Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Hukum Uang Muka, Monopoli dan Beli Kredit

Tawarruq: Apabila seseorang membutuhkan uang kontan & ia tdk menemukan orang yg memberikan pinjaman, maka ia boleh membeli sesuatu komoditi/barang secara bertempo, kemudian ia menjualnya bukan kpd yg pertama & mengambil manfaat dgn harganya.

Jual beli ‘arbuun (uang muka): yaitu menjual sesuatu komoditi disertai penyerahan uang dari pembeli kpd penjual, bahwa jika ia mengambil komoditi itu, uang itu sudah termasuk harga, & jika meninggalkannya, maka uang yg diserahkan menjadi milik penjual, yg merupakan uang muka. Jual beli ini hukumnya boleh, apabila dibatasi masa menunggu dgn masa yg sudah ditentukan. Readmore…


Hukum Memesan Barang

Salam adl transaksi atas sesuatu yg disifatkan dalam jaminan yg bertempo dgn harga yg diserahkan (dibayar) di tempat transaksi. Allah Subhanahu wa ta’ala membolehkannya sbg keluasaan kpd kaum muslim dalam memenuhi kebutuhan mereka. Dan dinamakan (salaf), yaitu penjualan yg pembayarannya lbh dahulu & barangnya diserahkan beberapa waktu kemudian (pesanan, dgn pembayaraan di depan).

Hukum salam: boleh, contohnya, seperti seseorang memberikan seratus riyal kpd penjual, nanti penjual itu menyerahkan 5 puluh takar kurma setelah satu tahun. Readmore…


Bahaya Penipuan dalam Berbisnis

Menipu hukumnya haram dalam segala sesuatu, bersama setiap orang, di setiap transaksi. Hukumnya haram pd semua mu’amalah, diharamkan pd semua pekerjaan profesi, diharamkan pd industri, & diharamkan pd segala akad (transaksi, kontrak), jual beli, & seliannya, karena mengandung kebohongan & penipuan, & menyebabkan pertikaian & permusuhan.

Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا. أخرجه مسلم.

Readmore…


Sembuh Dari Sakit di Pertengahan Ramadhan, Apakah Harus Mengqodho Hari-Hari Yang Terlewati?

Jika seseorang sembuh dari sakit di pertengahan Ramadhan dari penyakit yg menurut analisa dokter dpt dipulihkan, apakah dia tertuntut utk mengqodho hari-hari yg terlewati? Readmore…


Allah Mengharamkan Riba dan menghalalkan Jual Beli

Hukum riba

  1. Riba termasuk dosa besar, & diharamkan dalam semua agama samawi, karena mengandung bahaya besar. Ia menyebabkan permusuhan di antara menusia & membawa kpd membesarnya harta atas hitungan penarikan harta orang fakir. Padanya merupakan kezaliman bagi yg membutuhkan, penguasaan orang kaya terhadap orang fakir, menutup pintu sedekah & perbuatan baik, & membunuh syi’ar kasih sayang pd manusia.
  2. Riba adl memakan harta manusia dgn cara yg batil, menghilangkan segala usaha, perdagangan & perindustrian yg dibutuhkan manusia. Orang yg melakukan riba menambah hartanya tanpa bersusah payah, maka ia meninggalkan perdagangan yg dibutuhkan manusia. Tidak ada seseorang yg byk melakukan riba melainkan pd akhirnya adl sedikit. Readmore…

Harga Darah Seorang Muslim

Allah Subhanahu wa ta’ala dalah satu-satunya Dzat yg memiliki hak atas kehidupan & kematian seseorang. Allah yg menciptakan kehidupan & kematian. Dia menghidupkan segala sesuatu & mematikan sesuai dgn hikmah & kehendak-Nya. Maka nyawa & kehidupan manusia ini adl menjadi hak prerogatif Allah. Tak seorang pun berhak menghilangkan nyawa orang lain(membunuhnya), kecuali berdasarkan hak yg telah Allah tetapkan, bahkan nyawa diri sendiri juga haram utk dihilangkan. Readmore…


Bacaan Doa Qunut Nazilah dan Kapan Waktu yang Tepat Membaca Doa Qunut?

Seperti dikisahkan dalam Hadits Riwayat Bukhari & Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan qunut selama satu bulan utk mendoakan pembunuh-pembunuh para sahabatnya di Bir Al-Maunah.

Dari Abu Hurairah RA : “Sesungguhnya bila ingin mendoakan seseorang, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan qunut sesudah ruku’ (Hr. Bukhari & Ahmad bin Hambal). Doa Qunut Nazilah dibaca setiap sholat fardhu jahriyah (mahdzab Hanafi) Sedangkan selain madzhab Hanafi, Doa Qunut Nazilah dibaca setiap kali sholat fardhu.

Kapan Membaca Qunut Nazilah?

Doa qunut dibaca ketika saudara-saudara kita kaum muslimin  dimana saja berada sedang terkena ancaman,  penganiayaan, & penindasan musuh-musuh Allah. Readmore…


Hajr (boikot)

Hajr adl menghalangi manusia dari mendayagunakan hartanya karena sebab syar’i.

Hikmah disyari’atkan hajar

Allah Subhanahu wa ta’ala memerintahkan menjaga harta & menjadikan di antara sarana-sarana hal itu adl hajr kpd orang yg tdk bisa mendayagunakan hartanya, seperti orang gila, atau dalam pendayagunaannya mengandung penyia-nyiaan harta seperti anak kecil, atau dalam pendayagunaannya mengandung pemborosan seperti orang bodoh, atau ia mendayagunakan sesuatu yg ada di tangannya yg membahayakan hak orang lain seperti orang bangkrut yg diberatkan oleh hutang-hutang. Readmore…


Wakalah (perwakilan)

Wakalah adl menggantikan yg boleh melakukan transaksi seumpamanya, pd sesuatu yg bisa digantikan.

Hikmah disyari’atkannya perwakilan

Perwakilan adl termasuk keindahan Islam. Setiap orang, dgn hukum pertaliannya dgn orang lain, terkadang mempunyai hak utk atau mempunyai tanggungan hak kpd orang lain. Maka bisa jdi ia melakukannya secara langsung dgn dirinya sendiri dalam mengambil & memberikan, atau menyerahkannya kpd orang lain. Tidak semua orang mampu melaksanakan semua urusannya dgn dirinya sendiri. Readmore…


Mencela Seorang Muslim adalah Fasik dan Membunuhnya adalah Kufur

Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa ta’ala semata. Shalawat & salam semoga selalu tercurah kpd seseorang yg tdk ada nabi sesudahnya. Adapun sesudah itu:

Tidak diragukan lagi, sesungguhnya di antara tujuan risalah Islam adl membersihkan akhlak (budi pekerti), mensucikan jiwa, memurnikan perasaan, menyebarkan cinta & kasih sayang, serta semangat tolong menolong & rasa persaudaraan di antara kaum muslimin. Nabi  bersabda:

إِنَّمَا بُعِثْتُ ِلأُتَمِّمَ مَكَارِمَ اْلأَخْلاَقِ

Sesungguhnya aku diutus utk menyempurnakan akhlak yg mulia.” Hadis Riwayat: Ahmad & ath-Thabrani. Readmore…