Mozaik Islam

Peringatan Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat

Ada beberapa ayat Al-Qur’an & hadits-hadits Nabi shallallaahu alaihi wasallam yg merupakan peringatan bagi orang yg meninggal-kan shalat & mengakhirkannya dari waktu yg semes-tinya, di antaranya:

  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang buruk) yg menyia-nyiakan shalat & memperturut-kan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kerugian.” (Maryam: 59)
  2. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Celakalah bagi orang-orang yg shalat, yaitu orang-orang yg lalai dalam shalatnya.” (Al-Ma’un: 4-5)
  3. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “(Yang menghilangkan pembatas) antara seorang muslim dgn kemusyrikan & kekufuran adl meninggalkan shalat.” (Hadis Riwayat: Muslim)
  4. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Perjanjian antara kita dgn mereka (orang munafik) adl shalat, barangsiapa meninggalkannya maka sesungguhnya ia telah kafir.” (Hadis Riwayat: Ahmad, At-Tirmidzi & An-Nasai, hadits shahih)
  5. Pada sesuatu hari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang shalat, sabda beliau: “Barangsiapa menjaga shalatnya maka shalat tersebut akan menjadi cahaya, bukti & keselamatan baginya pd hari Kiamat nanti. Dan barangsiapa tdk men-jaga shalatnya, maka dia tdk akan memiliki cahaya, tdk pula bukti serta tdk akan selamat. Kemudian pd hari Kiamat nanti dia akan (dikumpulkan) ber-sama-sama dgn Qarun, Fir’aun, Haman & Ubay Ibnu Khalaf.” (Hadis Riwayat: Ahmad, At-Thabrani & Ibnu Hibban, hadits shahih)

Oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Keutamaan Shalat

Shalat adl ibadah yg utama & berpahala sangat besar. Banyak hadits-hadits yg menerangkan hal itu, akan tetapi dalam kesempatan ini kita cukup menyebutkan beberapa di antaranya sbg berikut:

  1. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang amal yg paling utama, beliau menjawab: “Shalat pd waktunya“. (Muttafaq ‘alaih)
  2. Sabda Rasulullahshallallaahu alaihi wasallam: “Bagaimana pendapat kamu sekalian, seandainya di depan pintu masuk rumah salah seorang di antara kamu ada sebuah sungai, kemudian ia mandi di sungai itu 5 kali dalam sehari, apakah masih ada kotoran yg melekat di badannya?” Para sahabat menjawab: “Tidak akan tersisa sedikit pun kotoran di badannya.” Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Maka begitu pulalah perumpamaan shalat 5 kali sehari semalam, dgn shalat itu Allah akan menghapus semua dosa.” (Muttafaq ‘alaih)
  3. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada seorang muslim pun yg ketika shalat fardhu telah tiba kemudian dia berwudhu’ dgn baik & memperbagus kekhusyu’annya (dalam shalat) serta ru-ku’nya, terkecuali hal itu merupakan penghapus dosanya yg telah lalu selama dia tdk melakukan dosa besar, & hal itu berlaku sepanjang tahun itu.” (Hadis Riwayat: Muslim)
  4. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Pokok segala perkara itu adl Al-Islam & tonggak Islam itu adl shalat, & puncak Islam itu adl jihad di jalan Allah.” (Hadis Riwayat: Ahmad, At-Tirmidzi & lainnya, hadits shahih)

Oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Hukum Shalat

Shalat hukumnya fardhu bagi setiap orang yg beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan kita utk mendirikan shalat, sebagai-mana disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur’anul Karim.

