Mozaik Islam

Kewajiban Mengajarkan Ilmu Agama kepada Keluarga

Di antara hak seorang isteri yg harus dipenuhi suaminya adl memberikan pendidikan & pengajaran dalam perkara agama. Dengan memahami & mengamalkan agamanya, seseorang akan mendapatkan kebahagiaan di dunia & di akhirat.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“Artinya: Wahai orang-orang yg beriman! Peliharalah dirimu & keluargamu dari api Neraka yg bahan bakarnya adl manusia & batu; penjaganya Malaikat-malaikat yg kasar & keras, yg tdk durhaka kpd Allah terhadap apa yg Dia perintahkan kpd mereka & mereka selalu mengerjakan apa yg diperintahkan.” [At-Tahrim: 6]

Menjaga keluarga dari api Neraka mengandung maksud menasihati mereka agar taat, bertaqwa kpd Allah ‘Azza wa Jalla & mentauhidkan-Nya serta menjauhkan syirik, mengajarkan kpd mereka tentang syari’at Islam, & tentang adab-adabnya. Para Shahabat & mufassirin menjelaskan tentang tafsir ayat tersebut sbg berikut:

  1. ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Ajarkanlah agama kpd keluarga kalian, & ajarkan pula adab-adab Islam.“
  2. Qatadah rahimahullaah berkata, “Suruh keluarga kalian utk taat kpd Allah! Cegah mereka dari berbuat maksiyat! Hendaknya mereka melaksanakan perintah Allah & bantulah mereka! Apabila kalian melihat mereka berbuat maksiyat, maka cegah & laranglah mereka!”
  3. Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullaah berkata: “Ajarkan keluarga kalian utk taat kpd Allah ‘Azza wa Jalla yg (hal itu) dpt menyelamatkan diri mereka dari api Neraka.“
  4. Imam asy-Syaukani mengutip perkataan Ibnu Jarir: “Wajib atas kita utk mengajarkan anak-anak kita Dienul Islam (agama Islam), serta mengajarkan kebaikan & adab-adab Islam.” [ Lihat Tafsiir ath-Thabari (XII/156-157) cet. Darul Kutub Ilmiyah, Tafsiir Ibnu Katsir (IV/412-413) cet. Maktabah Darus Salam & Tafsiir Fat-hul Qadiir (V/253) cet. Darul Fikr.]

Untuk itulah, kewajiban seorang suami utk membekali dirinya dgn thalabul ‘ilmi (menuntut ilmu syar’i) dgn menghadiri majelis-majelis ilmu yg mengajarkan Al-Qur’an & As-Sunnah sesuai dgn pemahaman Salafush Shalih -generasi yg terbaik, yg mendapat jaminan dari Allah-, sehingga dgn bekal tersebut dia mampu mengajarkannya kpd isteri & keluarganya.

Jika ia tdk sanggup utk mengajarkannya, hendaklah seorang suami mengajak isteri & anaknya utk bersama-sama hadir di dalam majelis ilmu yg mengajarkan Islam berdasarkan Al-Qur’an & As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih, mendengarkan apa yg disampaikan, memahami & mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan hadirnya suami-isteri di majelis ilmu akan menjadikan mereka sekeluarga dpt memahami Islam dgn benar, beribadah dgn ikhlas mengharapkan wajah Allah ‘Azza wa Jalla semata serta senantiasa meneladani Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Insya Allah, hal ini akan memberikan manfaat & berkah yg sangat byk karena suami maupun isteri saling memahami hak & kewajibannya sbg hamba Allah.

Dalam kehidupan yg serba materialistis seperti sekarang ini, byk suami yg melalaikan diri & keluarganya. Berdalih mencari nafkah utk menghidupi keluarganya, dia mengabaikan kewajiban yg lainnya. Seolah-olah dia merasa bahwa kewajibannya cukup hanya dgn memberikan nafkah berupa harta, kemudian nafkah batinnya, sedangkan pendidikan agama yg merupakan hal paling pokok justru tdk pernah dipedulikan.

Seringkali sang suami jarang berkumpul dgn keluarganya utk menunaikan ibadah bersama-sama. Sang suami pergi ke kantor pd pagi hari ba’da Shubuh & kembali ke rumahnya larut malam. Pola hidup seperti ini adl pola hidup yg tdk baik. Tidak pernah atau jarang sekali ia membaca Al-Qur’an, kurang sekali memperhatikan isteri & anaknya shalat, & tdk memperhatikan pendidikan agama mereka sehari-hari. Bahkan pendidikan anaknya dia percayakan sepenuhnya kpd pendidikan di sekolah, & bangga dgn sekolah-sekolah yg memungut biaya sangat mahal karena alasan harga diri. Ia merasa bahwa tugasnya sbg orang tua telah ia tunaikan seluruhnya.

