Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIMampu
Hukum Menunda-nunda Membayar Hutang
Bagaimanakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang ?
Jawaban
Barangsiapa mampu membayar hutang maka diharamkan baginya menunda-nunda hutang yg wajib dia lunasi jika sudah jatuh tempo. Hal itu didasarkan pd apa yg diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda.
“Artinya : Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yg mampu adl sesuatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan (hutangnya dipindahkan) kpd orang yg mampu, maka hendaklah dia mengikutinya” Readmore
Pidato Pildacil – Berbakti kepada Kedua Orangtua
Saudara-saudaraku yg dirahmati Allah, sbgseorang Muslim kita wajib berbakti kpd ibu-bapak sebagaimana difirmankan Allah dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 36: Yang artinya:
Sembahlah Allah & janganlah kamu mempersekutukan-Nya dgn sesuatupun. & berbuat baiklah kpd 2 orangtua. Readmore

