Mozaik Islam

Hukum Uang Muka, Monopoli dan Beli Kredit

Tawarruq: Apabila seseorang membutuhkan uang kontan & ia tdk menemukan orang yg memberikan pinjaman, maka ia boleh membeli sesuatu komoditi/barang secara bertempo, kemudian ia menjualnya bukan kpd yg pertama & mengambil manfaat dgn harganya.

Jual beli ‘arbuun (uang muka): yaitu menjual sesuatu komoditi disertai penyerahan uang dari pembeli kpd penjual, bahwa jika ia mengambil komoditi itu, uang itu sudah termasuk harga, & jika meninggalkannya, maka uang yg diserahkan menjadi milik penjual, yg merupakan uang muka. Jual beli ini hukumnya boleh, apabila dibatasi masa menunggu dgn masa yg sudah ditentukan.

Tas’ir yaitu menentukan harga yg terbatas utk komoditi, selama pemilik tdk dizalimi & pembeli tdk tercekik.

Diharamkan tas’ir (penentuan harga) apabila mengandung kezaliman kpd manusia, atau memaksa mereka dgn cara yg tdk benar dgn sesuatu yg tdk mereka senangi, atau menghalangi mereka dari sesuatu yg Allah Subhanahu wa ta’ala bolehkan utk mereka.

Boleh menentukan harga apabila tdk sempurna kepentingan manusia (orang byk ) kecuali dengannya, seperti pemilik komoditi tdk mau menjualnya kecuali dgn harga lebih, padahal orang byk sangat membutuhkannya. Maka ditentukan harga dgn nilai standar, tdk berbahaya & tdk membahayakan orang lain.

Ihtikar (monopoli): yaitu membeli komoditi & menahannya supaya menjadi sedikit di tengah-tengah manusia, lalu harganya menjadi naik.

Ihtikar hukumnya haram, karena mengandung sifat serakah, rakus & mencekik manusia, & barang siapa yg melakukan ihtikar maka ia melakukan kesalahan.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri

Hukum Memesan Barang

Salam adl transaksi atas sesuatu yg disifatkan dalam jaminan yg bertempo dgn harga yg diserahkan (dibayar) di tempat transaksi. Allah Subhanahu wa ta’ala membolehkannya sbg keluasaan kpd kaum muslim dalam memenuhi kebutuhan mereka. Dan dinamakan (salaf), yaitu penjualan yg pembayarannya lbh dahulu & barangnya diserahkan beberapa waktu kemudian (pesanan, dgn pembayaraan di depan).

Hukum salam: boleh, contohnya, seperti seseorang memberikan seratus riyal kpd penjual, nanti penjual itu menyerahkan 5 puluh takar kurma setelah satu tahun.

Dari Ibnu Abbas r.a, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَسْلَفَ فِى شَيْئٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ اِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ

“Barang siapa yg memesan sesuatu, maka hendaklah pd takaran yg jelas (sudah diketahui), timbangan yg jelas, hingga batas waktu yg jelas.” (Muttafaqun ‘alaih).[Hadis Riwayat: Bukhari No. 2240, ini adl lafazhnya, & Muslim No. 1604]

Syarat sahnya pesanan

Disyaratkan baginya beberapa syarat tambahan atas syarat-syarat jual beli utk menguatkannya, yaitu: mengetahui muslam bih (barang, komoditi yg dipesan), mengetahui harga, menerimanya di tempat transaksi, bahwa barang yg dipesan berada dalam jaminan, ia telah menjelaskan sifat yg menghilangkan ketidak jelasan, menyebutkan masanya & tempat permulaannya.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri

Bahaya Penipuan dalam Berbisnis

Menipu hukumnya haram dalam segala sesuatu, bersama setiap orang, di setiap transaksi. Hukumnya haram pd semua mu’amalah, diharamkan pd semua pekerjaan profesi, diharamkan pd industri, & diharamkan pd segala akad (transaksi, kontrak), jual beli, & seliannya, karena mengandung kebohongan & penipuan, & menyebabkan pertikaian & permusuhan.

Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا. أخرجه مسلم.

“Barang siapa yg membawa senjata atas kami (menyerang kami), maka ia bukan dari golongan kami, & barang siapa yg menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.” (Hadis Riwayat: Muslim).[Hadis Riwayat: Muslim No. 102.]

Iqalah: yaitu membatalkan transaksi & kembalinya kedua orang yg melakukan transaksi dgn sesuatu yg miliknya, boleh dgn yg lbh sedikit atau lbh byk darinya.

Iqalah, sunnah bagi orang yg menyesal dari penjual & pembeli, yaitu sunnah bagi/pada hak orang yg membatalkan, boleh pd hak yg meminta pembatalan. Dan disyari’atkan apabila menyesal salah seorang yg melakukan jual beli, atau hilang kebutuhannya dgn komoditi, atau tdk mampu atas harga itu, & semisal yg demikian itu.

Iqalah termasuk perbuatan baik seorang muslim kpd saudaranya apabila ia membutuhkannya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong padanya dgn sabdanya:

مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَ اللهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

“Barang siapa yg memaafkan kpd seorang muslim niscaya Allah Subhanahu wa ta’ala memaafkan kesalahannya di hari kiamat.” (Hadis Riwayat: Abu Daud & Ibnu Majah) [Hadis Riwayat: Abu Daud No. 3460, Shahih Sunan Abu Daud No. 2954, & Ibnu Majah No. 2199, ini adl lafazhnya, Shahih Sunan Ibnu Majah No. 1786]

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri

Sembuh Dari Sakit di Pertengahan Ramadhan, Apakah Harus Mengqodho Hari-Hari Yang Terlewati?

Jika seseorang sembuh dari sakit di pertengahan Ramadhan dari penyakit yg menurut analisa dokter dpt dipulihkan, apakah dia tertuntut utk mengqodho hari-hari yg terlewati?

Jawaban

Jika seseorang tdk puasa di bulan Ramadhan atau sebagian harinya karena sakit yg kemungkinan sembuhnya kecil menurut kebiasaan atau keterangan dokter yg tepercaya, yg wajib baginya memberi makan setiap hari satu orang miskin. Jika dia telah melakukannya tetapi kemudian qodarullah (dengan takdir Allah) dia sembuh, maka tdk diharuskan memuasai hari-hari yg telah digantinya dgn memberi makan, karena kewajibannya telah tertunaikan ketika memberi makan sbg ganti puasa.

Jika kewajibannya telah tertunaikan tdk ada kewajiban yg sama setelahnya. Pandangan ini sejalan dgn yg disebutkan oleh para ahli fiqih -rahimahullah- mengenai seseorang yg tdk mampu melakukan haji karena lemah & kemungkinan sembuhnya kecil lalu dihajikan orang lain tapi kemudian sembuh dari penyakitnya, tdk harus berhaji lagi.

Oleh: Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin

Allah Mengharamkan Riba dan menghalalkan Jual Beli

Hukum riba

  1. Riba termasuk dosa besar, & diharamkan dalam semua agama samawi, karena mengandung bahaya besar. Ia menyebabkan permusuhan di antara menusia & membawa kpd membesarnya harta atas hitungan penarikan harta orang fakir. Padanya merupakan kezaliman bagi yg membutuhkan, penguasaan orang kaya terhadap orang fakir, menutup pintu sedekah & perbuatan baik, & membunuh syi’ar kasih sayang pd manusia.
  2. Riba adl memakan harta manusia dgn cara yg batil, menghilangkan segala usaha, perdagangan & perindustrian yg dibutuhkan manusia. Orang yg melakukan riba menambah hartanya tanpa bersusah payah, maka ia meninggalkan perdagangan yg dibutuhkan manusia. Tidak ada seseorang yg byk melakukan riba melainkan pd akhirnya adl sedikit.

Hukuman riba

Riba termasuk dosa besar, & Allah Subhanahu wa ta’ala telah mengumumkan peperangan kpd pemakan riba & yg mewakilkannya di antara semua dosa yg lain.

  1. Firman Allah SWT:يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ {278} فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ {279}

    “Hai orang-orang yg beriman, bertaqwalah kpd Allah & tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yg beriman. * Maka jika kamu tdk mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah & Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tdk menganiaya & tdk (pula) dianiaya.” (Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 278-279).

  2. Dari Jabir r.a, ia berkata:لَعَنَ رَسُوْلُ اللهُ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

    “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutuk orang yg memakan riba, yg mewakilkannya, penulisnya, & 2 orang saksinya, & Beliau bersabda, ‘Mereka itu sama (dalam dosa).” (Hadis Riwayat: Muslim).