Bagaimana kita dpt mewujudkan anak yg shalih, sedangkan kita tahu bahwa salah satu kewajiban yg mulia seorang kepala rumah tangga adl mendidik keluarganya. Sementara tdk bisa kita pungkiri juga bahwa pengaruh negatif dari lingkungan yg cukup kuat berupa media cetak & elektronik seperti koran, majalah, tabloid, televisi, radio, VCD, serta peralatan hiburan lainnya sangat mudah mencemari pikiran & perilaku sang anak. Bahkan media ini bisa menjadi orang tua ketiga, maka kita harus mewaspadai media-media yg ada & alat-alat permainan yg sangat berpengaruh buruk terhadap perilaku anak-anak kita.

Oleh karena itu, kewajiban seorang suami harus memperhatikan pendidikan isteri & anaknya, baik tentang Tauhid, shalat, bacaan Al-Qur’annya, pakaiannya, pergaulannya, serta bentuk-bentuk ibadah & akhlak yg lainnya. Karena Islam telah mengajarkan semua sisi kehidupan, kewajiban kita utk mempelajari & mengamalkannya sesuai Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Begitu pula kewajiban seorang isteri adl membantu suaminya mendidik anak-anak di rumah dgn baik. Seorang isteri diperintahkan utk tetap tinggal di rumah mengurus rumah & anak-anak, serta menjauhkan diri & keluarga dari hal-hal yg bertentangan dgn syari’at Islam.

Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Dilarang Menjelekkan Istri

Contoh ucapan yg dimaksud adl “Semoga Allah menjelekkanmu” atau “Kamu dari keturunan yg jelek” atau yg lainnya yg menyakitkan hati sang isteri.

Seorang suami telah memilih isterinya sbg pendamping hidupnya, maka kewajiban dia utk mendidik isterinya dgn baik. Setiap manusia tdk ada yg sempurna, sehingga adanya kekurangan dalam kehidupan berumah tangga merupakan sesuatu yg wajar saja terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Terkadang isteri memiliki kekurangan dalam satu sisi, & suami pun memiliki kekurangan dari sisi yg lain. Tidak selayaknya melimpahkan tumpuan kesalahan tersebut seluruhnya kpd sang isteri.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya: Tidak boleh seorang mukmin menjelekkan seorang mukminah. Jika ia membenci satu akhlak darinya maka ia ridha darinya (dari sisi) yg lain.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam al-Musykilul Atsar (VI/343, no. 2523), Ibnu Majah (no. 1977), dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban (no. 1312 -al-Mawaarid) & at-Tirmidzi (no. 3895), dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha.]

Seorang suami, sbg kepala rumah tangga berkewajiban utk membimbing & mendidiknya dgn sabar sehingga dpt menjadi isteri yg shalihah & dpt melayani suaminya dgn penuh keridhaan.

Islam mengajarkan kpd ummatnya utk memanjatkan do’a kpd Allah ‘Azza wa Jalla atas kebaikan tabiat isterinya dgn memegang ubun-ubunnya seusai ‘aqad nikah sambil membaca:

“Ya Allah, aku memohon kebaikannya & kebaikan tabiatnya yg ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya & kejelekan tabiat yg dibawanya.” [Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2160), Ibnu Majah (no. 1918), al-Hakim (II/185), al-Baihaqi (VII/148), & al-Hakim menshahihkannya, dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Aadabuz Zifaaf (hal. 92-93).]

Apabila isteri Anda salah, keliru atau melawan Anda, maka nasihatilah dgn cara yg baik, tdk boleh menjelek-jelekkannya, & do’akanlah agar Allah memperbaikinya & menjadikannya isteri yg shalihah.

Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Kebawajiban Memberi Nafkah kepada Istri dan Anak

Memberi makan merupakan istilah lain dari memberi nafkah. Memberi nafkah ini telah diwajibkan ketika sang suami akan melaksanakan ‘aqad nikah, yaitu dalam bentuk mahar, seperti yg tersurat dalam Al-Qur’an, surat al-Baqarah ayat 233.

Allah berfirman:

“Artinya:…Dan kewajiban ayah menanggung nafkah & pakaian mereka dgn cara yg patut. Seseorang tdk dibebani lbh dari kesanggupannya.” [Al-Baqarah: 233]

Bahkan ketika terjadi perceraian, suami masih berkewajiban memberikan nafkah kpd isterinya selama masih dalam masa ‘iddahnya & nafkah utk mengurus anak-anaknya. Barangsiapa yg hidupnya pas-pasan, dia wajib memberikan nafkah menurut kemampuannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“Artinya:…Dan orang yg terbatas rizkinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yg diberikan Allah kepadanya. Allah tdk membebani seseorang melainkan (sesuai) dgn apa yg diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” [Ath-Thalaq: 7]

Ayat yg mulia ini menunjukkan kewajiban seseorang utk memberikan nafkah, meskipun ia dalam keadaan serba kekurangan, tentunya hal ini disesuaikan dgn kadar rizki yg telah Allah berikan kpd dirinya.

Berdasarkan ayat ini pula, memberikan nafkah kpd isteri hukumnya adl wajib. Sehingga dalam mencari nafkah, seseorang tdk boleh bermalas-malasan & tdk boleh menggantungkan hidupnya kpd orang lain serta tdk boleh minta-minta kpd orang lain utk memberikan nafkah kpd isteri & anaknya. Sebagai kepala rumah tangga, seorang suami harus memiliki usaha & bekerja dgn sungguh-sungguh sesuai kemampuannya.

