Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRISeputar Haji
Tiga Jenis Manasik Haji
Mengutip Ibnu Qudamah di dalam kitabnya al-Mughni (V/82), “Para ulama bersepakat tentang diperbolehkannya berihram dgn memilih salah satu dari ketiga jenis manasik haji yg dikehendakinya, sedangkan perselesihan pendapat hanya dalam konteks mana yg lbh utama (al-afdhal).”
Dan jenis menasik yg paling utama (afdhal) bagi orang yg belum membawa hewan kurban (dam, pent.) adl at-tamattu’, yaitu berihram dgn niat umrah pd bulan-bulan haji, kemudian bertahallul darinya, selanjutnya kembali berihram dgn niat haji di hari kedelapan (tarwiyah). Readmore
Adab-Adab Haji
Pelaksanaan haji memiliki tatakrama (adab) secara umum yg terkait dgn dirinya pribadi & yg terkait dgn orang lain. Dan diantara yg terpenting, sbg berikut:
- Bersikap dgn menjalankan adab-adab safar (perjalanan), mulai dari membaca doa naik kendaraan, mendoakan keluarga & kerabat yg ditinggal, saat turun dari kendaraan, bertakbir ketika berjalan menanjak & bertasbih saat menuruni lembah, & tdk jalan-jalan yg tdk ada perlunya, mendampingai terus kendaraannya, periksa spare partnya utk dpt memastikan terus dalam keadaan yg baik utk dikendarai & dpt mengantarkan hingga ketujuan. Readmore
Shalat Tahiyatul Masjidil Haram
Shalat tahiyatul masjidl haram adl shalat dgn 2 raka’at seperti shalat tahiyatul masjid di masjid-masjid lainnya berdasarkan keumuman dalil-dalilnya. Ini berlaku bagi orang yg memasuki masjidil haram utk menunggu waktu shalat, atau menunggu orang lain yg menemaninya, & lain sebagainya. Readmore
Kewajiban Melontar Dengan 7 (Tujuh) Kerikil
Mayoritas ulama berpendapat bahwa melontar dilakukan dgn 7 (tujuh) butir kerikil sbg salah satu syarat sahnya melontar. Maka seandainya kurang satu saja, tdk dianggap sah lontarannya. Wajib baginya utk kembali menyempurnakan kekurangannya. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melontar jamrah dgn 7 (tujuh) butir kerikil –sebagaimana yg dikutip oleh Jabir & sahabat lainnya-. Dan beliau bersabda :
« لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ »
“Ambillah manasik (tata cara haji) kalian (dariku).” Readmore
Haji istri dan anak-anak
Sudah selayaknya bagi para orang tua & wali yg berkemampuan utk menghajikan orang-orang yang berada dibawah tanggungannya dari kalangan putra & putri mereka. Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :
« كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ » أخرجه البخاري (7138) ومسلم (1829)
Memanfaatkan Waktu
Seorang muslim harus benar-benar bisa memanfaatkan waktu-waktunya & menghabiskannya utk berbuat keta’atan kpd Allah Ta’ala, baik dalam bentuk shalat, tilawah al-Qur`an, berzikir, membaca buku-buku yg bermanfaat, menuntut ilmu, & disempurnakan dgn mencari sahabat yg shalih. Readmore
Taubat Nasuhah dan Pelunasan Hutang
Sering terlontar dari perkataan para ulama Rahimahumullah akan wasiat (pesan) yg ditujukan kpd orang yg hendak berhaji utk melakukan taubat dari seluruh kemaksiatan, keluar dari tindakan menzalimi manusia, serta melunasi hutang-hutangnya. Karena ia tdk tahu apa yg terjadi padanya selama dalam perjalanan utk melaksanakan ibadah haji. Readmore
Haji Mabrur
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
« الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ » أخرجه البخاري (1683) ومسلم (1349)
“Umrah ke umrah (berikutnya) sbg pelebur (dosa) yg terjadi di antara keduanya, & bagi haji yg mabrur tdk ada balasan kecuali surga.” Diriwayatkan oleh Bukhari (1683) & Muslim (1349) Readmore
Mengikuti Nabi dalam Melaksanakan Manasik
Wajib bagi seorang muslim utk mengikuti Nabi dalam melaksanakan manasik, berbuat sebagaimana beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berbuat, karena beliau bersabda :
« لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ ، فَإِنِّي لاَ أَدْرِي لَعَلِّي لاَ أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ » رواه مسلم
Sifat Haji
Mengenal Sifat Haji
Wajib atas setiap orang yg bertekad melaksanakan ibadah haji utk mengetahui hukum & sifat pelaksanaannya. Mengetahui cara berihram, kaifiat tawaf, tehnis bersa’i, & demikian pula dgn utk amalan manasik yg lainnya. Karena syarat lain penyebab diterimanya amal adl (setelah niat ikhlash karena Allah Ta’ala semata sebagaimana yg telah dikemukakan) bersesuaian dgn apa yg telah disyariatkan dalam al-Qur`an atau sesuai atas tuntunan nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Readmore