Mozaik Islam

Sejarah dan Hikmah Turunnya Al-Qur’an

Al-Quran Turun Melalui 3 tahapan

  1. Al-qur’an turun secara sekaligus dari Allah ke lauh mahfuzh yaitu tempat yg merupakan catatan tentang segala ketentuan & kepastian Allah. Dalam firmanya ” Bahkan yg didustakan mereka ialah Al-qur’an yg mulia yg tersimpan dalam lauh al-mahfuzh (Q.S AL-buruuj:21-22)
  2. Al-qur’an diturunkan dari lauh al mahfuzh ke bait Al-Izzah ( tempat yg berada di langit dunia )
  3. Al-qur’an diturunkan dari bait al-Izzah ke dalam hati nabi melalui malaikat jibril dgn cara berangsur-angsur sesuai dgn kebutuhan. Kadang satu ayat kadang satu surat.

Hikmah diturunkan Al-Quran secara berkala

Hikmah diwahyukan alqur’an secara berangsur-angsur adl al-qur’an diturunkan dalam waktu 22 tahun 2 bulan 22 hari yaitu mulai dari malam 17 romadhan tahun 41 dari kelahiran nabi sampai 9 dzulhijah haji wada’ tahun 63 dari kelahiran nabi atau tahun 10 H.

  1. Memantapkan hati nabi
  2. Menentang & melemahkan para penentang Al-qur’an
  3. Memudahkan utk dihafal & difahami
  4. Mengikuti setiap kejadian yg menyebabkan turunya ayat-ayat al-qur’an & melakukan penahapan dalam penetapan syari’at
  5. Membuktikan dgn pasti bahwa al-qur’an turun dari allah yg maha bijaksana.

Penulisan al-qur’an pd masa Abu Bakar termotivasi karena kekwatiran sirnanya al-qur’an dgn syahitnya beberapa penghapal Al-qur’an pd perang yamamah, Abu bakar melakukan pengumpulan al-qur’an dgn mengumpulkan al-qur’an yg terpencar-pencar pd pelepah kurma,kulit,tulang & sebagainya.

Memberi Nasehat Istri dan Dilarang Memukul Wajah Istri

Di antara hak yg harus dipenuhi seorang suami kpd isterinya ialah tdk memukul wajah isterinya, meski terjadi perselisihan yg sangat dahsyat, misalnya karena si isteri telah berbuat durhaka kpd suaminya. Memukul wajah sang isteri adl haram hukumnya. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla.

“Artinya: Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yg lain (perempuan), & karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah & hartanya. Maka perempuan-perempuan yg shalih adl mereka yg taat (kepada Allah) & menjaga diri ketika (suami-nya) tdk ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yg kamu khawatirkan akan nusyuz [Nusyuz yaitu meninggalkan kewajibannya selaku isteri, seperti meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya, & lainnya.], hendaklah kamu beri nasihat kpd mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), & (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan utk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” [An-Nisaa’: 34]

Dalam ayat ini, Allah membolehkan seorang suami memukul isterinya. Akan tetapi ada hal yg perlu diperhatikan dgn sungguh-sungguh tentang bolehnya memukul adl harus terpenuhinya kaidah-kaidah sbg berikut, yaitu:

  1. Setelah dinasihati, dipisahkan tempat tidurnya, namun tetap tdk mau kembali kpd syari’at Islam.
  2. Tidak diperbolehkan memukul wajahnya.
  3. Tidak boleh memukul dgn pukulan yg menimbulkan bekas atau membahayakan isterinya.

Pukulannya pun pukulan yg tdk melukai, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Artinya: Dan pukullah mereka dgn pukulan yg tdk melukai.” [ Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1218 (147)), dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma.]

Pada zaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ada sebagian Shahabat yg memukul isterinya, kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Namun ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu mengadukan atas bertambah beraninya wanita-wanita yg nusyuz (durhaka kpd suaminya), sehingga Rasul memberikan rukhshah utk memukul mereka. Para wanita berkumpul & mengeluh dgn hal ini, kemudian Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya: Sesungguhnya mereka itu (yang suka memukul isterinya) bukan orang yg baik di antara kamu.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2146), Ibnu Majah (no. 1985), Ibnu Hibban (no. 1316 -al-Mawaarid) & al-Hakim (II/188), dari Sahabat Iyas bin ‘Abdillah bin Abi Dzubab radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim & disetujui oleh adz-Dzahabi.]

Dari ‘Abdullah bin Jam’ah bahwasanya ia telah mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya: Bagaimana mungkin seseorang di antara kalian sengaja mencambuk isterinya sebagaimana ia mencambuk budaknya, lalu ia menyetubuhinya di sore harinya?” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 4942), Muslim (no. 2855) & at-Tirmidzi (no. 2401).]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan tentang laki-laki yg baik, yaitu yg baik kpd isteri-isterinya.

Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya: Sebaik-baik kalian adl yg paling baik kpd isterinya & aku adl yg paling baik kpd isteriku” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam al-Musykilul Atsar (VI/343, no. 2523), Ibnu Majah (no. 1977), dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban (no. 1312 -al-Mawaarid) & at-Tirmidzi (no. 3895), dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha.]

“Artinya: Orang mukmin yg paling sempurna imannya adl yg paling baik akhlaknya & sebaik-baik kalian adl yg paling baik kpd isterinya.” [Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/250 & 472), at-Tirmidzi (no. 1162) & Ibnu Hibban (no. 1311 -al-Mawaarid), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 284).]

Cara Memilih Busana Muslimah yang Sesuai Syariat

Bagi laki-laki batas auratnya adl dari pusar hingga ke lutut (termasuk paha). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya: Paha itu aurat.“

Sedangkan bagi wanita adl seluruh tubuhnya, kecuali muka & telapak tangannya. Termasuk aurat bagi wanita adl rambut & betisnya. Jika auratnya sampai terlihat oleh selain mahramnya, maka ia telah berbuat dosa, termasuk dosa bagi suaminya karena telah melalaikan kewajiban ini. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya: Ada 2 golongan penghuni Neraka, yg belum pernah aku lihat keduanya, yaitu sesuatu kaum yg memegang cemeti seperti ekor sapi utk mencambuk manusia, & wanita-wanita yg berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok & kepalanya dicondongkan seperti punuk unta yg condong. Mereka tdk akan masuk Surga & tdk akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh perjalanan begini & begini.“

Beberapa syarat-syarat yg perlu diperhatikan dalam berpakaian (busana) muslimah yg sesuai dgn syari’at Islam, yaitu:

Menutupi Seluruh Tubuh, Kecuali Wajah Dan Kedua Telapak Tangan

Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya: Wahai Nabi! Katakanlah kpd isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, & isteri-isteri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lbh mudah utk dikenali, sehingga mereka tdk diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [Al-Ahzaab: 59]

Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kpd Asma’ binti Abi Bakar.

“Artinya: Wahai Asma’, sesungguhnya apabila seorang wanita telah haidh (sudah baligh), maka tdk boleh terlihat darinya kecuali ini & ini.” Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam berisyarat ke wajah & kedua telapak tangan beliau.

Tidak Memakai Wangi-Wangian (Parfum)

Larangan mempergunakan parfum bagi wanita ini begitu keras, bahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya meskipun utk pergi ke masjid. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya: Siapa pun wanita yg memakai wangi-wangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar tercium baunya, maka ia (seperti) pelacur.“

Sedangkan jika isteri menggunakannya di hadapan suaminya, di dalam rumahnya, maka hal ini dibolehkan bahkan dianjurkan berhias utk suaminya.

Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki

Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu berkata.

“Artinya: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yg memakai pakaian wanita & wanita yg memakai pakaian laki-laki.

Harus Longgar Dan Tidak Ketat

Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberiku baju Qubthiyah yg tebal (biasanya baju tersebut tipis-pen) yg merupakan baju yg dihadiahkan oleh Dihyah al-Kalbi kpd beliau. Baju itu pun aku pakaikan kpd isteriku. Nabi bertanya, ‘Mengapa engkau tdk mengenakan baju Qubthiyah?’ Aku menjawab, ‘Aku pakaikan baju itu pd isteriku.’ Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam, karena aku khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuhnya.”7

Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir

Sebab dalam syari’at Islam telah ditetapkan bahwa kaum muslimin -muslim & muslimah- tdk boleh bertasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, & berpakaian dgn pakaian khas mereka.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya: Barangsiapa menyerupai sesuatu kaum, ia termasuk golongan mereka.”

Bukan Pakaian Syuhrah (Pakaian Untuk Mencari Popularitas)

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya: Barangsiapa yg mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya di hari Kiamat lalu membakarnya dgn api Neraka.“

Pakaian syuhrah adl pakaian yg dipakai utk meraih popularitas di tengah-tengah orang byk, baik pakaian tersebut mahal, yg dipakai oleh seseorang utk berbangga dgn dunia & perhiasannya, maupun pakaian yg bernilai rendah, yg dipakai oleh seseorang utk menampakkan kezuhudan & bertujuan utk riya’.

Diutamakan Berwarna Gelap (Hitam, Coklat, dll)

Mengenai dianjurkannya pakaian berwarna gelap bagi muslimah adl berdasarkan contoh dari para Shahabiyah radhiyallaahu ‘anhunna. Mereka mengenakan pakaian berwarna gelap agar lbh bisa menghindarkan fitnah dari pakaian yg mereka kenakan. Sangat sempurna apabila jilbab yg dikenakan seorang wanita berkain tebal & berwarna gelap.

Di antara hadits yg menyebutkan bahwa pakaian wanita pd zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berwarna gelap adl hadits yg diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata.