Perbuatan meminta-minta menurut Islam adl perbuatan yg sangat hina & tercela. Burung saja, yg diciptakan oleh Allah ‘Azza wa Jalla tdk sesempurna manusia yg dilengkapi dgn kemampuan berpikir & tenaga yg jauh lbh besar, tdk pernah meminta-minta dalam mencari makan & memenuhi kebutuhannya. Dia terbang pd pagi hari dalam keadaan perutnya kosong, & kembali ke sarangnya pd sore hari dgn perut yg telah kenyang. Demikianlah yg dilakukannya setiap hari, meski hanya berbekal dgn sayap & paruhnya.

Dalam mencari rizki, seseorang hendaknya berikhtiar (usaha) terlebih dahulu, kemudian bertawakkal (menggantungkan harapan) hanya kpd Allah, sebagaimana yg diperintahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Artinya: Seandainya kalian bertawakkal kpd Allah dgn sungguh-sungguh, maka sungguh kalian akan diberikan rizki oleh Allah sebagaimana Dia memberikan kpd burung. Pagi hari burung itu keluar dalam keadaan kosong perutnya, kemudian pulang di sore hari dalam keadaan kenyang.“[Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2344), Ahmad (I/30), Ibnu Majah (no. 4164), at-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih.” Dishahihkan juga oleh al-Hakim (IV/318), dari ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu.]

Seorang suami juga harus memperhatikan rizki-rizki yg halal & thayyibah, utk diberikan kpd isteri & anaknya. Bukan dgn cara-cara yg tercela & dilarang oleh syari’at Islam yg mulia. Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tdk akan menerima dari sesuatu yg haram. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya: Sesungguhnya Allah itu baik & tdk menerima kecuali yg baik. Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan kpd kaum mukminin seperti yg Dia perintahkan kpd para Rasul. Maka, Allah berfirman: ‘Hai Rasul-Rasul, makanlah dari makanan yg baik-baik, & kerjakanlah amal yg shalih.” [Al-Mukminuun: 51]

Dan Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya: Hai orang-orang yg beriman, makanlah di antara rizki yg baik-baik yg Kami berikan kpd kalian.” [Al-Baqarah: 172]

Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan orang yg lama bepergian; rambutnya kusut; berdebu, & menengadahkan kedua tangannya ke langit, ‘Yaa Rabb-ku, yaa Rabb-ku,’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, & diberi kecukupan dgn yg haram, bagaimana do’anya akan dikabulkan?“

Nafkah yg diberikan sang suami kpd isterinya, lbh besar nilainya di sisi Allah ‘Azza wa Jalla diban-dingkan dgn harta yg diinfaqkan (meskipun) di jalan Allah ‘Azza wa Jalla atau diinfaqkan kpd orang miskin atau utk memerdekakan seorang hamba.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya: Uang yg engkau infaqkan di jalan Allah, uang yg engkau infaqkan utk memerdekakan seorang hamba (budak), uang yg engkau infaqkan utk orang miskin, & uang yg engkau infaqkan utk keluargamu, maka yg lbh besar ganjarannya adl uang yg engkau infaqkan kpd keluargamu.“

Setiap yg dinafkahkan oleh seorang suami ke-pada isterinya akan diberikan ganjaran oleh Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Artinya:…Dan sesungguhnya, tidaklah engkau menafkahkan sesuatu dgn niat utk mencari wajah Allah, melainkan engkau diberi pahala dengannya sampai apa yg engkau berikan ke mulut isterimu akan mendapat ganjaran.“[Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1295) & Muslim (no. 1628), dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallaahu ‘anhu.]

Seorang suami yg tdk memberikan nafkah kpd isteri & anak-anaknya, maka ia berdosa. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya: Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yg wajib ia beri makan (nafkah).” [Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1692), dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Sunan Abi Dawud (V/376, no. 1485).]

Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Sukuk, Obligasi Syariah

Sukuk (Bahasa Arab: صكوك, jamak of صك Sakk, “instrumen legal, amal, cek”) adl obligasi yg berdasarkan prinsip syariah.

Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk adl surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yg dikeluarkan emiten kpd pemegang obligasi syariah yg mewajibkan emiten membayar pendapatan kpd pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.

Sukuk dpt pula diartikan dgn Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yg bernilai sama & mewakili bagian penyertaan yg tdk terpisahkan atau tdk terbagi atas:

  1. Kepemilikan aset berwujud tertentu;
  2. Nilai manfaat & jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau
  3. Kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.

wikipedia.com

Hukum Hadiah, Upah, Sayembara dari Barang yang Hilang

Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan, “Jualah adl semisal ucapan, ‘Siapa yg menemukan lalu mengembalikan barangku atau hewan ternakku yg hilang atau membuat tembok ini maka untuknya upah sebesar sekian.‘ Siapa saja yg melakukan apa yg dikatakan di atas dia berhak mendapatkan upah yg dijanjikan.