Di antaranya adl firman Allah Ta’ala:

“Maka dirikanlah shalat itu, sesungguhnya shalat itu adl kewajiban yg ditentukan waktunya atas orang-orang yg beriman.” (An-Nisa’: 103)

“Peliharalah segala shalat(mu) & (peliharalah) shalat wusthaa (shalat Ashar).” (Al-Baqarah: 238)

Dan Rasulullah menempatkannya sbg rukun yg kedua di antara rukun-rukun Islam yg lima, seba-gaimana sabdanya yg berbunyi:

“Islam itu dibangun berdasarkan rukun yg lima; yaitu: Bersaksi bahwa tdk ada sesembahan yg haq selain Allah & Nabi Muhammad itu utusanNya, mendirikan shalat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah & berpuasa di bulan Ramadhan.” (Muttafaq ‘alaih)

Oleh karena itulah, maka orang yg meninggalkan shalat itu hukumnya kafir & dilaksanakan hukum bunuh terhadapnya, sedangkan orang yg melalaikan shalat dihukumi sbg orang fasik.

Oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Tata Cara Shalat Bagi Orang Sakit

  1. Orang yg sakit wajib melaksanakan shalat fardhu dgn berdiri, sekali pun bersandar ke dinding atau ke tiang atau dgn tongkat.
  2. Jika tdk sanggup shalat berdiri, maka hendaklah ia shalat dgn duduk, & lbh baik kalau duduk bersila pd waktu di mana semestinya berdiri & ruku’, & duduk istirasy pd waktu di mana dia sujud.
  3. Jika tdk sanggup shalat sambil duduk, boleh shalat sambil berbaring bertumpu pd sisi badan menghadap kiblat. Dan bertumpu pd sisi kanan lbh utama dari sisi kiri. Jika tdk memungkinkan utk menghadap kiblat boleh menghadap ke mana saja & tdk perlu mengulangi shalatnya.
  4. Jika tdk sanggup shalat berbaring, boleh shalat sambil terlentang dgn menghadapkan kedua kaki ke kiblat. Dan yg lbh utama yaitu dgn mengangkat kepala utk menghadap kiblat. Dan jika tdk bisa meng-hadapkan kedua kakinya ke kiblat, dibolehkan shalat menghadap ke mana saja.
  5. Orang sakit wajib melaksanakan ruku’ & sujud, jika tdk sanggup, cukup dgn membungkukkan badan pd ruku’ & sujud, & ketika sujud hendaknya lbh rendah dari ruku’. Dan jika sanggup ruku’ saja & tdk sanggup sujud, dia boleh ruku’ saja & menundukkan kepala saat sujud. Demikian pula sebaliknya jika dia sanggup sujud saja & tdk sanggup ruku’, dia boleh sujud saja & ketika ruku’ dia menundukkan kepala.
  6. Jika tdk sanggup dgn menundukkan kepala ketika ruku’ & sujud, cukup dgn isyarat mata, dgn memejamkan sedikit ketika ruku’ & dgn meme-jamkan lbh kuat ketika sujud. Adapun isyarat dgn telunjuk seperti yg dilakukan beberapa orang sakit, itu tdk betul & penulis tdk pernah tahu dalil-dalilnya baik dalil dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah, & tdk pula dari perkataan para ulama.
  7. Jika tdk sanggup juga shalat dgn menggerakkan kepala & isyarat mata, hendaklah ia shalat dgn hatinya, dia berniat ruku’, sujud & berdiri serta du-duk. Masing-masing orang akan diganjar sesuai dgn niatnya.
  8. Orang yg sakit wajib melaksanakan semua kewajiban shalat tepat pd waktunya sesuai menurut kemampu-annya sebagaimana kita jelaskan di atas. Tidak boleh sengaja mengakhirkannya dari waktu yg semestinya. Dan jika termasuk orang yg kesulitan berwudhu dia boleh menjamak shalatnya seperti layaknya seorang musafir.
  9. Jika dia sulit utk shalat pd waktunya, boleh menja-mak antara Dhuhur dgn Ashar & antara Maghrib dgn Isya’, baik jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir, sesuai dgn kemampuannya. Kalau dia mau, dia boleh memajukan shalat Asharnya digabung dgn Dhuhur, atau mengakhirkan Dhuhurnya digabung dgn Ashar di waktu Ashar. Jika mau, boleh juga dia memajukan shalat Isya’ utk digabung dgn shalat Maghrib di waktu Maghrib atau sebaliknya. Adapun shalat Subuh, maka tdk boleh di-jama’ dgn shalat yg sebelumnya atau sesudahnya, karena waktunya terpisah dari waktu shalat sebelumnya & shalat se-sudahnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:”Dan dirikanlah shalat dari sesudah tergelincirnya mata-hari sampai gelap malam, & (dirikanlah pula) shalat Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (Al-Isra’: 78)

Oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Memperbanyak Makan dan Tidur di Bulan Puasa

Kebanyakan orang di bulan puasa yg paling jdi perhatian adl bagaimana memperbanyak makan & tidur. Sehingga bulan Ramadhan menjadi bulan bermalas-malasan. Sebagaimana pula sebagian mereka bermain di malam hari & tidur di siang hari. Apa nasihat Syaikh utk mereka?

Jawaban

Saya melihatnya sbg penyia-nyiaan, membuang-buang waktu & harta apabila keinginannya hanya meragamkan jenis makanan, tidur sepanjang siang utk bergadang pd sesuatu yg tdk bermanfaat. Tidak diragukan dia telah menyia-nyiakan kesempatan berharga, yg mungkin tdk terulang dalam hidupnya. Seseorang yg tangguh adl dia yg menjalani Ramadhan sebagaimana mestinya; dgn tidur di awal malam, melakukan shalat tarawih, shalat di akhir malam sedapatnya & tdk berlebihan dalam makan & minum.

Seyogianya mereka yg memiliki kelebihan harta peduli utk memberi makan orang yg berpuasa, baik di masjid maupun di tempat lain. Karena siapa yg memberi makan orang berpuasa, mendapatkan pahala yg serupa dgn orang yg berpuasa itu. Jika seseorang memberi makan saudaranya yg puasa, dia mendapat pahala saudara-saudaranya itu. Hendaknya benar-benar memanfaatkan kesempatan bagi yg dikayakan Allah -ta’âla-, agar mendapat pahala yg besar.

Oleh: Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin

Masih Makan Padahal Azan Kedua yang Mengabarkan Terbit Fajar Di Bulan Ramadhan Sedang Dikumandangkan

Sebagian orang masih makan padahal azan kedua yg mengabarkan terbit fajar di bulan Ramadhan sedang dikumandangkan. Bagaimana keabsahan puasa mereka?

Jawaban

Jika muazin mengumandangkan azan fajar dgn yakin, maka wajib imsak bersamaan dgn terdengarnya azan, jangan makan & minum.

Adapun jika dikumandangkan dgn dzan (dugaan), bukan dgn yakin1 sebagaimana yg terjadi sekarang ini, dia masih boleh makan & minum sampai muazin selesai mengumandangkan azan.

Oleh: Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin

Jika Seseorang Menjadi Makmum di Belakang Imam Yang Shalatnya Lebih Dari 11 Rakaat, Apakah Berpaling Jika Telah Menggenapi 11 Rakaat?

Jika seseorang menjadi makmum di belakang imam yg shalatnya lbh dari 11 rakaat, apakah berpaling jika telah menggenapi 11 rakaat?

Jawaban

Sunahnya menyesuaikan imam. Karena jika berpaling sebelum imam usai, dia tdk mendapat ‘pahala shalat semalam suntuk’. Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam- bersabda:

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

“Siapa yg melakukan shalat (tarawih) bersama imam hingga selesai, dicatatkan untuknya pahala shalat semalam suntuk.”

Ini utk memotivasi kita agar menyempurnakan shalat bersama imam sampai selesai.
Para sahabat -radiallahu’anhum- menyepakati imam mereka dalam perkara yg berlebih dari yg disyaratkan dalam satu shalat, yaitu manakala Amirul Mukminin Utsman Ibn Affan -radiallahu’anhu- menyempurnakan shalat di Mina ketika haji, menjadi 4 rakaat, padahal Abu Bakar, Umar, & Utsman sendiri di awal kekhilafahannya, & itu berlangsung 8 tahun, melakukan shalat 2 rakaat. Tetapi kemudian Utsman melakukkannya 4 rakaat, & para sahabatpun mengingkari hal itu. Meskipun demikian, mereka mengikutinya hingga selesai 4 rakaat.

