Mozaik Islam

Hari-hari Tashriq Tanggal Berapa? Apakah Haram Berpuasa?

Hari-hari Tashriq Tanggal Berapa?

Hari-hari Tashriq dalam istilah Islam adalah merujuk kepada hari ke-11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah mengikut kalender Islam Hijrah atau tiga hari berturut-turut setelah hari raya idul adha. Pada hari-hari tersebut, umat Islam yang sedang melakukan ibadah Haji akan menyempurnakan amalan dengan melakukan ibadah melontar di ketiga-tiga Jamrah yaitu Jamratul Ula, Jamratul Wusta dan Jamratul Aqabah. Ibadah melontar jamrah ini dilaksanakan untuk memperingati peristiwa Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail a.s. melontar syaitan yang menjelma dan mengganggu kosentrasi kedua Nabi besar tersebut saat melakukan korban sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT.

Umat Islam melakukan ibadah korban sampai sebelumnya masuk waktu Maghrib 14 Zulhijjah. Begitu juga amalan bertakbir, juga disunatkan sehingga maghrib tersebut.

Hari Tashriq Haram Berpuasa

Pada hari-hari Tashriq, umat Islam (Muslim) diharamkan untuk melakukan ibadat puasa, ini kerana Hari Tashriq artinya “Hari Makan Minum“.

Hadis Rasulullah SAW: Dari Nubaisyah al-Hudzali RA katanya:”Rasulullah SAW bersabda:”Hari-hari Tashriq (11,12 dan 13 Zulhijjah) adalah hari-hari makan minum.” (Hadis Riwayat Imam Muslim)

Puasa Arafah Tanggal Berapa?

Puasa Arafah adalah puasa pada Hari Arafah, yaitu hari kesembilan dari bulan Dzulhijjah sehari sebeleum hari raya idul kurban. Puasa ini sangat dianjurkan bagi umat muslim yang tidak pergi haji, sebagaimana terdapat dalam riwayat dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang puasa Arafah: “Saya berharap kepada Allah agar dihapuskan (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya“.(HR Muslim)

Hukum, Adab, Keutamaan, Hikmah dan Syarat Berkurban

Disusun Oleh Syaikh Abdul Ilaah bin Sulaiman Ath-Thayyar. Penerjemah Mohammad Latif. Allah ‘Azza wa Jalla (Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia) mensyari’atkan berkurban untuk memudahkan manusia di Hari Raya. Allah memerintahkan bapak para nabi, Ibrahim ‘alaihissalam untuk menyembelih putranya Ismail, maka beliau dengan serta merta memenuhi perintah Allah dengan tanpa ada keraguan.

Maka sebagai ganti Nabi Ismail Allah menurunkan dari langit:

ﭽ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭼ
Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar. (Q.S Ash-Shaffat 107)

Semenjak saat itu, manusia menyembelih binatang ternak untuk melaksanakan perintah Allah, menyembelih hewan kurban, karena ia termasuk ketaataan yang paling utama. Berkurban hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dimakruhkan hukumnya untuk tidak melaksanakannya dalam keadaan mampu karena keutamaan berkurban yang sangat agung.

Definisi kurban secara terminologi, أضحية adalah Menyembelih unta, lembu atau kambing di Hari Kurban dan Hari-hari Tasyriq (Tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) untuk mendekatkan diri pada Allah.

Definisi (أضحية)berkurban menurut etimologi/bahasa dan terminologi/istilah Berkata Imam Al-Jauhari: Imam Al-Ashma’i menjelaskan: ada empat bentuk kata: أُضحية, إِضحية dengan dhammah hamzah dan kasrah, jamaknya adalah أضاحي. Yang ketiga adalah ضحية jamaknya adalah ضحايا. Dan yang keempat adalah أضحاه. Jamaknya adalah أضحى. Seperti أرطأة dan أرطى. Dengan nya dinamakan يوم الضحى ) Imam Nawawi menyebutkannya dalam Kitab Tahrir At-Tanbih. Berkata Al-Qadhi, dinamakan demikian karena kurban dilakukan pada waktu dhuha, yaitu ketika hari mulai agak siang.

Keutamaan Berkurban

Tidak ada hadits yang shahih tentang keutamaan berkurban, selain dari kesungguhan beliau untuk melakukannya. Ada beberapa hadits yang masih diperbincangkan keshahihannya, akan tetapi satu sama lain saling menguatkan. Diantaranya adalah sabda nabi: Tidak ada amalan anak Adam pada Hari Kurban yang lebih dicintai Allah ketimbang berkurban. Hewan kurban itu akan datang pada Hari Kiamat dengan tanduk, kuku dan rambutnya.

وإن الدم ليقع من الله عز وجل بمكان قبل أن يقع على الأرض فطيبوا بها نفساً

(H.R Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya).