Dalilnya adl hadis dari Abu Said Al-Khudri bahwa ada seorang warga sesuatu perkampungan yg tersengat binatang berbisa. Mereka lantas menemui para sahabat Nabi yg ada di dekat perkampungan tersebut. Mereka mengatakan, ‘Adakah di antara kalian yg bisa meruqyah?‘ Para shahabat mengatakan, “Kami tdk mau meruqyah sampai kalian menetapkan upah utk kami.‘ Penduduk perkampungan tersebut akhirnya menetapkan sejumlah kambing sbg upah jika orang yg tersengat binatang berbisa itu bisa sembuh setelah diruqyah.

Lantas, ada salah seorang shahabat yg membacakan surat Al-Fatihah sbg ruqyah, lantas meniupkannya kpd si sakit, & sembuhlah dia. Para shahabat lantas membawa pulang sejumlah kambing yg telah disepakati. Setelah sampai di Madinah, para shahabat bertanya kpd Nabi tentang halal/tidaknya kambing tersebut bagi mereka. Respons Nabi, ‘Dari mana kalian tahu bahwa surat Al-Fatihah itu bisa utk ruqyah? Ambillah kambing tersebut & berikan untukku sebagian darinya.’ (H.R. Bukhari & Muslim).” (Umdah Al-Fiqh, poin no. 1436)

Di antara dalil sahnya transaksi jualah adl kisah yg Allah ceritakan dalam Alquran. Yusuf menetapkan upah, berupa gandung seberat beban yg bisa dibawa oleh seekor unta, bagi siapa saja yg bisa mendatangkan piala milik sang Raja Mesir, dgn mengatakan,

وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ

“Dan siapa saja yg dpt mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta.” (Q.S. Yusuf:72)

Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan, “Seandainya seseorang menemukan barang temuan sebelum dia mengetahui adanya upah yg ditetapkan oleh pemilik barang, bagi siapa saja yg menemukannya, maka dia tdk berhak mendapatkannya.“

Hal ini dikarenakan dia adl orang dgn suka rela berbuat baik. Orang semisal ini tdk berhak mendapatkan upah yg telah ditentukan, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal tersebut. Dalam Al-Mughni, 8:328, Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan, “Saya tdk mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.”

Termasuk transaksi jualah adl seorang dermawan yg mengatakan, “Siapa saja yg melakukan amal ketaatan A maka untuknya hadiah senilai sekian.” Dengan demikian, termasuk jualah adl berbagai hadiah yg dijanjikan oleh pemerintah, sebagian dermawan, atau yayasan sosial bagi orang yg melakukan sesuatu ketaatan. Misalnya, sesuatu yayasan sosial menjanjikan sejumlah uang bagi siswa yg belajar di yayasan tersebut yg bisa menghafal Alquran 30 juz, menghafal 50 hadis, atau menghafal buku tipis dalam bidang keilmuan tertentu.

Contoh jualah yg lain adl hadiah dalam bentuk uang dalam nominal tertentu, yg dijanjikan oleh pemerintah atau pun aparat keamanan, bagi siapa saja yg bisa menginformasikan keberadaan penjahat yg menjadi buronan semisal pengedar narkoba atau yg lain. (Syarh Umdah Al-Fiqh, jilid 2, hlm. 954–955)

Syarh Umdah Al-Fiqh, jilid 2, karya Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz Al-Jibrin, pengantar oleh Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin & Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syekh, terbitan Maktabah Al-Rusyd, Riyadh, cetakan keenam, 1431 H.

Umdah Al-Fiqh, karya Ibnu Qudamah Al-Hanbali.

Hukum Menunda-nunda Membayar Hutang

Bagaimanakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang?

Jawaban

Barangsiapa mampu membayar hutang maka diharamkan baginya menunda-nunda hutang yg wajib dia lunasi jika sudah jatuh tempo. Hal itu didasarkan pd apa yg diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda.

“Artinya: Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yg mampu adl sesuatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan (hutangnya dipindahkan) kpd orang yg mampu, maka hendaklah dia mengikutinya“

Oleh karena itu, barangsiapa memiliki hutang, maka hendaklah dia segera membayar hak orang-orang yg wajib dia tunaikan. Dan hendaklah dia bertakwa kpd Allah dalam hal tersebut sebelum maut menjemputnya dgn tiba-tiba, sementara dia masih tergantung pd hutangnya.

Apakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yg mampu?

Jawaban

Tidak diperbolehkan bagi orang yg mampu utk menunda-nunda hutang. Yaitu penundaan yg dilakukan oleh orang yg mampu membayar apa yg wajib di tunaikan. Yang demikian itu sesuai dgn apa yg ditegaskan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya: Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yg mampu adl sesuatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kpd orang yg mampu, maka hendaklah dia mengikutinya” [HR Malik II/674, Ahmad II/245, 252, 377, 380, 463-465, Al-Bukhari III/55, 85 Muslim III/1197 nomor 1564, Abu Dawud III/460-461 nomor 3345, At-Tirmidzi III/600 nomor 1308, An-Nasa’i VII/316 & 317 nomor 4688 & 4691, Ibnu Majah II/803 nomor 2403 Ad-Darimi II/261, Abdurrazzaq VIII/316, 317 nomor 15355 & 15356, Ibnu Abi Syaibah VII/79, Ibnu Hibban XI/435 & 487 nomor 5053 & 5090, Ath-Thahawi di dalam kitab Al-Musykil II/412 & VII/176-178 nomor 951-953, 2752, 2753, Al-Qudha’i I/60, 61 nomor 42, 43, Ibnul Jarud II/155 nomor 560, Al-Baihaqi VI/70, Al-Baghawi VIII/210 nomor 2152.]