  3. Dari Abu Hurairah r.a, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:اِجْتَنِبُوْا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ, وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَات ِالْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ.

    “Jauhilah tujuh (7) perkara yg membinasakan. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, perkara apakah itu?’ Beliau bersabda: ‘Menyekutukan Allah SWT, sihir, membunuh jiwa yg diharamkan Allah Subhanahu wa ta’ala kecuali dgn benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, menuduh wanita mukmin yg menjaga diri.‘ (Muttafaqun ‘alaih).

Pembagian riba

  1. Riba nasi’ah yaitu tambahan yg diambil penjual dari pembeli sbg imbalan pemberian tempo. Seperti ia memberikannya seribu secara kontan dgn syarat ia membayarnya setelah satu tahun sebanyak seribu seratus, umpamanya.

    1. Termasuk di antaranya adl membalik hutang kpd orang yg susah. Yaitu seseorang mempunyai tagihan harta secara bertempo kpd seorang laki-laki. Maka apabila telah jatuh tempo, ia (yang meminjamkan uang) berkata kepadanya (yang meminjam uang), ‘Apakah engkau membayar atau menambah? Maka jika ia membayarnya (maka urusannya selesai), & jika ia tdk membayarnya, yg ini (yang meminjamkan uang) menambah temponya & yg ini (yang berhutang) menambah harta. Maka berlipatgandalah harta dalam tanggungan yg berhutang. Inilah asal mula riba pd masa jahiliyah. Maka Allah Subhanahu wa ta’ala mengharamkannya & mewajibkan menunggu orang yg susah. Ia adl jenis riba yg paling berbahaya, karena begitu besar bahayanya. Dan sungguh telah tergabung riba padanya dgn berbagai jenisnya: riba nasi’ah, riba fadhl, & riba hutang.

      1. Firman Allah SWT:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ {130}

        “Hai orang-orang yg beriman, janganlah kamu memakan riba dgn berlipat ganda & bertaqwalah kamu kpd Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Al Qur’an Surat: Ali Imran: 130).

      2. Firman Allah SWT:وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ {280}

        “Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lbh baik bagimu, jika kamu mengetahui. (Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 280).

      3. Dan termasuk di antaranya adl sesuatu yg terdapat pd jual beli 2 jenis yg sama-sama mengandung ‘ilat riba radhl, di sertai ditunda penyerahan keduanya, atau penyerahan salah satu dari keduanya. Seperti jual beli emas dgn emas, gandum dgn gandum, & semisal keduanya. Dan seperti penjualan satu jenis dgn jenis lain dari semua jenis ini secara bertempo.
  2. Riba fadhl: yaitu jual beli uang dgn uang, makanan dgn makanan disertai tambahan. Hukumnya haram. Syari’at menjelaskan atas haramnya pd enam perkara, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ, وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرِّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ. مِثْلاً بِمِثْلٍ, يَدًا بِيَدٍ. فَاِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ اِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ. أخرجه مسلم.

    “Emas dgn emas, perak dgn perak, gandum halus dgn gandum halus, gandum kasar dgn gandum kasar, kurma dgn kurma, garam dgn garam, seumpama dgn seumpamanya, tangan dgn tangan (kontan). Apabila jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sebagaimana kamu kehendaki, apabila kontan.” (Hadis Riwayat: Muslim).

    1. Diqiyaskan (analogikan) atas enam jenis ini segala yg sesuai dengannya pd ‘illat (sebab): pd emas & perak (barang berharga), & pd 4 yg tersisa (takaran & makanan) (atau timbangan & makanan).
    2. Takaran adl takaran Madinah & timbangan adl timbangan ahli Makkah, & sesuatu yg tdk ditemukan pd keduanya, kembali padanya kpd urf (kebiasaan orang byk ). Dan segala sesuatu yg haram padanya riba fadhl, haram padanya riba nasi`ah.
    3. Riba hutang: gambarannya adl bahwa seseorang meminjamkan sesuatu kpd orang lain, & disyaratkan atasnya bahwa ia mengembalikan yg lbh baik darinya, atau mensyaratkan atasnya manfaat apapun jua. Seperti menempati rumahnya selama satu bulan misalnya. Hukumnya haram. Maka jika tdk mensyaratkan & yg meminjam memberikan manfaat atau tambahan dgn dirinya (karena kerelaannya), niscaya boleh & diberi pahala.

Hukum-hukum riba fadhl

    1. Apabila jual beli pd satu jenis riba, haram padanya berlebihan & bertempo, seperti seseorang menjual emas dgn emas, atau gandum dgn gandum & semisal keduanya. Maka disyaratkan utk sahnya penjualan ini samanya pd jumlah & serah terima pd saat itu, karena samanya 2 benda yg ditukar pd jenis & ilat (sebab).
    2. Apabila jual beli pd 2 jenis yg sama pd ilat riba fadhl, & keduanya berbeda pd jenis, haram bertempo & boleh berlebihan, seperti seseorang menjual emas dgn perak, atau gandum halus dgn gandum kasar, & semisal keduanya. Maka boleh jual beli disertai berlebihan, apabila serah terima pd saat itu, secara kontan, karena keduanya berbeda pd jenis, & sama pd ilat.
    3. Apabila jual beli di antara 2 jenis riba yg tdk sama pd ilat, boleh berlebihan & bertempo seperti ia menjual makanan dgn perak, atau makanan dgn emas & semisalnya. Maka boleh berlebihan & bertempo, karena perbedaan 2 benda yg ditukar pd jenis & sebab.
    4. Apabila jual beli di antara 2 jenis yg bukan riba, boleh berlebihan & bertempo, seperti ia menjual unta dgn 2 ekor unta, atau pakaian dgn 2 pakaian & semisal keduanya, maka boleh berlebihan & bertempo.

Tidak boleh menjual salah satu di antara 2 jenis dgn yg lain kecuali keduanya berada pd satu tingkatan pd sifat, maka ruthab tdk dijual dgn kurma kering, karena ruthab berkurang apabila sudah kering, maka terjadilah berlebihan yg diharamkan.

Tidak boleh menjual yg dibuat perhiasan dari emas atau perak dgn jenisnya secara berlebihan, karena bikinan/ produksi pd salah satu yg ditukar. Akan tetapi ia menjual yg ada bersamanya dgn dirham, kemudian ia membeli yg sudah dibuat perhiasan.

Bunga-bunga yg diambil oleh bank-bank pd masa sekarang atas hutang-hutang termasuk riba yg diharamkan, & bunga-bunga yg diberikan bank-bank sbg imbalan menyimpan uang adl riba yg tdk boleh bagi seseorang mengambil manfaatnya, tetapi ia harus berlepas diri darinya.

Apabila kaum muslimin membutuhkan menyimpan atau transfer (uang), harus lewat bank-bank Islam. Jika tdk ditemukan, karena terpaksa, boleh menyimpan di bank lainnya, akan tetapi tanpa mengambil bunga, & transfer dari selainnya selama tdk menyalahi syari’at.

Haram hukumnya bekerja di bank atau perusahaan apapun yg mengambil atau memberikan riba, & harta (gaji) yg diambil pekerja padanya adl haram yg diancam siksaan atasnya.

Bagaimana melepaskan diri dari harta-harta riba:

Riba termasuk dosa besar, & apabila Allah Subhanahu wa ta’ala telah memberi karunia kpd orang yg menjalankan riba & ia bertaubat kpd Allah SWT, & ia mempunyai harta yg terkumpul dari riba, & ia ingin melepaskan diri darinya, maka ia tdk lepas dari 2 perkara:

  1. Bahwa riba itu untuknya yg berada dalam jaminan manusia yg ia belum mengambilnya, maka di sini ia mengambil modal hartanya & meninggalkan riba yg lbh atasnya.
  2. Bahwa harta-harta riba itu diambil di sisinya, maka janganlah ia mengembalikannya kpd pemiliknya & jangan pula memakannya, karena ia adl usaha yg kotor. Akan tetapi ia berlepas diri darinya dgn berbuat baik dengannya, atau menjadikannya pd proyek-proyek bermanfaat, karena berlepas diri darinya, seperti menerangi jalanan & melayaninya & semisalnya.

Tidak ada riba pd hewan selama ia masih hidup, & seperti ini pula setiap yg dihitung. Maka boleh menjual satu ekor unta dgn 2 ekor & 3 ekor unta. Apabila ia menjadi ditimbang atau ditakar, berlakulah riba padanya. Maka tdk boleh menjual satu kilogram daging kambing dgn 2 kilogram daging kambing. Dan boleh menjual satu kilogram daging kambing dgn 2 kilogram daging sapi, karena perbedaan jenis, apabila terjadi serah terima pd saat itu.

