Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Kewajiban Mengajarkan Ilmu Agama kepada Keluarga

Di antara hak seorang isteri yg harus dipenuhi suaminya adl memberikan pendidikan & pengajaran dalam perkara agama. Dengan memahami & mengamalkan agamanya, seseorang akan mendapatkan kebahagiaan di dunia & di akhirat.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“Artinya : Wahai orang-orang yg beriman! Peliharalah dirimu & keluargamu dari api Neraka yg bahan bakarnya adl manusia & batu; penjaganya Malaikat-malaikat yg kasar & keras, yg tdk durhaka kpd Allah terhadap apa yg Dia perintahkan kpd mereka & mereka selalu mengerjakan apa yg diperintahkan.” [At-Tahrim : 6] Readmore…


Dilarang Menjelekkan Istri

Contoh ucapan yg dimaksud adl “Semoga Allah menjelekkanmu” atau “Kamu dari keturunan yg jelek” atau yg lainnya yg menyakitkan hati sang isteri.

Seorang suami telah memilih isterinya sbg pendamping hidupnya, maka kewajiban dia utk mendidik isterinya dgn baik. Setiap manusia tdk ada yg sempurna, sehingga adanya kekurangan dalam kehidupan berumah tangga merupakan sesuatu yg wajar saja terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Readmore…


Kebawajiban Memberi Nafkah kepada Istri dan Anak

Memberi makan merupakan istilah lain dari memberi nafkah. Memberi nafkah ini telah diwajibkan ketika sang suami akan melaksanakan ‘aqad nikah, yaitu dalam bentuk mahar, seperti yg tersurat dalam Al-Qur’an, surat al-Baqarah ayat 233.

Allah berfirman:

“Artinya : …Dan kewajiban ayah menanggung nafkah & pakaian mereka dgn cara yg patut. Seseorang tdk dibebani lbh dari kesanggupannya.” [Al-Baqarah : 233] Readmore…


Sukuk, Obligasi Syariah

Sukuk (Bahasa Arab: صكوك, jamak of صك Sakk, “instrumen legal, amal, cek”) adl obligasi yg berdasarkan prinsip syariah.

Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk adl surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yg dikeluarkan emiten kpd pemegang obligasi syariah yg mewajibkan emiten membayar pendapatan kpd pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo. Readmore…


Hukum Hadiah, Upah, Sayembara dari Barang yang Hilang

Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan, “Jualah adl semisal ucapan, ‘Siapa yg menemukan lalu mengembalikan barangku atau hewan ternakku yg hilang atau membuat tembok ini maka untuknya upah sebesar sekian.‘ Siapa saja yg melakukan apa yg dikatakan di atas dia berhak mendapatkan upah yg dijanjikan. Readmore…


Hukum Menunda-nunda Membayar Hutang

Bagaimanakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang ?

Jawaban

Barangsiapa mampu membayar hutang maka diharamkan baginya menunda-nunda hutang yg wajib dia lunasi jika sudah jatuh tempo. Hal itu didasarkan pd apa yg diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda.

“Artinya : Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yg mampu adl sesuatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan (hutangnya dipindahkan) kpd orang yg mampu, maka hendaklah dia mengikutinyaReadmore…


Gadai

Akad (transaksi) terbagi tiga

  1. Transaksi yg pasti dari kedua belah pihak, seperti jual beli, sewa menyewa & semisal keduanya.
  2. Transaksi yg boleh dari kedua belah pihak, bagi setiap orang dari keduanya, membatalkannya, seperti wakalah (perwakilan) & semisalnya. Readmore…

Kafalah dan Dhaman

  1. Dhaman adalah: menanggung kewajiban dari sesuatu yg wajib atas orang lain, disertai tetapnya sesuatu yg dijamin darinya.
  2. Hukum dhaman: boleh karena mengandung kemaslahatan, bahkan terkadang diperlukan. Dhaman mengajarkan utk saling membantu di atas kebaikan & taqwa, menunaikan hajat seorang muslim & melapangkan kesusahannya.
  3. Disyaratkan utk sahnya dhaman: bahwa pemberi jaminan adl orang yg boleh melakukan transaksi, ridha bukan terpaksa.
  4. Dhaman sah dgn semua lafazh yg menunjukkan atasnya, seperti aku menjaminnya, atau aku menanggung darinya, atau semisal yg demikian itu. Readmore…

Memindahkan Hutang (Hawalah)

  1. Hawalah adl memindahkan hutang dari tanggungan muhiil (yang memindahkan) kpd tanggungan yg dijamin atasnya.
  2. Hukum hawalah: boleh.
  3. Hikmah disyari’atkannya hawalah:Allah Subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan hawalah sbg jaminan harta & menunaikan hajat manusia. Terkadang seseorang membutuhkan melepaskan tanggungannya kpd yg memberi pinjaman, atau menyempurnakan haknya dari yg telah diberinya pinjaman. Dan terkadang ia perlu memindahkan hartanya dari satu kota ke kota yg lain, & memindahkan harta ini bukan perkara mudah. Bisa jdi karena susah membawanya, atau karena jauhnya jarak, atau karena perjalanan tdk aman, maka Allah Subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan hawalah utk merealisasikan segala kebutuhan ini. Readmore…

Keutamaan Puasa Hari Arafah, Hari sebelum Idul Adha

Hari ‘Arafah ialah hari sembilan Zulhijjah. Ia adalah hari terbaik sepanjang tahun kerana Nabi s.a.w. bersabda; “Tidak ada hari yang paling banyak Allah membebaskan hambanya pada hari tersebut dari neraka dari hari ‘Arafah” (Riwayat Imam Muslim).

Adapun disunatkan berpuasa pada hari tersebut, dalilnya ialah; hadis dari Abu Qatadah r.a. yang menceritakan; Nabi s.a.w. ditanya tentang puasa hari ’Arafah. Baginda bersabda; “(Puasa hari itu) dapat menghapus dosa tahun lalu dan yang akan datang” (Riwayat Imam Muslim). Readmore…