Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIJual Beli
Gadai
Akad (transaksi) terbagi tiga
- Transaksi yg pasti dari kedua belah pihak, seperti jual beli, sewa menyewa & semisal keduanya.
- Transaksi yg boleh dari kedua belah pihak, bagi setiap orang dari keduanya, membatalkannya, seperti wakalah (perwakilan) & semisalnya. Readmore
Bid’ah Adalah Sesat
Diantara bukti yg terkuat yg menunjukan kesempurnaan, kelengkapan & kelayakan syariah utk seluruh zaman, tempat & kondisi adalah: bahwa syariah islam menetapkan prinsip dalam segala sesuatu adl suci & boleh, kecuali yg dalil syar’i menunjukan atas kenajisan atau keharamanya, sebagaimana ditetapkanya kaidah bahwa adat & seluruh bentuk muamalat adl halal & boleh kecuali yg dinyatakan haram oleh Yang memiliki otoritas utk membuat syariat. Maka prinsip dasar bagi setiap akad & muamalah, & segala macam bentuk jual beli & perdagangan, makanan & minuman, kendaraan & barang-barang konsumsi, produk-produk industri & temuan-temuan, serta segala adat & muamalat adl boleh & halal kecuali yg dinyatakan terlarang atau haram oleh syariat karena mengandung kedzoliman atau kerusakan & madharat.
Ini adl kaidah besar yg mencangkup seluruh cabang (furu’) syariah, & cabang-cabang syariah itu byk , senantiasa muncul hal-hal yg baru & selalu berubah-ubah mengikuti perubahan zaman & kondisi. Readmore

