Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Mulia

Hukum, Adab, Keutamaan, Hikmah dan Syarat Berkurban

Disusun Oleh Syaikh Abdul Ilaah bin Sulaiman Ath-Thayyar. Penerjemah Mohammad Latif. Allah ‘Azza wa Jalla (Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia) mensyari’atkan berkurban untuk memudahkan manusia di Hari Raya. Allah memerintahkan bapak para nabi, Ibrahim ‘alaihissalam untuk menyembelih putranya Ismail, maka beliau dengan serta merta memenuhi perintah Allah dengan tanpa ada keraguan.

Maka sebagai ganti Nabi Ismail Allah menurunkan dari langit :

ﭽ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭼ
Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar. (Q.S Ash-Shaffat 107)

Semenjak saat itu, manusia menyembelih binatang ternak untuk melaksanakan perintah Allah, menyembelih hewan kurban, karena ia termasuk ketaataan yang paling utama. Berkurban hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dimakruhkan hukumnya untuk tidak melaksanakannya dalam keadaan mampu karena keutamaan berkurban yang sangat agung.

Definisi kurban secara terminologi, أضحية adalah Menyembelih unta, lembu atau kambing di Hari Kurban dan Hari-hari Tasyriq (Tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) untuk mendekatkan diri pada Allah. Readmore


Menyambung Tali Silaturrahim, Menambah Rasa Cinta Dalam Keluarga, Membuka Pintu Rezeki dan Memperpanjang Umur

Sesungguhnya silaturrahim termasuk ibadah kpd Allah Subhanahu wa ta’ala yg paling baik & ketaatan yg paling agung, kedudukan yg tertinggi & berkah yg besar, serta yg paling umum manfaatnya di dunia & akhirat. Maka silaturrahim merupakan kebutuhan secara fitrah & sosial, yg dituntut oleh fitrah yg benar & dicenderungi oleh tabiat yg selamat. Sesungguhnya sempurnalah dengannya keakraban, tersebar kasih sayang dgn perantaraannya, & merata rasa cinta. Ia adl bukti kemuliaan, tanda muru`ah, mengusahakan bagi seseorang kemuliaan, pengaruh, & wibawa. Readmore


DMCA.com