Dan sabda beliau ketika di tanya apakah sembelihan ini, maka beliau menjawab: Tuntunan ayah kalian Ibrahim. Mereka bertanya: Apa bagian kita darinya/apa pahala yang akan kita dapatkan? Beliau menjawab: “Setiap helai rambut, akan dibalasi dengan satu kebaikan”. Lantas mereka bertanya: “Bagaimana dengan bulu (domba)? Maka beliau menjawab: “Setiap bulu juga akan dibalas dengan satu kebaikan”. (H.R Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya).

Hikmah Kurban

  1. Untuk mendekatkan diri pada Allah. Allah berfirmanﭽ ﮊ ﮋ ﮌ ﮍ ﭼ”Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” (Q.S Al-Kautsar)Dan firman-Nya:

    ﭽ ﯓ ﯔ ﯕ ﯖ ﯙ ﯚ ﭼ

    Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam” (Q.S Al-An’aam 162). Yang dimaksud dengan نُسُك adalah berkurban untuk mendekatkan diri pada Allah.

  2. Menghidupkan sunnah/tuntunan imamnya orang-orang yang bertauhid, Ibrahim ‘Alaihissalam, dimana Allah mewahyukan pada beliau untuk menyembelih putranya, Ismail, maka Allah menggantinya dengan kambing kibas, lalu Ibrahimpun menyembelihnya. Allah berfirman:ﭽ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭼ(107) Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar.
  3. Untuk memberi kelapangan pada keluarga di Hari Raya.
  4. Menebarkan kebahagiaan pada kaum fakir miskin dengan memberikan sedekah pada mereka.
  5. Bersyukur pada Allah Ta’ala atas karunia-Nya menundukkan hewan-hewan ternak pada kita. Allah berfirman:ﭽ ﯙ ﯚ”Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkanya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik“. (Q.S Al-Hajj 36-37)

Hukum Kurban

Mayoritas para ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Makruh hukumnya untuk tidak melaksanakannya jika mampu. Sebagian ulama lain berpendapat hukumnya sunnah yang wajib atas setiap keluarga, yang mampu melakukannya. Ini berdasar firman Allah: “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” (Q.S Al-Kautsar: 2) dan sabda rasul: “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah ia mengulangi” (Muttafaq ‘Alaihi).

Hukum-hukum yang berkaitan dengan kurban

Bagi orang yang berniat untuk berkurban, maka semenjak masuk sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah, ia dilarang memotong rambut dan kukunya hingga datang waktu berkurban. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya dari Ummu Salamah bahwa Nabi bersabda: “Jika kalian melihat hilal pertanda datangnya Bulan Dzulhijjah, dan kalian ingin untuk berkurban, maka janganlah ia memotong rambut atau kukunya. (H.R Muslim) Dalam sebuah riwayat: “Maka jangan sekali-kali ia mengambil rambut atau memotong kukunya” (H.R Muslim).

Hukum orang yang memotong rambut atau kuku Saat Berkurban

Hikmah dilarangnya hal tersebut: Agar kondisi orang yang berkurban masih sempurna belum ada yang terkurangi, untuk kemudian di bebaskan dari api neraka. Ada juga yang mengatakan: Diserupakan dengan orang yang sedang ihram. (Muslim, Syarah Imam Nawawi: 13120)

Permasalahan Apa hukum orang yang memotong rambut atau kukunya?

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menuturkan: “Orang yang berniat menyembelih kurban, hendaklah tidak memotong rambut dan kukunya. Jika dia melakukannya, maka hendaklah ia beristighfar pada Allah dan ia tidak dikenakan fidyah menurut kesepakatan (ulama), baik ia melakukannya karena kesengajaan atau lupa” (Kitab Al-Mughni: 13363)

Syarat Hewan Kurban

Keselamatannya Hewan kurban yang memenuhi syarat adalah yang tidak cacat. Karena itu tidak sah (untuk dijadikan kurban): Yang pincang, yang tanduknya patah atau telinganya terpotong, yang sakit, yang kurus yang tidak, Ini berdasarkan sabda nabi: Ada empat kondisi hewan tidak sah untuk dikurbankan: – Yang rusak matanya, – yang sakit, – yang pincang, – yang kurus yang tidak bergajih lagi” (H.R Ahmad 4/284, 281 dan Abu Dawud: 2802)

Yang paling utama: Kurban yang paling utama adalah كبشاً أملح أقرن, yang mana sifat ini disukai oleh Rasul dan beliau menyembelih dengannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa nabi berkurban dengan dua ekor kambing بكبشين أملحين أقرنين…(H.R Bukhari: 5558 dan Muslim: 1966) Al-amlah ditafsirkan dengan yang kulitnya putih bercampur hitam, sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim: 1967 bahwa Rasulullah memerintahkan

أمر بكبش أقرن يطأ في سواد، ويبرك في سواد، وينظر في سواد

(Al-Hadits: Muslim, Syarah An-Nawawi: 13105) Imam Nawawi berkata bahwa maknanya قوائمه, perut dan sekitar matanya berwarna hitam, wallahu a’lam.

