Mengutip Ibnu Qudamah di dalam kitabnya al-Mughni (V/82), “Para ulama bersepakat tentang diperbolehkannya berihram dgn memilih salah satu dari ketiga jenis manasik haji yg dikehendakinya, sedangkan perselesihan pendapat hanya dalam konteks mana yg lbh utama (al-afdhal).”
Dan jenis menasik yg paling utama (afdhal) bagi orang yg belum membawa hewan kurban (dam, pent.) adl at-tamattu’, yaitu berihram dgn niat umrah pd bulan-bulan haji, kemudian bertahallul darinya, selanjutnya kembali berihram dgn niat haji di hari kedelapan (tarwiyah). Baca Selengkapnya » tentang Tiga Jenis Manasik Haji