“Artinya: Tatkala ayat ini turun, ‘Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya,’ maka wanita-wanita Anshar keluar rumah dalam keadaan seolah-olah di kepala mereka terdapat burung gagak karena pakaian (jilbab hitam) yg mereka kenakan.“

Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Lafazh ‘ghirban’ adl bentuk jamak dari ‘ghurab’ (burung gagak). Pakaian (jilbab) mereka diserupakan dgn burung gagak karena warnanya yg hitam.”

Beliau juga mengatakan, “Hadits ini dibawakan juga dalam kitab ad-Durr (V/221) berdasarkan riwayat ‘Abdurrazzaq, ‘Abdullah bin Humaid, Abu Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim & Ibnu Mardawaih, dari hadits Ummu Salamah dgn lafazh.

“Lantaran pakaian (jilbab) hitam yg mereka kenakan.”

Dilarang Memakai Pakaian Yang Terdapat Gambar Makhluk Yang Bernyawa

Larangan Ini Berlaku Untuk Laki-Laki Dan Perempuan.

Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan

Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya: Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yg biasa terlihat.” [An-Nuur: 31]

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya: Ada 3 golongan, jangan engkau tanya tentang mereka (karena mereka termasuk orang-orang yg binasa):… & seorang wanita yg ditinggal pergi suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia ber-tabarruj…“

Kainnya Harus Tebal, Tidak Boleh Tipis (Transparan)

Seorang wanita dilarang memakai pakaian yg ketat atau tipis sehingga memperlihatkan bentuk tubuhnya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya: Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yg berpakaian namun (hakikatnya) mereka telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat punuk unta. Laknatlah mereka karena sebenarnya mereka itu wanita yg terlaknat.

Jika seorang suami malu & risih dgn pakaian yg tdk menutup aurat -dengan celana pendek misalnya- utk pergi ke kantor, maka hendaknya dia juga merasa risih ketika mengetahui bahwa isterinya pergi ke pasar, ke tempat umum atau keluar rumah dgn aurat terbuka. Sehingga orang-orang yg jahil & berakhlak buruk turut melihat keindahan tubuh isteri yg dicintainya.

Seorang suami hendaknya memiliki rasa cemburu dalam masalah ini, karena kalau tidak, niscaya dia akan menjadi dayyuts (membiarkan kejelekan yg timbul dalam rumah tangganya), & ini akan menjadi awal malapetaka yg dpt menghancurleburkan kehidupan rumah tangga yg telah dibangun & dibinanya dgn susah payah.

Seorang suami hendaknya menasihati isterinya dalam masalah pakaian ini sehingga isterinya tdk melanggar batas-batas yg telah ditetapkan syari’at & menyempurnakannya dgn pakaian terbaik menurut syari’at Islam. Hal ini supaya ia tdk terjebak pd istilah-istilah busana muslim yg modis & trendi, yg justru pd hakikatnya merupakan busana yg terlaknat seperti hal-hal tersebut di atas.

Oleh:
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Jika Aku Tahu Engkau Mendengar Bacaanku Sungguh Aku Akan Mengindahkannya

Sebagian imam masjid berusaha melembutkan & mempengaruhi hati makmum dgn mengubah intonasi suara mereka dalam shalat tarawih & pd doa qunut. Saya mendengar sebagian orang mengingkari hal ini. Apa pendapat Syaikh dalam hal ini?

Jawaban

Menurut saya, jika masih dalam batasan syar’i tanpa berlebihan tidaklah mengapa. Oleh karena itu Abu Musa al-Asy’ari berkata kpd Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Jika aku tahu engkau mendengar bacaanku sungguh aku akan mengindahkannya.” Maksudnya dilantunkan & dimerdukan.

Jika sebagian orang mengindahkan bacaannya atau dalam nada yg menyentuh hati, saya melihatnya tidaklah mengapa. Akan tetapi berlebihan dalam hal ini hingga tdk satu ayat pun yg dilalui melainkan melakukannya sebagaimana yg ditanyakan, saya melihatnya sbg sesuatu yg berlebihan & tdk semestinya. Wallahu a’lam.

Oleh: Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin

Hasil Fatwa-fatwa MUI

8 Fatwa masa’il waqi’iyah mu’ashirah (masalah tematik kontemporer)

  1. Fatwa haram SMS berhadiah
  2. Fatwa SDA yg termasuk milik umum seperti air, api, padang rumput, hutan & barang tambang harus dikelola hanya oleh negara yg hasilnya harus dikembalikan kpd rakyat.
  3. Fatwa pengelolaan, eksplorasi & eksploitasi SDA harus memperhatikan kelestarian alam & lingkungan serta keberlanjutan pembangunan.
  4. Fatwa bolehnya membiayai pembangunan dgn utang luar negeri (dengan catatan keuangan negara benar-benar tdk mampu)
  5. Fatwa haram mengenai segala bentuk makanan yg berasal dari barang haram
  6. Fatwa haram transfer embrio ke rahim titipan
  7. Fatwa diperbolehkannya pengobatan alternatif
  8. Fatwa diperbolehkannya nikah siri (dengan catatan diharuskan segera mencatatkan di KUA).