Disunnahkan untuk menggemukkan hewan kurban dan memperbagusnya. Allah berfirman:

ﭽ ﭨ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭭ ﭮ ﭯ ﭰ ﭱ ﭼ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati” (Q.S Al-Hajj 32)

Ibnu ‘Abbas berkata: “Mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah yaitu dengan menggemukkan (hewan kurban), واستعظامها واستحسانها) (Imam Ath-Thabari: Jami’ al-Bayan: 1715)

Semakin mahal, maka semakin utama, jika ia meniatkan untuk mendekatkan diri pada Allah, baik itu membebaskan budak atau hewan kurban, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Rasulullah ditanya: membebaskan budak manakah yang lebih utama? Maka beliau menjawab “Yang paling mahal dan berharga menurut pemiliknya” (Al-Bukhari: 2518).

Berkata Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah: Setiap yang menakjubkan jika dipandang seseorang, maka pahalanya lebih besar di sisi Allah, jika ia korbankan karena Allah” (Shahih Ibnu Khuzaimah: 14291)

Umur Hewan Kurban

Umur (hewan kurban): Muslim dalam Shahihnya meriwayatkan bahwa nabi bersabda: “Janganlah kalian menyembelih untuk kurban, kecuali al-musinnah (yang sudah berumur satu tahun/telah berganti gigi), kecuali jika sukar didapati, maka boleh yang baru berumur enam bulan” (H.R Muslim: 1963). Al-musinnah pada binatang ternak yaitu tsaniah.

Berkata Imam Ibnul Qayyim dalam Kitab Zaad Al-Ma’ad 2/317: “Nabi memerintahkan mereka untuk menyembelih kurban yang sudah berumur enam bulan dan tsaniah yaitu yang sudah berumur satu tahun, dan bukan lainnya“.

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwa nabi membagi-bagi hewan yang akan dikurbankan pada para sahabatnya. ‘Uqbah kebagian kambing jadz’ah (yang berusia enam bulan), lantas beliau bersabda: “Sembelihlah olehmu”. jadz’ah menurut madzhab hanafi dan hambali adalah yang telah genap enam bulan. Imam Tirmidzi menukil dari Waki’ bahwa jadz’ah adalah yang telah genap enam atau tujuh bulan. Penulis Kitab Al-Hidayah mengatakan ats-Tsani dari unta adalah yang telah genap berusia lima tahun. Adapun ats-Tsani dari sapi dan kambing kacang, yaitu yang genap berusia dua tahun dan akan masuk tiga tahun.

Hukum mewakilkan dalam menyembelih hewan kurban

Sah hukumnya mewakilkan dalam menyembelih. Disunnahkan agar seorang muslim menyembelih sendiri hewan kurbannya sebagaimana yang dilakukan nabi, jika ia mewakilkan dalm menyembelih, maka diperbolehkan. Tidak ada halangan baginya dan hal ini tidak diperselisihkan menurut para ulama.

Cara Pembagian daging Hewan Kurban yang sesuai dengan tuntunan

Pembagian (daging) nya yang sesuai dengan tuntunan: Disunnahkan membagi daging hewan kurban menjadi tiga: untuk keluarganya sepertiga, disedekahkan sepertiga bagian dan dihadiahkan pada sahabat-sahabatnya sepertiga. Ini berdasarkan sabda nabi: “Makanlah dan وادخروا sedekahkanlah” (Muslim: 6/80).

Jika dia tidak membagi seperti pembagian di atas, maka juga diperbolehkan, seperti jika ia menyedekahkan semuanya, atau untuk dirinya semuanya atau ia hadiahkan semuanya.

Upah bagi orang yang menyembelih adalah bukan daging kurban

Upah bagi orang yang menyembelih adalah bukan daging kurban, ini berdasarkan ucapan Ali: Rasul memerintahkanku untuk أقوم على بدنة dan agar aku menyedekahkan daging, kulit dan جلالها dan agar aku tidak memberikan pada orang yang menyembelih dari daging kurban sedikitpun, dan ia berkata: Kami memberinya upah tersendiri” (Muttafaq ‘Alaihi)

Waktu Berkurban

Yang disepakati (oleh para ulama) adalah dilakukan pagi hari setelah menunaikan Shalat ‘Ied bersama dengan imam. Tidak sah melaksanakan kurban sebelum Shalat ‘Ied. Inilah yang disepakati. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi.

Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya bahwa nabi bersabda: “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat, maka telah sempurna ibadahnya dan bersesuaian dengan sunnah kaum muslimin” (H.R Muslim: 5/1961)

Dalam riwayat Muslim dari Al-Bara’ bin ‘Azib bahwa nabi berkhutbah dan menegaskan dalam sabdanya: “Janganlah kalian menyembelih sampai ia menunaikan shalat (ied)” (H.R Muslim: 5/1961)

Imam Ibnul Qayyim mengatakan dalam Kitab Zaad al-Ma’aad: “Nabi tidak meninggalkan untuk berkurban. Beliau berkurban dengan dua ekor kambing dan beliau sembelih setelah Shalat ‘Ied dan beliau kabarkan bahwa seseorang yang menyembelih sebelum shalat, maka ia belum berkurban, tetapi daging yang ia berikan pada keluarganya. Inilah yang nyata dari tuntunan dan petunjuk beliau” (Zaad al-Ma’ad: 2317).

Tuntunan yang disunnahkan ketika menyembelih kurban: Disunnahkan untuk mengarahkan hewan kurban ke arah kiblat dan mengucapkan:

وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّموَاتِ وَالأرْضِ حَنِيْفاً وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أَمَرْتُ وَأَنَا مِنَ المُسْلِمِيْنَ

Dan di saat menyembelih mengucapkan:

بِاسْمِ الله وَاللهُ أَكْبَر، اللّهمّ هَذاَ مِنْكَ وَلَكَ

Mengucapkan basmalah adalah wajib menurut Al-Qur’an, Allah berfirman:

ﭽ ﮀ ﮁ ﮂ ﮃ ﮄ ﮅ ﮆ ﮇ ﮖ ﭼ

“Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya” (Q.S Al-An’aam 121)

Imam Ibnul Qayyim mengatakan: “Termasuk dari petunjuk nabi adalah melaksanakan kurban di lapangan, Abu Dawud meriwayatkan hal tersebut dari Jabir bahwa ia menunaikan Shalat iedul adha bersama nabi. Setelah beliau selesai dari khutbahnya, beliau turun dari mimbarnya, lantas beliau membawa seekor kambing dan beliau sembelih sendiri seraya bersabda:

بسم الله والله أكبر هذا عني وعمن لم يضح من أمتي

“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, kurban ini adalah dari hamba dan mereka yang belum berkurban dari umatku“

Dalam As-shahihain bahwa beliau berkurban dan menyembelih di lapangan
(Muttafaq ‘Alaih)

Ibnu Battal mengatakan bahwa menyembelih kurban di lapangan adalah sunnah bagi imam, khususnya menurut pendapat Malik. Beliau mengatakan sebagai mana yang dinukil oleh Ibnu Wahb: Hal ini dilakukan agar tidak ada orang yang menyembelih sebelumnya. Al-Muhallab menambahkan: Hendaklah mereka menyembelih setelah imam dengan keyakinan dan agar mempelajari tuntunan yang diajarkan dalam menyembelih.

Imam Muslim meriwayatkan (no hadits 1967) dari hadits riwayat ‘Aisyah, dan didalamnya: “Nabi membawa kambing lalu membaringkannya kemudian beliau menyembelihnya seraya mengucapkan:

بِاسْمِ الله اللّهمّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمّد وَآل مُحَمّد وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمّد

Lalu beliaupun menyembelihnya.

Dalam riwayat di atas terdapat dalil disunnahkannya bagi orang yang menyembelih ketika menyembelih untuk mengucapkan setelah basmalah dan takbir:

اللّهمّ تَقَبّل مِنِّي

Sebagian (ulama) mengatakan bahwa hal itu disunnahkan sesuai dengan nash ayat:

ﭽ ﭘ ﭙ ﭚﭛ ﭜ ﭝ ﭞ ﭟ ﭠ ﭼ

“Ya Rabb kami, terimalah dari kami (amalan kami). Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (H.R Al-Baqarah 127)

Berbuat kebaikan ketika menyembelih. Imam Ibnul Qayyim mengatakan: Nabi memerintahkan manusia agar berbuat kebaikan sewaktu menyembelih dan ketika membunuh juga bersikap baik dalam melakukannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya, dari hadits Syaddad bin Aus: “Ada dua hal yang aku hafal dari rasulullah: “Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan atas segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, berbuat baiklah dalam melakukannya, dan jika kalian menyembelih, maka berbuat baiklah dalam menyembelih, tajamkan pisau yang (digunakan untuk menyembelih) ringankanlah rasa sakit hewan sembelihannya” (H.R Muslim).