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya: Ada seorang Yamani yg memiliki sebuah toko di dekat rumah saya. Dan saya biasa mengambil barang darinya dgn cara berhutang yg selalu saya lunasi kemudian. Tetapi, saya masih punya hutang padanya 40 riyal. Dan orang itu kemudian pindah & saya tdk mengetahui sama sekali alamatnya sekarang, & tdk juga mengenal kerabatnya, lalu apa yg harus saya perbuat dgn 40 riyal ini?

Jawaban

Uang sejumlah 40 riyal itu masih menjadi hutang bagi anda. Sebenarnya, orang-orang Yaman sering bepergian ke Kerajaan Saudi Arabia & kembali lagi ke negeri mereka. Sehingga sangat terbuka kemungkinan utk dpt menjumpai pemiliki toko tersebut. Dan jika anda sudah berputus asa dari upaya menemuinya atau mengetahui tempat tinggalnya, maka anda boleh menyedekahkan uang tersebut atas nama dirinya. Kemudian jika tiba-tiba orang itu datang, maka beritahukan perihal yg sebenarnya kepadanya. Jika dia ridha dgn apa yg anda lakukan maka tdk ada masalah, & jika dia tdk ridha maka anda harus membayarkan uang tersebut. Dan pahala sedekah itu akan menjdai milik anda.

Ada orang yg mempunyai hutang & dia bermaksud utk melunasinya, tetapi dia tdk bisa menjumpai orang-orang yg menghutanginya, ada diantaranya yg sudah meninggal, ada yg pindah ke luar negeri & tdk pernah kembali lagi ke negaranya, & ada juga diantaranya yg lupa sehingga tdk menyadarinya lagi. Bagaimana hukumnya?

Jawaban

Hak-hak hamba itu harus ditunaikan. Oleh karena itu, orang yg mempunyai hutang, siapapun juga, hendaklah dia berusaha keras utk bisa menjumpainya atau menemui ahli warisnya, jika sudah meninggal dunia. Dan dalam keadaan dia tdk lagi sanggup menjumpainya atau ahli warisnya atau sahabatnya, karena orang yg dicarinya sudah pindah ke negeri yg tdk diketahuinya atau tdk dia ketahui alamatnya, atau lupa namanya secara keseluruhan, maka hendaklah dia membayarkan hutangnya itu kpd kaum fakir miskin dgn niat utk pemiliknya.

Dan jika pemberi hutang itu datang, maka hendaklah dia memberitahukan kejadian yg sebenarnya, & jika dia ridha maka selesai sudah masalahnya, tetapi jika tdk ridha maka dia harus membayarkan hutang itu kepadanya. Dan orang yg bersedekah itu akan mendapatkan pahalanya, insya Allah. Dan tanggung jawabnya tdk lepas tanpa itu.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan & keselamatan kpd Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga & para shahabatnya.

Oleh: Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Gadai

Akad (transaksi) terbagi tiga

  1. Transaksi yg pasti dari kedua belah pihak, seperti jual beli, sewa menyewa & semisal keduanya.
  2. Transaksi yg boleh dari kedua belah pihak, bagi setiap orang dari keduanya, membatalkannya, seperti wakalah (perwakilan) & semisalnya.
  3. Transaksi yg boleh dari salah salah seorang dari keduanya, tdk yg lain, seperti gadai, boleh dari pihak yg menerima gadai, pasti dari pihak yg menggadaikan (yang memberi jaminan kpd kreditor), & semisal yg demikian itu yg hak padanya utk satu orang atas yg lain.

Gadai yaitu memperkuat hutang dgn benda yg bisa membayarnya darinya, atau dari harganya, jika tdk bisa membayar dari jaminan peminjam.

Hikmah disyari’atkan gadai

Gadai disyari’atkan utk memelihara harta agar tdk hilang hak pemberi pinjaman. Apabila telah jatuh tempo, yg memberi jaminan wajib membayar. Jika ia tdk bisa membayar, maka jika penggadai mengijinkan kpd yg mendapat jaminan dalam menjualnya, ia menjualnya & membayar hutang. Dan jika tidak, penguasanya memaksanya membayarnya atau menjual barang yg digadaikan. Jika ia tdk melakukan, niscaya penguasa/pemerintah menjualnya & membayarkan hutangnya.

  1. Firman Allah SWT:وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانُُ مَّقْبُوضَةُُ

    “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tdk secara tunai) sedang kamu tdk memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yg dipegang (oleh yg berpiutang)..” (Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 283).

  2. Dari ‘Aisyah r.a:أَنَّ النَّبِيَّ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُوْدِيٍّ اِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيْدٍ.

    “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi secara bertempo & beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggadaikan baju perangnya yg terbuat dari besi.” (Muttafaqun ‘alaih).

