Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIKematian
Seorang manusia tetap akan meninggal dunia & berpindah dari negeri amal menuju negeri pembalasan, & alam kubur merupakan tempat akhirat yg pertama.
Dan di antara hak seorang muslim kpd muslim yg lain adl mengunjunginya apabila ia sakit & mengikuti jenazahnya bila ia meninggal dunia.
- Firman Allah Subhanahu wa ta’ala :
قُلْ إِنَّ الْمَوْتَ الَّذِي تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مُلاَقِيكُمْ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ {8}
Katakanlah:”Sesungguhnya kematian yg kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kpd (Allah), yg mengetahui yg ghaib & yg nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yg telah kamu kerjakan“. (Al Qur’an Surat: Al-Jum’ah :8)
- Firman Allah Subhanahu wa ta’ala :
أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِككُّمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ
Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yg tinggi lagi kokoh. (Al Qur’an Surat: An-Nisaa`:78)
Hal wajib dilakukan bagi orang yg sakit
Orang yg sakit harus beriman (percaya) terhadap qadha` Allah Subhanahu wa ta’ala , sabar terhadap qadar-Nya, husnuzhzhan (berbaik sangka) kpd Rabb-nya, berada di antara sifat khauf (khawatir,takut) & raja` (mengharap), jangan mengharapkan kematian, menunaikan hak-hak Allah Subhanahu wa ta’ala & hak-hak manusia, menulis wasiatnya, berwasiat utk karib kerabatnya yg tdk mewarisinya sepertiga (1/3) hartanya atau kurang dari 1/3 & itu lbh baik, berobat dgn pengobatan yg dibolehkan. Dan disunnahkan mengeluhkan kondisinya kpd Allah Subhanahu wa ta’ala & memohon kesembuhan dari-Nya.
Hukum mengharapkan kematian
Dari Anas bin Malik , ia berkata, ‘Rasulullah bersabda, ‘Janganlah seseorang darimu mengharapkan kematian karena mudharat yg dialaminya. Dan jika harus mengharapkan kematian, hendaklah ia membaca, ‘Ya Allah, hidupkan aku selama kehidupan lbh baik bagiku & matikanlah aku apabila kematian lbh baik bagiku.” Muttafaqun ‘alaih.
- Seorang muslim harus bersiap-siap utk mati & byk mengingatnya. Dan bersiap-siap mati adl dgn taubat dari segala perbuatan maksiat, mengutamakan akhirat, keluar dari perbuatan zalim, menghadap kpd Allah Subhanahu wa ta’ala dgn berbuat taat & menjauhi yg diharamkan.
Dan di sunnahkan mengunjungi orang sakit & mengingatkannya agar bertaubat & berwasiat, & berobat kpd dokter yg muslim, bukan dokter non muslim. Kecuali bila ia membutuhkannya & aman dari hal yg tdk dinginkan. - Disunnahkan bagi orang yg menyaksikan seseorang yg hampir meninggal dunia (menjelang sakratul maut) agar mentalqinnya 2 kalimat syahadah, lalu mengingatkannya dgn ucapan ‘laailaaha illallah’, berdoa untuknya & tdk mengatakan sesuatu di hadapannya kecuali yg baik.
Tidak mengapa seorang muslim menghadiri kematian orang kafir utk menawarkan Islam kepadanya & berkata kepadanya, ‘Katakanlah: ‘laailaaha illallah‘.
Tanda-tanda husnul khatimah
- Perempuan yg meninggal dunia di saat nifasnya karena melahirkan & semisalnya.
- Mati syahid atau meninggal fi sabilillah.
- Meninggal saat bertugas jaga fi sabilillah.
- Meninggal karena membela dirinya atau hartanya atau keluarganya.
- Meninggal pd malam Jum’at atau siangnya, & hal itu menjaganya dari fitnah (cobaan) alam kubur.
- Mengucapkan 2 kalimat syahadah saat meninggal.
- Kematian seorang mukmin dgn keringat di kening.
- Meninggal karena penyakit radang selaput dada atau penyakit TBC.
- Meninggal karena penyakit tha’un (penyakit menular), sakit perut, tenggelam, terbakar, atau tertimpa reruntuhan.
- Mengingat kematian
Seorang muslim harus selalu ingat terhadap kematian, bukan karena dia akan meninggalkan keluarga, orang-orang tercinta, & kenikmatan dunia, ini adl pandangan sempit. Tetapi karena kematian berarti berpisah dari amal ibadah & bercocok tanam utk akhirat. Dengan ini ia bersiap-siap & bertambah dalam amal akhirat serta menghadap kpd Allah Subhanahu wa ta’ala . Adapun pandangan/pemikiran yg pertama, maka menambahnya rasa rugi & penyesalan. Dan apabila Allah Subhanahu wa ta’ala ingin mengambil (mewafatkan) seorang hamba di sesuatu daerah/wilayah, ia menjadikan baginya sesuatu keperluan di daerah itu.
- Seorang muslim harus berhusnuzhann (berbaik sangka) kpd Allah Subhanahu wa ta’ala saat meninggal dunia, karena sabda Nabi , ‘Janganlah seseorang dari kamu meninggal dunia kecuali ia berbaik sangka
kepada Allah Subhanahu wa ta’ala .’ Hadis Riwayat: Muslim.