Boleh membeli emas utk dimiliki, atau utk tujuan keuntungan, seperti membelinya saat turun harganya & menjualnya saat harganya naik.

Hukum menjual uang (penukaran uang)

Sharf: yaitu menjual uang dgn uang, sama saja bersatu jenis atau berbeda, sama saja uang itu dari emas atau perak, atau dari uang-uang kertas yg dipergunakan sekarang ini, maka ia mengambil hukum emas & perak, karena bersatunya keduanya pada benda berharga.

Apabila seseorang menjual mata uang sejenis, seperti emas dgn emas, atau kertas uang dgn yg sejenis, seperti rupiah dgn rupiah, kertas atau benda tambang, wajiblah sama pd ukuran & serah terima di mejelis itu.

Dan jika ia menjual mata uang dgn mata uang dari jenis yg lain, seperti emas dgn perak, riyal Saudi dgn dolar Amerika, umpamanya, boleh saling berlebihan pd ukuran, & harus serah terima di majelis itu.

Apabila 2 orang yg melakukan transaksi berpisah sebelum serah terima semuanya atau sebagiannya, jual beli itu sah pd yg sudah diterima & batal pd sesuatu yg belum diterima, seperti ia memberinya satu dinar utk menukarnya dgn sepuluh (10) dirham. Maka ia tdk mendapatkan kecuali hanya 5 dirham, maka jadilah transaksi itu sah pd separuh dinar, & tetaplah setengahnya sbg amanah di sisi penjual.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri

Harga Darah Seorang Muslim

Allah Subhanahu wa ta’ala dalah satu-satunya Dzat yg memiliki hak atas kehidupan & kematian seseorang. Allah yg menciptakan kehidupan & kematian. Dia menghidupkan segala sesuatu & mematikan sesuai dgn hikmah & kehendak-Nya. Maka nyawa & kehidupan manusia ini adl menjadi hak prerogatif Allah. Tak seorang pun berhak menghilangkan nyawa orang lain(membunuhnya), kecuali berdasarkan hak yg telah Allah tetapkan, bahkan nyawa diri sendiri juga haram utk dihilangkan.

Namun sayang sekali masih amat byk manusia, termasuk umat Islam yg tdk faham masalah tersebut. Sehingga begitu mudahnya mereka menghilangkan nyawa orang lain, bahkan terkadang dgn cara yg keji seperti disiksa lbh dahulu, di bakar & bahkan mutilasi, yaitu dgn memo-tong-motong tubuh korban. Yang lbh ironis lagi adl ternyata motif dari pembunuhan tersebut kadang-kadang hanya dilatar belakangi oleh masalah yg sepele, karena uang sekian rupiah misalnya, saling ejek, sedikit hak miliknya diambil atau diganggu & masalah-masalah lain yg sebenarnya dpt diselesaikan dgn kedewasaan & kejernihan berpikir.

Kita akan lbh sedih lagi manakala mengetahui bahwa sang pembunuh & terbunuh ternyata adl sama-sama muslim, terkadang teman kerja, teman waktu sekolah bahkan tetangga. Lalu berapa byk hak yg telah terlanggar & ternodai, hak sesama muslim, hak bertetangga, hak berteman, hak bawahan dgn atasan atau sebaliknya & masih byk lagi hak yg terinjak.

Maka menumbuhkan kesadaran akan besarnya hak kehidupan orang lain adl sesuatu yg harus & tdk boleh dianggap sepele. Sebab jika kesadaran akan hal ini tdk segera ditumbuhkan, maka sudah dpt diperkirakan, bahwa kehidupan di masa mendatang akan semakin kacau & tdk karuan. Nyawa manusia akan dianggap sbg lalat atau nyamuk yg bisa dilenyapkan kapan saja, oleh siapa saja jika mau & mampu. Marak-nya pembunuhan yg merupakan pertanda dekatnya kiamat, akan men-jadi sebuah kenyataan, na’udzubillah min dzalik.

Untuk itu, maka dalam kesempatan ini perlu dijelaskan beberapa persoalan berkaitan dgn masalah haramnya nyawa sesama muslim, keharusan menjaganya, hukuman bagi yg membunuh seorang muslim, kapan seseorang bisa dibunuh & hal-hal lain yg terkait dgn masalah ini.

Haramnya Darah Seorang Muslim

Tentang haramnya darah seorang muslim, harta & kehormatannya Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam telah menegaskan di dalam khutbah beliau pd Hari Arafah, beliau bersabda, “Sesungguhnya darah, harta & kehormatan kalian adl haram atas kalian semua, sebagaimana haramnya hari kalian ini, di negri kalian ini & pd bulan kalian ini.” (Muttafaq ‘alaih).

Karena besarnya penghargaan Islam kpd nyawa seorang muslim, maka Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam memberikan predikat fasik bagi yg mencaci seorang muslim & kufur bagi orang yg membunuhnya. Beliau menyatakan, “Mencaci maki seorang muslim adl kefasikan, sedangkan membunuhnya adl kekufuran.” (Muttafaq ‘alaih)

Di dalam riwayat lain oleh al-Imam al-Bukhari disebutkan, bahwa seorang mukmin ketika telah berani menumpahkan darah haram, maka ia akan terlempar keluar dari garis perlindungan agama (Islam), dalam arti kebebasan hidupnya akan diambil oleh Islam sebagaimana dia telah merenggut kebebasan hidup saudaranya. Rasulullah ber-sabda,

“Seorang mukmin masih senantiasa dalam keluasan agamanya selagi tdk menumpahkan darah yg haram.” (HR al-Bukhari).

Ini merupakan isyarat yg sangat tegas, bahwa sesama muslim dilarang keras saling bunuh, saling serang & berkelahi satu dgn yg lain. Jika terjadi perseteruan antara 2 orang mukmin, maka Allah memerintahkan mukmin yg lain supaya mendamaikan di antara keduanya. Jika 2 orang mukmin saling menyerang & bunuh, lalu ada salah satunya yg meninggal, maka Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam mengatakan, bahwa kedua-duanya masuk neraka. Diriwayatkan dari Abu Bakrah Radhiallaahu anhu dia berkata, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda,

“Jika 2 orang mukmin berkelahi dgn pedangnya, maka yg membunuh & yg terbunuh masuk neraka. Aku (Abu Bakrah) bertanya, “Wahai Rasulullah, kalau orang yg membunuh sudah jelas, maka bagaimana halnya dgn yg terbunuh? Beliau bersabda, “Sesungguhnya dia juga berkeinginan utk membunuh lawannya itu.” (Muttafaq ‘alaih)

Ibnu Umar berkata, “Sesungguhnya merupakan salah satu posisi tersulit yg tdk ada lagi jalan keluar bagi orang yg terjerumus di sana yaitu menumpahkan darah haram bukan dgn cara yg halal.” (Al-Bukhari)

Sanksi Membunuh

Allah Subhannahu wa Ta’ala memberikan ancaman yg sangat keras dalam perkara darah. Allah telah menetapkan kemurkaan & laknat bagi seorang pembunuh baik di dunia maupun akhirat. Dia berfirman,

“Dan barangsiapa yg membunuh seorang mukmin dgn sengaja, maka balasannnya ialah jahannam, kekalah ia di dalamnya & Allah murka kepadanya, & mengutuknya serta menyediakan azab yg besar baginya.” (Al Qur’an Surat: 4:93)

Adapun sanksi yg dikenakan kpd seorang pembunuh, maka Allah menetapkan qishash, yakni dibunuh juga (hukum mati). Ini merupakan hukuman yg sangat adil bagi pembunuhan yg disengaja atau direncanakan. Qishash juga akan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, akan member-sihkan masyarakat dari keburukan & tindak kriminal pembunuhan. Dengan ditegakkannya qishahsh, maka orang tdk akan dgn mudah mengayunkan senjata membunuh orang lain, karena nyawanya kelak akan menjadi taruhan juga. Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman,

“Hai orang-orang yg beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dgn orang-orang yg dibunuh; orang merdeka dgn orang merdeka, hamba dgn hamba & wanita dgn wanita“. (Al Qur’an Surat: 2:178)

Dalam kelanjutan ayat di atas Allah menegaskan, “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yg berakal, supaya kamu bertaqwa.” (Al Qur’an Surat: 2:179)

Namun demikian, pelaksanaan hukumannya pun harus dgn cara yg baik, tdk boleh berlebihan atau melampaui batas, sebagaimana difir-mankan Allah,

“Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kpd ahli waris-nya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adl orang yg mendapat pertolongan“. (Al Qur’an Surat: 17:33)

Kapan Darah Seseorang Dihalalkan

Uraian di atas memberikan gambaran kpd kita betapa hebat & ketat-nya syariat Islam menjaga darah atau nyawa seseorang. Dengan ditetapkan-nya qishash, maka kelangsungan hidup manusia akan terjamin, sehingga seseorang tidaklah mati, kecuali benar-benar karena kehendak Dzat yg menghi-dupkan & dgn cara yg Dia ridhai. Bukan lantaran disebabkan oleh tangan orang yg tdk berhak atasnya. Namun demikian, di dalam Islam ada kondisi-kondisi tertentu yg menyebabkan darah seseorang yg tadinya haram menjadi halal & boleh utk ditumpahkan. Itu pun semata-mata karena alasan syar’i yg sangat mulia, di dalamnya ada faidah & hikmah yg sangat besar. Ada 3 hal yg menjadikan halalnya darah seorang muslim, sebagaimana terang-kum di dalam sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam berikut ini,

“Tidaklah halal darah seorang muslim, kecuali dgn salah satu dari 3 perkara; (yaitu) jiwa dgn jiwa, zina muhshan (zinanya orang yg sudah menikah) & orang yg keluar dari agamanya (Islam) memisahkan diri dari al-jamaah (kaum muslimin).” (Muttafaq ‘alaih).