4 Fatwa mengenai masa’il asasiyah wathoniyah (masalah asasi keagamaan & kenegaraan)

  1. Fatwa peneguhan bentuk & eksistensi NKRI sudah final
  2. Fatwa tentang perlu adanya harmonisasi kerangka berpikir keagamaan dalam konteks kebangsaan
  3. Fatwa tentang penyamaan pola pikir dalam masalah-masalah keagamaan
  4. Fatwa utk mensinergiskan seluruh ormas Islam dalam masalah keagamaan.

7 Fatwa tentang masa’il qununiyyah (masalah hukum & perundang-undangan)

  1. Fatwa tentang perlu segeranya RUU APP diundangkan
  2. Fatwa penolakan terhadap RUU Antidiskriminasi Ras
  3. Fatwa dukungan RUU Perbankan Syariah
  4. Fatwa dukungan terhadap RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan
  5. Fatwa tentang perlunya revisi UU Pengelolaan Zakat
  6. Fatwa perlunya revisi UU tentang Kesehatan
  7. Fatwa yg berisi desakan kpd semua daerah utk segera memiliki perda antimaksiat, miras serta pelacuran

Hukum Berkurban dengan Uang Hutang

Apakah seorang Muslim Boleh Berhutang utk Berkurban?

Inti dalam permasalahan ini adl firman Alloh subhanahu wa ta’ala:…..لا يُكَلِّفُ اللَّهُ

نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

Allah tdk membebani seseorang melainkan sesuai dgn kesanggupannya. (Al Qur’an Surat: AL Baqarah

286)

Juga sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

لاَ ضَرَ رَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh bermudharat & memudharatkan.” Riwayat Ahmad & selain beliau rahimahullah. Sebagaimana di dalam Shahih al-Jami’ Asy-Syaikh AL-Albani (7393)

Maknanya: Janganlah engkau memudharatkan dirimu, jangan pula memudharatkan orang lain. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- telah menjawab pertanyaan tersebut dgn ucapan beliau:

“Jika dia mampu membayar hutang yg digunakan utk menyembelih kurban maka

itu baik, namun yg demikian itu tdk wajib bagimu. Wallahu a’lam.” Majmu’ al

Fatawa (26/305)

Peringatan

Tentang hadits Aisyah -radhiyallahu ta’ala anha- bahwa ia berkata:: يا رسو ل الله أستدين وأضحىّ قا ل

نعم فإ نّه دينٌ مقضىٌّ

“Wahai Rasulullah apakah boleh aku berhutang, kemudian aku menyembelih kurban?

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab: “Boleh, sesungguhnya itu

hutang yg akan terlunasi.“Imam An-Nawawi -rahimahullah- berkata tentang hadits ini dalam Al-Majmu’
(8/386): “Hadits ini diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni & Al-Baihaqi, keduanya

mendhaifkannya & berkata: “Hadits Mursal”.

Dikutip dari buku berjudul Ya Allah, Terimalah Kurbanku “Risalah Tentang Hukum

dan Adab Berkurban Menurut Al Qur’an & As-Sunnah terbitan Cahaya Tauhid

Press, Penerjemah Al-Ustadz Qomar Su’aidi, Lc

Buku I “Hukum-Hukum Berkurban Menurut Al-Qur’an & As-Sunnah” oleh: Abu Sa’id

Bal’id bin Ahmad halaman 43-44

Dan sikap yg paling selamat yg selayaknya diambil seorang muslim, tdk meninggalkan berkurban ketika mampu, karena melaksanakan berkurban merupakan sikap yg melepaskan dirinya dari tanggungan & tuntutan. Dan keluar darinya adl lbh selamat. Sedangkan bagi yg tdk mampu, tdk memiliki harta kecuali sekedar mencukupi kebutuhan pokok keluarganya, maka berkorban tdk wajib atas mereka. Sedangkan siapa yg memiliki tanggungan hutang, maka selayaknya mendahulukan pembayaran hutang atas berkurban. Karena melepaskan diri dari beban tanggungan ketika mampu hukumnya wajib.

Siapa yg memiliki tanggungan hutang, maka selayaknya mendahulukan pembayaran hutang atas berkurban. Karena melepaskan diri dari beban tanggungan ketika mampu hukumnya wajib.

Meminjam uang (berhutang) utk membeli hewan kurban pd dasarnya tdk dianjurkan, karena dia tdk termasuk yg memiliki kelapangan & juga kedudukan hutang jauh lbh penting.

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin tergantung kpd hutangnya sehingga dibayarkan.” (Hadis Riwayat: Ahmad & al-Tirmidzi, beliau mengatakan hadits hasan. Syaikh al-Albani juga menghassankannya dalam Shahih Sunan Ibnu Majah 2/53)

Hutang juga bisa menjadi sebab seseorang terhalang dari masuk surga, diriwayatkan dalam Shahih Muslim, ada seseorang datang kpd Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata, “Bagaimana menurut Anda, jika aku terbunuh di jalan Allah dalam kondisi sabar, berharap pahala & maju terus tdk kabur, apakah Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahanku?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Ya.” Namun ketika orang tersebut berbalik, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memanggilnya atau memerintahkan utk dipanggilkan dia. Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apa yg kamu katakan tadi?” Lalu orang tersebut mengulangi pertanyaannya, & Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Ya, kacuali hutang, begitulah yg dikatakan Jibril.” (Hadis Riwayat: Muslim)

Dan dalam hadits lain dari Muhammad bin Jahsy, dia berkata, “Kami pernah duduk di tempat jenazah bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau mengangkat pandangannya ke langit lalu meletakkan telapak tangannya di dahinya sambil bersabda, “Maha Suci Allah, betapa keras apa yg diturunkan Allah dalam urusan utang-piutang?” Kami diam & meninggalkan beliau. Keesokan harinya kami bertanya, “Ya Rasulullah, perkara keras apa yg telah turun?” Beliau menjawab, “Dalam urusan utang-piutang. Demi Dzat yg jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya seorang laki-laki dibunuh di jalan Allah kemudian ia dihidupkan lalu dibunuh kemudian dihidupkan lalu dibunuh (lagi) sedang ia memiliki hutang, sungguh ia tdk akan masuk Surga sampai dibayarkan untuknya utang tersebut.” (Hadis Riwayat: Al-Nasa’i & al-Hakim, beliau menshahihkannya. Imam al-Dzahabi menyepakatinya. Sementara syaikh al-Albani menghassankannya dalam Ahkam al-Janaiz, hal. 107)

Sedangkan bagi orang yg memiliki jaminan utk membayarnya seperti gaji tetap atau semisalnya, maka dia dibolehkan berhutang & berkurban. Sementara orang yg tdk memiliki jaminan utk membayarnya, maka janganlah dia berhutang supaya tdk membebankan pd dirinya dgn sesuatu yg tdk diwajibkan seperti kondisinya saat ini.

Bagi orang yg memiliki jaminan utk membayarnya seperti gaji tetap atau semisalnya, maka dia dibolehkan berhutang & berkurban.

Keutamaaan Berdamai dan Mendamaikan

  1. Shulh adalah kesepakatan yg diperoleh dengannya menghilangkan persengketaan di antara 2 orang yg bermusuhan.
  2. Hikmah disyari’atkan berdamai Allah Subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan berdamai utk menyatukan di antara 2 orang yg bermusuhan & menghilangkan perpecahan di antara keduanya. Dengan demikian, bersihlah jiwa & hilanglah rasa dendam. Mendamaikan di antara manusia termasuk ibadah yg terbesar & taat yg paling agung, apabila ia melaksanakannya karena mengharapkan ridha Allah SWT.
  3. Keutamaan mendamaikan di antara manusia

    1. Firman Allah SWT:لاَخَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَجْوَاهُمْ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا {114}Tidak ada kebaikan pd kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yg menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yg berbuat demikian karena mencari keredhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yg besar. (Al Qur’an Surat: An-Nisaa: 114).
    2. Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:كُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ, كُلُّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ يَعْدِلُ بَيْنَ النَّاسِ صَدَقَةٌ.”Setiap sendi dari manusia atasnya sedekah, setiap hari yg terbit matahari padanya melakukan keadilan di antara manusia adl sedekah.” (Muttafaqun ‘alaih).[Hadis Riwayat: Bukhari No. 2287, ini adl lafazhnya, & Muslim No. 1564.]
  4. Berdamai disyari’atkan di antara kaum muslimin & orang-orang kafir, di antara orang-orang adil & zalim, di antara suami istri saat berselisih pendapat, di antara tetangga, karib kerabat, & teman-teman, di antara 2 orang yg bermusuhan dalam persoalan selain harta, & di antara 2 orang yg bermusuhan dalam masalah harta.
  5. Berdamai dalam masalah harta terbagi dua:

    1. Berdamai atas iqrar (pengakuan) Seperti seseorang mempunyai tagihan benda atau hutang atas orang lain, keduanya tdk mengetahui jumlahnya & ia mengakuinya, lalu ia berdamai kepadanya atas sesuatu, hukumnya sah. Dan jika ia mempunyai tagihan hutang atasnya yg jatuh tempo & ia mengakui atasnya, lalu ia merelakan sebagiannya & menundanya sisanya, niscaya sah merelakan & menunda. Dan jika ia berdamai dari yg ditunda dgn sebagiannya pd saat itu, hukumnya sah. Perdamaian ini hanya sah apabila tdk disyaratkan dalam iqrar (pengakuan), seperti ia berkata, ‘Aku mengakui untuknya dgn syarat engkau memberikan saya ini,’ & tdk menghalanginya haknya tanpa hal itu.
    2. Berdamai atas pengingkaran Yaitu bahwa mudda’i (yang mengaku) mempunyai hak yg tdk diketahui oleh mudda’a ‘alaih (yang dituduh), lalu ia mengingkarinya. Apabila keduanya berdamai atas sesuai, perdamaian itu sah. Akan tetapi jika salah satu dari keduanya berdusta, tdk sah perdamaian itu pd haknya secara batin, & apa yg diambilnya adl haram.
  6. Kaum muslimin berada di atas syarat mereka, & berdamai hukumnya boleh di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yg menghalalkan yg haram atau mengharamkan yg halal. Dan berdamai yg boleh adl yg adil yg diperintahkan Allah Subhanahu wa ta’ala & rasul-Nya dengannya. Yaitu yg niatkan karena ridha Allah Subhanahu wa ta’ala darinya, kemudian ridha 2 orang yg bermusuhan. Dan Allah Subhanahu wa ta’ala memujinya dgn firman-Nya:وَالصُّلْحُ خَيْرُُ”dan perdamaian itu lbh baik (bagi mereka)” (Al Qur’an Surat: An-Nisaa: 128).
  7. Perdamaian adil mempunyai beberapa syarat, yg terpenting Kelayakan 2 orang yg berdamai, yaitu sah dari keduanya transaksi secara syara’, & perdamaian itu tdk mengandung pengharaman yg halal, atau penghalalan yg haram, & salah seorang dari yg berdamai tdk berbohong dalam dakwaannya, & yg mendamaikan seorang yg taqwa lagi alim terhadap realita, mengetahui yg wajib, bertujuan mencari keadilan.
  8. Haram atas pemilik menimbulkan sesuatu yg membahayakan tetangganya dgn apa yg dimilikinya, berupa mesin yg kuat atau oven (tungku) & semisal keduanya. Jika tdk membahayakan, maka tdk mengapa. Dan bagi tetangga atas tetangganya ada hak-hak yg byk, yg terpenting: menghubunginya, berbuat baik kepadanya, tdk menggangunya, sabar atas gangguannya, & semisal yg demikian itu yg wajib kpd seorang muslim.Dari Ibnu Umar r.a, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَازَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ. متفق عليه.”Jibril a.s senantiasa berpesan kepadaku dgn (selalu berbuat baik) kpd tetangga, sehingga aku mengira bahwa ia akan mewarisnya.” (Muttafaqun ‘alaih).[Hadis Riwayat: Bukhari No. 2078, ini adl lafahznya, & Muslim No. 1562.]

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri

Zakaah

Definition of zakaah

Linguistically: Purity and growth.

Juridically: Obligatory sadaqah (charity) due on wealth; given under certain conditions, to specific persons at a specific time.

Islamic ruling on zakaah

Third pillar of Islam (obligatory / mandatory).

Allah ( Subhanahu wa ta’ala ) says in the Quran:

وأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (النور:56)

“So establish salaah and give zakaah and obey the Messenger; that you may receive mercy.” (An-Noor: 56)

Allah ( Subhanahu wa ta’ala ) says in the Quran:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا (التوبة:103)

“Take from there wealth a sadaqah in order to purify them and sanctify them with it.” (At-Tawbah: 103)

 Ibn Omar reported that the Messenger of Allah () said:

“بني الإسلام على خمس…” إلى أن قال “وإيتاء الزكاة” (رواه البخاري ومسلم)

“Islam has been built on five (pillars)…” and he mentioned, “Giving zakaah.” (Collected by Al-Bukhaari & Muslim)

Abu Hurairah reported that the Messenger of Allah () said:

“ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي منها حقها إلا إذا كان يوم القيامة صفحت له صفائح من نار فأحمي عليها في نار جهنم فيكوى بها جنبه وجبينه وظهره كلما بردت أعيدت له في يوم كان مقداره خمسين ألف سنة حتى يقضى بين العباد فيرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار.” (رواه مسلم)

“Any possessor of gold or silver who does not give what is due on them, on the Day of Resurrection, plates of gold and silver would be heated for him in the hellfire and with them will be ironed his side, his forehead and his back. Whenever they cool down, the process will be repeated during a day the measure whereof will be fifty thousand years, until judgement is pronounced among (Allah’s) slaves, and he will be shown his final domain, either al-Jannah (Paradise) or an-Naar (Hellfire).” (Collected by Muslim)

If someone denies the obligation of zakaah, then he is outside of Islam. If someone refrains from giving zakaah, knowing its obligation, then he is guilty of committing a major sin. If some people group together and refrain from giving zakaah, knowing its obligation, then they should be fought until they yield and pay.

Benefits of zakaah

  1. Above all it is an act of obedience to Allah.
  2. Helps the poor and needy.
  3. Purifies a person from greed; and teaches generosity.
  4. Keeps the wealth circulating.
  5. Allah increases and blesses the wealth.
  6. Purifies the heart of the recipient from envy and jealousy against the rich.

Conditions for giving zakaah

  1. Islam (male & female, old & young, sane & insane).
  2. Freedom.
  3. Possession of the nisaab: (the lowest amount of wealth on which zakaah is due).
  4. Possession of the nisaab for one hijra year. (except for produce of the earth).
  5. Sole and complete ownership of the wealth.

    1. If a person is in debt, the debt should be paid back first, then zakaah is given on the remaining wealth.
    2. Zakaah is due yearly on money lent that will probably be paid back.
    3. Zakaah is not due yearly on money lent that will probably not be paid back. (only one years worth of zakaah is due if the money is paid back).
    4. Zakaah is not due on personal items, such as your car, house, clothes, etc.

Recipients of zakaah

Allah ( Subhanahu wa ta’ala ) says in the Quran:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (التوبة:60)

“Verily, sadaqah (charity) are for the poor, and the needy, and for those employed to collect it, and for those whose hearts are to be won over, and for freeing slaves, and for those in debt, and in the cause of Allah, and for a stranded traveler. This is an obligatory duty imposed by Allah, and Allah is All-Knowing, All-Wise.” (At-Tawbah: 60)

  1. The poor
  2. The needy
  3. Those employed to collect it:
  4. Those whose hearts are to be won over:

    1. Muslims / new Muslims: To strengthen their attachment to Islam.
    2. Non-Muslims: To encourage those who are close to embracing Islam.
  5. Freeing slaves / Muslim prisoners of war.
  6. Those in debt:

    1. Debt resulting from ones own behalf (personal loan).
    2. Debt resulting from efforts to reconcile between people.
  7. In the cause of Allah (jihad)
  8. Stranded traveler.

It is preferred to give zakaah to Muslim relatives who are in need; but not those who are under your responsibility (father, son, wife, etc..). It is allowed for the wife to give zakaah to her poor husband. Zakaah is not for building masjids, schools, etc.

Forms of wealth on which zakaah is due

Wealth Nisaab Rate due
Livestock(Free grazing and raised for breeding and/or milk production)(Given after completing one hijri year)
Sheep 40 – 12012 1 – 200

201 – For every

100 after.

1 sheep2 sheep

3 sheep

1 sheep

Cows 30 – 3940 – 59

60 – For every 30 after.

For every 40 after.

he or she calf (1 yr. Old)1 she calf (2 yr. Old) 2 she calves (2 yr. Old)

1 she calf (1 yr. Old)

1 she calf (2 yr. Old)

Camels For every 5 until 20.
25 – 3536 – 45
46 – 60
61 – 75
76 – 90
91 – 120
121 –
For every 40 after.
For every 50 after.
1 sheep1 she camel (1 yr. Old)

or 1 he camel (2 yr. Old)

1 she camel (2 yr. Old)

1 she camel (3 yr. Old)

1 she camel (4 yr. Old)

2 she camels (2 yr. Old)

2 she camels (3 yr. Old)

3 she camels (2 yr. Old)

1 she camel (2 yr. Old)

1 she camel (3 yr. Old)

Trade goods for sale
Gold 85 g 2.5% (after completingone hijra year)
Silver 595 g
Money Value
of the nisaabfor gold or silver.
Trade goods for sale
Trade goods for sale:(e.g. land, vehicles,food, animals) Value of the nisaabfor gold or silver. 2.5% (after completingone hijri year)
Produce of the earth
Certain farm produce:(grains, seeds & driedfruits that can be

stored & measured

by capacity)

(e.g. wheat, corn, dates

618 kg / 300 saa'(1 saa’= 4 handfuls) 10% if naturallyirrigated.5% if artificially

irrigated.

Note: Given at harvest time.

Precious mineralsand ores:(e.g. lead, copper, oil) Value of the nisaab for gold or silver. 2.5% (when taken outof the ground)
Rikaaz: (non-Muslimburied treasures) Zakaah is due even on a small amount. 20% (when taken outof the ground)

Imam Masjid Dalam Shalat Tarawih Membaguskan Suaranya Membaca Al-Quran

Sebagian imam masjid dalam shalat tarawih meniru bacaan imam lain utk membaguskan suaranya saat membaca al-Quran, apakah amalannya itu disyariatkan & boleh?

Jawaban

Mengindahkan bacaan al-Quran disyariatkan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya. Suatu malam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar bacaan Abu Musa al-Asy’ari & takjub dgn bacaannya, hingga beliau pun berkata:

لَقَدْ أُوتِيتَ مِزْمَارًا مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ

“Sungguh engkau telah diberi bagian suara yg merdu dari kemerduan suara keluarga Daud.”

Oleh karena itu, jika imam masjid meniru bacaan seseorang yg bagus utk tujuan memperbaiki bacaan & suaranya dalam membaca Kibullah -azzawajalla- pd dasarnya disyariatkan, juga utk selainnya. Karena hal itu dpt memberi semangat makmum yg shalat di belakangnya & menjadi sebab hadirnya hati, terhanyut & memperhatikan bacaan. Keutamaan Allah itu diberikan kpd siapa saja yg dikehendaki-Nya, & Allah lah pemilik keutamaan yg agung.

Oleh: Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin

Memberi Pinjaman (Qard ) adalah Setengah Sedekah

Qard (Memberi Pinjaman) Yaitu: menyerahkan harta utk orang yg mengambil manfaat dengannya & mengembalikan gantinya, atau mengambil manfaat dengannya tanpa membayar karena mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa ta’ala pd kedua cara itu.

Hikmah disyari’atkannya qaradh

Qardh adl pendekatan diri (kepada Allah SWT) yg dianjurkan kepadanya, karena telah berbuat baik kpd orang-orang yg membutuhkan & memenuhi kebutuhan mereka. Setiap kali kebutuhan itu lbh berat & amal lbh ikhlas kpd Allah SWT, berarti pahalanya lbh besar, & salaf memberlakukan seperti berlakunya setengah sedekah.

Keutamaan memberi pinjaman

  1. Firman Allah SWT:

    مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًاكَثِيرَةً وَاللهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ {245}

    “Siapakah yg mau memberi pinjaman kpd Allah, pinjaman yg baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dgn lipat ganda yg byk. Dan Allah menyempitkan & melapangkan (rizki) & kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 245).

  2. Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيْاَ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ. وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِى الدُّنْيَا وَ الآخِرَةِ. وَاللهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَاكَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيْهِ.

    “Barang siapa yg membantu seorang mukmin terhadap kesusahan dari kesusahan dunia, niscaya Allah Subhanahu wa ta’ala membantunya terhadap segala kesusahan hari kiamat. Dan barang siapa yg memberi kemudahan kpd orang yg kesusahan, niscaya Allah Subhanahu wa ta’ala memberi kemudahan kepadanya di dunia & akhirat. Dan barang siapa yg menutup (aib) seorang muslim niscaya Allah Subhanahu wa ta’ala menutupi (kesalahannya) di dunia & akhirat. Dan Allah Subhanahu wa ta’ala selalu menolong hamba selama hamba itu selalu menolong saudaranya.” (Hadis Riwayat: Muslim). [Hadis Riwayat: Muslim No.1600]

Qardh (pinjaman) disunnahkan bagi yg memberi pinjaman & boleh bagi yg meminjam. Dan setiap sesuatu yg sah menjualnya sah meminjamkannya, apabila diketahui & yg memberi pinjaman adl orang yg sah memberi bantuan. Dan wajib atas yg meminjam mengembalikan gantian sesuatu yg telah dipinjamnya, serupa pd yg ada serupanya, & nilai pd yg lainnya.

Setiap pinjaman yg menarik manfaat, maka ia termasuk riba yg diharamkan. Seperti seseorang meminjamkan sesuatu & memberi syarat bahwa ia menempati rumahnya, atau meminjamkanya harta dgn bunga, seperti ia memberi pinjaman sebanyak seribu dgn pengembalian seribu 2 ratus setelah satu tahun.

Ihsan (berbuat baik) dalam pinjaman disunnahkan, jika tdk merupakan syarat, seperti ia meminjam unta muda, lalu ia memberikan gantinya unta ruba’i, karena ini termasuk pembayaran yg baik & akhlak yg mulia. Dan barang siapa yg memberi pinjaman kpd seorang muslim sebanyak 2 kali, maka seakan-akan ia bersedekah satu kali kepadanya.

Dari Abu Rafi’ r.a, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminjam anak unta dari seorang laki-laki, lalu datanglah kpd Beliau satu unta dari unta-unta sedekah, maka beliau menyuruh Abu Ra’fi’ r.a agar ia membayar unta kecil kpd laki-laki itu. Lalu Abu Ra’fi’ r.a kembali kepadanya seraya berkata, ‘Aku tdk mendapatkan padanya selain unta besar yg terpilih. Maka beliau bersabda,

أَعْطِهَااِيَّاهُ, ِانَّ مِنْ خِيْاِر النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً.

‘Berikanlah ia kepadanya, sesungguhnya sebaik-baik manusia adl sebaik-baik mereka ketika membayar pinjaman.‘(Hadis Riwayat: Muslim). [Hadis Riwayat: Muslim No.3006]

Boleh menggugurkan sebagian dari hutang yg bertempo karena menyegerakannya, baik itu dgn permintaan pemberi pinjaman atau yg berhutang. Dan barang siapa yg membayar utk orang lain yg wajib atasnya, berupa hutang atau nafkah, niscaya kembali atasnya, jika ia menghendaki.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri