Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Hutang

Hukum Menunda-nunda Membayar Hutang

Bagaimanakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang ?

Jawaban

Barangsiapa mampu membayar hutang maka diharamkan baginya menunda-nunda hutang yg wajib dia lunasi jika sudah jatuh tempo. Hal itu didasarkan pd apa yg diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda.

“Artinya : Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yg mampu adl sesuatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan (hutangnya dipindahkan) kpd orang yg mampu, maka hendaklah dia mengikutinyaReadmore


Memindahkan Hutang (Hawalah)

  1. Hawalah adl memindahkan hutang dari tanggungan muhiil (yang memindahkan) kpd tanggungan yg dijamin atasnya.
  2. Hukum hawalah: boleh.
  3. Hikmah disyari’atkannya hawalah:Allah Subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan hawalah sbg jaminan harta & menunaikan hajat manusia. Terkadang seseorang membutuhkan melepaskan tanggungannya kpd yg memberi pinjaman, atau menyempurnakan haknya dari yg telah diberinya pinjaman. Dan terkadang ia perlu memindahkan hartanya dari satu kota ke kota yg lain, & memindahkan harta ini bukan perkara mudah. Bisa jdi karena susah membawanya, atau karena jauhnya jarak, atau karena perjalanan tdk aman, maka Allah Subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan hawalah utk merealisasikan segala kebutuhan ini. Readmore

DMCA.com