Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIEtika Berpakaian dan Berhias
- Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kpd salah seorang shahabatnya di saat beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek : “Apabila Allah Tabaroka wata’ala mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat & kemurahan-Nya itu pd dirimu. (Hadis Riwayat: Abu Daud & dishahihkan oleh Al-Albani).
- Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tdk membentuk lekuk tubuh & tebal tdk memperlihatkan apa yg ada di baliknya.
- Pakaian laki-laki tdk boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Karena hadits yg bersumber dari Ibnu Abbas Radhiallaahu ‘anhu ia menuturkan: “Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum laki-laki yg menyerupai kaum wanita & kaum wanita yg menyerupai kaum pria.” (Hadis Riwayat: Al-Bukhari).
- Disunnatkan memakai pakaian berwarna putih, karena hadits mengatakan: “Pakailah yg berwarna putih dari pakaianmu, karena yg putih itu adl yg terbaik dari pakaian kamu …” (Hadis Riwayat: Ahmad & dinilah shahih oleh Albani).
- Disunnatkan menggunakan farfum bagi laki-laki & perempuan, kecuali bila keduanya dalam keadaan berihram utk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di sesuatu tempat yg ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena larangannya shahih.
- Haram bagi perempuan memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya cantik & menyambung rambut (bersanggul). Karena Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam di dalam haditsnya mengatakan: “Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato & yg minta ditatoi, wanita yg menipiskan bulu alisnya & yg meminta ditipiskan & wanita yg meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”. Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: “Allah melaknat wanita yg menyambung rambutnya”. (Muttafaq’alaih).
- Tasyabbuh atau penyerupaan itu bisa dalam bentuk pakaian ataupun lainnya.
- Pakaian tdk merupakan pakaian show (untuk ketenaran), karena Rasulullah Radhiallaahu ‘anhu telah bersabda: “Barang siapa yg mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat.” ( Hadis Riwayat: Ahmad, & dinilai hasan oleh Al-Albani).
- Pakaian tdk boleh ada gambar makhluk yg bernyawa atau gambar salib, karena hadits yg bersumber dari Aisyah Radhiallaahu ‘anha menyatakan bahwasanya beliau berkata: “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam tdk pernah membiarkan pakaian yg ada gambar salibnya melainkan Nabi menghapusnya”. (Hadis Riwayat: Al-Bukhari & Ahmad).
- Laki-laki tdk boleh memakai emas & kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa. Karena hadits yg bersumber dari Ali Radhiallaahu ‘anhu mengatakan: “Sesungguhnya Nabi Allah Subhaanahu wa Ta’ala pernah membawa kain sutera di tangan kanannya & emas di tangan kirinya, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya 2 jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dari umatku”. (Hadis Riwayat: Abu Daud & dinilai shahih oleh Al-Albani).
- Pakaian laki-laki tdk boleh panjang melebihi kedua mata kaki. Karena Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Apa yg berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka” (Hadis Riwayat: Al-Bukhari). –penting- <tilmidzi>
- Adapun perempuan, maka seharusnya pakaiannya menutup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya. Adalah haram hukumnya orang yg menyeret (meng- gusur) pakaiannya karena sombong & bangga diri. Sebab ada hadits yg menyatakan : “Allah tdk akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kpd orang yg menyeret kainnya karena sombong”. (Muttafaq’alaih).
- Disunnatkan mendahulukan bagian yg kanan di dalam berpakaian atau lainnya. Aisyah Radhiallaahu ‘anha di dalam haditsnya berkata: “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam suka bertayammun (memulai dgn yg kanan) di dalam segala perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir rambut & bersuci’. (Muttafaq’-alaih).
- Disunnatkan kpd orang yg mengenakan pakaian baru membaca : “Segala puji bagi Allah yg telah menutupi aku dgn pakaian ini & mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya & kekuatan dariku”. (Hadis Riwayat: Abu Daud & dinilai hasan oleh Al-Albani).
Div. Ilmiyah Dar Al Wathan, Terjemah : Tim Dar Al Wathan