satu Salam?

Apa hukumnya menggabungkan shalat tarawih & witir dalam satu salam?

Jawaban

Perbuatan itu merusak shalat, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى

“Shalat malam 2 rakaat 2 rakaat.“

Jika digabungkan dalam satu salam, berarti tdk 2 rakaat 2 rakaat & telah menyelisihi apa yg diperintahkan oleh Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam-.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersaba:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا ، فَهْوَ رَدٌّ

“Siapa yg mengerjakan amalan yg bukan dari agama kami maka dia tertolak.”

Imam Ahmad -rahimahullah- pun menaskan:

“Siapa yg berdiri pd rakaat ketiga pd shalat malam seolah dia berdiri pd rakaat ketiga ketika shalat subuh.”

Maksudnya jika dia melanjutkannya setelah sadar maka shalatnya batal seperti orang yg menambah rakaat ketiga pd shalat subuh. Oleh karenanya, diharuskan jika sudah berdiri pd rakaat ketiga dalam shalat tarawih karena lupa utk kembali duduk & melakukan tasyahud kemudian sujud sahwi3 setelah salam. Jika dia tdk melakukannya maka shalatnya batal.

Dalam hal ini terdapat masalah, yaitu sebagian orang memahami hadits Aisyah -radiallahu’anha- ketika ditanya bagaimana shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibulan Ramadhan? Beliau menjawab:

“Tidaklah Nabi shalat ketika Ramadhan maupun selainnya melebihi 11 rakaat; shalat 4 rakaat, jangan ditanya bagus & panjangnya, kemudian shalat 4 rakaat, jangan tanya bagus & panjangnya, kemudian shalat 3 rakaat.”

Menyangka bahwa 4 rakaat pertama & kedua masing-masing satu salam & rakaat ketiga yg tersisa dgn satu salam.

Hadits di atas memang dpt dipahami demikian, tetapi maksudnya melakukan 4 rakaat dgn 2 salam kemudian duduk istirahat mengembalikan tenaga, kemudian 4 rakaat berikutnya juga dgn 2 salam, & inilah kemungkinan yg paling dekat, yaitu ‘shalat 2 rakaat 2 rakaat’. Setelah 4 rakaat pertama duduk istirahat & menyiapkan tenaga, setelah 4 rakaat kedua dgn 2 salam pun duduk istirahat.

Hal ini dikuatkan oleh sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى

“Shalat malam 2 rakaat 2 rakaat.”

Dengan demikian kita menggabungkan antara ucapan & perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada kemungkinan shalat 4 rakaat dgn satu salam tetapi ini lemah sebagaimana yg telah kami sebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى

“Shalat malam 2 rakaat 2 rakaat.”

Adapun witir, jika witir dgn 3 rakaat, maka ada 2 cara; cara pertama salam setelah 2 rakaat kemudian mengerjakan rakaat yg ketiga. Cara kedua mengerjakan 3 rakaat langsung dgn satu salam & satu tasyahud.

Oleh: Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin

Apakah Mengkhatamkan (Menamatkan) Bacaan Al-Quran Bagi Orang Yang Puasa Ramadhan Wajib?

Apakah mengkhatamkan (menamatkan) bacaan al-Quran bagi orang yg puasa Ramadhan wajib?

Jawaban

Mengkhatamkan al-Quran bagi yg berpuasa Ramadhan bukanlah perkara wajib. Akan tetapi hendaknya memperbanyak bacaan al-Quran di bulan Ramadhan sebagaimana yg dilakukan Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam-. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diajarkan al-Quran oleh malaikat Jibril setiap bulan Ramadhan.

Oleh: Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin

Puasa Pada Saat Ada yang Berlebaran Duluan

Assalamualaikum wr wb

Saya mau tanya semoga Pak Ustadz berkenan menjawab pertanyaan yg mengganjal pikiran saya selama ini:

Benarkah haram hukumnya kalau kita tetap berpuasa ramadhan pd hari dimana ada satu kaum atau sesuatu negara telah menjalankan shalat ied duluan, seperti Muhammadiyah lbh awal dibanding pemerintah?