Tiga hal inilah yg menjadikan halalnya darah seseorang. Maka tdk dibolehkan membunuh atau menghu-kum mati seorang pencuri seperti yg sering terjadi belakangan ini, apalagi jika hanya dilakukan oleh sekelompok orang. Tindakan ini jelas-jelas merupakan perbuatan melanggar hukum & norma di dalam Islam. Perkara darah adl perkara yg besar. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam telah memberitahukan kpd kita, bahwa kasus/urusan yg pertama kali akan diputuskan nanti di Hari Kiamat adl urusan darah. Beliau bersabda,

“Perkara yg pertama kali akan diputuskan di antara manusia pd Hari Kiamat adl masalah darah.” (HR Muslim)

Penjagaan Islam Terhadap Jiwa Manusia Demi menjaga darah & jiwa manusia, Islam telah menetapkan aturan-aturan yg begitu indah & luhur. Menerapkannya merupakan tindakan preventif & antisipasif atas terjadinya hal-hal yg tdk diinginkan yg berkaitan dgn jiwa atau darah sesama muslim. Di antaranya adl Islam melarang seseorang membawa senjata di tempat umum dalam keadaan terbuka/terhunus. Sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam,

“Barang siapa yg melewati sesuatu tempat di masjid kita atau pasar kita, sedangkan ia membawa panah, maka hendaklah ia menyimpannya atau memegang bagian, mata panahnya dgn telapak tangan, agar jangan sampai sedikit pun mengenai salah seorang dari kaum muslimin.” (Muttafaq ‘alaih)

Selain itu, Islam melarang seseorang utk berisyarat atau mengacungkan senjata & yg sejenisnya kpd sesama muslim, bahkan pelakunya akan mendapatkan laknat dari malaikat. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda,

“Barang siapa berisyarat kpd saudaranya dgn (mengacungkan) besi, maka malaikat melaknatnya, meskipun dia adl sudaranya seayah atau seibu.” (HR Muslim).

Islam juga melarang saling ejek, mencela, memberikan julukan yg jelek, su’udzan, tajassus (memata-matai) & ghibah. Karena itu semua terkadang menjadi pemicu terjadinya permusuhan & yg tdk jarang berakhir dgn pertumpahan darah.

Kami memohon kpd Allah agar menjaga kita & seluruh kaum muslimin dari segala fitnah, permusuhan & pertengkaran. (Ibnu Djawari)

Disadur dgn bebas dari buku “Maa Laa Yasaa’u al-Muslima Jahluhu” bittasharruf wa ziyada

Bacaan Doa Qunut Nazilah dan Kapan Waktu yang Tepat Membaca Doa Qunut?

Seperti dikisahkan dalam Hadits Riwayat Bukhari & Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan qunut selama satu bulan utk mendoakan pembunuh-pembunuh para sahabatnya di Bir Al-Maunah.

Dari Abu Hurairah RA: “Sesungguhnya bila ingin mendoakan seseorang, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan qunut sesudah ruku’ (Hr. Bukhari & Ahmad bin Hambal). Doa Qunut Nazilah dibaca setiap sholat fardhu jahriyah (mahdzab Hanafi) Sedangkan selain madzhab Hanafi, Doa Qunut Nazilah dibaca setiap kali sholat fardhu.

Kapan Membaca Qunut Nazilah?

Doa qunut dibaca ketika saudara-saudara kita kaum muslimin dimana saja berada sedang terkena ancaman, penganiayaan, & penindasan musuh-musuh Allah.

Cara Membaca Qunut Nazilah

Qunut Nazilah dibaca pd setiap shalat fardhu (saudara-saudara kita kaum muslimin dimana saja berada sedang terkena ancaman, penganiayaan, & penindasan musuh-musuh Allah): Zohor, Asar, Maghrib, Isyak dan
Subuh. Ia dibaca pd rakaat terakhir selepas bangun dari Ruku’ utk ‘Itidal.

Bacaan Doa Qunut Nazilah (Hadist diriwayatkan oleh Umar Bin Khatab):

Alloohummaghfir lilmu’miniina wal mu’minaat
Wal muslimiina wal muslimaat
Wa allif baina quluubihim
Wa ashlih dzaata bainahum
Wanshur ‘Alaa ‘Aduwwika wa’aduwwihim
Allohummal’in kafarota ahlil kitaabil ladziina
Yukadzibuuna rusulaka wayuqottiluuna auliyaa aka
Alloohumma khollif baina kalimaatihim
Wazalzil Aqdaamahum
Wa anzilbihim ba’sakalladzii layuroddu ‘anil
qaumil mujrimiin
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Allohumma innaanasta’iinuka

Artinya:

“Ya Allah ampunilah dosa kaum muslimin & muslimat, mukminin dan
mukminat,Ya Allah jinakkan, satu padukan hati orang-orang muslimin,
Perbaikilah keadaan mereka,Tolonglah kaum muslimin utuk melawan musuh-
musuh-Mu, & musuh-musuh mereka Ya Allah, laknatlah orang-orang
kafir yg mendustakan para RasulMu & membunuh para kekasih-Mu,

Ya Allah cerai-beraikan kesatuan kata mereka,Hancur leburkan kekuatan
mereka,Dan turunkanlah bencana-Mu yg tiada tertolak lagi untuk
orang-orang yg penuh dgn dosa…

Dengan menyebut nama-Mu ya Allah yg Maha Pengasih Maha Penyayang,
Ya Allah, sesungguhnya kami memohon perlindungan kepadaMu
“

Hajr (boikot)

Hajr adl menghalangi manusia dari mendayagunakan hartanya karena sebab syar’i.

Hikmah disyari’atkan hajar

Allah Subhanahu wa ta’ala memerintahkan menjaga harta & menjadikan di antara sarana-sarana hal itu adl hajr kpd orang yg tdk bisa mendayagunakan hartanya, seperti orang gila, atau dalam pendayagunaannya mengandung penyia-nyiaan harta seperti anak kecil, atau dalam pendayagunaannya mengandung pemborosan seperti orang bodoh, atau ia mendayagunakan sesuatu yg ada di tangannya yg membahayakan hak orang lain seperti orang bangkrut yg diberatkan oleh hutang-hutang.

Maka Allah Subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan hajr utk memelihara harta mereka.

Hajr terbagi dua:

  1. Hajr utk orang lain: seperti hajr kpd orang yg bangkrut utk orang-orang yg memberi pinjaman kepadanya.
  2. Hajr utk dirinya: seperti hajr kpd anak kecil, orang bodoh, & orang gila utk memelihara hartanya.

Orang yg bangkrut adl orang yg hutangnya melebihi hartanya, & hakim menghajarnya (menghalanginya melakukan transaksi) dgn tuntutan orang-orang yg memberi pinjaman kepadanya atau sebagian mereka. Haram atasnya melakukan transaksi yg membahayakan orang-orang yg memberi pinjaman kepadanya, & transaksinya tdk sah, sekalipun belum dihalangi (oleh hakim) atasnya.

Siapa yg hartanya sejumlah hutangnya atau lbh byk, tdk dihalangi atasnya & ia disuruh melunasinya. Maka jika ia menolak, ia ditahan dgn permintaan pemiliknya. Dan jika ia bersikeras & menolak menjual hartanya, hakim menjualnya & membayarkannya.

