Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Tdk

Sukuk, Obligasi Syariah

Sukuk (Bahasa Arab: صكوك, jamak of صك Sakk, “instrumen legal, amal, cek”) adl obligasi yg berdasarkan prinsip syariah.

Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk adl surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yg dikeluarkan emiten kpd pemegang obligasi syariah yg mewajibkan emiten membayar pendapatan kpd pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo. Readmore


Gadai

Akad (transaksi) terbagi tiga

  1. Transaksi yg pasti dari kedua belah pihak, seperti jual beli, sewa menyewa & semisal keduanya.
  2. Transaksi yg boleh dari kedua belah pihak, bagi setiap orang dari keduanya, membatalkannya, seperti wakalah (perwakilan) & semisalnya. Readmore

Kafalah dan Dhaman

  1. Dhaman adalah: menanggung kewajiban dari sesuatu yg wajib atas orang lain, disertai tetapnya sesuatu yg dijamin darinya.
  2. Hukum dhaman: boleh karena mengandung kemaslahatan, bahkan terkadang diperlukan. Dhaman mengajarkan utk saling membantu di atas kebaikan & taqwa, menunaikan hajat seorang muslim & melapangkan kesusahannya.
  3. Disyaratkan utk sahnya dhaman: bahwa pemberi jaminan adl orang yg boleh melakukan transaksi, ridha bukan terpaksa.
  4. Dhaman sah dgn semua lafazh yg menunjukkan atasnya, seperti aku menjaminnya, atau aku menanggung darinya, atau semisal yg demikian itu. Readmore

Wali Nikah

Paling tdk harus ada 4 (empat) hal pokok yg menjadi rukun atas syahnya sebuah pernikahan. Bila salah satu dari semua itu tdk terpenuhi, batallah status pernikahan itu. Yaitu [1] Wali, [2] Saksi, [3] Ijab Kabul (akad) [4] Mahar.

Wali

Keberadaan wali mutlak harus ada dalam sebuah pernikahan. Sebab akad nikah itu terjadi antara wali dgn pengantin laki-laki. Bukan dgn pengantin perempuan. Readmore


DMCA.com