Terima kasih sebelumnyanya pak Ustadz,

wassalamualaikum wr wb

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Bagi yg bertaqlid kpd mujtahid bahwa lebaran jatuh pd hari Jumat, maka dia wajib konsekuen bahwa hari itu adl tanggal 1 Syawwal, sehingga haram baginya utk melakukan puasa.

Namun bagi yg bertaqlid kpd mujtahid bahwa lebaran jatuh pd hari Sabtu, maka dia juga harus konsekuen bahwa hari Jumat itu masih tanggal 30 Ramadhan. Dan haram bagi utk tdk puasa di dalam bulan Ramadhan yg diyakininya.

Haramnya berpuasa di hari raya sama dgn haramnya tdk puasa secara sengaja di bulan Ramadhan. Tinggal pilih saja, mau taqlid dgn hasil ijtihad yg mana?

Tanpa harus menyalahkan hasil ijtihadnya kelompok yg menyatakan 1 Syawal 1428H jatuh pd hari Jum’at, 12 Oktober 2007, bila seseorang mau bertaqlid kpd hasil ketetapan pemerintah yg sah, maka dia harus konsekuen utk tetap puasa di hari Jumat. Karena dalam keyakinannya, hari Jumat itu masih termasuk bulan Ramadhan.

Dan bagi seorang muslim, berpuasa di bulan Ramadhan itu hukumnya wajib. Bila ditinggalkan secara sengaja, maka hukumnya selain dosa besar juga belum tentu diterima Allah Subhanahu wa ta’ala ketika mengqadha’nya. Sebagimana hadits berikut ini:

Siapa yg membatalkan puasa 1 hari di bulan Ramadhan tanpa rukhshah (keringanan) atau sakit, tdk akan tergantikan walaupun dgn puasa selamanya, meski dia berpuasa. (HR Tirmizy, Abu Daud, Ibnu Majah, An-Nasai)

Adapun ada orang lain yg telah meyakini bahwa hari Jumat sudah lebaran, tdk ada pengaruhnya & tdk menjadi sebab harus tdk puasa. Sebab mereka yg lebaran hari Juamt telah bertaqlid kpd ulama mereka. Sedangkan yg berlebaran di hari Sabtu, bertaqlid kpd ulama yg lain lagi. Masing-masing silahkan menjalankan ibadah sesuai dgn hasil ijtihad yg diyakininya.

Adapun dalil “Berpuasalah kamu bersama orang yg puasa & berbukalah kamu bersama orang yg berbuka“, tdk menjadi dalil atas keharusan tdk puasa di hari Jumat bagi yg meyakini lebaran jatuh di hari Sabtu.Mengapa?

Karena dalil di atas tdk berlaku bila hanya ada sebagian orang yg sudah berbuka duluan, tetapi berlaku bila yg melakukannya mayoritas muslim bersama dgn pemerintahnya.

Nanti bagaimana kalau misalnya hari Rabu sudah ada yg berijtihad sudah lebaran, apakah umat Islam se-Indonesia harus tdk puasa sejak hari Rabu, Kamis & Jumat? Berarti mereka secara sengaja tdk puasa di hari-hari Ramadhan. Bayangkan betapa besar dosanya.

Dalil di atas sebenarnya justru berlaku sebaliknya dari apa yg disalah-pahami, bahwa seharusnya setiap muslim mengikuti ijtihad mayoritas muslimin & pemerintahnya. Bukan sebaliknya, yg mayoritas harus ikut kpd yg minoritas.

Tetapi sekali lagi, urusan lebaran jatuh pd hari apa, adl masalah ijtihadiyah & khilafiyah. Mereka yg ijtihadnya benar, akan dpt 2 pahala & yg salah tdk akan berdosa. Bahkan tetap akan dpt pahala meski cuma satu pahalanya saja. Yah, lumayan dari pd tdk sama sekali.

Sedangkan mereka yg bertaqlid karena memang bukan ahli ijtihad, tapi berakhlaq kurang terpuji, misalnya memaki-maki sambil mencela & berkata kasar kpd saudaranya yg mungkin kebetulan tdk sama pilihan taqlidnya, itulah yg berdosa.

Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala menjaga hati & lisan kita dari bahaya saling melecehkan sesama hamba-Nya, Amien.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Penulis: Ahmad Sarwat, Lc