Jika ini adl petunjuk sahabat Nabi, yg hirau dalam mengikuti imam, lalu mengapa sebagian orang jika jumlah rakaat imam melebihi jumlah yg biasa dilakukan yaitu 11 rakaat, berpaling meninggalkan jamaah, sebagaimana yg kita lihat di Masjidil Haram dgn hujah yg disyariatkan hanya 11 rakaat saja?

Oleh: Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin

Apakah Boleh Melarang Orang Makan dan Minum di Depan Orang Muslim Pada Siang Ramadhan?

Perusahaan memiliki pekerja non muslim. Apakah boleh melarang mereka utk makan & minum di depan pekerja muslim di perusahaan tersebut pd siang Ramadhan?

Jawaban

Jika terdapat kebutuhan utk mempekerjakan pekerja non muslim tidaklah mengapa, sebatas kebutuhan. Mengenai makan & minum mereka di hadapan kaum muslimin di siang Ramadhan tidaklah mengapa, karena kaum muslimin yg berpuasa berterima kasih memuji Allah -azzawajalla- telah diberi hidayah memeluk Islam yg padanyalah kebahagiaan dunia & akhirat, memuji Allah -ta’âla- telah diberi keafiatan dari apa yg dibalakan kpd mereka yg belum diberi hidayah Allah -azzawajalla-.

Karenanya sekalipun diharamkan bagi mereka makan & minum di dunia secara syariat pd bulan Ramadhan, sesungguhnya dia akan memperoleh balasan pd hari kiamat ketika dikatakan kpd mereka:

“(Kepada mereka dikatakan): “Makan & minumlah dgn sedap disebabkan amal yg telah kamu kerjakan pd hari-hari yg telah lalu“. (Al Qur’an Surat: Al-Hâqah: 24)

Akan tetapi non muslim dilarang makan & minum di tempat umum karena hal itu bertolak belakang dgn nuansa Islam di negeri mereka.

Oleh: Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin

Imam Masjid Yang Pergi ke Mekkah Untuk Umrah dan Shalat di Masjidil Haram Pada Ramadhan

Apa nasihat Syaikh -hafizakumullah- kpd sebagian imam masjid yg meninggalkan masjid mereka di bulan Ramadhan pergi ke Mekkah utk umrah & shalat di Masjidil Haram selama bulan ini?

Jawaban

Nasihat kami utk mereka adl agar tetap di masjid mereka agar manusia berkumpul di masjidnya. Mengerjakan kewajiban yg diamanahkan negara lbh utama dari pd pergi ke Mekkah utk berdiam & shalat di sana. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk menyebut perjalanan ke Mekkah selain utk umrah, sabda beliau:

عُمْرَةٌ فِى رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً

“Umrah pd bulan Ramadhan menyamai haji.”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk mengatakan tinggal di sana, meskipun berdiam di Mekkah tentu lbh utama dari berdiam di tempat lain, itu pun bagi yg tdk memiliki ikatan pekerjaan. Bagi yg memiliki ikatan wajib menjalankannya. Nasihat saya utk mereka, jika hendak melaksanakan umrah silahkan, tetapi segera kembali utk menjalankan kewajibannya terhadap saudara-saudaranya muslim & pemerintah.

Oleh: Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin

Apa Hukumnya Menggunakan Siwak Bagi Orang Yang Puasa Setelah Matahari Tergelincir?

Apa hukumnya menggunakan siwak bagi orang yg puasa setelah matahari tergelincir?

Jawaban

Penggunaan siwak bagi orang yg puasa sebelum matahari tergelincir & setelahnya merupakan sunah sebagaimana pd waktu-waktu yg lain. Karena hadits-hadits penggunaan siwak umum tanpa ada pengecualian, sebelum atau setelah matahari tergelincir.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Siwak menyucikan mulut & disukai Allah…”

Sabdanya -shalallahu alaihi wasalam- yg lain:

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ

“Seandainya aku tdk khawatir akan memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka utk bersiwak setiap akan shalat.”