Barang siapa yg hartanya lbh sedikit dari kewajiban hutangnya yg jatuh tempo, maka dia seorang yg bangkrut yg wajib dihalangi atasnya & menginformasikan kpd manusia dengannya agar mereka tdk terperdaya dengannya, & dihalangi atasnya dgn permintaan orang-orang yg memberi pinjaman kepadanya, atau sebagian mereka.

Apabila telah sempurna hajr kpd orang yg bangkrut, terputuslah tuntutan darinya, & ia tdk boleh melakukan transaksi dgn hartanya. Maka hakim menjual hartanya & membagi harganya sejumlah hutang-hutang kpd orang-orang yg memberi pinjaman yg jatuh tempo. Jika tdk tersisa sesuatu atasnya, terlepaslah hajr darinya karena hilangnya sesuatu yg mewajibkannya.

Apabila hakim telah membagi harta orang yg bangkrut di antara para kreditornya, terlepaslah tuntutan darinya & tdk boleh menekan & menahannya karena hutang ini, tetapi dia dilepas & diberikan tempo sampai Allah Subhanahu wa ta’ala memberi rizqi kepadanya & menutupi hutang yg tersisa utk para kreditornya.

Dan barang siapa yg tdk mampu membayar hutangnya, ia tdk boleh dituntut dengannya & haram menahannya, & wajib menunggunya & melepaskannya adl sunnah, karena firman Allah Subhanahu wa ta’ala: وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lbh baik bagimu, jika kamu mengetahui” (Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 280)

Keutamaan menunggu orang yg susah

Menunggu orang yg susah, apabila sudah jatuh tempo padanya merupakan sesuatu pahala besar, karena sabda Nabi SAW:… مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَهُ صَدَقَةٌ. أخرجه أحمد

“… Barang siapa yg menunggu orang yg susah, maka untuknya setiap hari 2 seumpamanya sbg sedekah.” (Hadis Riwayat: Ahmad).

Barang siapa yg menemukan barangnya di sisi orang yg bangkrut, maka ia paling berhak dengannya, apabila ia belum mengambil sedikitpun dari harganya, & orang yg bangkrut masih hidup, & benda tersebut dgn sifatnya pd miliknya, belum berubah.

Menghalangi orang yg bodoh, anak kecil, & orang gila, tdk memerlukan hakim. Ayah yg mengurus mereka, jika ia seorang yg adil lagi cerdas, kemudian yg menerima wasiat, kemudian hakim, & wali harus menggunakan dgn yg paling berguna utk mereka.

Hajr hilang dari anak kecil karena 2 perkara:

  1. Baligh, seperti yg telah terdahulu.
  2. Cerdas, yaitu baik dalam menggunakan harta, dgn diberikan harta & dicoba dgn melakukan jual beli, sehingga diketahui baiknya dalam melakukan transaksi.Firman Allah SWT:

    وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَابَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ

    “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur utk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kpd mereka harta-hartanya” (Al Qur’an Surat: An-Nisaa: 6).

Apabila orang yg gila telah berakal & cerdas, atau orang yg bodoh sudah cerdas, yaitu ia baik menggunakan harta, maka ia tdk lalai & tdk menggunakannya pd yg haram, atau pd yg tdk berfaedah, hilanglah hajr dari keduanya & dikembalikan harta itu kpd mereka.

Kecurangan (tidak mau membayar hutang) orang yg kaya menghalalkan kehormatan & menghukumnya, maka disyari’atkan menahan orang yg terhutang yg mampu tapi curang sbg pelajaran baginya. Adapun orang yg susah, maka baginya adl hak ditunggu, & memaafkan lbh baik & lbh terpuji.

Penyusun: Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri

Wakalah (perwakilan)

Wakalah adl menggantikan yg boleh melakukan transaksi seumpamanya, pd sesuatu yg bisa digantikan.

Hikmah disyari’atkannya perwakilan

Perwakilan adl termasuk keindahan Islam. Setiap orang, dgn hukum pertaliannya dgn orang lain, terkadang mempunyai hak utk atau mempunyai tanggungan hak kpd orang lain. Maka bisa jdi ia melakukannya secara langsung dgn dirinya sendiri dalam mengambil & memberikan, atau menyerahkannya kpd orang lain. Tidak semua orang mampu melaksanakan semua urusannya dgn dirinya sendiri. Dan karena alasan inilah, Islam membolehkan memberikan perwakilan kpd orang lain utk melaksanakannya, sbg pengganti darinya.

Wakalah: adl transaksi yg dibolehkan, boleh bagi setiap wakil & yg memberikan hak kuasa membatalkannya di waktu kapanpun.

Wakalah terlaksana dgn ucapan & perbuatan yg menunjukkan atas hal itu. Hak-hak terbagi tiga:

  1. Bagian yg sah perwakilan padanya secara mutlak, yaitu sesuatu yg bisa digantikan, seperti transaksi, pembatalan, batas-batas & semisalnya.
  2. Bagian yg tdk sah perwakilan secara mutlak padanya, yaitu ibadah badaniyah yg murni, seperti bersuci, shalat, & semisalnya.
  3. Bagian yg sah perwakilan padanya disertai lemah, seperti haji yg wajib & umrahnya.

Sah perwakilan dari orang yg boleh melakukan transaksi utk dirinya sendiri, & sah pemberian wakalah pd segala transaksi yg boleh digantikan padanya, seperti jual beli, sewa menyewa, & semisalnya. Dan pembatalan, seperti talak, memerdekakan, aqalah, & semisalnya. Dan pd had-had dalam menetapkan & menyempurnakannya, & semisal yg demikian itu.

Keadaan-keadaan wakalah

Wakalah: sah dalam waktu tertentu, seperti seseorang berkata: ‘Engkau menjadi wakil saya selama satu bulan.’ Sah pula bergantung dgn syarat, seperti ia berkata: ‘Apabila telah sempurna penyewaan rumah saya, maka juallah.’ Dan sah pula secara langsung, seperti ia berkata: ‘Engkau sbg wakil saya pd saat ini.’ Dan sah menerimanya secara langsung & ditunda.

Wakil tdk boleh memberikan wakalah pd sesuatu yg dia diberikan wakalah padanya kecuali apabila yg memberikan wakalah mengijinkannya dgn hal itu. Maka jika ia tdk mampu, ia boleh memberikan wakalah kecuali pd persoalan harta, maka harus mendapatkan ijin yg memberikan wakalah.

Wakalah menjadi batal dgn beberapa hal berikut ini:

  1. Pembatalan salah seorang dari keduanya bagi wakalah itu.
  2. Muwakkil (yang memberikan wakalah) mencabut wakalahnya dari wakil.
  3. Meninggal salah seorang dari keduanya atau hilang ingatan.
  4. Ditahan karena bodoh kpd salah seorang dari keduanya.

Boleh wakalah dgn memberikan upah atau tanpa upah. Wakil adl orang yg diberi kepercayaan pd sesuatu yg diwakilkan kepadanya, ia tdk menjamin sesuatu yg rusak di tangannya bukan karena kelalaian. Jika ia melewati batas atau lalai, ia mengganti, & diterima ucapannya dalam menolak kelalaian disertai sumpahnya.

Barang siapa yg mempunyai kemampuan & bisa menjaga amanah & ia tdk khawatir akan berbuat khianat, & wakalah tdk akan merepotkannya, maka wakalah itu disunnahkan pd dirinya, karena mengandung pahala, sekalipun dgn upah, disertai niat ikhlas dalam menyempurnakan pekerjaan.

Penyusun: Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri

Mencela Seorang Muslim adalah Fasik dan Membunuhnya adalah Kufur

Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa ta’ala semata. Shalawat & salam semoga selalu tercurah kpd seseorang yg tdk ada nabi sesudahnya. Adapun sesudah itu:

Tidak diragukan lagi, sesungguhnya di antara tujuan risalah Islam adl membersihkan akhlak (budi pekerti), mensucikan jiwa, memurnikan perasaan, menyebarkan cinta & kasih sayang, serta semangat tolong menolong & rasa persaudaraan di antara kaum muslimin. Nabi  bersabda:

إِنَّمَا بُعِثْتُ ِلأُتَمِّمَ مَكَارِمَ اْلأَخْلاَقِ

‘Sesungguhnya aku diutus utk menyempurnakan akhlak yg mulia.” Hadis Riwayat: Ahmad & ath-Thabrani.