Nabi meletakkan kaki beliau pada leher hewan kurban agar tidak bergerak, ini adalah kasih sayang beliau sebagaimana yang diceritakan Anas ketika ia menyaksikan rasul sedang menyembelih. Imam Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath: Mereka bersepakat bahwa hewan kurban dibaringkan pada sisi sebelah kiri, dan meletakkan kakinya di sebelah kanan agar mudah bagi si penyembelih untuk mengambil pisau dengan tangan kanan dan memegang kepala hewan kurban dengan tangan kiri”

Beberapa permasalahan penting dan ucapan para ulama Tentang Kurban

Disyari’atkannya berkurban. Kaum muslimin telah bersepakat. Syaikhul Islam mengatakan: “Berkurban adalah lebih utama dari bersedekah senilai harganya, jika ia memiliki harta dan dia ingin untuk mendekatkan diri pada Allah, maka hendaklah ia berkurban“. Beliau juga mengatakan: “Allah telah menggabungkannya dengan shalat dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an, diantaranya:

ﭽ ﯓ ﯔ ﯕ ﯖ ﭼ

“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadatku…” (Q.S Al-An’aam 162)

ﭽ ﮊ ﮋ ﮌ ﭼ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” (Q.S Al-Kautsar: 2)

“Berkurban yang dilakukan pada hari yang agung itu, hari kurban yang agung, padanya terkandung sedekah pada kaum fakir dan memberikan kelapangan pada mereka“

Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Berkata Syaikh Al-Bassaam: Pada asalnya kurban adalah untuk mereka yang hidup, dan dibolehkan untuk dijadikan sedekah bagi mereka yang sudah meninggal, sehingga mereka mendapatkan pahalanya. Akan tetapi ada kekeliruan pada sebagian negeri yang mereka hanya menjadikan kurban bagi mereka yang sudah tiada, mereka menyangka hal itu adalah khusus bagi mereka. Karena itu jarang sekali orang-orang yang masih hidup jarang sekali yang berkurban untuk diri mereka sendiri.

Jika (orang yang akan meninggal) menulis wasiat maka yang pertama ia wasiatkan adalah kurban, sesuai dengan kemampuannya, Jarang yang berwasiat selain kurban, dan membagikan makanan di malam-malam Ramadhan. Hal ini kembalinya pada kurangnya para ulama yang menulis wasiat mereka tidak mengingatkan atau mengajari mereka bahwa wasiat itu selayaknya pada apa yang lebih bermanfaat dalam hal kebaikan. Berkurban walaupun suatu amalan yang utama dan kebaikan, namun ada yayasan/amalan-amalan kebaikan yang bisa jadi lebih baik/utama darinya”

Syaikhul Islam berkata: “Berkurban dibolehkan bagi si mayit sebagaimana juga haji dan sedekah untuknya. Jika ia berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya maka hal itu sah. Menurut salah satu dari dua pendapat ulama, yaitu madzhab malik dan ahmad, karena para sahabat melakukan hal tersebut.

Penulis mohon pada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar menerima (amalan) kami, anda dan segenap kaum muslimin di mana saja, dan agar menjadikan amalan kita ikhlas untuk mendapatkan wajah-Nya yang mulia. Semoga shalawat dan salam tetap terlimpah pada Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam.

Dikoreksi oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin (anggota Lembaga fatwa) dan beliau mengomentari sebagai berikut: Saya telah membaca tulisan yang berkaitan dengan masalah kurban dan hukum-hukumnya. Saya mendapatinya benar dan sesuai. Allah-lah Yang Memberi taufiq.

Semoga shalawat dan salam tetap terlimpah pada Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

المرجع:

الأضحية وأحكامها للشيخ عبدالإله بن سليمان الطيار – دار ابن خزيمة

Keutamaan Zikir

Allah Ta’ala berfirman:

الَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ 

“(Yaitu) orang-orang yg beriman & hati mereka manjadi tenteram dgn mengingat Allah. Ingatlah, hanya dgn mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (Q.S. Ar Ra’ad: 28 ).

Hadis Nabi:

عن أبي موسى الأشعري  عن النبي  قال: ( مثل الذي يذكر ربه والذي لا يذكره ؛ مثل الحي والميت ) رَوَاهُ البُخَارِيُّ.

Dari Abu Musa Al Asy’ari r.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Perumpamaan orang yg berzikir kepada Rabbnya & orang yg tidak berzikir seperti orang yg hidup & mayit“. HR. Bukhari. [Diriwayatkan oleh Bukhari no hadist: 6407.]

Hadis Nabi:

عن أبي هريرة  عن رَسُول اللَّهِ  أنه قال: (( قال اللَّه -عَزَّ وَجَلَ-: أنا عند ظن عبدي بي ، وأنا معه إذا ذكرني، فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَإٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا وَإِنْ أَتَانِي يَمْشِي أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.

