Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIAllah Swt
Gadai
Akad (transaksi) terbagi tiga
- Transaksi yg pasti dari kedua belah pihak, seperti jual beli, sewa menyewa & semisal keduanya.
- Transaksi yg boleh dari kedua belah pihak, bagi setiap orang dari keduanya, membatalkannya, seperti wakalah (perwakilan) & semisalnya. Readmore
Kafalah dan Dhaman
- Dhaman adalah: menanggung kewajiban dari sesuatu yg wajib atas orang lain, disertai tetapnya sesuatu yg dijamin darinya.
- Hukum dhaman: boleh karena mengandung kemaslahatan, bahkan terkadang diperlukan. Dhaman mengajarkan utk saling membantu di atas kebaikan & taqwa, menunaikan hajat seorang muslim & melapangkan kesusahannya.
- Disyaratkan utk sahnya dhaman: bahwa pemberi jaminan adl orang yg boleh melakukan transaksi, ridha bukan terpaksa.
- Dhaman sah dgn semua lafazh yg menunjukkan atasnya, seperti aku menjaminnya, atau aku menanggung darinya, atau semisal yg demikian itu. Readmore
Hari-hari Tashriq Tanggal Berapa? Apakah Haram Berpuasa?
Hari-hari Tashriq Tanggal Berapa?
Hari-hari Tashriq dalam istilah Islam adalah merujuk kepada hari ke-11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah mengikut kalender Islam Hijrah atau tiga hari berturut-turut setelah hari raya idul adha. Pada hari-hari tersebut, umat Islam yang sedang Readmore
Bid’ah Adalah Sesat
Diantara bukti yg terkuat yg menunjukan kesempurnaan, kelengkapan & kelayakan syariah utk seluruh zaman, tempat & kondisi adalah: bahwa syariah islam menetapkan prinsip dalam segala sesuatu adl suci & boleh, kecuali yg dalil syar’i menunjukan atas kenajisan atau keharamanya, sebagaimana ditetapkanya kaidah bahwa adat & seluruh bentuk muamalat adl halal & boleh kecuali yg dinyatakan haram oleh Yang memiliki otoritas utk membuat syariat. Maka prinsip dasar bagi setiap akad & muamalah, & segala macam bentuk jual beli & perdagangan, makanan & minuman, kendaraan & barang-barang konsumsi, produk-produk industri & temuan-temuan, serta segala adat & muamalat adl boleh & halal kecuali yg dinyatakan terlarang atau haram oleh syariat karena mengandung kedzoliman atau kerusakan & madharat.
Ini adl kaidah besar yg mencangkup seluruh cabang (furu’) syariah, & cabang-cabang syariah itu byk , senantiasa muncul hal-hal yg baru & selalu berubah-ubah mengikuti perubahan zaman & kondisi. Readmore