Ada penyakit besar yg tersebar di antara semua lapisan masyarakat dalam berbagai usia & tingkatan pendidikannya. Penyakit besar yg anak kecil tumbuh atasnya, yg tua menaikinya, & byk disepelekan oleh para orang tua & anak-anak, laki-laki & perempuan, pemuda & pemudi. Penyakit besar yg terlahir darinya sifat dengki, bangkitnya sifat dendam, berhembuslah angin permusuhan & kebencian disebabkannya. Penyakit besar yg dimurkai oleh Rabb Subhanahu wa ta’ala, mengeluarkan hamba dari catatan orang-orang shalih & memasukkannya dalam golongan orang-orang durhaka yg fasik. Sesungguhnya ia adl mencela, mengutuk (melaknat), perkataan kotor, lisan yg keji. Maka engkau menemukan seorang ayah mencela anak-anaknya & mengutuk mereka, & ibu juga melakukan hal yg sama, sedangkan keduanya tdk menyadari bahwa hal itu termasuk dosa besar & kesalahan yg fatal. Dan engkau mendapatkan seorang teman mencela temannya sendiri, lalu ia menjawab atasnya dgn mencela ibu & ayahnya. Sehingga seorang anak kecil, engkau mendapatkan dia mulai membiasakan mencela & mengutuk orang lain. Terkadang ia melakukan hal itu kpd bapak & ibunya, sedangkan keduanya memandang kepadanya dgn rasa senang & gembira. Sesungguhnya wajib kpd setiap orang yg berakal agar selalu menjaga lisanya & tdk membiasakan mencela & mengutuk, sampai kpd pembantu & anaknya yg masih kecil. Bahkan bersama apapun juga dari benda padat atau hewan. Maka sesungguhnya ia tdk akan aman apabila ia mencela seseorang manusia atau mengutuknya bahwa ia membalas seperti ucapannya, atau menambahinya, lalu bangkitlah kemarahannya & menyeretnya kpd sesuatu yg tdk terpuji akibatnya. Berapa byk tindakan kriminal yg terjadi yg bermula dari kutukan & celaan, & api besar berasal dari percikan api yg kecil.

Apabila ia mencela seorang manusia atau mengutuk seorang muslim, maka sungguh ia telah menyakitinya. Dan Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

والذين يؤذون المؤمنين والمؤمنات بغير ما اكتسبوا فقد احتملوا بهتاناً وإثماً مبينا

Dan orang-orang yg menyakiti orang-orang mu’min & mu’minat tanpa kesalahan yg mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan & dosa yg nyata. (Al Qur’an Surat: al-Ahzab:58)

Penyakit lisan:

Nabi  bersabda:

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

“Mencela seorang muslim adl fasik & membunuhnya adl tindakan kufur.” Muttafaqun ‘alaih. An-Nawawi rahimahullah berkata: as-Sabb secara etimologi berarti: mencela & berbicara tentang kehormatan manusia dgn sesuatu yg mencelanya. Dan al-Fisq secara bahasa berarti keluar, & yg dimaksud dengannya dalam syari’at adl keluar dari ketaatan. Maka mencela seorang muslim secara tdk benar adl haram berdasarkan ijma’ umat & pelakunya adl orang fasik, seperti yg dikabarkan oleh Nabi .‘ (Syarh Muslim: 2/241).

Maka apakah orang-orang yg melepaskan lisan mereka karena mencela & merobek kehormatan kaum muslimin membayangkan bahwa dgn hal itu mereka menjadi orang-orang fasik yg keluar dari taat kpd Allah Subhanahu wa ta’ala & rasul-Nya ? Ketahuilah, hendaklah bertaqwa kpd Allah Subhanahu wa ta’ala orang-orang yg melepaskan lisan mereka hingga mendatangi kebinasaan & memetik kerugian. Nabi  bersabda:

سِباَبُ الْمُسْلِمِ كَالْمُشْرِفِ عَلَى الْهَلَكََةِ

“Mencela seorang muslim adl bagaikan orang yg mendatangi kebinasaan.” Hadis Riwayat: al-Bazzar & dihasankan oleh Syaikh al-Albani.

Ancaman bagi orang yg memulai mencela

Sesungguhnya orang yg memulia mencela, dialah yg memikul dosa sendirian, apabila orang yg dicela memaafkan atau membela diri sekadar kezalimannya & hal itu tdk melewati kpd sesuatu yg dizalimi. Nabi  bersabda:

اَلْمُسْتَبَّانِ مَا قَالاَ، فَعَلَى الْبَادِىِء مِنْهُمَا، مَالَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُوْمُ

“Doa orang yg mencela adl menurut apa yg mereka ucapkan, maka dosa atas orang yg memulia dari keduanya, selama yg dizalimi tdk melewat batas.” Hadis Riwayat: Muslim.

Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan beberapa faedah sekitar hadits ini, di mana dia berkata:

  1. Maksudnya sesungguhnya dosa saling mencela yg terjadi di antara 2 orang adl khusus utk yg memulai dari keduanya, kecuali orang kedua melewati batas atas dari sekadar membela diri, seperti ia mengatakan kpd yg memulia melebih apa yg dia ucapkan.
  2. Dan dalam hal ini boleh membela diri, & tdk ada perbedaan tentang bolehnya & sangat jelas dalil-dalil dari al-Qur`an & sunnah. Firman Allah Subhanahu wa ta’ala:ولمن انتصر بعد ظلمه فأولئك ما عليهم من سبيل

    Dan sesungguhnya orang-orang yg membela diri sesudah teraniaya, tdk ada sesuatu dosapun atas mereka. (Al Qur’an Surat: asy-Syura:41)

    Dan firman-Nya Subhanahu wa ta’ala:

    والذين إذا أصابهم البغي هم ينتصرون

    Dan (bagi) orang-orang yg apabila mereka diperlakukan dgn zalim mereka membela diri. (Al Qur’an Surat: asy-Syura:39)

  3. Kendati demikian, sabar & memaafkan lbh utama. Firman Allah Subhanahu wa ta’ala:ولمن صبر وغفر إن ذلك لمن عزم الأمور

    Tetapi orang yg bersabar & mema’afkan sesungguhnya (perbuatan) yg demikian itu termasuk hal-hal yg diutamakan. (Al Qur’an Surat: asy-Syura:43)

    Dan bagi hadits yg disebutkan setelah ini:

    وما زاد الله عبداً بعفواً إلا عزى

    “Dan Allah Subhanahu wa ta’ala tdk menambah kpd hamba sifat maaf kecuali kemuliaan.“

  4. Dan ketahuilah, sesungguhnya mencela seorang muslim dgn cara yg tdk benar adl haram, sebagaimana sabda Nabi :سباب المسلم فسوق

    “Mencela seorang muslim adl fasik.”

  5. Yang dicela tdk boleh membela diri kecuali dgn semisalnya selama tdk bohong, atau menuduh berzinah, atau mencela pendahulunya. Di antara gambaran yg dibolehkan dalam membela diri adl dgn kata (wahai orang yg zalim) (Wahai orang yg bodoh) (Wahai orang yg tdk bersendal), atau semisal yg demikian itu. Karena tdk ada seorang pun yg terlepas dari sifat-sifat ini.
  6. Mereka berkata: apabila yg dicela membela diri, niscaya ia telah membalas kezalimannya & terlepas yg pertama dari haqnya, & tersisa atasnya dosa memulai, atau dosa kpd Allah Subhanahu wa ta’ala. (dari syarah Shahih al-Bukhari).Dan apabila yg dicela membalas dgn tindakan melampaui batas niscaya dosa atas keduanya. Dari Iyadh bin Hamar , ia berkata, ‘Aku berkata, ‘Wahai Nabiyallah, seseorang mencelaku, sedangkan dia di bawah aku, bolehkan aku membela diri darinya?’ Nabi  bersabda:

    المستبان شيطانان يتهاتران، ويتكاذبان

    “Dua orang yg saling mencela adl syetan, saling bermusuhan & berbohong.” Hadis Riwayat: Ibnu Hibban & dishahihkan oleh Al-Albani.

Di antara dosa-dosa besar

Jauhilah -wahai saudaraku- bahwa engkau menjadi penyebab dalam mencela kedua orang tuamu maka jadilah engkau seperti mencela keduanya. Nabi  bersabda:

إن من أكبر الكبائر أن يلعن الرجل والديه، قيل يارسول الله! وكيف يلعن الرجل والديه؟ قال: (( يسب أبا الرجل فيسب أباه، ويسب أمه فيسب أمه))

“Di antara dosa besar adl seseorang mengutuk kedua orang tuanya.’ Ada yg bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang mencela kedua orang tuanya? Beliau bersabda, ‘Dia mencela bapak seseorang lalu ia mencela bapaknya, & ia mencela ibunya lalu ia mencela ibunya.” Hadis Riwayat: al-Bukhari.