Dari Abu Hurairah r.a, dari Rasulullah SAW, bahwa ia bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: “Aku memberi hamba-Ku balasan sesuai dgn dugaannya terhadap-Ku & Aku selalu bersamanya ketika dia berzikir kepada-Ku. Apabila ia berdzikir kepada-Ku di sebuah kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yg lbh baik dari mereka. Siapa yg mendekatkan diri kepada-Ku sejengkal, Aku akan menghampirinya sehasta, & siapa yg mendekatkan diri kepada-Ku sehasta, Aku akan menghampirinya sedepa, & siapa yg mendatangi-Ku dgn berjalan kaki, Aku akan mendatanginya dgn berlari,” Muttafaq ‘alaih. [Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist: 7405, ini adl lafadznya & Muslim no hadist: 2675]

وعن أبي ربعي حنظلة بن الربيع الأسيدي  قال:… فانطلقت أنا وأبو بكر حتى دخلنا على رَسُول اللَّهِ  فقلت: نافق حنظلة يا رَسُول اللَّه! فقال رَسُول اللَّهِ : ( وما ذاك ؟! ) قلت: يا رَسُول اللَّهِ! نكون عندك تذكرنا بالنار والجنة كأنا رأي عين، فإذا خرجنا من عندك عافسنا الأزواج والأولاد والضيعات ، نسينا كثيراً! فقال رَسُول اللَّه : ( والذي نفسي بيده لو تدومون على ما تكونون عندي وفي الذكر لصافحتكم الملائكة في فرشكم وفي طرقكم، ولكن يا حنظلة! ساعة! وساعة! ) ثلاث مرات. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Handzolah bin Ar Rob’i, ia berkata: “… lalu aku bersama Abu Bakar berangkat hingga masuk menemui Rasulullah SAW, Aku berkata: “Wahai Rasulullah, Handzolah telah menjadi munafik”, Rasulullah SAW bersabda: “Kenapa?”, aku berkata: “Wahai Rasulullah, “Ketika berada disisimu, engkau mengingatkan tentang surga & neraka seolah-olah kami melihatnya, lalu ketika kami keluar dari hadapanmu, kami disibukkan oleh istri, anak-anak & mencari nafkah, sehingga kami menjadi lupa peringatanmu“, Rasulullah SAW bersabda: “Demi yg jiwaku di tangan-Nya andai kalian tetap seperti kalian di sisiku & terus berzikir niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian, sedang kalian berada di atas tempat tidur & di jalan kalian, akan tetapi wahai Handzolah ada waktumu (untuk beribadah) & ada waktumu (untuk duniamu) 3x“. HR. Muslim. [Diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 2750]

Hadist tentang Keutamaan Puasa Tiga Hari Setiap Bulan

وعن عبد اللَّه بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما قال: قال رَسُول اللَّهِ : ( وصم من الشهر ثلاثة أيام ؛ فإن الحسنة بعشر أمثالها ؛ وذلك مثل صيام الدهر ) مُتَّفّقٌ عَلَيهِ.

Dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash r.a, ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Berpuasalah 3 hari setiap bulan, karena satu kebajikan senilai sepuluh kebajikan, berarti itu adl puasa setahun penuh“. Muttafaq ‘alaih. [Diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 1164.]

Hadist tentang Keutamaan Shalat Tepat Waktu, Berbakti Kepada Kedua Orang Tua dan Jihat di Jalan Allah

وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ  قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ : أَيُّ اْلأَعْمَالِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: (اَلصَّلاَةُ عَلىَ وَقْتِهَا) قلت: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: (بِرُّ اْلوَالِدَيْنِ) قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: (اَلْجِهاَدُ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ) قَالَ حَدَّثَنِي بِهِنَّ رَسُوْلُ اللهِ  وَلَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِي مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.

Dari Ibnu Mas`ud  berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah : “Apakah amalan yg paling afdhal?“, beliau bersabda: “Shalat pd waktunya“, aku berkata kembali: “Kemudian apa?”, beliau bersabda: “Berbakti kepada kedua orang tua“, kemudian apa?”, beliau bersabda: “Berjihad fi sabilillah“. Ibnu Mas’ud berkata: Rasulullah  telah menyampaikannya kepadaku secara langsung, jikalau aku meminta tambahan nasehat lagi niscaya beliau menambahnya. Muttafaq ‘alaih. [Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist:527 & Muslim no hadist: 85]

Pernikahan Terlarang

Nikah disertai niat Talak

Nikah wajib diniatkan untuk sepanjang masa, tanpa dibatasi oleh waktu. Apa bila akad nikah diniatkan untuk menthalaknya pada suatu waktu, akad nikahnya tidak sah. Hukumnya sama dengan nikah mut’ah dan akadnya batil serta dilarang oleh Islam.

Nikah Mut’ah/Mu’aqqat/Munqathi

Kata Mut’ah berarti bersenang-senang, sedangkan kata “mu’aqqat” berarti dibataskam waktunya. Dan kata “Munqathi” berarti terputus. Ketiganya memiliki arti yang sama dalam hal penikahan.

Dinamakan nikah “Mut’ah”, karena tujuan nikahnya semata-mata hanya untuk besenag-senang, melampiaskan hawa nafsu birahi semata. Kapan berakhirnya, dibatasi sesuai kesepakatan antara pasangan yang bersangkutan, mungkin seminggu,sebulan, setahun dan seterusnya.

