Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Hukum

Hukum Hadiah, Upah, Sayembara dari Barang yang Hilang

Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan, “Jualah adl semisal ucapan, ‘Siapa yg menemukan lalu mengembalikan barangku atau hewan ternakku yg hilang atau membuat tembok ini maka untuknya upah sebesar sekian.‘ Siapa saja yg melakukan apa yg dikatakan di atas dia berhak mendapatkan upah yg dijanjikan. Readmore


Kafalah dan Dhaman

  1. Dhaman adalah: menanggung kewajiban dari sesuatu yg wajib atas orang lain, disertai tetapnya sesuatu yg dijamin darinya.
  2. Hukum dhaman: boleh karena mengandung kemaslahatan, bahkan terkadang diperlukan. Dhaman mengajarkan utk saling membantu di atas kebaikan & taqwa, menunaikan hajat seorang muslim & melapangkan kesusahannya.
  3. Disyaratkan utk sahnya dhaman: bahwa pemberi jaminan adl orang yg boleh melakukan transaksi, ridha bukan terpaksa.
  4. Dhaman sah dgn semua lafazh yg menunjukkan atasnya, seperti aku menjaminnya, atau aku menanggung darinya, atau semisal yg demikian itu. Readmore

Memindahkan Hutang (Hawalah)

  1. Hawalah adl memindahkan hutang dari tanggungan muhiil (yang memindahkan) kpd tanggungan yg dijamin atasnya.
  2. Hukum hawalah: boleh.
  3. Hikmah disyari’atkannya hawalah:Allah Subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan hawalah sbg jaminan harta & menunaikan hajat manusia. Terkadang seseorang membutuhkan melepaskan tanggungannya kpd yg memberi pinjaman, atau menyempurnakan haknya dari yg telah diberinya pinjaman. Dan terkadang ia perlu memindahkan hartanya dari satu kota ke kota yg lain, & memindahkan harta ini bukan perkara mudah. Bisa jdi karena susah membawanya, atau karena jauhnya jarak, atau karena perjalanan tdk aman, maka Allah Subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan hawalah utk merealisasikan segala kebutuhan ini. Readmore

Pernikahan Terlarang

Nikah disertai niat Talak

Nikah wajib diniatkan untuk sepanjang masa, tanpa dibatasi oleh waktu. Apa bila akad nikah diniatkan untuk menthalaknya pada suatu waktu, akad nikahnya tidak sah. Hukumnya sama dengan nikah mut’ah dan akadnya batil serta dilarang oleh Islam. Readmore


Bid’ah Adalah Sesat

Diantara bukti yg terkuat yg menunjukan kesempurnaan, kelengkapan & kelayakan syariah utk seluruh zaman, tempat & kondisi adalah: bahwa syariah islam menetapkan prinsip dalam segala sesuatu adl suci & boleh, kecuali yg dalil syar’i menunjukan atas kenajisan atau keharamanya, sebagaimana ditetapkanya kaidah bahwa adat & seluruh bentuk muamalat adl halal & boleh kecuali yg dinyatakan haram oleh Yang memiliki otoritas utk membuat syariat. Maka prinsip dasar bagi setiap akad & muamalah, & segala macam bentuk jual beli & perdagangan, makanan & minuman, kendaraan & barang-barang konsumsi, produk-produk industri & temuan-temuan, serta segala adat & muamalat adl boleh & halal kecuali yg dinyatakan terlarang atau haram oleh syariat karena mengandung kedzoliman atau kerusakan & madharat.

Ini adl kaidah besar yg mencangkup seluruh cabang (furu’) syariah, & cabang-cabang syariah itu byk , senantiasa muncul hal-hal yg baru & selalu berubah-ubah mengikuti perubahan zaman & kondisi. Readmore


Pengertian dan Hukum Sholawat dan Salam atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Pengertian Sholawat & Salam atas nabi sollallohu ‘alaihi wa sallam

Allah subhaanhu wa ta’aala berfirman:

 إنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا 

Sesungguhnya Allah & malaikat-malaikat-Nya bersholawat utk nabi. Hai orang-orang yg beriman, bersholawatlah kamu utk nabi & ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (Q.S. Al-Ahzab: 56) Readmore


DMCA.com