Dan sangat disayangkan bahwa hal itu byk tersebar di antara anak-anak kaum muslimin & para pelajarnya. Ini -demi Allah Subhanahu wa ta’ala – membuktikan kemunduran dalam pendidikan & kelalaian para wali yg tdk mengajarkan kpd anak-anak mereka tentang keutamaan, akhlak yg baik & perilaku yg indah. Ini merupakan ancaman pd orang yg menjadi penyebab dalam mencela ayah & ibunya, tanpa mencela keduanya secara langsung. Maka bagaimana kondisi orang yg mencela keduanya dgn dirinya sendiri secara langsung, maka ia mencela & mengutuk keduanya, bahkan ada yg berani memukul keduanya, tdk ada daya & upaya kecuali dgn pertolongan Allah Subhanahu wa ta’ala.

Penyakit mengutuk

Adapun mengutuk, maka sungguh terhadap ancaman keras dari Nabi . Beliau  bersabda:

لعن المؤمن كقتله

“Mencela seorang muslim adl seperti membunuhnya.” Muttafaqun ‘alaih.

Renungkanlah wahai saudaraku besarnya dosa membunuh seorang mukmin & beratnya dosanya, serta gambaran hukuman yg diberikan Allah Subhanahu wa ta’ala atasnya berupa siksaan, kutukan & kemurkaan di dunia & akhirat, niscaya engkau mengetahui dgn hal itu bahaya mengutuk & terus menerus padanya. Firman Allah Subhanahu wa ta’ala:

ومن يقتل مؤمناً متعمداً فجزاءوه جهنم خالداً فيها وغضب الله عليه ولعنه وأعد له عذاباً عظيماً

Dan barangsiapa yg membunuh seorang mukmin dgn sengaja, maka balasannnya ialah jahannam, Kekal ia di dalamnya & Allah murka kepadanya, & mengutukinya serta menyediakan azab yg besar baginya. (Al Qur’an Surat: an-Nisaa`:93)

Ini adl balasan pembunuh seorang mukmin yg Nabi  menyerupakan orang yg mengutuknya dengannya, maka dosa apakah ini? & kesalahan apakah itu? Dan Nabi  menjelaskan bahwa seorang mukmin yg sempurna imannya tdk akan menjadi orang yg suka mengutuk. Nabi  bersabda:

لا يكون المؤمن لعاناً

“Seorang mukmin tdk menjadi orang yg suka mengutuk.” Hadis Riwayat: at-Tirmidzi & dishahihkan oleh al-Albani. Karena itulah Nabi  melarang tindakan saling mengutuk, beliau  bersabda:

لا تلاعنوا بلعنة الله، ولا بغضبه ولا بالنار

“Janganlah kamu saling mengutuk dgn kutukan Allah Subhanahu wa ta’ala, tdk pula dgn murka-Nya, & tdk pula dgn api.” Hadis Riwayat: Abu Daud & at-Tirmidzi & ia berkata: hasan shahih.

Dan Nabi  mengabarkan turunnya kedudukan orang-orang yg suka mengutuk di hari kiamat, beliau  bersabda:

لا يكون اللعانون شفعاء ولا شهداء يوم القيامة

“Orang-orang yg suka mengutuk tdk akan menjadi pemberi syafaat & tdk pula menjadi saksi di hari kiamat.” Hadis Riwayat: Muslim.

An-Nawawi rahimahullah memberikan komentar tentang hadits ini: ‘Dalam hadits ini merupakan ancaman mengutuk, & sesungguhnya orang yg berperilaku dengannya, tdk adl padanya sifat yg indah, karena mengutuk dalam doa dimaksudkan dengannya dijauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa ta’ala. Doa dgn ini bukan termasuk akhlak orang-orang beriman yg digambarkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala dgn sikap saling menyayangi di antara mereka & tolong menolong di atas kebaikan & taqwa, & menjadikan mereka bagaikan bangunan yg saling menguatkan satu sama lainnya, & seperti satu jasab. Dan sesungguhnya seorang mukmin mencintai saudaranya apa-apa yg dia sukai utk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yg mendoakan atas saudaranya yg muslim dgn kutukan -yaitu dijauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa ta’ala – itulah puncak boikot & saling membelakangi. (Syarh Shahih Muslim 16/364).

Dan Nabi  berpesan kpd Jamudz al-Juhani , beliau  bersabda:

أوصيك ألا تكون لعاناً

“Aku berpesan kepadamu bahwa janganlah engkau suka mengutuk.” Hadis Riwayat: ath-Thabrani & dishahihkan oleh al-Albani.

Dan Salamah bin Akwa’  berkata: ‘Apabila kami melihat seseorang mengutuk saudaranya, kami melihat bahwa ia telah mendatangi satu pintu dari dosa besar.”

Apakah engkau mengetahui wahai orang yg suka mengutuk, sesungguhnya kutukanmu naik ke atas langit, lalu penghuni langit berlari darinya karena takut akan menimpa mereka? Apakah engkau mengetahui bahwa ia turun ke bumi setelah itu, lalu berlarianlah semua makhluk darinya karena takut akan menimpa mereka? Apakah engkau mengetahui bahwa ia pergi setelah itu ke kiri & kanan hingga menemukan orang yg pantas mendapatkannya?

Apakah engkau mengetahui bahwa ia kembali kepadamu apabila orang yg dikutuk tdk berhak mendapatkan kutukanmu? Dari Abud Darda’ , ia berkata, ‘Rasulullah  bersabda:

‘Sesungguhnya apabila seorang hamba mengutuk sesuatu, naiklah kutukan itu ke atas langit, lalu ditutup pintu-pintu langit karenanya. Kemudian turun ke bumi, lalu ditutup pintu-pintunya karenanya. Kemudian ia mengambil kanan & kiri, maka jika ia tdk menemukan tampat, niscaya ia kembali kpd yg dikutuk, jika ia pantas menerimanya, & jika tdk niscaya ia kembali kpd yg mengucapkannya.’ Hadis Riwayat: Abu Daud & dinyatakan hasan lighairih oleh al-Albani.

Maka karena apakah engkau memikul dosa besar ini atas dirimu -wahai saudaraku- & kenapa engkau terus melakukan dosa besar ini? Dan kenapa engkau tdk membiasakan lisanmu dgn doa utk putra-putrimu sbg pengganti laknat & kutukan utk mereka? apakah engkau tdk merasa khawatir bahkan kutukanmu itu kembali kepadanya & di saat waktu yg dikabulkannya doa, lalu engkau terusir dari rahmat Allah Subhanahu wa ta’ala, & jadilah engkau termasuk orang yg dijauhkan lagi terusir? Apakah engkau tdk merasa takut bahwa engkau bertemu Allah Subhanahu wa ta’ala dgn lisan yg diulurkan pd kehormatan kaum muslim? Apakah engkau tdk merasa khawatir bahwa kebaikan & keburukanmu dalam timbangan yg sama, lalu datanglah kutukanmu, maka timbangan keburukanmu menjadi lbh byk lalu engkau masuk neraka karenanya?

Menutup lorong-lorong mengutuk

Sesungguhnya sebagian manusia tdk selamat darinya sehingga benda padat & hewan. Maka engkau melihat dia mencela, mengutuk, & memukul segala sesuatu di sekitarnya. Karena itulah Nabi  menutup segala celah yg membawa kpd mencela & mengutuk. Beliau  melarang mencela atau mengutuk segala sesuatu yg tdk pantas utk dikutuk, sekalipun hewan atau benda padat. Dari Imran bin Hushain , ia berkata, ‘Saat Rasulullah  berada di salah satu perjalanannya, & seorang wanita dari kaum Anshar berada di atas untanya, lalu ia membentak & mengutuknya. Maka Rasulullah  mendengar hal itu lalu bersabda:

خُذُوْا مَا عَلَيْهَا وَدَعُوْهَا، فَإِنَّهَا مَلْعُوْنَةٌ

“Ambilah apa yg ada di atasnya & tinggalkannya ia, maka sesungguhnya ia telah terkena kutukan.” Imran  berkata: Maka seolah-olah aku melihatnya sekarang berjalan di tengah-tengah manusia, tdk ada seorangpun yg menolehnya. Hadis Riwayat: Muslim.

An-Nawawi rahimahullah berkata: Sesungguhnya beliau  mengatakan hal itu sbg bentakan untuknya & selainnya, & ia & selain dia sudah pernah dilarang mengutuk, maka ia diberikan sangsi dgn melepaskan unta. Maksudnya adl larangan baginya menyertakan unta itu di dalam perjalanan. (Syarh Shahih Muslim karya an-Nawawi: 16/363. Dan Nabi  bersabda:

لاَ تَسُبُّوا الدِّيْكَ فَإِنَّهُ يُوْقِظُ للِصَّلاَةِ

“Janganlah engkau mencela ayam jantan, maka sesungguhnya ia membangunkan utk shalat.” Hadis Riwayat: Abu Daud & Ibnu Hibban & dishahihkan oleh al-Albani.

Sesungguhnya keagungan Islam agar berhias dalam pengarahan tata krama yg tinggi ini, yg menjaga hak binatang secara jasmani & maknawi, & yg mengharamkan segala bentuk menyakiti dgn cara yg tdk benar. Andaikan para penyeru penyayang binatang mengetahui keutamaan Islam dalam masalah ini, & andaikan mereka mengakui utk Islam yg telah lbh dulu dalam bidang ini, yg mereka merasa bangga dengannya & mengira bahwa mereka adl orangnya. Dari Ibnu Umar , sesungguhnya seorang laki-laki mengutuk angin di sisi Rasulullah , maka beliau  bersabda:

لاَ تَلْعَنِ الرِّيْحَ فَإِنَّهَا مَأْمُوْرَةٌ، مَنْ لَعَنَ شَيْئاً لَيْسَ لَهُ بأهْلٍ، رَجََعتِ اللَّعْنَةُ عَلَيْهِ

“Janganlah engkau mengutuk angin, maka sesungguhnya dia melaksanakan perintah. Barangsiapa yg mengutuk sesuatu yg tdk pantas niscaya kutukan itu kembali kepadanya.” Hadis Riwayat: Abu Daud & at-Tirmidzi & dishahihkan oleh al-Albani.

Dan dari Jabir , sesungguhnya Nabi  berkunjung kpd Ummu Saib, lalu beliau  bersabda:”Kenapa engkau mengeluarkan nafas panjang? Ia menjawab: Demam, semoga Allah Subhanahu wa ta’ala tdk memberikan berkah padanya.” Beliau  bersabda:

لاَتَسُبِّي الْحُمَى، فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ كَمَا يُذْهِبُ الْكِيْرُ الُخبث

‘Janganlah engkau mencela demam, maka sesungguhnya ia menghilangkan kesalahan keturunan Adam  sebagaimana ubupan (alat peniup api) tukang besi menghilangkan karat.” Hadis Riwayat: Muslim.

Dari penjelasan terdahulu jelaslah bahwa Islam berusaha agar seorang mukmin bersih lisan, manis tutur kata, indah ucapan, tdk ada sesuatu yg menjelekkannya, & tdk ada yg menodai kehormatannya.

Hukum mengutuk kpd seseorang secara khusus:

Tidak diragukan lagi, sesungguhnya seorang mukmin yg tertentu tdk boleh mengutuknya saat hidup & matinya, berdasarkan dalil-dalil yg telah kami sebutkan sebagiannya. Adapun orang kafir secara tertentu, maka tdk boleh mengutuknya jika ia tdk mati di atas kekufuran, karena ia tdk tahu apakah kesudahannya nanti. Tidak ada alasan mendoakan seseorang mati di atas kekafiran. Dan hal itu ditunjukkan oleh hadits Ibnu Umar , sesungguhnya Rasulullah  berdoa di hari perang Uhud: ‘Ya Allah, kutuklah Abu Sufyan, ya Allah kutuklah Harits bin Hisyam, ya Allah kutuklah Sahal bin Amr, ya Allah kutuklah Syafwan bin Umayyah.”

Lalu turunlah ayat:

ليس لك من الأمر شيء أو يتوب عليهم أو يعذبهم فإنهم ظالمون

Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yg zalim. (Al Qur’an Surat: ali Imran:128)

Maka Allah Subhanahu wa ta’ala menerima taubat mereka. Hadis Riwayat: Ahmad & at-Tirmidzi. Dan dalam riwayat al-Bukhari: ‘Ya Allah, kutuklah fulan & fulan.” Maka apabila tdk boleh mengutuk orang kafir secara khusus yg belum mati di atas kekufuran, maka demikian pula tdk boleh mengutuk orang fasik secara khusus atau orang zalim secara khusus tentu lbh utama lagi. Namun boleh melakukan hal itu dgn menyebut sifat-sifat secara umum, seperti dikatakan: Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala mengutuk para pezina, atau terhadap para pembohong, & semisal yg demikian itu. (lihat kitab: Akhlaqud diniyyah, karya Abdurrahman al-Jaziri, hal 111).

Nabi  telah mengutuk beberapa golongan orang-orang yg durhaka tanpa menentukan, seperti orang yg bertato & yg minta ditato, wanita yg menipiskan kening & yg meminta hal itu, pemakan riba & yg mewakilkannya, peminum arak, muhallil (yang menikahi wanita agar dia bisa kembali kpd mantan suaminya yg telah menceraikannya dgn talak tiga) & muhallal lah (mantan suami wanita tersebut), & selain mereka yg sangat byk. Adapun orang yg diyakini wafatnya di atas kekufuran seperti Fir’aun, Abu Jahal & selain keduanya maka boleh mengutuknya. Seorang muslim harus membersihkan lisannya dari mencela & mengutuk kecuali apabila adl kepentingan khusus.

Adab Salafus Shaleh

Saudaraku yg tercinta, generasi salaf dari umat ini lbh bersemangat dari pd kita di atas kebaikan. Karena itu mereka sangat menjauhi mencela & mengutuk, & membersihkan lisan mereka dgn berzikir, bersyukur, berdoa, memuji, & membaca kitabullah Subhanahu wa ta’ala. Dan di antara yg diriwayatkan dari mereka dalam hal itu adalah:

  1. az-Zuraiqan berkata: Aku berada di sisi Abu Wail, lalu aku mencela Hajjaj & menyebutkan keburukannya. Maka Abu Wail berkata: ‘Tahukah kamu, barangkali ia berkata: Ya Allah, ampunilah aku, lalu Dia Subhanahu wa ta’ala mengampuninya.’
  2. Ashim bin Abi Najud berkata: Aku belum pernah mendengar Abu Wail saudara Ibnu Salamah mencela manusia & tdk pula binatang.
  3. al-Mutsannan bin Shabah berkata: selama 4 puluh tahun Wahab bin Munabbih tdk pernah mencela sesuatu yg punya ruh.
  4. Dari Salim, ia berkata: Ibnu Umar  tdk pernah mencela pembantunya kecuali satu kali, lalu ia memerdekakannya. Janganlah engkau menjadi penolong syetan terhadap saudaramu.
  5. Dari Ibnu Mas’ud , ia berkata: ‘Apabila engkau melihat saudaramu melakukan dosa, maka janganlah engkau menjadi penolong syetan atasnya. Kamu mengatakan: Ya Allah, hinakanlah dia, ya Allah kutuklah dia, akan tetapi mohonlah afiyah kpd Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka sesungguhnya kami para sahabat Muhammad , kami tdk mengatakan sesuatu kpd seseorang sampai kami mengetahui bagaimana wafatnya. Maka jika ia ditutup dgn kebaikan, kami mengetahui bahwa ia telah mendapatkan kebaikan. Dan jika ia disudahi dgn keburukan niscaya kami merasa khawatir terhadap amal perbuatannya.
  6. Diriwayatkan bahwa Abu Darda  melewati orang yg melakukan dosa, maka mereka mencelanya, maka Abu Darda  berkata kpd mereka: Bagaimana pendapatmu jika kamu menemukannya di dalam sumur, bukanlah kamu mengeluarkannya? Mereka menjawab: tentu. Ia berkata: Maka janganlah kamu mencela saudaramu, & pujilah Allah Subhanahu wa ta’ala yg telah menyelamatkanmu.’ Mereka bertanya: Apakah engkau membecinya? Ia menjawab: Saya membenci perbuatannya, maka apabila ia meninggalkannya maka dia adl saudara saya.’

Jika kaum muslimin melaksanakan muamalah dgn akhlak yg mulia ini, jiwa yg bersih, & dada yg lapang niscaya berubahlah kondisi mereka & besarlah pengaruh mereka pd diri mereka & selain mereka dari non muslim. Ketahuilah, hendaklah kaum muslimin kembali kpd akhlak nubuwah & adab kerasulan, agar kembali kemuliaan mereka kpd mereka, & jadilah mereka umat terbaik yg dikeluarkan utk manusia, seperti para pendahulu mereka.

Semoga rahmat & kesejahteraan Allah Subhanahu wa ta’ala selalu tercurah kpd nabi kita Muhammad, para keluarga & sahabatnya.

Div. Ilmiyah kalemat.org, Terjemah: Muh. Iqbal Ahmad Gazali