Sehingga dinamakan pula ” Nikah Mu’aqqat”, karena dibatasi waktunya. Dan dinamakan “Nikah Muqathi” kerena pernikahan ini terputus atau keluar dari ajaran Islam. Pernikahan seperti ini terlarang dalam Islam, sebagaimana diingatkan oleh Rasulullah Saw dalam sabdanya: “Wahai manusia, aku pernah mengijinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Ingatlah, bahwa sanya Allah telah mengharamkanya hingga hari kiamat.”(HR.Ahmad dan Muslim)

Menikahi Mantan Istri Yang Di Talak Tiga

Seorang istri yang telah ditalak tiga, haram dirujuk kembali oleh mantan suaminya. Kecuali jika ia telah menikahi pria lain atas kemaunnya sendiri (bukan suruhan mantan suami) dan kemudian bercerai.

Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya:”Jika suami menthalakhnya lagi(setelah thalak dua), maka ia tidak halal merujuknya kembali sebelulm istri menikah dengan pria lain dan kemudian dithalaknya. Maka tidak berdosa bagi keduanya (mantan suami pertama dengan istri yang dithalak tiga) untuk rujuk kembali, jika keduanya yakin akan dapat menegakkan hukum-hukum Allah (dikemudian hari)…“(QS.Al-Baqarah:230)

Nikah Tahlil

Kata “tahlil” berarti menghalalkan. Nikah ini bersifat sementara yang dilakukan oleh seorang suruhan mantan suami yang telah menceraikan istrinya tiga kali (talak ba’in). Tujuannya ialah agar suami tadi halal merujuk kembali setelah pria suruhannya menceraikan wanita mantan istrinya.

Pernikahan ini dilaknati Allah. Bahkan Rasulullah Saw mengistilahkan pelakunya sebagai “Bandhot sewaan“, sebagaimana disabdakan: “Maukan kalian kuberitahu tentang bandhot sewaan?” Jawab para sahabat:”Tentu ya Rasullah!,” Sabda beliau:”Itulah pria yang nikah tahlil! Allah melaknati pelakunya dan melaknati pria yang menyuruhnya!“(HR.Ahmad dan Muslim)

Memahami ke-empat macam pernikahan terlarang ini hendaknya para wanita muslimah mewaspadainya betul-betul, agar jangan dinikahi oleh seorang pria dengan salah satu dari keempat nikah yang dilarang tersebut.

Keutamaan dan Manfaat Mengucap Amin

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  أَنَّ رَسُول اللَّهِ  قَالَ: إِذَا قَالَ أَحَدُكُمْ آمِيْن وَقَالَتِ اْلَملاَئِكَةُ فِي السَّمَاءِ: آمِيْن فَوَافَقَتْ إِحْدَاهُمَا اْلأُخْرَى غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ. متفق عليه

Dari Abu Huraira  bahwa Rasulullah  bersabda: “Apabila salah seorang kalian mengucapkan “Aamiin” & para malaikatpun di langit mengucapkan “Aamiin“, ternyata kedua Aamiin tersebut dalam waktu yg bersamaan maka diampuni dosa orang yg mengucapkanya“. Muttafaq alaih. [Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist:781 & Muslim no hadist: 410]

Keutamaan Mengumandangkan Azan, Muazin

Hadist Nabi :

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  أَنَّ رَسُول اللَّهِ  قال: (لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءَ وَالصَّفِّ اْلأَوَّلِ؛ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوْا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوْا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوْا) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.

Dari Abu Huraira , Rasulullah  bersabda: “Jikalau manusia mengetahui apa yg mereka dapatkan pd azan & shaf yg pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dgn cara diundi niscaya mereka akan minta diundi”. Muttafaq ‘alaih. [muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist:615 & Muslim no hadist: 437.]

Hadist Nabi :

عَنْ مُعَاوِيَةَ  قَالَ: سَمِعْتُ رَسُول اللَّهِ  يَقُوْلَ: (اَلْمُؤَذِّنُوْنَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقاً يَوْمَ الْقِيَامَةِ) رَوَاهُ مُسلِمٌ

Dari Muawiyah , ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah  bersabda: “Para muazin di hari kiamat adl orang yg paling panjang lehernya“. HR. Muslim. [diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 387]

عَنْ َعبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمنِ أَنَّ أَبَا سَعِيْدٍ الْخُدْرِي  قَالَ لَهُ: إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ اْلغَنَمَ وَاْلبَادِيَةَ؛ فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيْتَكَ؛ فَأَذِنْتَ ِللصَّلاَةِ؛ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءَ؛ فَإِنَّهُ لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتَ اْلمُؤَذِّنِ، جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ، وَلاَ شَيْءٌ، إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُوْ سَعِيْدٌ: سَمِعْتُهُ مِن ْرَسُولَ اللَّهِ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ.

