Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIJalla
Kewajiban Mengajarkan Ilmu Agama kepada Keluarga
Di antara hak seorang isteri yg harus dipenuhi suaminya adl memberikan pendidikan & pengajaran dalam perkara agama. Dengan memahami & mengamalkan agamanya, seseorang akan mendapatkan kebahagiaan di dunia & di akhirat.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
“Artinya : Wahai orang-orang yg beriman! Peliharalah dirimu & keluargamu dari api Neraka yg bahan bakarnya adl manusia & batu; penjaganya Malaikat-malaikat yg kasar & keras, yg tdk durhaka kpd Allah terhadap apa yg Dia perintahkan kpd mereka & mereka selalu mengerjakan apa yg diperintahkan.” [At-Tahrim : 6] Readmore
Dilarang Menjelekkan Istri
Contoh ucapan yg dimaksud adl “Semoga Allah menjelekkanmu” atau “Kamu dari keturunan yg jelek” atau yg lainnya yg menyakitkan hati sang isteri.
Seorang suami telah memilih isterinya sbg pendamping hidupnya, maka kewajiban dia utk mendidik isterinya dgn baik. Setiap manusia tdk ada yg sempurna, sehingga adanya kekurangan dalam kehidupan berumah tangga merupakan sesuatu yg wajar saja terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Readmore
Kebawajiban Memberi Nafkah kepada Istri dan Anak
Memberi makan merupakan istilah lain dari memberi nafkah. Memberi nafkah ini telah diwajibkan ketika sang suami akan melaksanakan ‘aqad nikah, yaitu dalam bentuk mahar, seperti yg tersurat dalam Al-Qur’an, surat al-Baqarah ayat 233.
Allah berfirman:
“Artinya : …Dan kewajiban ayah menanggung nafkah & pakaian mereka dgn cara yg patut. Seseorang tdk dibebani lbh dari kesanggupannya.” [Al-Baqarah : 233] Readmore
Hukum, Adab, Keutamaan, Hikmah dan Syarat Berkurban
Disusun Oleh Syaikh Abdul Ilaah bin Sulaiman Ath-Thayyar. Penerjemah Mohammad Latif. Allah ‘Azza wa Jalla (Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia) mensyari’atkan berkurban untuk memudahkan manusia di Hari Raya. Allah memerintahkan bapak para nabi, Ibrahim ‘alaihissalam untuk menyembelih putranya Ismail, maka beliau dengan serta merta memenuhi perintah Allah dengan tanpa ada keraguan.
Maka sebagai ganti Nabi Ismail Allah menurunkan dari langit :
ﭽ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭼ
Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar. (Q.S Ash-Shaffat 107)
Semenjak saat itu, manusia menyembelih binatang ternak untuk melaksanakan perintah Allah, menyembelih hewan kurban, karena ia termasuk ketaataan yang paling utama. Berkurban hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dimakruhkan hukumnya untuk tidak melaksanakannya dalam keadaan mampu karena keutamaan berkurban yang sangat agung.
Definisi kurban secara terminologi, أضحية adalah Menyembelih unta, lembu atau kambing di Hari Kurban dan Hari-hari Tasyriq (Tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) untuk mendekatkan diri pada Allah. Readmore

