Tawarruq: Apabila seseorang membutuhkan uang kontan & ia tdk menemukan orang yg memberikan pinjaman, maka ia boleh membeli sesuatu komoditi/barang secara bertempo, kemudian ia menjualnya bukan kpd yg pertama & mengambil manfaat dgn harganya.
Jual beli ‘arbuun (uang muka): yaitu menjual sesuatu komoditi disertai penyerahan uang dari pembeli kpd penjual, bahwa jika ia mengambil komoditi itu, uang itu sudah termasuk harga, & jika meninggalkannya, maka uang yg diserahkan menjadi milik penjual, yg merupakan uang muka. Jual beli ini hukumnya boleh, apabila dibatasi masa menunggu dgn masa yg sudah ditentukan. Baca Selengkapnya » tentang Hukum Uang Muka, Monopoli dan Beli Kredit