Dari Abdullah bin Abdurrahman bahwa Abu Sa’id Al Khudri , berkata kepadanya: “Sesungguhnya aku melihat engkau menyukai kambing & padang, maka bila engkau berada di tempat pengembala atau di padang kumandangkanlah azan shalat, angkat suaramu ketika mengumandangkannya karena sesungguhnya setiap jin, manusia & sesuatu yg mendengar suara orang yg azan, ia akan menjadi saksi untuknya di hari kiamat“. Abu Sa’id Al Khudri  berkata: “Aku mendengarnya dari Rasulullah ”. HR. Bukhari [diriwayatkan oleh Bukhari no hadist: 609.]

Keutamaan Jujur

Allah  berfirman:

“Ini adl sesuatu hari yg bermanfaat bagi orang-orang yg benar kebenaran mereka. Bagi mereka surga yg dibawahnya mengalir sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; Allah ridha terhadapNya. Itulah keberuntungan yg paling besar“. (Q.S. Al Maidah: 119)

2. Hadist Nabi :

عَنْ ابن مسعود  عَنْ النبي  قال: (إن الصدق يهدي إِلَى البر وإن البر يهدي إِلَى الجنة؛ وإن الرجل ليصدق حتى يكتب عند اللَّه صديقا، وإن الكذب يهدي إِلَى الفجور وإن الفجور يهدي إِلَى النار؛ وإن الرجل ليكذب حتى يكتب عند اللَّه كذابا) مُتَّفّقٌ عَلَيْهِ.

Dari Ibnu Mas`ud , dari Nabi , ia bersabda: “Sesungguhnya kebenaran mengantarkan kepada kebaikan, & kebaikan mengantarkan kepada syurga, & sungguh seorang laki-laki yg selalu benar hingga Allah menulisnya dalam kelompok shiddiqien, & sesungguhnya dusta mengantarkan kepada kejahatan, & kejahatan mengantarkan ke neraka, & sungguh seorang laki-laki yg selalu berdusta hingga Allah menuliskannya dalam kelompok para pendusta.” H.R. Muslim. [diriwayatkan oleh Muslim no hadist: 2607.]

Keutamaan Sabar dan Mengucap Inna Lillaahi Wa Innaa Ilaihi Raaji’uun, ketika Ditimpa Musibah

Islam sangat menganjurkan kita memiliki sifat sabar dgn segala bentuknya:

  • Sabar dalam menahan diri utk tidak melakukan maksiat.
  • Sabar dalam menerima takdir Allah.
  • Sabar dalam melakukan ketaatan hingga dia melaksanakannya.

Allah  berfirman tentang keutamaan sabar:

“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dgn sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa & buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yg sabar. (yaitu) orang-orang yg apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun” [Artinya: Sesungguhnya kami adl milik Allah & kepada-Nya-lah kami kembali. ] Mereka itulah yg mendapat keberkatan yg sempurna & rahmat dari Tuhan mereka & mereka itulah orang-orang yg mendapat petunjuk. (Q.S. Al Baqarah: 155 – 157)

Hadist Nabi :

عَنْ أنس  قال: سمعت رَسُول اللَّهِ  يقول: ((إِنَّ اللَّهَ  قَالَ: إِذَا ابْتَلَيْتُ عَبْدِيْ بِحَبِيْبَتَيْهِ فَصَبَرَ؛ عَوَّضْتُهُ مِنْهُمَا الجَنَّةَ)) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.

Dari Anas , ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah  bersabda: “Sesungguhnya Allah  berfirman (hadist Qudsi) “Bila Aku memberi cobaan kepada hamba-Ku dgn kedua yg dicintainya (kedua matanya) & dia tetap sabar, maka Aku ganti kedua yg dicintinya (kedua matanya) dgn syurga.” HR. Bukhari. [diriwayatkan oleh Bukhari no hadist:5653]

Hadist Nabi  tentang keutamaan sabar:

عَنْ أبي سعيد الخدري  أن رَسُول اللَّهِ  قال: ((.. وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللَّهُ ، وَمَا أَعْطِيَ أَحَدٌ عَطَاءً خَيْرًا وَأَوْسَعَ مِنْ الصَّبْرِ )) مُتَّفّقٌ َلَيْهِ.

Dari Abu Said Al Khudri , Rasulullah  bersabda: “.. & barangsiapa yg melatih dirinya utk bersabar, maka Allah akan memberikan dia kesabaran, tidaklah seseorang diberikan sesuatu yg lbh baik & lbh luas selain kesabaran“. Muttafaq ‘alaih. [muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist:1469 & Muslim no hadist: 1053]

Hadist Nabi :

عَنْ أبي هُرَيْرَةَ  أن رَسُول اللَّهِ  قال: (ليس الشديد بالصرعة، إنما الشديد الذي يملك نفسه عند الغضب ) مُتَّفّقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Huraira , Rasulullah  bersabda: “Bukanlah orang yg kuat karena keahliannya bergulat, orang yg kuat adl orang yg bisa menahan dirinya ketika marah“. Muttafaq ‘alaih. [muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist:6114 & Muslim no hadist: 2609].