Di antara tanda-tanda kematian: diketahui meninggalnya seseorang dgn turun kedua pelipis, miring hidungnya, terpisah 2 telapak tangannya, terulur kedua kakinya, melotot penglihatannya, dinginnya, & terputus napasnya. - Apa yg dilakukan terhadap seorang muslim apabila ia meninggal dunia:
- Apabila seorang muslim meninggal dunia, disunnahkan memejamkan kedua matanya & berdoa saat memejamkan matanya dgn doanya, ‘Ya Allah, ampunilah fulan (dengan menyebut namanya), tinggikan derajatnya pd orang-orang yg mendapat petunjuk, luaskanlah kuburnya, terangilah ia di dalamnya, gantikanlah ia pd keturunannya yg masih tersisa, & berilah ampunan utk kami & dia wahai Rabb semesta alam.’ Hadis Riwayat: Muslim.
Kemudian diikat kedua rahangnya dgn pembalut, dilembutkan persendiannya dgn pelan, mengangkatnya dari tanah, melepas pakaiannya, & menutupnya dgn pakaian yg menutupi semua badannya, kemudian memandikannya.
- Disunnahkan bersegera membayar hutangnya, melaksanakan wasiatnya, segera mengurus jenazahnya, menshalatkannya, menguburkannya di daerah tempat ia meninggal dunia. Boleh bagi yg menghadirinya & yg lainnya membuka wajahnya, mengecupnya & menangisinya.
Wajib membayar hak-hak Allah Subhanahu wa ta’ala dari orang yg wafat, jika hak-hak itu seperti zakat, nazar, kafarat & haji Islam. Dan didahulukan dari hak-hak ahli waris & dari hutang. Hutang kpd Allah Subhanahu wa ta’ala lbh utama utk dibayar, & jiwa seorang muslim digantungkan dgn hutangnya sampai dibayar.
- Apabila seorang muslim meninggal dunia, disunnahkan memejamkan kedua matanya & berdoa saat memejamkan matanya dgn doanya, ‘Ya Allah, ampunilah fulan (dengan menyebut namanya), tinggikan derajatnya pd orang-orang yg mendapat petunjuk, luaskanlah kuburnya, terangilah ia di dalamnya, gantikanlah ia pd keturunannya yg masih tersisa, & berilah ampunan utk kami & dia wahai Rabb semesta alam.’ Hadis Riwayat: Muslim.
- Boleh bagi seorang perempuan berihdad (tidak berhias diri, sbg tanda duka cita) karena kematian anaknya atau yg lainnya selama 3 hari, & karena kematian suaminya selama 4 bulan sepuluh hari. Dan seorang perempuan akan menjadi istri dari suaminya yg terakhir pd hari hari kiamat.
- Diharamkan atas karib kerabat yg meninggal & selain mereka meratapi kematian, yaitu perkara yg melebihi tangisan. Seorang mayit disiksa di dalam kuburnya karena diratapi. Dan diharamkan saat musibah memukul pipi, merobek lobang baju, mencukur & mencabik rambut.
- Dibolehkan menginformasikan kpd orang byk tentang kematian seseorang supaya mereka menyaksikan jenazahnya & menshalatkannya. Dianjurkan bagi yg memberi informasi meminta orang-orang beristigfar & memohon ampun untuknya. Diharamkan na’yu, yaitu memberi informasi tentang kematian karena membanggakan diri & semisalnya.
- Apa yg dikatakan & dilakukan orang yg mengalami musibah, saat mendapat musibah:
Saat karib kerabat yg meninggal dunia mengetahui kematiannya, mereka wajib bersikap sabar. Dan disunnahkan bersikap ridha terhadap qadar, mengharap pahala & istirja’ (membaca innalillahi wa inna ilaihi raaji’un.
- Dari Ummu Salamah radhiyallahi ‘anha, istri nabi , ia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘Tidak ada seorang hamba yg mendapat musibah, lalu ia membaca, ‘Sesungguhnya kita adl milik Allah Subhanahu wa ta’ala & sesungguhnya kita kembali kepada-Nya. Ya Allah, berilah pahala kepadaku dalam musibahku & gantikanlah untukku yg lbh baik darinya.’ melainkan Allah Subhanahu wa ta’ala memberi pahala kepadanya dalam musibahnya & menggantikan baginya yg lbh baik darinya.’ Hadis Riwayat: Muslim.
- Dari Anas bin Malik , ia berkata, ‘Nabi bersabda, ‘Tidak ada seorang muslim yg meninggal 3 orang anaknya yg belum baligh, melainkan Allah Subhanahu wa ta’ala memasukkannya ke surga dgn karunia rahmat-Nya kpd mereka.‘ Hadis Riwayat: al-Bukhari.
- Sabar adl menahan diri dari keluh kesah, menahan lisan dari mengadu, & menahan anggota tubuh dari yg diharamkan, seperti memukul pipi, merobek baju & semisalnya.
- Hukum melakukan otopsi kpd mayat
Boleh mengotopsi mayat seorang muslim, jika tujuannya menyelidiki tuduhan kriminalitas, atau menyelidiki penyakit menular, karena hal itu mengandung mashlahat yg berpulang pd keamanan & keadilan & menjaga umat dari penyakit berbahaya yg menular. Jika otopsi itu utk tujuan belajar & mengajar, maka seorang muslim harus dimuliakan hidup & mati. Cukuplah dgn mengotopsi mayat non muslim, kecuali saat terpaksa dgn syarat-syaratnya.
By: Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry