Mozaik Islam
Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRIHukum Ta’ziyah
- Disunnahkan berta’ziyah kpd yg mendapat musibah kematian sebelum dimakamkan atau sesudahnya. Dikatakan kpd yg mendapat musibah kematian seorang muslim: ‘Sesungguhnya bagi Allah Subhanahu wa ta’ala apa yg Dia ambil & bagi-Nya apa yg Dia Subhanahu wa ta’ala beri, segala sesuatu di sisinya dgn waktu yg sudah ditentukan, maka hendaklah engkau sabar & mengharap pahala.” Muttafaqun ‘alaih. Readmore…
Cara Mengubur Jenazah
- Disunnahkan jenazah dibawa oleh 4 orang laki-laki, pejalan kaki berada di depan & belakangnya, & yg berkenderaan berada di belakangnnya. Jika pemakaman jauh atau ada kesulitan, tdk mengapa dibawa kendaraan (mobil).
- Jenazah muslim dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, laki-laki atau perempuan, besar atau kecil. Dan tdk boleh dimakamkan di dalam masjid & tdk boleh pula di pemakaman kaum musyrikin & semisalnya. Readmore…
Hukum, Keutamaan dan Tata Cara Shalat jenazah
- Shalat jenazah adl fardhu kifayah, yaitu tambahan pahala orang-orang yg shalat & syafaat kpd orang-orang wafat. Disunnahkan (dianjurkan) byk yg menshalatkannya. Bilamana yg menshalatkan lbh byk tentu lbh utama. Dari Ibnu ‘Abbas , ia berkata, ‘Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Tidak ada seorang muslim yg meninggal dunia, lalu berdiri di atas jenazahnya 4 puluh (40) orang laki-laki yg tdk menyekutukan sesuatu dengan-Nya Subhanahu wa ta’ala melainkan Allah Subhanahu wa ta’ala menerima syafaat mereka padanya.” Hadis Riwayat: Muslim. Readmore…
Cara Mengkafani Jenazah
- Wajib mengkafan jenazah dari hartanya. Jika ia tdk mempunyai harta, maka biayanya dibebankan kpd orang yg wajib memberi nafkah kepadanya dari ushul (ayah keatas) & furu’ (anak kebawah).
- Boleh mengkafani jenazah dgn satu kain yg menutupi semua badannya. Readmore…
Cara Memandikan Jenazah
- Siapakah yg memandikan mayat?Yang paling utama memandikan jenazah laki-laki saat terjadi perselisihan adl yg menerima wasiatnya, kemudian bapaknya, kemudian kakeknya, kemudian kerabat terdekat & seterusnya dari ashabahnya, kemudian karib kerabatnya. Dan yg paling berhak memandikan jenazah perempuan adl perempuan yg menerima wasiatnya, kemudian ibunya, kemudian neneknya, kemudian kerabat terdekat & seterusnya. Readmore…
Kematian
Seorang manusia tetap akan meninggal dunia & berpindah dari negeri amal menuju negeri pembalasan, & alam kubur merupakan tempat akhirat yg pertama.
Dan di antara hak seorang muslim kpd muslim yg lain adl mengunjunginya apabila ia sakit & mengikuti jenazahnya bila ia meninggal dunia. Readmore…
Jika Kalian Melihat Hilal Awal Ramadhan Maka Berpuasalah, Jika Engkau Melihatnya Hilal Awal Syawal Maka Berbukalah
Apakah kaum muslimin di setiap negara diharuskan utk berpuasa dgn rukyat yg sama? Bagaimana dgn kaum muslimin yg tinggal di negeri kafir yg tdk memiliki rukyat sar’iyah? Readmore…
Shalat Tahiyatul Masjidil Haram
Shalat tahiyatul masjidl haram adl shalat dgn 2 raka’at seperti shalat tahiyatul masjid di masjid-masjid lainnya berdasarkan keumuman dalil-dalilnya. Ini berlaku bagi orang yg memasuki masjidil haram utk menunggu waktu shalat, atau menunggu orang lain yg menemaninya, & lain sebagainya. Readmore…
Mabit di Mina
Mabit (bermalam) di Mina pd malam ke-11 & ke-12 –demikian pula malam ke-13 bagi orang yg hendak bersegera- merupakan salah satu kewajiban haji. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bermalam di sana. Dan bersabda :
« لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ »
“Ambillah manasik (tata cara haji) kalian (dariku).” Readmore…
Kewajiban Melontar Dengan 7 (Tujuh) Kerikil
Mayoritas ulama berpendapat bahwa melontar dilakukan dgn 7 (tujuh) butir kerikil sbg salah satu syarat sahnya melontar. Maka seandainya kurang satu saja, tdk dianggap sah lontarannya. Wajib baginya utk kembali menyempurnakan kekurangannya. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melontar jamrah dgn 7 (tujuh) butir kerikil –sebagaimana yg dikutip oleh Jabir & sahabat lainnya-. Dan beliau bersabda :
« لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ »
“Ambillah manasik (tata cara haji) kalian (dariku).” Readmore…