Gadai adl amanah di tangan penerima gadai (kreditor) atau orang yg diberi amanah, ia tdk bertanggung jawab kecuali ia melakukan tindakan melewati batas atau melakukan kelalaian.

Biaya gadai adl kpd yg menggadaikan, & sesuatu yg memerlukan biaya, maka bagi yg menerima gadai boleh mengendarai sesuatu yg bisa dikendarai & memerah susu yg bisa diperah susunya sekadar biaya nafkahnya.

Yang menggadaikan tdk boleh menjual barang yg digadaikan kecuali setelah mendapat ijin penerima gadai. Maka jika ia telah menjualnya & penerima gadai membolehkannya, jual beli itu sah, & jika ia tdk membolehkannya, maka transaksi itu rusak (tidak sah).

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri

Kafalah dan Dhaman

  1. Dhaman adalah: menanggung kewajiban dari sesuatu yg wajib atas orang lain, disertai tetapnya sesuatu yg dijamin darinya.
  2. Hukum dhaman: boleh karena mengandung kemaslahatan, bahkan terkadang diperlukan. Dhaman mengajarkan utk saling membantu di atas kebaikan & taqwa, menunaikan hajat seorang muslim & melapangkan kesusahannya.
  3. Disyaratkan utk sahnya dhaman: bahwa pemberi jaminan adl orang yg boleh melakukan transaksi, ridha bukan terpaksa.
  4. Dhaman sah dgn semua lafazh yg menunjukkan atasnya, seperti aku menjaminnya, atau aku menanggung darinya, atau semisal yg demikian itu.
  5. Dhaman sah bagi setiap harta yg diketahui seperti seribu misalnya, atau yg tdk diketahui, seperti ia berkata, ‘Aku menjamin untukmu hartamu atas fulan,’ atau sesuatu yg dituntut dengannya atasnya, sama saja hidup yg dijamin darinya atau mati.
  6. Apabila seseorang memberi jaminan atas hutang, yg berhutang tdk lepas (dari hutangnya), & jadilah hutang itu atas keduanya secara bersama-sama, & bagi yg memberi pinjaman (kreditor) boleh menuntut siapa saja dari keduanya yg dia kehendaki.
  7. Yang memberi jaminan terbebas apabila kreditor telah mengambil semua haknya dari yg diberi jaminan atau ia membebaskannya.
  8. Kafalah: yaitu mewajibkan orang yg cerdas dgn senang hati utk menghadirkan orang yg mempunyai kewajiban harta utk pemiliknya.
  9. Hikmah disyari’atkannya: memelihara hak-hak & mendapatkannya.
  10. Hukum kafalah: boleh, ia termasuk tolong menolong dalam kebaikan & taqwa.
  11. Apabila seseorang memberi jaminan utk menghadirkan orang yg berhutang, lalu ia tdk bisa menghadirkannya, ia berhutang apa yg wajib atasnya.
  12. Kafil (pemberi jaminan) terbebas karena yg berikut ini: meninggalnya yg dijamin, atau yg dijamin menyerahkan dirinya sendiri kpd pemilik hak, atau binasa benda yg dijamin dgn perbuatan Allah SWT(tidak ada campur tangan manusia).
  13. Barang siapa yg ingin safar, & ia mempunyai tanggungan yg harus diselesaikan sebelum safarnya, maka yg memiliki hak boleh menghalanginya. Maka jika ia memberikan jaminan penuh atau menyerahkan gadaian yg menutupi hutang saat jatuh tempo, maka ia boleh safar karena hilangnya bahaya.
  14. Surat jaminan yg diterbitkan oleh bank-bank: Apabila baginya ada penutup yg sempurna, atau jaminan itu didahului dgn menyerahkan seluruh uang yg dijamin utk mashraf, maka boleh mengambil upah atasnya sbg imbalan pelayanan. Dan jika surat jaminan tdk ditutupi, maka tdk boleh bagi bank menerbitkannya & mengambil upah atasnya.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri

Memindahkan Hutang (Hawalah)

  1. Hawalah adl memindahkan hutang dari tanggungan muhiil (yang memindahkan) kpd tanggungan yg dijamin atasnya.
  2. Hukum hawalah: boleh.
  3. Hikmah disyari’atkannya hawalah:Allah Subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan hawalah sbg jaminan harta & menunaikan hajat manusia. Terkadang seseorang membutuhkan melepaskan tanggungannya kpd yg memberi pinjaman, atau menyempurnakan haknya dari yg telah diberinya pinjaman. Dan terkadang ia perlu memindahkan hartanya dari satu kota ke kota yg lain, & memindahkan harta ini bukan perkara mudah. Bisa jdi karena susah membawanya, atau karena jauhnya jarak, atau karena perjalanan tdk aman, maka Allah Subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan hawalah utk merealisasikan segala kebutuhan ini.
  4. Apabila orang yg berhutang memindahkan hutangnya kpd orang yg kaya, ia harus memindahkan hutang. Dan jika ia memindahkannya kpd orang yg bangkrut & ia tdk tahu, niscaya ia kembali menuntut haknya kpd yg (muhil) memindahkan hutang. Dan jika mengetahui & ridha dgn pemindahan hutang atasnya, maka ia tdk boleh kembali baginya. Dan menunda-nunda pembayaran orang yg kaya adl haram, karena mengandung kezaliman.Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    مَطْلُ اْلغَنِيِّ ظُلْمٌ. فَاِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتَّبِعْ. متفق عليه.

    “Menunda-nunda pembayaran hutang dari orang yg kaya adl zalim. Dan apabila seseorang dari kalian diminta memindahkan hutang kpd orang yg kaya, maka hendaklah ia mengikuti.” (Muttafaqun ‘alaih).

  5. Apabila hawalah telah sempurna, hak itu berpindah dari tanggungan muhil (yang memindahkan hutang) kpd tanggungan muhal ‘alaih (yang dipindahkan hutang atasnya) & bebaslah tanggungan muhil.
  6. Keutamaan memaafkan orang yg susahApabila telah sempurna hawalah, kemudian bangkrut yg dipindahkan atasnya, disunnahkan menundanya atau memaafkannya, & ialah yg lbh utama.

    Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda:

    كَانَ تَاجِرٌ يُدَاِينُ النَّاسَ, فَاِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوْا عَنْهُ لَعَلَّ اللهُ يَتَجَاوَزُ عَنَّا, فَتَجَاوَزَ اللهُ عَنْهُ. متفق عليه

    “Ada seorang pedagang yg selalu memberi pinjaman kpd manusia. Maka apabila ia melihat (peminjam) yg susah, ia berkata kpd para karyawannya, lewatilah (maafkanlah) ia, semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memberi maaf kpd kita. Maka Allah Subhanahu wa ta’ala memberi maaf kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih).

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri

Keutamaan Puasa Hari Arafah, Hari sebelum Idul Adha

Hari ‘Arafah ialah hari sembilan Zulhijjah. Ia adalah hari terbaik sepanjang tahun kerana Nabi s.a.w. bersabda; “Tidak ada hari yang paling banyak Allah membebaskan hambanya pada hari tersebut dari neraka dari hari ‘Arafah” (Riwayat Imam Muslim).

Adapun disunatkan berpuasa pada hari tersebut, dalilnya ialah; hadis dari Abu Qatadah r.a. yang menceritakan; Nabi s.a.w. ditanya tentang puasa hari ‘Arafah. Baginda bersabda; “(Puasa hari itu) dapat menghapus dosa tahun lalu dan yang akan datang” (Riwayat Imam Muslim).

Keutamaan Hari Arafah

Hari Arafah merupakan hari yang mempunyai kelebihan tersendiri. Jika para jemaah haji diwajibkan berada di padang Arafah untuk wuquf di sana, kita yang tidak berkesempatan untuk menunaikan haji dianjurkan untuk berpuasa pada hari ini. Kedatangannya setahun sekali ini janganlah disia-siakan. Kita juga dianjurkan untuk berzikir dan berdoa kepada Allah pada hari ini. Di sini dipetik beberapa buah hadis untuk renungan kita bersama.

Adapun tentang fadhilah atau keutamaan berpuasa hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah didasarkan pada hadits berikut ini:

صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبَلَةً وَصَوْمُ عَاشُوْرَاَء يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً

Puasa hari Arafah menebus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang dan puasa Asyura (10 Muharram) menebus dosa setahun yang telah lewat. (HR Ahmad, Muslim dan Abu Daud dari Abi Qotadah)

Daripada Abi Qatadah al-Ansari bahawa Rasulullah S.A.W telah ditanya mengenai puasa hari Arafah? maka jawab Rasulullah S.A.W yang artinya: Dikaffarah(ampun dosa) setahun lalu dan setahun akan datang.

Selain itu, memang pada hari-hari pada sepersepuluh bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa untuk menjalankan ibadah seperti puasa. Abnu Abbas RA meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda:

مَا مِنْ أيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِيْ أَياَّمُ اْلعُشْرِ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ! وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ إلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهُ فَلَمْ يَرْجِعُ مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ

Diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya: Ya Rasulallah, walaupun jihad di jalan Allah? Rasulullah bersabda: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya atau menjadi syahid. (HR Bukhari)

Puasa Arafah dan Tarwiyah sangat dianjurkan bagi yang tidak menjalankan ibadah haji di tanah suci. Adapun teknis pelaksanaannya mirip dengan puasa Ramadhan.

Bagi kaum Muslimin yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan juga disarankan untuk mengerjakannya pada hari Arafah ini, atau hari-hari lain yang disunnahkan untuk berpuasa. Maka ia akan mendapatkan dua pahala sekaligus, yakni pahala puasa wajib (qadha puasa Ramadhan) dan pahala puasa sunnah.:

يُعْلَمُ أَنَّ اْلأَفْضَلَ لِمُرِيْدِ التََطَوُّعِ أَنْ يَنْوِيَ اْلوَاجِبَ إِنْ كَانَ عَلَيْهِ وَإِلَّا فَالتَّطَوُّعِ لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ

Diketahui bahwa bagi orang yang ingin berniat puasa sunnah, lebih baik ia juga berniat melakukan puasa wajib jika memang ia mempunyai tanggungan puasa, tapi jika ia tidak mempunyai tanggungan (atau jika ia ragu-ragu apakah punya tanggungan atau tidak) ia cukup berniat puasa sunnah saja, maka ia akan memperoleh apa yang diniatkannya.

Puasa Arafah Sunah bagi yang tidak melaksankan Ibadah Haji

Puasa hari ‘Arafah ialah puasa sunat pada hari kesembilan Dzulhijjah yang disunatkan bagi mereka yang tidak melakukan ibadah haji. Kelebihan berpuasa pada hari ini ialah ia dapat menghapuskan dosa-dosa setahun yang telah lalu dan dosa setahun yang akan datang, sebagaimana hadith yang telah diriwayatkan daripada Abu Qatadah al-Anshari ra:

Dan Rasulullah SAW ditanya tentang berpuasa di hari ‘Arafah. Maka Baginda bersabda: “Ia menebus dosa setahun yang telah lalu dan setahun yang akan datang.” (Hadith Riwayat Imam Muslim)

Manakala bagi mereka yang melakukan ibadah haji pula adalah disunatkan untuk tidak berpuasa pada hari ‘Arafah dan adalah menyalahi perkara yang utama jika mereka berpuasa juga pada hari itu berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ummu al-Fadhl binti al-Harith:

Ramai di kalangan sahabat Rasulullah SAW yang ragu-ragu tentang berpuasa pada hari ‘Arafah sedangkan kami berada di sana bersama Rasulullah SAW, lalu aku membawa kepada Baginda satu bekas yang berisi susu sewaktu Baginda berada di ‘Arafah lantas Baginda meminumnya. (Hadith Riwayat Imam Muslim)

Juga daripada hadith yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang berpuasa pada Hari ‘Arafah bagi mereka yang berada di ‘Arafah. (Hadith Riwayat Abu Dawud dan an-Nasa’ie; at-Thabrani dari Aisyah rha) [al-Imam as-Syaf’ie rh berpendapat; “Disunatkan puasa pada hari ‘Arafah bg mereka yang tidak mengerjakan ibadah haji. Adapun bg yang mengerjakan ibadah haji, adalah lebih baik untuknya berbuka agar ia kuat berdoa di ‘Arafah.” Dari pendapat Imam Ahmad rh pula; “Jika ia sanggup berpuasa maka boleh berpuasa, tetapi jika tidak hendaklah ia berbuka, sbb hari ‘Arafah memerlukan kekuatan (tenaga).” Begitu juga dengan para sahabat yang lain, lebih ramai yang cenderung untuk tidak berpuasa pada hari ‘Arafah ketika mengerjakan ibadah haji]

Disunatkan juga berpuasa pada hari ke 8 Dzulhijjah di samping berpuasa pada hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) sebagai langkah berhati-hati yang mana kemungkinan pada hari ke 8 Dzulhijjah itu adalah hari yang ke 9 Dzulhijjah (Hari ‘Arafah). Bahkan adalah disunatkan berpuasa lapan hari, iaitu dari hari yang pertama bulan Dzulhijjah hingga ke hari yang kelapan sama ada bagi orang yang mengerjakan haji atau tidak mengerjakan haji, bersama-sama dengan hari ‘Arafah.

Diriwayatkan dari Ibn Abbas ra: Rasulullah SAW bersabda: “Tiada amal yang soleh yang dilakukan pada hari-hari lain yang lebih disukai daripada hari-hari ini (sepuluh hari pertama dalam bln Dzulhijjah).” (Hadith Riwayat al-Bukhari)

Dalam hadith yang lain yang diriwayatkan dari Hunaidah bin Khalid, dari isterinya, dari beberapa isteri Nabi SAW: Sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan puasa sembilan hari di awal bulan Dzulhijjah, di hari ‘Asyura dan tiga hari di setiap bulan iaitu hari Isnin yang pertama dan dua hari Khamis yang berikutnya. (Hadith Riwayat Imam Ahmad dan an-Nasa’ie)

Adapun berpuasa pada hari Aidiladha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) adalah diharamkan berdasarkan hadith yang diriwayatkan dari Umar ra:

Bahawasanya Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari, iaitu ‘Eid al-Adha dan ‘Eid al-Fitr. (Hadith Riwayat Imam Muslim, Ahmad, an-Nasa’ie, Abu Dawud)

Serta hadith yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: Rasulullah SAW telah mengirimkan Abdullah Ibn Huzhaqah untuk mengumumkan di Mina: “Kamu dilarang berpuasa pada hari-hari ini (hari tasyrik). Ia adalah hari untuk makan dan minum serta mengingati Allah.” (Hadith Riwayat Imam Ahmad, sanadnya hasan) [Ulama Syafi’iyyah membenarkan untuk berpuasa pada hari tasyrik hanya untuk keadaan tertentu seperti bersumpah, qadha puasa di bulan Ramadhan serta puasa kifarah (denda). Puasa tanpa sebab tertentu pada hari-hari ini (puasa sunat) adalah ditegah.]